Wafat seseorang dalam keadaan kafir, akan tetapi banyak ummat muslim mendoakannya semoga Allah melimpahkan rahmat dan ampunan kepadanya dengan alasan dia telah banyak berbuat baik kepada semua orang, apakah boleh mendoakan rahmat dan ampunan yang ditujukan untuk orang yang wafat dalam keadaan non muslim?
Habib Umar bin Hafidz menjawab:
Diperbolehkan mendoakan untuk keluarga yang ditinggalkan agar Allah segera membukakan pintu hidayah dan masuk dalam sanubarinya cahaya keimanan. Adapun mendoakan dengan rahmat dan ampunan yang ditujukan bagi orang yang wafat dalam keadaan non muslim tidak diperbolehkan. Karena hal ini bertentangan dengan hukum Allah
إن الله لا يغفر أن يشرك به
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (QS Annisaa : 48)
Karena tempatnya orang yang menjadikan sesembahan selain Allah adalah akan kekal abadi didalam neraka, Allah SWT berfirman dalam AlQur’an
((إن الذين كفروا من أهل الكتاب والمشركين في نار جهنم خالدين فيها أولئك هم شر البرية
Sesungguhnya orang-orang kafir dari kelompok ahlu kitab dan musyrik kelak akan masuk neraka jahannam kekal abadi didalamnya merekalah seburuk-buruknya makhluk (QS AlBayyinah : 6)
Sehingga tidak diperkenankan mendoakan seseorang yang diketahui wafat dalam keadaan kafir, lain halnya jika kita mendoakan dengan bentuk syarat, seperti “Yaa Allah jika dia wafat sementara didalam hatinya ada keimanan kepada-Mu dan rasul-Mu, ampunkanlah dosanya, limpahkan kepadanya rahmat”. Karena bisa jadi didalam hatinya bersemayam cahaya keimanan yang tidak diketahui oleh siapapun terkecuali oleh Allah dan dia seorang. Wallahu a’lam