Jalsatul Itsnain Majelis Rasulullah Saw
5 Maret 2018
Al Habib Alwi bin Utsman bin Yahya
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Yang saya hormati para Habaib, para Masayekh dan para Ulama dan guru-guru kita seluruhnya yang hadir pada malam hari ini segenap hadirin hadirat jamaah Majelis Rasulullah Saw. Langsung saja mengingat waktu yang sedikit. Lanjutan dalam masalah pembahasan Najis pada beberapa malam yang lalu hingga ucapan Syekh Abdullah bin Muhammad Bafadhol yang terakhir kemarin Binatang Anjing dan Babi keduanya adalah Najis Mugholladzoh.
Di malam hari ini kita lanjutkan tentang Bangkai. Bangkai itu adalah Hewan yang hilang nyawanya yang tidak di sembelih dengan syariat Islam dan yang mati dengan sendirinya.
Di dalam Al-Qur’an Allah Swt sebutkan :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Di riwayatkan dalam sebuah Hadist: di halal kan bagi kita umat Nabi Muhammad Saw 2 jenis bangkai dan jenis darah. Yang pertama Ikan dan Belalang. Adapun unsur darah di dalamnya adalah Hati dan Limpah.
Lalu yang berikutnya Bulu, Rambut , Kulit hewan yang bangkai itu Najis kita makan.
Yang berikutnya yang keluar dari kemaluan kita air kencing, madzi , dan Wadi. Adapun yang suci adalah Mani atau Sperma karena awal terjadi nya Makhluk. Sperma hewan apapun suci kecuali sperma Anjing dan Babi.
Adapun Madzi adalah cairan yang keluar dari kemaluan kita, biasanya keluar saat bangkitnya syahwat sebelum keluar Sperma yang suci. Dan Madzi itu hokum nya Najis. Adapun Wadi biasanya keluar ketika kita selesai berolah raga.
Yang termasuk Najis adalah air Susu yang tidak di makan Daging nya. Kecuali air susu manusia atau ibu kita, itu hukumnya suci.
Allah Swt telah mengingat kan agar Bayi tersebut minum air Susi Ibunya.
Bangkai Manusia , bangkai Ikan dan bangkai Belalang itu suci.
Semoga Allah Swt sucikan hati kita , Allah Swtb sucikan Bathin kita, Amin Ya Rabbal Alamin.