Home Forums Forum Masalah Umum Zholim

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #76052487
    rommy
    Participant

    Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh ya habib

    Semoga habib dlm keadaan sehat selelu…

    habib saya minta saran nih…

    Apabila kita telah di zolimi mslh uang/keuangan atau apapun oleh org lain atau perusahaan sehingga kita mengalami kerugian.bolehkah kita mengambil hak kita tsb tanpa sepengatuan org atau perusahaan tsb.tujuannya dan niat kita hanya semata mata untuk mengembalikan hak yg kita miliki yg telah mereka rampas dan dgn tidak melebihkan besarnya uang tsb.bolehkan kita membalas org yg telah menzolimi kita?sebaiknya kita membalasnya atau hanya mengiklaskannya ya?

    Atas segala nasihat dan saran yg habib berikan saya mengucapkan terima kasih

    wasalamualiakum ….

    #76052513
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu tetap hukumnya melanggar syariah, karena pencabutan harta darinya itu yg berhak adalah Qadhiy, bukan saling mengambil demikian,

    bila terjadi hal seperti itu maka menjadi dosa sebagaimana dosa mencuri, namun tentunya di dalam pertimbangan pengadilan Akbar kelak dihadapan Allah swt hal itu bisa jadi pertimbangan karena saling mendholimi yg bukan sepihak.

    namun sebaiknya anda menghindari hal itu dan minta kepada Allah agar Allah swt menggantikannya dengan rizki lainnya agar anda dapat melupakan si dholim itu dengan rizki yg lebih banyak lagi dari yg itu, nah.. anda tinggal menunggu anugerah Nya swt saja dan lupakanlah si dholim itu

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.