Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › ZAKAT&SHALAT JAMA\’
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 14, 2008 at 9:09 am #123825243MUHAMMADAKROMParticipant
Assalamu\’alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintaiSemoga Habib dan jajaran pengurus serta jamaah Majelis Rasulullah selalu
dalam lindungan 4JJI SWT….aaamiin.Dalam bulan yang penuh berkah dan maghfiroh ini saya mau bertanya
seputar masalah zakat dan shalat jama\’ kepada Habibana.pertanyaanya:
1.Saya tinggal di wilayah Bogor(gunung putri) dan bekerja di jakarta,apakah
kewajiban saya mmembayar zakat itu di tempat saya tinggal atau tempat saya
mencari nafkah di jakarta.
mohon keterangan sebab-sebabnya Bib.2.Apakah boleh juga saya bayar zakat di kampung istri saya di luar jakarta
(jawa tengah)3.Apakah dalam membayar zakat memakai ijab kabul.
Masalah shalat:
1.Bolehkah orang yang masih tinggala dalam satu kota(umpama jakarta)
menjama\’ shalat karena terjepit lalu lintas yang sangat super padat.Sampai-
sampai membuka pintu mobil pun susah karena terhimpit di tengah-tengah
kemacetan lalu lintas.Karena waktu yang sempit(umpama shalat maghrib)
orang tersebut menjama\’ ta\’khir di waktu isya.2.Kalau seandainya boleh atau tidak apa rujukannya.
3.Bagaiman cara mengatasi cara shalat seperti ini(terjebak kemacetan)
tetapi orang tersebut bukan dalam perjalanan safar(jarak yg di tempuh-
kurang dari 90 km)Demikian pertanyaan saya ini,mohon Habib berkenan menjelaskannya.
Mohon maaf bila bahasanya kurang sempurna.Wassalamua\’alaikum WR.WBR
Gunung-putriSeptember 16, 2008 at 3:09 am #123825257Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. zakat fitra adalah ditempat tinggal kita.2. pendapat terkuat adalah ditempat mukim kita, walau ada pendapat yg membolehkannya kewilayah lain, pendapat terkuat dalam madzhab syafii membolehkannya hanya jika di wilayahnya sudah tak ditemukan mustahiq zakat.
3. afdhalnya demikian, jika tidak pun asal pembayar zakat dan penerima sama sama mengetahui maka sah.
4. tak satupun fuqaha memperbolehkan jamak didalam wilayah selain udzur sakit, namun tentunya jika terjebak macet hal itu adalah bukan hal yg disengaja dan tak bisa pula berbuat apa apa, maka walau hal ini baru maka hal ini adalah udzur syar\’i, jika terjebak maka kita bisa memilih dua cara, pertama niat jamak, atau shalat hurmatulwaqt dg tayammum dan shalat duduk, lalu kelak qadha, namun saya pribadi lebih memilih niat jamak.
5. rujukannya riwayat shahih Bukhari Rasul saw pernah menjamak shalat dirumah tanpa sebab, namun para Imam Madzhab mengakui bahwa hal itu hanya boleh dilakukan sesekali saja dan sebagian mengatakan kekhususan untuk Rasul saw, dan dalam madzhab syafii tak dibenarkan menjamak shalat tanpa udzur sakit atau safar,
namun kita bisa mengelompokkan udzur syar\’i karena tak disengaja dan tak ada kesempatan melakukan shalat pada waktunya, maka tak ada cara lain selain qadha atau jamak. maka saya pribadi lebih memilih jamak.
6. jamak adalah keluar wilayah walau dekat, tak mesti diatas marhalatain (82km atau lebih). hendaknya kita mengatur waktu kita agar tidak terjebak macet saat waktu shalat bisa terancam, jika terjebak maka memilih antara qadha dan jamak
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
February 13, 2009 at 8:02 pm #123828133muhammad agus irawanParticipantassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiattentang salat jamak saya ingin menanyakan
bagaimana hukumnya kita bermakmum pada imam yang menjamak salatnya sedangkan kita tidak menjamak salat , hanya mengikuti salah satu shalat yang dijamak imam
dan juga sebaliknya kita yamg imam yang menjamak shalat sedangkan makmum tidak
apakah sah shalat jamaahnyademikian , jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhFebruary 14, 2009 at 3:02 am #123828154Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
keduanya dibolehkan dan sah bermakmum atau berimam pada yg jamak atau yg tidak jamak atau sebaliknya.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.