Home Forums Forum Masalah Fiqih zikir setelah sholat

  • This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 17 years ago by mfd.
Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #91483211
    amir hamzah
    Participant

    assalamu\"alaikum wr.wb.

    bib ane minta tekt atau bacaan zikir setelah sholat yang biasa dilaksanakan setelah sholat (magrib n subuh) oleh ahlisunnah wal jama\’ah???

    ane jga minta dunk bacaan sujud sahwi dan sujud tilawah??

    wassala,

    #91483224
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    doa sujud tilawah adalah : SAJADA WAJHIY, LILLADZIY KHALAQAHU, WA SYAQQA SAM\’AHU, WABASHARAHU, FATABAARAKALLAHU AHSANAL KHAALIQIN
    (Aku sujudkan wajahku kepada yg menciptakannya, dan membelah lobang telinga wajah ini (memberi pendengaran), dan membuat wajah ini dapat melihat, maka Maha Agung Allah swt sebaik baik pencipta.

    mengenai yg lainnya admin II akan menampilkannya
    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #91483244
    mfd
    Participant

    Berikut jawaban Habibana yang sudah ada diforum mengenai sujud sahwi :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kelembutan Allah swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. bacaan sujud sahwi adalah : subhanallahilladziy Laa Yanaamu wala Yas hu, (Maha suci Allah swt Yang tiada pernah tertidur dan terlupa). dilakukan setelah selesai membaca doa tahiyat akhir sebelum salam, sujud dua kali dg membaca bacaan diatas, dan saat duduk antara dua sujud tidak membaca doa apa apa, lalu setelah sujud kedua langsung bersalam.

    2. anda hanya melakukan sujud sahwi, jika yakin rakaatnya kurang maka tambahkan satu rakaat dan sujud sahwi, jika yakin rakaatnya lebih maka cukup sujud sahwi, dan sujud sahwi hukumnya sunnah dan tidak wajib.

    3. anda boleh langsung mengikutinya, dan boleh menunggu pada saat ia berdiri, mereka yg langsung sujud atau langsung mengikuti imam mereka itu menginginkan fadhilah mutabaatul Imam (mengikuti gerakan imam), sedangkan mereka yg menunggu Imam berdiri, maksudnya toh jika mereka mengikuti langsung tetap saja mereka tak mendapatkan rakaat itu, karena rakaatnya baru sah dan mulai dihitung sejak ia mengikuti imam dari berdiri, atau ruku bersama imam,

    masing masing mempunyai keutamaan dan sebabnya,

    4. duduk seperti tahiyyat awal, karena duduk itu adalah diperuntukkan akhir penutupan shalat, sedangkan kita masih akan berdiri meneruskan shalat.

    5. penutupan majelis adalah kebiasaan para salafusshalih, karena mereka menghentikan hampir semua kegiatan dan menyibukkan diri dg Alqur;an, toko toko banyak tutup, pekerjaan berhenti, sekolah libur, jalan jalan sepi, dan majelis pun berhenti, semua sibuk dengan Alqur\’an,

    namun saya lihat masa kini sekolah terus, bekerja terus, toko makin ramai, jalannan makin ramai, tempat maksiat ramai, dan umumnya muslimin tidak sibuk dg Alqur\’an, maka mengapa majelis taklim libur?,

    justru saya beranggapan keberadaan maulid dan majelis taklim di bulan ramadhan lebih afdhal dari di bulan lain, karena memang di bulan ramadhan kita disunnahkan menghidupkannya dengan ibadah dan kemuliaan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]

    Berikut Linknya :

    [url]http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=7051&lang=en[/url]

    #91483301
    mfd
    Participant

    Bacaan Dzikir setelah Shalat Magrib
    [file name=Ratib_Alattas.doc size=60416]http://www.majelisrasulullah.org/components/com_simpleboard/uploaded/files/Ratib_Alattas.doc[/file]

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.