AD & ART Majelis Rasulullah SAW

MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim

Allah SWT berfirman “sesungguhnya agama (yang diridhoi) di sisi Allah hanyalah Islam” (QS.Ali Imran:19).

Sebagai umat Islam, kita diperintahkan untuk berdakwah menyebarkan agama Islam dan menyampaikan kebenaran untuk mewujudkan kesungguhan/keyakinan akan satu-satunya agama yang benar dan diridhoi Allah SWT.

Ketika kita menghadapkan wajah untuk melihat realita perkembangan Islam di Indonesia dewasa ini telah menunjukkan peningkatan kemajuan yang cukup menggembirakan. Banyak dari umat Islam ini memberikan andil dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya atau mengambil peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adalah benar bahwa Islam merupakan agama yang harus disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia, namun dalam upaya tersebut Islam memiliki konsep yang arif dan bijaksana serta harus dimengerti dan dipatuhi.

Sebagaimana Allah SWT berfirman “serulah (manusia) kepada jalan tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS.An-Nahl:125)

Hikmah dan pelajaran yang baik tersebut tidaklah dapat terwujud tanpa mengagungkan syiar-syiar Allah SWT, dan syiar-syiar tersebut ada dalam setiap perintah-perintah Allah SWT, “demikianlah (perintah-perintah Allah SWT) dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah SWT, maka sesungguhnya hal itu merupakan ketakwaan dalam hati” (QS.Al-Hajj:32).

Dan dakwah adalah salah satu dari perintah-perintah Allah SWT,  sementara dakwah tersebut haruslah memiliki wadah untuk menyebarluaskan hikmah dan pelajaran yang baik dari ajaran-ajaran dalam agama Islam sehingga dari latar belakang atau landasan tersebut maka terbentuklah “MAJELIS RASULULLAH SAW

 

ANGGARAN DASAR

MAJELIS RASULULLAH SAW

 

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN STATUS

Pasal 1

(1)   Perkumpulan ini bernama Majelis Rasulullah SAW.

(2) Majelis Rasulullah SAW didirikan di Jakarta pada tanggal 12 Rabiul Awal 1419H bertepatan dengan tanggal 7 Juli 1998M untuk waktu yang tak terbatas.

Pasal 2

Majelis Rasulullah SAW berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan Pengurus Pusatnya.

Pasal 3

  • Majelis Rasulullah SAW sebagai Badan Hukum Perkumpulan yang bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.
  • Majelis Rasulullah SAW memiliki hak-hak secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas aset-aset.

 

BAB II

PEDOMAN, AQIDAH DAN ASAS

Pasal 4

Majelis Rasulullah SAW berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas. 

Pasal 5

Majelis Rasulullah SAW  berasas Islam Ahlusunnah wal-Jama’ah dengan thoriqoh alawiyah, beraqidah Asy’ariyah, mengikuti 4 madzhab dan dibawah pengawasan, tuntunan dan pengendalian serta manhaj Guru Mulia Alhabib Umar bin Hafidz (Darul Musthofa Tarim Hadhramaut).

Pasal 6

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Majelis Rasulullah SAW berazaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara terbuka namun tidak berafiliasi dengan partai politik manapun baik di dalam maupun di luar negeri.

 

BAB III

LAMBANG

Pasal 7

Lambang Majelis Rasulullah SAW berupa gambar Qubbatul Khadra atau Qubah hijau pada Masjid Nabawi Di Madinah yang juga disebut Qubbah Nabawi dengan warna kuning emas dengan tulisan dibawahnya MAJELIS RASULULLAH SAW dengan warna hitam bold (terlampir).

 

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8

Majelis Rasulullah SAW adalah perkumpulan /Jam’iyyah diniyyah islamiyah ijtima’iyyah (yayasan sosial keagamaan Islam) yang didirikan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan mengangkat harkat dan martabat manusia dengan Tujuan mengimplementasikan syukur nikmat Iman dan Islam, Mensyiarkan agama Islam, mengadakan & mendirikan wadah Tholabul Ilmi, berharap pahala serta bukti kecintaan kepada Rasulullah SAW dan demi terciptanya rahmat bagi alam semesta. 

Pasal 9

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 8 di atas, maka Majelis Rasulullah SAW melaksanakan usaha-usaha kerja sama dengan pihak dalam dan luar negeri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khira Ummah, antara lain sebagai berikut:

  • Di bidang agama
  • Di bidang pendidikan
  • Di bidang sosial
  • Di bidang ekonami

 

BAB V

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10

(1)   Keanggotaan Majelis Rasulullah SAW terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.

(2)  Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VI

STRUKTUR DAN PERANGKAT YAYASAN

Pasal 12

Struktur Yayasan Majelis Rasulullah SAW terdiri dari:

  • Guru Mulia
  • Majelis Syuro
  • Majelis Pengawas
  • Majelis Pengurus Pusat
  • Majelis Pengurus Wilayah
  • Majelis Pengurus Cabang
  • MajelisPengurus Ranting

 

BAB VII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN 

Pasal 13

(1)   Keuangan Majelis Rasulullah SAW digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Majelis Rasulullah SAW, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

(2) Sumber dana Majelis Rasulullah SAW diperoleh dari:

  1. Uang bantuan kepengurusan tingkat Wilayah, Cabang dan Ranting sebesar 10% dari saldo jumlah pemasukan dana perbulannya dari masing-masing sesuai tingkatannya.
  2. Uang I’anah Syahriyah(bantuan bulanan)
  3. Sumbangan
  4. Usaha-usaha lain yang halal
  • Infak dan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah atau lembaga-lembaga lainnya yang diterima oleh Pengurus di tingkat wilayah, cabang dan ranting menjadi milik Yayasan yang akan dipergunakan untuk tujuan dan kepentingan Yayasan Majelis Rasulullah SAW.
  • Adapun diperlukan pendapatan secara rutin untuk pengurus di tingkat wilayah, cabang dan ranting maka dapat diperoleh dari unit-unit usaha yang didirikan oleh masing-masing pengurus secara halal dan baik dengan mekanisme yang disepakati oleh masing-masing pengurus sesuai tingkatannya dan wilayahnya.

Pasal 14

  • Semua aset dan kekayaan Majelis Rasulullah SAW dalam bentuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) diwujudkan dalam bentuk wakaf.
  • Kekayaan yayasan adalah inventaris dan aset yayasan yang berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh Yayasan Majelis Rasulullah SAW Pusat.

 

BAB VIII

PERUBAHAN

Pasal 15

(1)   Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan dalam musyawarah Majelis Syuro yang sah.

(2) Dalam hal Musyawarah Majelis Syuro yang dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dapat diadakan bila 2/3 anggota Majelis Syuro hadir.

 

BAB IX

PEMBUBARAN YAYASAN

Pasal 16

(1)   Pembubaran Perkumpulan/Jam’iyyah Majelis Rasulullah SAW sebagai suatu yayasan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari Majelis Syuro.

(2) Apabila Majelis Rasulullah SAW dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada yayasan atau badan amal yang se-aqidah dengan persetujuan dari Majelis Syuro.

 

BAB X

PENUTUP

Pasal 17

Ditetapkan di Jakarta, …(penanggalan hijriyah) bertepatan…(penanggalan masehi)

Demikian adalah AD & ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Majelis Rasulullah SAW.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

MAJELIS RASULULLAH SAW

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan Majelis Rasulullah SAW terdiri dari:

(a)   Anggota biasa adalah setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam Ahlusunnah wal Jamaah Asy’ariyyah Maturidiyyah, sudah aqil baligh, menyetujui aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha Majelis Rasulullah SAW.

(b) Anggota luar biasa, adalah setiap orang yang beragama Islam Ahlusunnah wal Jamaah Asy’ariyyah Maturidiyyah, sudah aqil baligh, menyetujui aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha Majelis Rasulullah SAW namun yang bersangkutan berdomisili secara tetap di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(c) Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Majelis Rasulullah SAW dan ditetapkan dalam keputusan MajelisSyuro.

 

BAB II

TATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN 

Pasal 2

  • Anggota kehormatan diusulkan oleh pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa atau Pengurus Wilayah kepada Pengurus Pusat yang selanjutnya akan serahkan kepada Majelis Syuro.
  • Majelis Syuro menilai dan mempertimbangkan usulan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
  • Dalam hal Majelis Syuro Majelis Rasulullah SAW memberikan persetujuan, maka kepada yang bersangkautan diberikan surat keputusan sebagai anggota kehormatan.
  • Pemberhentian anggota kehormatan diajukan kepada Majelis Syuro dan diputuskan melalui musyawarah Majelis Syuro.

Pasal 3

(1)  Anggota biasa maupun anggota luar biasa dapatmendapatkan Kartu Tanda Anggota Majelis Rasulullah SAW.

(2)  Anggota Kehormatan dapat mendapatkan Kartu Tanda Anggota Majelis Rasulullah SAW Khusus.

(3)  Ketentuan tentang prosedur penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Yayasan Majelis Rasulullah SAW

(4)  Pemberhentian anggota biasa dan luar biasa dapat dilakukan oleh pengurus terkait dengan pemberitahuan dan laporan ke pengurus di tingkat di atasnya.

Pasal 4

(1)  Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Majelis Rasulullah SAW karena:

  1. permintaan sendiri
  2. diberhentikan karena melanggar AD/ART dan diputuskan melalui persetujuan Majelis Syuro.

 

BAB III

TINGKATAN  KEPENGURUSAN

Pasal 5

Tingkatan kepengurusan dalam yayasan Majelis Rasulullah SAW terdiri dari:

(a)   Pengurus Pusat (PP) untuk tingkat Nasional dan berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara.

(b)  Pengurus Wilayah (PW) untuk tingkat Propinsi dan berkedudukan di wilayahnya.

(c)   Pengurus Cabang (PC) untuk tingkat Kabupaten / Kota dan berkedudukan di wilayahnya.

(d)  Pengurus Wilayah atau Cabang Istimewa (PWI/PCI) untuk Luar Negeri dan berkedudukan di wilayah atau daerah negara yang bersangkutan.

(e) Pengurus Ranting (PR) untuk tingkat Kelurahan/desa.

Pasal 6

  • Pembentukan Wilayah Majelis Rasulullah SAW diusulkan oleh Majelis Syuro dan atau diusulkan oleh Pengurus Cabang Majelis RasulullahSAW kepada Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW.
  • Pembentukan Wilayah diputuskan oleh Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW melalui Rapat Harian setelah dilaporkan pada dan disetujui oleh Majelis Syuro.

(3) Pengurus Wilayah yang telah disetujui dalam ad (2) di atas diberikan Surat Keputusan oleh Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW.

(4) Pengurus Wilayah terdiri dari minimal 5 personil yakni Pimpinan Wilayah, Sekretaris Wilayah, Bendahara Wilayah, Ketua Koordinator Lapangan Wilayah dan Ketua Unit Usaha Dakwah Wilayah yang kesemuanya berfungsi sebagai koordinator Cabang-Cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana Pengurus Pusat untuk daerah yang bersangkutan.

(5)  Pimpinan Wilayah diutamakan adalah murid dari Guru Mulia AlHabib Umar bin Hafidz namun apabila tidak ada maka yang bersangkutan harus mengikuti secara totalitas tarbiyah dari Guru Mulia AlHabib Umar bin Hafidz.

Pasal 7

(1) Pembentukan Cabang Majelis Rasulullah SAWdapat diusulkan oleh simpatisan di tempat tersebut, atau oleh usulan Majlis Syuro dan atau Pengurus Pusat / Pengurus Wilayah kepada Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW.

(2) Pembentukan Cabang Majelis Rasulullah SAW diputuskan oleh Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW melalui Rapat Harian setelah dilaporkan pada dan disetujui oleh Majelis Syuro.

(3) Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW memberikan Surat Keputusan kepada Pengurus Cabang Majelis Rasulullah SAW.

(4) Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) diatas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor kesejarahan, pembentukan Cabang diatur oleh kebijakan Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW atas persetujuan Majlis Syuro.

(5)  Pengurus Cabang terdiri dari minimal 5 personil yakni Pimpinan Cabang, Sekretaris Cabang, Bendahara Cabang, Ketua Koordinator Lapangan Cabang dan Ketua Unit Usaha Dakwah Cabang yang kesemuanya berfungsi sebagai koordinator Ranting-ranting di daerahnya dan sebagai pelaksana Pengurus Pusat untuk daerah yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Pembentukan Wilayah/Cabang Istimewa Majelis Rasulullah SAW dilakukan oleh Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW dengan persetujuan Majlis Syuro atas permohonan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota di negara yang bersangkutan.

(2) Pembentukan Wilayah/Cabang Istimewa Majelis Rasulullah SAW diputuskan oleh Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW melalui Rapat Harian setelah disetujui oleh Majelis Syuro.

(3) Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW memberikan Surat Keputusan kepada PengurusWilayah/Cabang Istimewa Majelis Rasulullah SAW.

(4)  Pengurus Wilayah/Cabang istimewa terdiri dari minimal 5 personil yakni Pimpinan, Sekretaris, Bendahara, Ketua Koordinator Lapangan dan Ketua Unit Usaha Dakwah yang kesemuanya berfungsi sebagai koordinator Ranting-ranting di daerahnya dan sebagai pelaksana Pengurus Pusat untuk daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

  • Pembentukan Ranting Majelis Rasulullah SAW dapat dilakukan jika terdapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) anggota.

(2) Pembentukan Ranting Majelis Rasulullah SAW diusulkan oleh anggota melalui Ranting kepada Pengurus Cabang Majelis Rasulullah SAW.

(3) Pembentukan Ranting Majelis Rasulullah SAW diputuskan oleh Pengurus Wilayah Majelis Rasulullah SAW melalui Rapat Harian Cabang atas persetujuan Pengurus Pusat dan Wilayah.

(4) Pengurus Wilayah Majelis Rasulullah SAW memberikan Surat Keputusan kepada Pengurus Ranting Majelis Rasulullah SAW.

(5)  Pengurus Ranting terdiri dari minimal 5 personil yakni Pimpinan Ranting, Sekretaris Ranting, Bendahara Ranting, Ketua Koordinator Lapangan Ranting dan Ketua Unit Usaha Dakwah Ranting yang kesemuanya berfungsi sebagai pelaksana Pengurus Pusat untuk daerah yang bersangkutan.

Pasal 10

Ketentuan mengenai syarat dan tatacara pembentukan kepengurusan Yayasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Yayasan.

 

BAB IV

PERANGKAT YAYASAN

Pasal 11

Perangkat yayasan Majelis Rasulullah SAW terdiri dari:

  • Lajnah

Pasal 12

(1) Lembaga adalah perangkat departementasi yayasan Majelis Rasulullah SAW yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Majelis Rasulullah SAW berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

(2) Ketua Lembaga-lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Majelis Rasulullah SAW sesuai dengan tingkatannya.

(3) Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harianatas persetujuan Majelis Syuro.

(4) Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Wilayah Istimewa, Cabang dan Cabang Istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program.

(5)  Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 butir (1) adalah:

  1. Lembaga Dakwah Majelis Rasulullah SAW, bertugas melaksanakan kebijakan Majelis Rasulullah SAW di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
  2. Lembaga Pendidikan Majelis Rasulullah SAW, bertugas melaksanakan kebijakan Majelis Rasulullah SAW dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
  3. Lembaga Ma’had Majelis Rasulullah SAW, bertugas melaksanakan kebijakan Majelis Rasulullah SAW dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
  4. Lembaga Perekonomian Majelis Rasulullah SAW, bertugas melaksanakan kebijakan Majelis Rasulullah SAW di bidang pengembangan ekonomi jamaah Majelis Rasulullah SAW.
  5. Lembaga Pengembangan Pertanian Majelis Rasulullah SAW, bertugas melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.
  6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Majelis Rasulullah SAW, bertugas melaksanakan kebijakan Majelis Rasulullah SAW di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
  7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, bertugas melaksanakan kebijakan Majelis Rasulullah SAW dibidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
  8. Lembaga Bantuan Hukum, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
  9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan Majelis Rasulullah SAW dibidang pengembangan seni dan budaya.
  10. Lembaga Ta’mir Masjid Majelis Rasulullah SAW, bertugas melaksanakan kebijakan Majelis Rasulullah SAW di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
  11. Lembaga Kesehatan Majelis Rasulullah SAW, bertugas melaksanakan kebijakan Majelis Rasulullah SAW di bidang kesehatan.
  12. Lembaga Profesi Majelis Rasulullah SAW, bertugas melaksanakan kebijakan Majelis Rasulullah SAW di bidang Profesi masing-masing.
  13. Lembaga Komunitas Majelis Rasulullah SAW, sebagai pelaksana dan penyambung segala sesuatu yang merupakan kebijakan dari Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW.

Pasal 13

(1) Lajnah adalah perangkat yayasan Majelis Rasulullah SAW untuk melaksanakan program Majelis Rasulullah SAW yang memerlukan penanganan khusus.

(2) Pembentukan dan penghapusan Lajnah ditetapkan melalui Rapat Pengurus Harian atas persetujuan Majelis Syuro.

(3) Lajnah sebagaimana yang dimaksud Pasal 15 butir (b) dan ayat 1 Pasal ini adalah:

  1. Lajnah Ta’lif wan Nasyr, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
  2. Lajnah Pendidikan Tinggi Majelis Rasulullah SAW, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Majelis Rasulullah SAW.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Lajnah diatur dalam Peraturan Yayasan.

Pasal 14

Majelis Syuro Majelis Rasulullah SAW berkewajiban membina, mengayomi dan dapat mengambil tindakanorganisatoris terhadap Lembaga dan Lajnah pada tingkat masing-masing.

 

BAB V

SUSUNAN PENGURUS PUSAT

Pasal 15

Majelis Syuro adalah lembaga tetap dan lembaga tertinggi di Majelis Rasulullah SAW yang terdiri dari : Habib Muhsin bin Idrus Al Hamid, Habib Nabiel bin Fuad Al Musawa dan Habib Ahmad Al Bahar Al Haddar.

Pasal 16

Majelis Pertimbangan adalah dewan penasehat yang beranggotakanMajelisKehormatandan Majelis Pengawas.

Pasal 17

Majelis Pengurus Pusat adalah pengurus harian Majelis Rasulullah SAW yang terdiri dari Ketua Dewan Guru, Ketua Pengurus Pusat, sekertaris dan bendahara.

 

BAB VI

SUSUNAN PENGURUS WILAYAH, CABANG, WILAYAH ISTIMEWA, CABANG ISTIMEWA DAN RANTING

Pasal 18

  • Pengurus harian di setiap tingkatanminimal terdiri dari Ketua, Guru Pengajar, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Lapangan dan Unit Usaha Dakwah.

(2)  Pengurus Lengkap harian disesuaikan dengan tingkatan& kebutuhannya.

 

 

BAB VII

PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

Pasal 19

(1)   Pemilihan dan penetapan Pengurus Wilayah/Wilayah Istimewa Majelis Rasulullah SAW sebagai berikut:

  1. Ketua Pengurus Wilayah/Wilayah Istimewa dipilih secara langsung oleh Majelis Syuro setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
  2. Majelis Syuro dan Ketua Pengurus Wilayah/Wilayah Istimewa terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Wilayah dengan dibantu oleh beberapa anggota Wilayah/Wilayah Istimewa.

(3)  Pengurus Wilayah/Wilayah Istimewa Majelis Rasulullah SAW bertugas melengkapi susunan pengurus yang disesuaikan dengan tingkatan & kebutuhannya.

Pasal 20

(1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Majelis Rasulullah SAW sebagai berikut:

  1. Ketua Pengurus Cabang/Cabang Istimewa diusulkan oleh Ketua Pengurus Wilayah/Wilayah Istimewa setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
  2. Ketua Cabang/Cabang Istimewa dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat oleh Pengurus Pusat setelah mendapat persetujuan dari Majelis Syuro.

(2)  Ketua Pengurus Cabang/Cabang Istimewa terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Cabang/Cabang Istimewa dengan dibantu oleh beberapa anggota Cabang/Cabang Istimewa.

(3)  Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Majelis Rasulullah SAW bertugas melengkapi susunan pengurus yang disesuaikan dengan tingkatan & kebutuhannya.

Pasal 21

(1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Ranting Majelis Rasulullah SAW sebagai berikut:

  1. Ketua Pengurus Ranting diusulkan oleh Ketua Pengurus Cabang setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
  2. Pengurus Ranting dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat oleh Pengurus Wilayah setelah mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat.

(2) Ketua Pengurus Cabang dan Ketua Pengurus Ranting terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Ranting dengan dibantu oleh beberapa anggota Ranting.

(3)  Pengurus Ranting Majelis Rasulullah SAW bertugas melengkapi susunan pengurus yang disesuaikan dengan tingkatan & kebutuhannya.

 

BAB VIII

PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 22

(1) Majelis Pengawas disusun dan disahkan oleh Majelis Syuro

(2) Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW disusun dan disahkan oleh Majelis Syuro.

(3) Pengurus Wilayah, Wilayah Istimewa, Pengurus Cabang dan Cabang Istimewa disahkan oleh Majelis Syuro.

(4)  Pengajuan pengesahan Pengurus Cabang/Cabang Istimewa disampaikan kepada Pengurus Pusat  dengan rekomendasi Pengurus Wilayah/Wilayah Istimewa dan disetujui oleh Majelis Syuro.

(4)  Pengurus Ranting disahkan oleh Pengurus Wilayah dengan rekomendasi Pengurus Cabang dan disetujui oleh Pengurus Pusat.

(5)  Tingkatan kepengurusan cabang sampai dengan pusat disahkan melalui SK yang dikeluarkan oleh Majelis Syuro, adapun kepengurusan ranting oleh Pengurus Pusat.

Pasal 23

(1)  Pengurus Harian Lembaga dan Lajnah ditetapkan dalam Rapat Majelis Syuro dan disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat Majelis Rasulullah SAW.

(2)  Pengurus Lengkap Lajnah dan Lembaga disusun dan disahkan oleh Pengurus Harian Lajnah dan Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 24

(1) Majelis Syurodapat membekukan semua kepengurusan melalui Rapat Majelis Syuro.

(2) Pengurus Wilayah dapat membekukan kepengurusan Cabang melalui rapat gabungan dengan Pengurus Pusat atas persetujuan Majelis Syuro.

(3) Pengurus Cabang dapat membekukan Kepengurusan Ranting melalui Rapat gabungan dengan Pengurus Wilayah atas persetujuan Pengurus Pusat.

 

BAB IX

WEWENANG DAN TUGAS PARA PENGURUS

Pasal 25

(1) Kewenangan Majelis Syuro adalah:

  1. Merumuskan kebijakan umum Yayasan.
  2. Menjaga kelangsungan Yayasan Majelis Rasulullah SAW secara keseluruhan sesuai dengan tujuan dan manhajnya.
  3. Menentukan arah dan kebijakan Yayasan dan menentukan perencanaan dan target yang ingin di capai oleh Yayasan.
  4. Menentukan dan memutuskan kebijakan apapun yang terkait dengan Yayasan Majelis Rasulullah SAW sekaligus bertanggungjawab penuh terhadap keputusannya.
  5. Jika salah satu atau lebih anggota Majelis Syuro berhalangan tetap, maka penggantinya diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Syuro oleh anggota Majelis Syuro yang ada dengan persetujuan Guru Mulia.
  6. Melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Majelis Rasulullah SAW baik di dalam atau di luar pengadilan.
  7. Menandatangani keputusan-keputusan penting Majelis Rasulullah SAW.
  8. Membatalkan keputusan perangkat yayasan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Rasulullah SAW.

 

(2)  Tugas Majelis Syuro adalah:

  1. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan pengurus dan kebijakan umum Majelis Rasulullah SAW.
  2. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Pusat.
  3. Memimpin pelaksanaan Musyawarah Tingkat Pusat &mengawasi Musyawarah Tingkat Wilayah.
  4. Memimpin musyawarah Majelis Pertimbangan dan Pengurus Pusat.
  5. Menentukan sekaligus mengangkat dan atau memberhentikan seluruh jajaran pengurus dibawahnya meliputi Majelis Pengawas, Majelis Pengurus Pusat, Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Cabang dan Majelis Pengurus Ranting.
  6. Melaporkan semua perkembangan yayasan kepada Guru Mulia.
  7. Mewakili yayasan melakukan pertemuan dengan eksternal, melakukan kesepakatan kerjasama dan undangan-undangan, baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.

Pasal 26

Majelis Pengawas memiliki kewenangan melaksanakan semua arahan Majleis Syuro dan melalukan supervisi (pengawasan) kepada Pengurus Pusatserta melakukan kebijakan-kebijakan berikut dengan berkordinasi dengan Majelis Syuro yaitu:

  1. Memberikan masukan dan usulan-usulan pengembangan Majelis Rasulullah SAW kepada Majelis Syuro.
  2. Memikirkan usaha-usaha dan lembaga-lembaga pengembangan Majelis Rasulullah SAW lainnya.

Pasal 27

Pengurus Pusat memiliki kewenangan melaksanakan semua arahan Majleis Syuro dan melakukan kebijakan-kebijakan berikut dengan berkordinasi dengan Majelis Syuro yaitu:

  1. Menentukan langkah-langkah yang ditempuh pengurus sesuai dengan arahan dan kebijakan Yayasan.
  2. Berhak melakukan hubungan atau pertemuan dengan pihak dari dalam (internal), wilayah dan cabang Majelis Rasulullah SAW untuk tujuan dan kepentingan Yayasan.
  3. Berhak mengangkat dan atau memberhentikan anggota Pengurus Pusat kecuali Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
  4. Berhak mengangkat dan atau memberhentikan wakil dan ketua divisi-divisi yang diperlukan untuk tujuan dan kepentingan Yayasan.
  5. Melakukan serangkaian usaha-usaha yang diperlukan untuk mengembangkan dan menopang unit-unit usaha Yayasan.
  6. Membuat unit-unit usaha sekaligus mengangkat pengurus masing-masing unit usaha tersebut.
  7. Mengatur seluruh persiapan teknis maupun non teknis yang dibutuhkan pada setiap penyelenggaraan majelis rutin mingguan seperti majelis jalsahtul itsnain dan majelis malam jum’at, majelis undangan maupun majelis akbar hari-hari besar islam.
  8. Menyampaikan atau Menentukan tokoh da’i sebagai pembicara pada setiap penyelenggaraan majelis rutin kecuali terdapat Majelis Guru yang ditunjuk langsung oleh Guru Mulia Alhabib Umar bin Hafidz untuk sebagai pembicara di majelis Jalsahtul Itsnain.
  9. Mengatur penyelenggaraan seluruh kegiatan majelis rutin baik yang bersifat teknis maupun non teknis termasuk penentuan waktu dan tempat penyelenggaraan, susunan acara maupun tamu-tamu yang diundang dengan persetujuan dari Majelis Syuro.
  10. Mengatur seluruh kegiatan Majelis Rasulullah SAW yang berkaitan dengan Multimedia seperti materi-materi, konten, berita atau forum tanya jawab yang terdapat di website Majelis Rasulullah SAW dan media sosial yang dibawah naungan Majelis Rasulullah SAW dengan sepengetahuan Majelis Syuro.
  11. Melakukan komunikasi kepada Guru Mulia baik secara langsung maupun yang mewakili atau menjembataninya di Darul Musthofa jika diperlukan dengan sepengetahuan Majelis Syuro.
  12. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Majelis Syuro.

Adapun wewenang dan tugas spesifik dari masing-masing pengurus adalah sebagai berikut ;

  • Ketua Pengurus Pusat :
  1. Ketua ada 2 orang, yaitu Ketua Dewan Guru dan Ketua Pengurus.
  2. Baik Ketua Pengurus maupun Ketua Dewan Guru langsung bertanggungjawab kepada Majelis Syuro
  • Kewenangan dan Tugas Ketua Pengurus adalah:
  1. Mengkonsolidasikan semua simpatisan dan jamaah serta forum-forum komunikasi Majelis Rasulullah lokal dan nasional.
  2. Menjadi Ketua Harian yang berkegiatan setiap hari di Markas Majelis Rasulullah SAW.
  3. Memimpin dan mengkordinasikan semua operasional Majelis Rasulullah SAW sehari-hari.
  4. Menentukan dan memimpin Majelis Mingguan dan Undangan.
  5. Tugas Ketua Pengurus adalah selalu berkordinasi dan melaporkan tugasnya kepada Majelis Syuro.
  • Kewenangan Ketua Dewan Guru adalah :
  1. Memimpin Jalasah Itsnayn Majelis Rasulullah SAW.
  2. Mengatur agenda acara Jalsah Itsynayn dan menunjuk siapa yang akan berbicara di Jalasah Itsynayn disesuaikan dengan pasal-32.
  3. Mengkordinasikan seluruh Dewan Guru Majelis Rasulullah SAW dan melakukan komunikasi dengan alumni Darul Musthofa serta para tamu Guru Mulia.
  4. Memimpin pengisian Website Majelis Rasulullah SAW untuk kolom fatwa dan jawaban pertanyaan.
  5. Tugas Ketua Dewan Guru adalah selalu berkordinasi dan melaporkan tugasnya kepada Majelis Syuro 

Pasal 28

(1) Kewenangan Sekretaris adalah:

  1. Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan PengurusHarian.
  2. Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pengurus Pusat
  3. Menerima dan memroses surat-surat masuk dan melakukan tugas kesekertariatan yang dianggap perlu.

(2) Tugas Sekretaris adalah:

  1. Membantu Ketuadalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Merumuskan manajemen administrasi, memimpin dan mengkoordinasikan kesekretariatan.
  3. Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas-tugas pengurus lainnya.
  4. Menerima laporan dari wilayah secara nasional.

Pasal 29

(1) Kewenangan Bendahara adalah:

  1. Mengatur pengelolaan keuangan Pengurus Pusat.
  2. Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara.
  3. Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting Pengurus Pusat yang berkaitan dengan keuangan.

(2) Tugas Bendahara adalah:

  1. Membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan aset.
  3. Membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan.
  4. Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus Pusat.
  5. Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.
  6. Mengurusi kekayaan dan aset Majelis Rasulullah SAW.
  7. Mengurusi wakaf Majelis Rasulullah SAW.
  8. Mengawasi dan menerima laporan keuangan dari wilayah secara nasional.
  9. Mengawasi dan mengaudit unit-unit usaha yang ada di Majelis Rasulullah SAW secara berkala triwulanan dan tahunan.

Pasal 30

Pengurus Wilayah adalah pengurus di Tingkat Provinsi yang memiliki kewenangan dan tugas melaksanakan semua arahan pengurus pusat dan melakukan kebijakan-kebijakan berikut dengan berkordinasi dengan pengurus pusat yaitu:

  1. Mengembangkan Majelis Rasulullah SAW di lingkungan wilayahnya.
  2. Membentuk atau mendirikan Cabang-Cabang yang diperlukan wilayahnya.
  3. Melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk membesarkan atau mengembangkan dakwah Majelis Rasulullah SAW seperti melakukan kerjasama dengan ormas atau yayasan islam lainnya yang memiliki manhaj dan tujuan yang sejalan.
  4. Membuat unit-unit usaha yang diperlukan untuk memasarkan dan meluaskan unit-unit usaha yang telah didirikan oleh Majelis Pengurus Pusat seperti usaha merchandise yang berlogo dan bernama Majelis Rasulullah SAW, Unit usaha Tour dan Travel Umroh Haji, unit usaha AMDK untuk tujuan pengembangan Yayasan.
  5. Menjaga manhaj dan tujuan Yayasan sesuai dengan AD/ART.
  6. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada pengurus pusat.
  7. Mengawasi dan menerima laporan dari cabang-cabang di wilayahnya.

 

Pasal 31

Pengurus Cabang adalah pengurus di Tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan melaksanakan semua arahan pengurus wilayah dan melakukan kebijakan-kebijakan berikut dengan berkordinasi dengan pengurus wilayah yaitu:

  1. Mengembangkan Majelis Rasulullah SAW di lingkungan cabangnya.
  2. Membentuk atau mendirikan ranting-ranting yang diperlukan wilayahnya.
  3. Melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk membesarkan dakwah Majelis Rasulullah SAW.
  4. Menjaga manhaj dan tujuan Yayasan sesuai dengan AD/ART.
  5. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada pengurus wilayah.
  6. Mengawasi dan menerima laporan dari ranting-ranting di wilayahnya.

Pasal 32

Pengurus Ranting adalah pengurus di Tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa yang memiliki kewenangan melaksanakan semua arahan pengurus cabang dan melakukan kebijakan-kebijakan berikut dengan berkordinasi dengan pengurus cabang yaitu:

  1. Mengembangkan Majelis Rasulullah SAW di lingkungan cabangnya.
  2. Melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk membesarkan dakwah Majelis Rasulullah SAW.
  3. Menjaga manhaj dan tujuan Yayasan sesuai dengan AD/ART.
  4. Melaporkan pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada pengurus cabang.

Pasal 33

(1)  Prinsip-prinsip pokok tentang wewenang dan tugas pengurus sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dalam bab ini berlaku secara mutatis mutandis (dengan sendirinya) untuk seluruh tingkat kepengurusan.

(2)  Ketentuan lebih lanjut berkait dengan wewenang dan tugas Pengurus diatur dalam Peraturan Yayasan.

 

BAB X

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 34

(1)   Pengurus Majelis Rasulullah SAW di semua tingkatan berkewajiban:

  1. Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan yayasan.
  2. Menjaga keutuhan yayasan kedalam maupun keluar.
  3. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya.

(2)  Pengurus Majelis Rasulullah SAW berhak:

  1. Menetapkan kebijakan, keputusan dan peraturan yayasan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Memberikan arahan dan dukungan teknis kepada Lembaga, Lajnah dan Unit lain untuk meningkatkan kinerjanya.

 

BAB XI

KEGIATAN MAJELIS

Pasal 35

(1) Majelis Rutin Mingguan

a. Majelis Jalsatul Istnain, setiap hari senin malam yang waktunya selepas sholat Isya dari jam 20.15 WIB sampai dengan 22.00WIB dengan susunan acara yang telah ditetapkan oleh Majelis Syuro,

  1. Doa Yasin
  2. Doa pembuka sekaligus pembacaan surat Al Fatihah yang dikhususkan untuk Guru Mulia AlHabib Umar bin Hafidz dan Alm.AlHabib Munzir AlMusawa.
  3. Pembacaan Kitab Maulid Adh Dhiya’ Ullami’diselingi didalamnya dengan 2 (dua) rangkaian Qosidah yang telah tersusun dalam kitab Maulid Adh Dhiya’ Ullami’ cetakan dari Majelis Rasulullah SAW Pusat.
  4. Pembahasan Kitab Fiqh Risalatul Jami’ah AlHabib Ahmad bin Zein bin Alwi AlHabsyi dan atau kitab yang ditentukan oleh Guru Mulia AlHabib Umar bin Hafidz
  5. Pembahasan Kitab Hadist Nurul Iman AlHabib Umar bin Hafidz dan atau kitab yang ditentukan oleh Guru Mulia AlHabib Umar bin hafidz
  6. Pembacaan Dzikir Jalalah.
  7. Pembacaan Qosidah penutup.
  8. Pembacaan Talqin Dzikir sekaligus do’a penutup.

b. Majelis Malam Jum’at, setiap hari kamis malam yang waktunya selepas sholat Isya dari jam 20.15 wib sampai dengan 22.00 wib dengan susunan acara yang telah ditetapkan oleh Majelis Syuro,

  1. Doa pembuka sekaligus pembacaan surat Al Fatihah yang dikhususkan untuk Guru Mulia AlHabib Umar bin Hafidz dan Alm.AlHabib Munzir AlMusawa.
  2. Pembacaan Kitab Maulid Adh Dhiya’ Ullami’diselingi didalamnya dengan 2 (dua) rangkaian Qosidah yang telah tersusun dalam kitab Maulid Adh Dhiya’ Ullami’cetakan dari Majelis Rasulullah SAW Pusat.
  3. Ceramah umum.
  4. Pembacaan Dzikir Jalalah.
  5. Pembacaan Qosidah penutup.
  6. Pembacaan Talqin Dzikir sekaligus do’a penutup.

c. Sebagaimana tersebut pada ayat 1.a dan 1.b pengurus wilayah mengatur jadwal waktu majelis rutin untuk di cabang dan ranting disesuaikan dengan tingkatan dan kebutuhannya.

 

(2) Majelis Rutin Tahunan

a. Tahun Baru Islam, setiap bulan Muharram yang waktunya disesuaikan dengan kedatangan Guru Mulia AlHabib Umar bin hafidz ke Indonesia dari jam 20.15 sampai dengan 22.30 WIB.

b. Maulid Nabi Muhammad SAW yang waktunya setiap tanggal 12 Rabiul Awal jam 07.00 sampai dengan 10.00 WIB.

c. Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang waktunya setiap malam 27 Rajab jam 20.15 sampai dengan 22.30 WIB.

d. Malam Nisfu Sya’ban yang waktunya setiap malam 15 Sya’ban jam 20.15 sampai dengan 22.30 WIB.

e. Houl Ahlul Badr & Nuzulul Qur’an yang waktunya setiap malam 17 Ramadhan jam 20.30 sampai dengan 22.30 WIB.

f. Setiap majelis rutin tahunan untuk susunan acaranya akan ditentukan oleh Majelis Syuro dan Majelis Guru.

g. Sebagaimana tersebut pada ayat 2.a, 2.b, 2.c, 2.d, 2.e seluruh pengurus wilayah, cabang dan ranting diharapkan untuk mengikuti acara tersebut dan apabila pengurus wilayah ingin mengadakan majelis rutin tahunan maka dapat diatur setelah majelis rutin tahunan yang diadakan oleh pengurus pusat.

h. Pengurus wilayah selanjutnya mengatur waktu untuk majeli rutin tahunan yang diadakan oleh cabang dan ranting yang disesuaikan dengan tingkatan dan kebutuhannya.

 

 

BAB XII

KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 36

Stempel Majelis Rasulullah SAW

(1) Pembuatan Stempel untuk wilayah/wilayah istimewa dan cabang/cabang istimewa adalah wewenang pusat, dan akan diberikan kepada wilayah/wilayah istimewa atau cabang/cabang istimewa berikut SK resmi pengangkatannya.

(2) Wilayah/wilayah Istimewa serta Cabang/Cabang Istimewa dilarang membuat stempel sendiri.

Penggalangan Dana untuk dan atas nama Majelis Rasulullah SAW

(1) Penggalangan dana atas nama Majelis Rasulullah SAW hanya boleh dilakukan melalui rekening-rekening resmi MR yaitu:

  • Untuk Pusat hanya rekening BANK MUAMALAT atas nama Yayasan Majelis Rasulullah SAW no. 496-000-1558
  • Untuk wilayah/wilayah istimewa dan cabang/cabang istimewa harus didaftarkan ke Majelis Syuro dan dikeluarkan SK oleh Majelis Syuro dan dicantumkan resmi di website Majelis Rasulullah SAW Pusat.

(2) Penggalangan dana menggunakan rekening yang tidak mendapat SK dari Majelis Syuro dan tidak tercantum di website resmi Majelis Rasulullah SAW Pusat adalah tindakan penipuan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

       Logo Majelis Rasulullah SAW

(1)  Logo Majelis Rasulullah SAW adalah logo sebagaimana yang dijelaskan dalam AD/ART Majelis Rasulullah SAW.

(2) Logo Majelis Rasulullah SAW sebagaimana yang dijelaskan dalam AD/ART Majelis Rasulullah SAW tersebut di atas, bersifat resmi dan dilindungi hukum serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, seperti pengumpulan dana, mendirikan cabang atau ranting dan sebagainya, kecuali atas seizin pengurus resmi Majelis Rasulullah SAW yang mendapatkan SK dari Majelis Syuro.

 

 

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

(1) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Yayasan, Peraturan Majelis Rasulullah SAW dan atau Surat Keputusan Majelis Syuro Majelis Rasulullah SAW.

(2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Majelis Syuro.