alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
didalam islam, kewalian wanita perawan adalah bukan pada dirinya, tapi pada ayahnya, jika ayahnya setuju maka pernikahan itu sah, walaupun pria itu bisa mendapatkan dosa besar jika ia mendholimi wanita tsb,
saran saya layaknya wanita tersebut mengadukan kepada hakim, karena hanya hakim yg berhak menghukumi pernikahannya dan jika hakim / qadhiy bertindak maka kewalian ayah terkalahkan dengan kekuatan Qadhiy, demikian dalam syariah kita,
karena jika tidak maka pernikahan wanita itu dengan pria lain sebelum diceraikan oleh suaminya maka pernikahan keduanya itu tidak sah, kecuali telah diputuskan cerainya oleh hakim /qadhiy, maka cerai terjadi walau suami tidak setuju.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam