Home Forums Forum Masalah Fiqih ZAKAT&SHALAT JAMA\’

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #123825243
    MUHAMMADAKROM
    Participant

    Assalamu\’alaikum WR.WBR
    Habib Munzir Almusawa
    Yang saya hormati dan cintai

    Semoga Habib dan jajaran pengurus serta jamaah Majelis Rasulullah selalu
    dalam lindungan 4JJI SWT….aaamiin.

    Dalam bulan yang penuh berkah dan maghfiroh ini saya mau bertanya
    seputar masalah zakat dan shalat jama\’ kepada Habibana.

    pertanyaanya:
    1.Saya tinggal di wilayah Bogor(gunung putri) dan bekerja di jakarta,apakah
    kewajiban saya mmembayar zakat itu di tempat saya tinggal atau tempat saya
    mencari nafkah di jakarta.
    mohon keterangan sebab-sebabnya Bib.

    2.Apakah boleh juga saya bayar zakat di kampung istri saya di luar jakarta
    (jawa tengah)

    3.Apakah dalam membayar zakat memakai ijab kabul.

    Masalah shalat:
    1.Bolehkah orang yang masih tinggala dalam satu kota(umpama jakarta)
    menjama\’ shalat karena terjepit lalu lintas yang sangat super padat.Sampai-
    sampai membuka pintu mobil pun susah karena terhimpit di tengah-tengah
    kemacetan lalu lintas.Karena waktu yang sempit(umpama shalat maghrib)
    orang tersebut menjama\’ ta\’khir di waktu isya.

    2.Kalau seandainya boleh atau tidak apa rujukannya.

    3.Bagaiman cara mengatasi cara shalat seperti ini(terjebak kemacetan)
    tetapi orang tersebut bukan dalam perjalanan safar(jarak yg di tempuh-
    kurang dari 90 km)

    Demikian pertanyaan saya ini,mohon Habib berkenan menjelaskannya.
    Mohon maaf bila bahasanya kurang sempurna.

    Wassalamua\’alaikum WR.WBR
    Gunung-putri

    #123825257
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. zakat fitra adalah ditempat tinggal kita.

    2. pendapat terkuat adalah ditempat mukim kita, walau ada pendapat yg membolehkannya kewilayah lain, pendapat terkuat dalam madzhab syafii membolehkannya hanya jika di wilayahnya sudah tak ditemukan mustahiq zakat.

    3. afdhalnya demikian, jika tidak pun asal pembayar zakat dan penerima sama sama mengetahui maka sah.

    4. tak satupun fuqaha memperbolehkan jamak didalam wilayah selain udzur sakit, namun tentunya jika terjebak macet hal itu adalah bukan hal yg disengaja dan tak bisa pula berbuat apa apa, maka walau hal ini baru maka hal ini adalah udzur syar\’i, jika terjebak maka kita bisa memilih dua cara, pertama niat jamak, atau shalat hurmatulwaqt dg tayammum dan shalat duduk, lalu kelak qadha, namun saya pribadi lebih memilih niat jamak.

    5. rujukannya riwayat shahih Bukhari Rasul saw pernah menjamak shalat dirumah tanpa sebab, namun para Imam Madzhab mengakui bahwa hal itu hanya boleh dilakukan sesekali saja dan sebagian mengatakan kekhususan untuk Rasul saw, dan dalam madzhab syafii tak dibenarkan menjamak shalat tanpa udzur sakit atau safar,

    namun kita bisa mengelompokkan udzur syar\’i karena tak disengaja dan tak ada kesempatan melakukan shalat pada waktunya, maka tak ada cara lain selain qadha atau jamak. maka saya pribadi lebih memilih jamak.

    6. jamak adalah keluar wilayah walau dekat, tak mesti diatas marhalatain (82km atau lebih). hendaknya kita mengatur waktu kita agar tidak terjebak macet saat waktu shalat bisa terancam, jika terjebak maka memilih antara qadha dan jamak

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #123828133

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiat

    tentang salat jamak saya ingin menanyakan
    bagaimana hukumnya kita bermakmum pada imam yang menjamak salatnya sedangkan kita tidak menjamak salat , hanya mengikuti salah satu shalat yang dijamak imam
    dan juga sebaliknya kita yamg imam yang menjamak shalat sedangkan makmum tidak
    apakah sah shalat jamaahnya

    demikian , jaza kumullah khoiron katsiro
    wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #123828154
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    keduanya dibolehkan dan sah bermakmum atau berimam pada yg jamak atau yg tidak jamak atau sebaliknya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.