Home Forums Forum Masalah Fiqih zakat&i\’tikaf

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #124707043
    MUHAMMADAKROM
    Participant

    Assalamu\’alaikum WR.WBR
    Habib Munzir Almusawa
    Yang saya hormati dan cintai

    Semoga Habib dan jamaah Majelis Rasulullah dalam lindungan ALLAH SWT.

    Saya ada pertanyaan buat Habib:
    1.Apabila kita lupa membayar zakat fitrah,dan baru ingat setelah hari raya
    Iedul Fitri :
    a.apakah berdosa karena kelalaian kita
    b.apakah setelah ingat langsung di bayar
    c.apakah ada sangsi dari segi hukum agama
    d.bagaimana cara mengatasi hal ini sesuai tuntunan agama

    2.Apakah zakat fitrah bisa di qiyaskan dengan uang
    3.Bagus mana zakat di beri langsung ke mustahiq atau ke badan amil dahulu
    4.bolehkan zakat fitrah ke saudara kandung yang termasuk katagori mustahiq

    masalah i\’tikaf
    1.selain membaca Al-qur\’an dzikir apa yang menjadi tuntunan waktu i\’tikaf
    pada sepuluh terakhir Ramadhan.
    2.bolehkan kaum wanita melaksanakan i\’tikaf sendirian tanpa di dampingi
    mahramnya.
    3.bagus mana kita i\’tikaf tetapi tidak bisa ikut shalat shubuh berjamaah dengan
    tidak i\’tikaf tetapi bisa ikut shalat berjamaah.

    demikian pertanyaan saya,mohon maaf kalau bahasanya kurang berkenan

    Syukron katsiro
    Wasalamu\’alaikum WR.WBR

    #124707055
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. zakat fitrah jika terlambat karena lalai maka terkena dosa, tak ada sangsi berupa denda / kafarat lainnya, namun zakat fitrah wajib segera dibayarkan.

    2. i\’tikaf boleh ibadah apa saja, dan tidak ibadah pun pahala i\’tikaf berlanjut, boleh kaum nisa i\’tikaf dengan izin walinya,

    shalat subuh berjamaah afdhal dari i\’tikaf,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.