Jaltsatul istnain Majelis Rasulullah
24 Januari 2022
Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kita ucapkan selamat datang kepada Asatidza kita yaitu Ust.Ahmad Afif, Ust Sukron dan para Asatidza yang lain dan seluruh hadirin dan hadirat para pecinta Majelis Rasulullah Saw dimana pun berada, yang mudah-mudahan Allah Swt memberikan Taufiq dan Hidayah untuk selalu taat beribadah kepada Allah Swt dan bertambah kualitas iman kita. Dan sama-sama kita doakan kepada suadara David Stefanus Santoso dan kita ganti nama nya dengan Muhammad Nur. Mudah-mudahan dengan kita berikan nama Islam agar masuk cahaya nya Rasulullah Saw ke dalam hati nya. Mudah-mudahan Allah Swt jaga cahaya ke islaman nya di kuat kan oleh Allah Swt sampai kita semua bisa berjumpa dengan beliau kembali di hari akhirat bersama dengan panji Rasulullah Saw Amin Ya Rabbal Alamin.
Sebelum kita membaca kajian kita di dalam kitab Matan Ghoyah Wattaqrib sebagaimana biasa kita membaca doa di dalam pembukaan majelis yang di bawakan oleh Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad, kita bacakan bersama:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
Alhamdulillah wasyukrulillah di malam hari ini kita kembali dalam kajian kita dalam kitab Matan Ghoyah Wattaqrib di dalam pembahasan tentang zakat dan masuk ke dalam pembahasan Nishob batasan seseorang mengeluarkan barang-barang yang di zakatkan. Baik itu kemarin ada 6 yaitu zakat tumbuh-tumbuhan, biji-bijian, tanaman kurma dan anggur kemudian kambing sapi dan unta kemudian zakat perdagangan kemudian zakat mal, zakat emas dan perak kemudian di masukan di dalam nya zakat barang tambang yang berupa emas dan perak kemudian zakat dari pendaman jahiliyah
Kemudian berapa batas nilai zakat nya? Ini yang akan di bahas di dalam pembahasan pada malam hari ini
Pasal:
Pembahasan dan awal nishob nya onta minimal dia punya onta 5. Kalau sudah mempunyai onta 5 maka dia harus mengeluarkan zakat nya 1 kambing. Dan di dalam 10 onta dia harus mengeluarkan zakat nya sebanyak 2 kambing, kalau dia mempunyai onta 15 maka zakat nya 3 kambing, kalau dia mempunyai onta 20 maka zakat nya sebanyak 4 kambing, jika dia mempunyai 25 onta maka zakat nya anak perempuan dari onta yang baru umur satu tahun
Dan jika mempunyai 36 ekor onta maka zakat nya anak perempuan onta yang umur nya masuk 2 tahun. Dan jika dia mempunyai 46 ekor onta maka zakat yang harus di keluarkan adalah onta perempuan yang berumur 3 tahun. Dan jika kita mempunyai 61 ekor onta maka zakat nya dia mengeluarkan onta anak perempuan yang berumur 4 tahun. Dan kalau kita mempunyai 76 ekor onta, maka zakat yang harus di keluarkan adalah 2 anak onta yang perempuan yang baru berumur 2 tahun. Dan jika kita mempunyai 91 ekor onta, maka zakat yang harus di keluarkan adalah 2 anak onta yang perempuan yang baru berumur 3 tahun. Dan jika kita mempunyai 121 ekor onta maka zakat yang harus di keluarkan adalah 3 anak perempuan onta yang berumur 2 tahun.
Pasal
Awal batasan seorang mengeluarkan jumlah dari pada sapi. 30 ekor sapi maka zakat yang harus di keluarkan adalah 1 ekor anak sapi yang baru umur 1 tahun. Dan kalau sapi boleh laki boleh perempuan. Dan jika kita mempunyai 40 ekor sapi maka zakat yang wajib di keluarkan adalah 1 ekor sapi yang berumur 2 tahun
Pasal
Awal nishob batasan seorang mengeluarkan kambing. Jika kita mempunyai 40 ekor kambing maka zakat yang harus di keluarkan adalah 1 ekor kambing yang baru umur 1 tahun dari kambing domba atau kambing kacang yang berumur 2 tahun. Dan jika kita mempunyai kambing sebanyak 201 ekor kambing maka zakat yang harus di keluarkan adalah 3 ekor kambing kemudian di kelipatan 100 maka yang harus di keluarkan adalah 1 kambing
Pasal
2 benda yang di campur di keluarkan zakat nya 1 benda dengan 7 syarat
- Tempat istirahat nya di kumpulkan kambing sebelum di gembalain.
- Tempat jalan dan ketempat gembala nya juga satu tempat
- Tempat gembala nya juga satu tempat
- Jantan nya juga Satu
- Tempat minum nya Satu
- Orang yang mengambil susu nya juga orang
- Dan tempat untuk mengambil susu nya juga satu tempat.
Pasal
Batas emas yang harus di keluarkan adalah 84 gram dan yang di keluarkan 2 setengah persen. Jika lebih dari 84 gram maka di hitung semua kelebihan nya. Dan nishob nya perak 200 dirham atau 588 gram dan di keluarkan nya 2 setengah persen. Namun dari 200 dirham yang di keluarkan 5 dirham. Dan jika lebih maka tetap di hitung lebih nya. Dan tidak wajib mengeluarkan zakat pada perhiasan wanita.
Pasal
Nishob tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan sebanyak 825 kg dan nishob tanaman, biji-bijian dan buah-buahan yaitu 1600 liter bangsa Iraq atau dengan timbangan orang Iraq dan jika lebih dari nishob maka tetap di hitung. Dan pada tanaman dan pohonan yang berbuah tersebut kalau hanya di siram dengan air hujan saja atau bawaan dari banjir maka dia mengeluarkan nya 10 persen dari hasil panen. Kalau di siram dengan biaya sendiri maka yang harus di keluarkan 5 persen. Kalau di campur maka kata ulama yang harus di keluarkan adalah 7 setengah persen.
Pasal
Dan di hargai barang- barang dagangan ketika di akhir khoul dengan berapa harga yang di perjual belikan dengan nya. Dan begitu juga yang di keluarkan dari tambang emas dan perak di keluarkan 2 setengah persen dan beda nya kalau perdagangan harus 1 tahun kalau barang tambang, harta karun pada saat di keluarkan maka bayar zakat nya. Dan yang di keluarkan dari harta karun emas dan perak maka yang harus di keluarkan sebanyak 20%.
Pasal
Dan wajib zakat fitrah dengan 3 perkara
- Muslim
- Dengan tenggelam nya matahari di akhir bulan ramadhan
- Ada kelebihan dari makanan pokok nya dan makanan orang-orang yang menjadi tanggung jawab nya di hari tersebut.
Dan di keluarkan zakat atas diri nya dan orang-orang yang wajib nafkah nya dari kalangan muslimin. Dari anak istrinya, budak nya kalau dia memelihara budak. Dan dari orang-orang yang wajib nafkah nya. Siapa saja yang wajib? Istri anak dan orang tua itu pun kalau dia ada kelebihan harta 3,5 liter dan kadaar nya 5 liter timbangan Iraq.
Pasal
Zakat itu di bagi untuk 8 golongan yang Allah Swt sebutkan di dalam Al-Qur’an
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Dan saat ini yang di dapati hanya 5
- Fuqoro
- Masakin
- Amylin
- Muallaf
- Untuk membebaskan orang-orang yang berhutang
Yang tidak ada fisabilillah dan orang yang dalam perjalanan dan kepada orang-orang yang di temukan oleh mereka dan tidak di batasi atas minimal dari mereka 3 orang dari setiap golongan. Dan tidak di kurangin atas 3 orang atas setiap golongan kecuali amil dan 5 orang yang tidak di bolehkan di berikan kepada nya
- Orang yang kaya dengan harta benda
- Hamba sahaya
- Keturunan Bani Hasyim dan Bani Mutholib
- Orang kafir
- Orang-orang yang di bagikan zakat nya kepada orang-orang yang wajib nafkah nya kepada mereka dari orang-orang yang di bagikan zakat tidak boleh di kirim kepada mereka atas nama kefakiran.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh