Home › Forums › Forum Masalah Umum › ZIS
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 18 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 6, 2006 at 1:08 pm #72201574rita rachmaniaParticipant
Assalamu.alaikum Wr. Wb,
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan:
1. apa bedanya zakat, infaq dan sedekah?
2. bagaimana tingkatan hukumnya?
3. kapan saja pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari?
3. apakah boleh istri melakukan pembayaran zakat, infaq atau sedekah tanpa sepengetahuan suami kalau danaya itu didapat dari:
a. gaji istri sendiri
b.uang yang diberikan suami untuk istri
c. gaji suami .August 12, 2006 at 3:08 pm #72201584Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Anugerah Nya semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
1. Zakat adalah hal yg wajib dikeluarkan dari : harta kita (zakat Maal), atau dari perdagangan kita (Zakat Tijarah), atau zakat hewan ternak (Zakat Ni?am), atau zakat perdagangan buah buahan (Zakat Tsimar), atau dari tubuh kita (Zakat Fitrah), atau Zakat Tambang Bumi (Zakat Ma\’din), atau Zakat Harta Karun (Zakat Rikaz) . Masing masing memiliki batas batas tertentu yg bila melebihinnya maka kita terkena wajib Zakat, (Nishab), ada zakat zakat diatas yg mesti dikeluarkan setiap tahunnya (haul) dan ada yg mesti segera dikeluarkan, seperti Zakat Rikaz.
saya tak dapat menyebutkan perincin satu persatu karena akan sangat panjang lebar.Infaq dan shadaqah adalah mengeluarkan harta semata mata sebagai amal, tanpa ada batasan tertentu.
2. Zakat adalah wajib, Infaq dan Shadaqah adalah sunnah.
3. Pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah adalah di bulan ramadhan, dan pelaksanaan pembayaran zakat lainnya adalah setelah melewati 1 tahun penuh dari pemilikan harta/perdagangan yg melebihi nishab.
Misalnya Zakat Ni?am, zakat hewan ternak yg kena hukum zakat adalah kambing, kerbau dan Unta, masing masing hewan diatas mempunyai batas nishab, Nishab bagi hewan kambing adalah 40 ekor, bila ia misalnya memiliki 10 ekor saja maka ia tak perlu membayar zakat, bila ia sudah memiliki 40 ekor kambing atau lebih, maka ia terkena zakat 1 ekor, terhitung sejak hari ia memiliki 40 ekor kambing atau lebih, misalnya ia mulai memiliki 40 ekor kambing adalah 1 Januari 2006, maka ia harus mengeluarkan zakat 1 ekor kambing pada 1 januari 2007, terkecuali bila diantara hari hari dala setahun itu kambingnya berkurang dari 40 ekor, maka wajib zakatnya berubah dari sejak hari selanjutnya saat ia memiliki lagi 40 ekor kambing, misalnya ia memiliki 40 ekor kambing pada 1 januari 2006, lalu pada juli 2006 kambingnya berkurang hingga 39 ekor saja, lalu pada 1 Nofember 2006 kambingnya kembali mencapai 40 ekor, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya adalah pada 1 nofemper 2007.4. Istri boleh membayar zakat atau mengeluarkan sedekah atau Infaq dari harta miliknya dan tidak boleh membayarnya dari harta suaminya atau orang lain terkecuali bila seizin pemilik harta atau ia telah diberi kebebasan menggunakan harta suaminya/orang lain.
maaf atas keterlambatan jawaban karena saya dalam perjalanan diluar kota, saya menjawab pertanyaan ini dari singapura, mohon doa pulang ke Indonesia dengan selamat,wassalam.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.