Jaltsatul istnain Majelis Rasulullah
12 Agustus 2019
Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kita ucapkan selamat datang kepada dewan guru kita yaitu Al-Habib Muhammad Bagir bin Alwi bin Yahya dan kita doakan Al-Habib Alw bin Abdurrahman Al-Habsyi yang pada hari ini tidak bisa hadir bersama kita mudah-mudahan Allah Swt berikan semua hajat-hajat beliau di kabulkan oleh Allah Swt Amin Ya Rabbal ‘Alamin juga kepada Al-Habib Muhammad Al-Idrus , Habib Husein Al-Habsyi, Kh.Abdussalam, Ust.Syukron Makmun, Ust. Ahmad Afif dan juga para Asatidzah yang tidak bisa kami sebutkan satu-persatu namun tidak mengurangi rasa hormat kami kepada semuanya pada seluruh jamaah hadirin-hadirat dan penonton Streaming Majelis Rasulullah Saw dimanpun berada mudah-mudahan Allah limpah ruah dari rahmat Allah, Maghfirah Allah Swt, keridhoan Allah Swt dari setiap orang-orang yang pergi Haji maupun yang tidak Haji yang melakukan Thawaf yang melakukan Sai yang melakukan Wukuf di Arafah yang melakukan Wukuf di Muzdalifah dan keberkahan dari hari pertama sampai hari ke tiga mudah-mudahan Allah berikan yang terbesar untuk kita semuanya dari apa yang Allah berikan kepada mereka semuanya Amin Ya Rabbal Alamin.
Sebelum kita membaca dari pada kitab Mukhtashor Latief kita akan membaca doa dari pada Al-Imam Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad sebagaimana biasa
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم الن
Alhamdulillah Wa Syukrulillah di malam hari ini kita kembali di dalam kajian kita di dalam kitab Mukhtashor Latief yang di karang oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhol mudah-mudahan Allah memberikan derajat yang tertinggi untuk beliau, di berikan kemanfaatan ilmu keberkahannya untuk kita semuanya Amin Ya Rabbal Alamin. Sholawat serta salam tidak lupa kita haturkan ke hadirat junjungan Nabi kita Muhammad Saw yang dengan beliau kita mengenal Islam, mengenal Iman, mengenal Ihsan, mengenal Haji, mengenal Zakat, mengenal puasa, mengenal Sholat dan mengenal Allah Swt. mudah-mudahan Sholawat dan Salam yang kita hadiahkan untuk beliau Allah berikan kemanfaatan yang terbesar untuk kita dari Ilmu yang kita ambil dan kita pelajari dan di berikan oleh Allah Swt manfaat dari mengamalkan ilmu yang kita dapatkan Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Hadirin-hadirat yang di rahmati oleh Allah Swt pembahasan kita masih pada tahap terkahir di dalam masalah yang berkaitan tentang Haji. Kemarin yang sudah kita bahas dari pertama masalah definisi haji kemudian Hukum Haji kemudian Rukun Haji kemudian Syarat sah nya Haji, kewajiban Haji kemudian masuk di dalam setiap Rukun mempunyai Syarat. Di sini di bahas kemarin dari pada Syarat sah nya Thawaf atau Rukun Thawaf dan masuk ke dalam masalah yang berkaitan dengan rukun Sa’i. ini yang terkahir dari pembahasan kita di dalam bab Haji. Nanti masuk kita di dalam masalah yang berkaitan tentang hal-hal yang di haramkan bagi orang yang Haji. Insya Allah waktu nya cukup panjang karena Habib Alwi kasih jatah waktu nya untuk saya dari minggu kemarin. Mudah-mudahan Allah Swt berikan keberkahan dari ilmu-ilmu yang beliau ajarkan ke kita.
Pembahasan tentang rukun-rukun Sa’i
Rukun-rukun Sai di antara nya di mulai dari Bukit Shofa di dalam hitungan yang pertama.
Penjelasan: masalah Haji ini cara belajar nya kira bayangkan saja bagi yang belum melaksanakan Haji.kembali lagi ke pembahasan, Jabal Abi Qubaisyh nama Bukit Shofa. Di sunnahkan naik sekadar satu tinggi badan Manusia kurang lebih 2 Meter dan itu pendapat yang di ambil oleh Ibn Hajar adapun Imam Romli berpendapat mulai nya dari Marwah akan tetapi yang lebih Shohih adalah dari Sofa. Sebagaimana ketika Rasulullah Saw di Tanya Rasulullah mengatakan mulailah dengan apa yang Allah mulai إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ (Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah). Itulah yang di ambil oleh Ibnu Hajar. Maka di mulai nya dari bukit shofa atau bukit yang di namakan Jabal Bani Abi Qubaisyh. Rasulullah Saw dahulu di boikot di tempat itu. Sampai para sahabat makan apa yang ada di depan nya. Tanah di makan, rumput di makan, sampai di ceritakan bahwa Sayyidatuna Khodijah meninggal dunia setelah beberpa hari masuk di dalam Goa tersebut akhirnya sakit dan di keluarkan oleh Rasulullah Saw dan meninggal dunia. Saya teringat Kyai Maimun Zubair yang begitu cinta nya beliau kepada Hubabah Khodijah dan pintu yang paling mudah untuk para Aulia masuk dari Sayyidatuna Khodijah karena banyak orang yang kurang paham dan kurang mengetahui. Kalau dari Sayyidatuna Fathimah dan Sayyidina Ali untuk sampai ke Rasulullah penuh atau panjang antriannya akan tetapi kalau dari Istri beliau Sayyidatuna Khodijah ruang nya agak kosongan. Orang yang mempunyai ikatan Batin dengan Sayyidatuna Khodijah yang kuat cepet untuk bisa masuk kepada Rasulullah Saw karena istri beliau selain yang paling di cintai oleh Rasulullah Saw. Mudah-mudahan ruh nya Syarifah dari pada Sayyidatuna Khodijah melindungi kita, memelihara kita dan memandang kita Amin Ya Rabbal Alamin.
Rukun Sai di mulai dengan Shofa di hitungan pertama dan di Marwah di hitungan yang ke tiga. Maka nya setiap yang Witir dengan di mulai Shofa yaitu satu, tiga, lima. Dan tujuh dan berhenti di Marwah. Hitunganya sekali jalan. Shofa ke marwah sekali dan Marwah ke Shofa sekali. Itu hitungan dari pada Sai nya 7 kali dan makna Sai di artikan di maknakan di dalam bahasa Indonseia lari-lari kecil akan tetapi bukan seluruh nya karena awal nya berjalan sampai batas yang di tentukan. Sekarang di sana sudah ada garis berwarna Hijau atau lampu Hijau mulai Start dari pada lari-larinya. Sai boleh di mulai dari Thawaf Ifadhoh atau Thawaful qudum.
Ibnu hajar berpendapat lebih Afdhol dari Thawaful Qudum karena itu yang di lakukan Rasulullah Saw dan Rasulullah Haji nya sekali yaitu Haji wada’ dan itu di mulai oleh Rasulullah Saw sai nya di Thawaful Qudum. Kemudian boleh melakukan Sai rukun nya Haji. Imam Romli mengatakan tidak dan afdholnya sesuai urutanya dan kedua pendapat boleh di amalkan akan tetapi tidak boleh di seling dengan wukuf di arofah. Kita di beri waktu sehabis Thawaful Qudum tidak harus langsung sai. Sama seperti kemarin Thawaf tidak musti lansgung 7 kali berturut turut boleh istirahat lalu di lanjut. Begitu juga sai,sai di beri waktu sehabis Thawaf boleh kita istirahat dahulu tapi jangan sampai waktu Wukuf. Kalau sudah waktu Wukuf berarti sai nya harus dengan Thawaf ifadhoh tidak bisa dengan Thawaf Qudum.
Kata ulama kalau sudah waktu Wukuf di Arofah dia belum sai juga dengan Thawaf Qudum maka sai nya pindah kepada Thawaf Ifadhoh tidak boleh lagi dia melakukan sai setelah Thawaf Qudum. Karena sudah di seling dengan Wukuf di Arofah.
Dimana tidak di selingin antara kedua nya antara Thawaf Qudum nya dengan sai nya dengan wukuf di arofah. Kalau sudah masuk waktu Wukuf berarti sai nya bukan lagi dengan Thwaful Qudum tapi dengan Thawaful Ifadhoh.
Untuk orang yang melakukan Haji ada dua pelepasan dari pada semua yang di haramkan di waktu Haji. Ada pelepasan pertama Tahallul Awal dan ada pembebasan kedua yaitu Tahallul Tsani. Kalau Tahallul awal boleh sudah melakukan semua yang di larang di Haji kecuali dua. Pernikahan dan Jima dan senggama. Kedua masih belum boleh di lakukan setelah tahallul awal walaupun kalau di lakukan hubungan badan setelah tahallul awwal tidak terkena dari pada kafarotul Udzma hanya dia membayar DAM saja. Beda dengan sebelum Tahallul Awwal. Kalau sebelum Tahallul awwal dia melakukan hubungan badan bersenggama dengan istrinya maka dia harus membayar dengan kafarotul Udzma dan batal hajinya dan di tahun berikutnya wajib bayar Qodho kalau dia mampu. Itupun kalau dia sengaja mengetahui hukum nya tidak ada paksaan.
Kemudian yang ketiga harus membayar Kafaratul Udzma. Nanti akan di sebutkan Kafaratul Udzma adalah yang pertama membayar Unta, kalau tidak mampu membayar dengan Sapi,tidak mampu membayar dengan harga unta dan sapi lalu di sedahkan dengan bentuk makanan, kalau tidak bisa juga dia wajib puasa sesuai jumlah mud beras yang di belikan berasa itu dengan sesuai harga Unta.
Pasal
Ibadah Haji mempunyai dua Tahallul
Yang pertama di dapati dengan dua dari pada tiga rukun Haji. Padahal kata Ulama pada hakekat nya satu di antara tiga ini sudah wajib karena di katakan Thawaf ,memotong Rambut dan Halk. Kalau dia melakukan dua Thawaf Ifadhoh kemudian Halk dia sudah boleh Tahallul Awwal Atau dia melakukan Roomi dan Halk dia melempar Aqobah kemudain dia motong rambut kata ulama Halk tidak boleh melakukan pemotongan rambut kecuali setelah melakukan Roomi dan Thawaf Ifadhoh. Pada hakekat nya satu saja di lakukan dia sudah bisa melakukan Tahallul Awwal tapi di syaratkan dia harus memotong rambutnya baru dinamakan dia Tahallul pertama atau pembebasan pertama. Apa yang di bebaskan? Semua yang di larang di Haji. Nanti akan di sebutkan. Semua yang di larang di Haji akan di bebaskan kecuali 2 yaitu Akad Nikah atau di mewakili pernikahan yang kedua berhubungan Badan kedua itu boleh di lakukan setelah Tahallul yang ke 2.
Pasal
Hal-hal yang di haramkan setelah Ihram.
Dan hal-hal yang di haramkan setelah Ihram ada 6 perkara:
1). Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup wajah bagi perempuan meskipun sebagiannya dengan sesuatu yang di anggap penutup. Memakai pakaian yang di jahit bagi laki-laki dan menggunakan sarung tangan bagi wanita.
Penjelasan: syarat nya harus mengetahui,sengaja dan tidak ada paksaan. Kalau dia lupa di bebaskan dengan ulama dan denda nya 1 kali fidyah 1 Mut kalau 2 kali 2 mud dan kalau 3 kali Dam yaitu satu Kambing.
2). Memakai wewangian dengan sesuatu yang wangi pada badannya, pakaiannya, tempat tidur nya atau makananya.
Penjelasan: tergantung penggunaannya dan yang di kategorikan itu wangi apapun bentuk wangi nya baik itu minyak wangi, sabun, Zafaron dan tergantung penggunaannya kalau dia bawa kayu Gahru boleh karena tidak di bakar karena penggunaanya di bakar.
3). Memakai minyak pada rambut dan jenggot.
Penjelasan: termasuk minyak makanan yang kita lap di jenggot kita itu tidak boleh walaupun minyak sayur yang kita makan.
4). Memotong rambut dan kuku dan Kaffarot dari 4 hal ini jika di langgar adalah: memotong satu ekor kambing. Memberi makan sebanyak tiga Sho’ kepada enam orang Faqir, miskin, setiap Faqir Miskin mendapatkan setengah Sho’ atau berpuasa tiga hari.
5). Jima’. Jika ia berjima ketika Umroh. Maka Umroh nya rusak dan tetap wajib menyempurnakannya. Atau jika ketika berhaji sebelum Tahallul pertama maka rusak hajinya dan wajib iya menyempurnakan dan mengqodhonya dan mengeluarkan Kaffaroh, dan Kaffarohnya adalah: memotong Unta,atau sapi, atau 7 kambing atau memberikan makan orang-orang seharga hewan tersebut, atau berpuasa sebanyak bilangan Mud makanan tersebut.
6). Memburu hewan dan di haramkan hukumnya memburu hewan di kota haromain dan memotong pohon-pohon di sana bagi orang yang Muhrim ataupun bukan, dan jika ia melakukan nya maka wajib baginya membayar Fidyah , kecuali jika ia memburu hewan di Madinah atau memotong pohon nya.
Saya kejar ini memang saya niatkan untuk habis karena ini sudah hari pertama dari pada hari Tasyrik dan besok hari kedua dan sudah selesai pembahasan haji dan kita juga sudah tutup permasalahan haji di hari Tasyrik hari yang mulia dan sabda Rasulullah Saw bertanya kepada yang ada di Mina hari apa ini? Allah dan Rasul yang tau dan mereka tau hari ini di Mina. Sesungguh nya Allah mengharamkan harta-harta dan nyawa-nyawa kalian seperti Allah memuliakan hari ini Negeri ini dan bulan ini kata Rasulullah Saw. Di muliakan darah kita .jangan kalian menjadi orang-orang kafir kembali memotong atau membunuh sebagian kalian kepada sebagian yang lain.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.