Jaltsatul istnain Majelis Rasulullah
13 Mei 2019
Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Untuk menyingkat waktu kita membaca Kajian Kitab dari pada Kitab Mukhtashor Latief yang di dahului dengan pembacaan Niat Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
Alhamdulillah Wa Syukrulillah di malam hari ini kita kembali dalam kajian kita dalam kitab Mukhtashor Latief yang di karang oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol berkaitan dengan puasa Ramadhan. Masuk di dalam pembahasan baru yang kemarin telah kita lalui yaitu pembahasan tentang zakat dan masuk kita di dalam pembahasan puasa dan kita ketahui bahwa puasa di wajibkan oleh Allah Swt 2 tahun setelah Hjirahnya Nabi Saw di bulan Sya’ban.
Ulama mengatakan semua puasa Rasulullah kurang dari jumlah bulan yang 3o hari. Dan di sini kita bahas tentang puasa Ramadhan tidak membahas tentang defenisinya. Puasa adalah yang sering kita dengar adalah Imsak atau menahan diri, baik itu menahan diri dari omongan, dari perbuatan, dan dari pandangan.
Sebagaimana yang Allah Firmankan : إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”.
Adapun Puasa secara bahasa menahan makan, miinum dan dari hal apapun. Adapun definisi dalam Fiqihnya adalah menahan dari hal-hal yang telah di tentukan yaitu dari hal-hal yang membatalkan puasa makan, minum dan berhubungan badan dari terbit Fajar Sodiq sampai terbenam nya Matahari dengan niat yang telah di tentukan .
Hukum puasa ada 5
- Wajib. Dan puasa wajib ada 6 perkara yaitu puasa Ramadhan, puasa Qodho, puasa Nazar, puasa Kafarat, puasa bayar Fidyah Haji dan Umroh dan puasa yang di perintahkan oleh hakim untuk minta Hujan.
- Sunnah. Sunnah ada yang berkaitan dengan Tahun yaitu puasa Arofah dan puasa Asyuroh. Lalu puasa Bulanan yaitu puasa Ayyamul bid kemudian berkaitan denga harian yaitu puasa senin dan Kamis kemudian puasa Nabi Daud
- Haram. Puasa yang haram itu adalah puasa nya seorang Istri tanpa izin suaminya, puasa Idul Fitri dan Idul Adha, puasa hari Tasyrik, puasa di akhir bulan Sya’ban,
- Puasa setelah Nisfu Sya’ban kalau di ikuti dengan tanggal 15 Sya’ban. Kalau tidak di ikuti dengan 15 nya maka hokum nya Haram.
di sini syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol mengatakan ada 2 kapan puasa Ramadhan di lakukan?
- Ketetapan masuk bulan Ramadhan di tentukan dengan sempurnanya bulan Sya’ban tiga Puluh hari
- Dengan melihat nya Hilal dan cukup dalam hal tersebut dengan kesaksian orang yang adil.
Syarat melihat hilal yaitu laki-laki dan perempuan, Baligh dalam keadaan bisa melihat dan bisa mendengar,
Syarat sah puasa
- Niat. Puasa tanpa niat hukumnya tidak sah. Jika puasa tersebut puasa wajib dan meskipun puasa Nadzar maka di syaratkan berniat sebelum terbit Fajar (Azan Subuh) dan menyebutkan di niat tersebut jenis puasa nya nya Ramadhan atau Nadzar. Kalau tidak di sebutkan jenis puasa ketika niat maka puasa nya tidak sah.
- Menahan diri dari berjima’ secara sengaja kalau sengaja berjima’ maka batal puasa nya dan harus membayar denda yang besar. Dendanya adalah puasa 2 bulan berturut-turut, memberi makan 60 orang Fakir dan satu Mud setiap harinya. Akan tetapi bagi orang yang melakukan jima’ di bulan Ramadhan dia harus bayar dendanya dengan puasa 2 bulan berturut-turut terlebih dahulu kalau mampu. Ketika telah membayar denda dengan puasa 2 bulan berturut-turut lalu di pertengahan batal maka hitungan puasa nya harus di ulang dari awal.
- Tidak boleh Muntah secara sengaja. Muntah adalah keluar nya makanan dari dalam perut . kalau muntah tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa.
- Tidak boleh memasukan suatu benda ke dalam rongga badan seperti dalam telinga atau suntikan dari rongga terbuka. Kalau kepala di suntik saat berpuasa maka batal puasa nya.
- Jika kita memakai lotion ke pori-pori maka tidak membatalkan puasa.
- Dan kita kemasukan debu kedalam tenggorakan kita maka puasa tidak batal
- Tidak tahu hukumnya. Biasa nya orang muallaf yang baru masuk islam.
- Lupa. Ketika berpuasa Ramadhan kita makan karena lupa, itu tidak membatalkan puasa.
- Terpaksa dengan syarat karena ingin di bunuh dan tidak bisa lari maka tidak membatalkan puasa. Akan tetapi jika kita di suruh memilih antara roti atau nasi lalu kita memilih nasi maka puasa kita batal kecuali kalau orang yang Zolim yang menyuruh itu tidak membatalkan puasa.
Wallahu’alam bisshowab Wassalamu’alaikum Warahamtullahi Wabarakatuh.