Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tetap hukumnya melanggar syariah, karena pencabutan harta darinya itu yg berhak adalah Qadhiy, bukan saling mengambil demikian,
bila terjadi hal seperti itu maka menjadi dosa sebagaimana dosa mencuri, namun tentunya di dalam pertimbangan pengadilan Akbar kelak dihadapan Allah swt hal itu bisa jadi pertimbangan karena saling mendholimi yg bukan sepihak.
namun sebaiknya anda menghindari hal itu dan minta kepada Allah agar Allah swt menggantikannya dengan rizki lainnya agar anda dapat melupakan si dholim itu dengan rizki yg lebih banyak lagi dari yg itu, nah.. anda tinggal menunggu anugerah Nya swt saja dan lupakanlah si dholim itu
demikian saudaraku yg kumuliakan,
semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam