Faedah-faedah dari pada sholat berjamaah

Jaltsatul istnain Majelis Rasulullah

Senin, 1 Februari 2021

Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kita ucapkan selamat datang kepada Habaib kita dan para Asatidz kita, para hadirin-hadirat, para penonton streaming Majelis Rasulullah Saw dimana pun berada, mudah-mudahan kita semua mendapatkan curahan terbesar dari rahmat Allah Swt, ampunan Allah Swt, keridhoan Allah Swt Amin amin amin Ya Rabbal ‘alamin.

Dan kita doakan guru-guru kita, para alim ulama,para Habaib, para Kyai, para Asatidz, mudah-mudahan di panjang umur nya oleh Allah Swt, di berikan kesehatan dan keberkahan dunia sampai akhirat amin ya rabbal ‘alamin.

Sebagaimana biasa kita membaca doa pembukaan majelis dari Al-Imam Al-Habib Abullah bin Alwi Al-Haddad, kita baca bersama-sama

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير

Alhamdulillah Wa Syukrulillah di malam hari Ini kita kembali dalam majelis kita yaitu majelis Rasulullah Saw, mendengarkan dari pada pembacaan maulid Addhiya ullami, yang mudah-mudahan Allah Swt selalu mencurahkan sinar cahaya ke dalam hati kita, ruhani kita, bathiniyah kita menyelimuti dari pada raga jasmani kita dengan cahaya Allah Swt, cahaya nya Rasulullah Saw, cahaya nya para Salafunassholeh, cahaya nya guru-guru kita yang membuat kita terus terjaga dari segala macam fitnah, segala macam wabah, segala macam penyakit dan di angkat oleh Allah Swt seluruh penyakit-penyakit zohir dan bathin kita amin amin amin Ya Rabbal ‘alamin.

Sebagaimana biasa di awal dari pada setiap bulan kita mengkaji dari pada kitab Ghoyah Wattaqrib yang di karang oleh Imam Abi Suja’ Ahmad bin Husein bin Ahmad Al Ashbahani, yang masih berkaitan tentang kewajiban sholat dan masuk di dalam pembahasan sholat berjamaah. Yang sangat-sangat di perhatikan sekali oleh Rasulullah Saw

Bahkan Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad mengatakan bahwa tidak ada riwayat bahwa Nabi Saw sholat sendirian semenjak di wajibkan oleh Allah Swt. Walaupun secara rutinitas di lakukannya di Madinah. Yang Mu’tamad dari para Fuqoha bahwa di laksanakan sholat berjamaah itu secara rutin di Madinah. Karena di Makkah masih dalam keadaan tertekan dan masih di dalam kekuatan orang-orang kafir. Sehingga banyak para sahabat yang menghindari dari pada sholat berjamaah.

Demikian Rasulullah Saw semenjak di wajibkan sholat dengan malaikat Jibril dan Sayyidah Khodijah di waktu Fajr setelah kembali dalam Isra’mi’raj nya Rasulullah Saw dan juga di riwayatkan Sayyidina Ali berjamaah dengan Rasulullah Saw

Dalam masalah yang berkaitan dengan sholat berjamaah kita ketahui bahwa makna dari kata berjamaah adalah di dalam bahasa Arab artinya kelompok. فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ ( maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu ).  Dalam kaidah Fiqihnya atau definisi fiqihnya mengikat sholat nya makmun dengan Imam walaupun imam nya satu orang.  Itu di masukan ke dalam pengertian sholat berjamaah di dalam fiqih Imam Syafii.

Kemudian di dalam masalah hukumnya berbeda antara mazhab Hanafi dan malik yang mengatakan Fardhu ‘ain kalau kita mazhab Syafii khilaf ada yang mengatakan Al-Imam Rofii dan Imam Romli mengambil hukum sunnah muakkadah atau sunnah ain, ada yang mengatakan sunnah kifayah, ada yang mengatakan fardhu kifayah dan itu yang Mu’tamad yang di ambil oleh Imam Nawawi. Tapi Imam Nawawi juga mensyaratkan syiar atau jamaah yang menampakan syiar Islam. Itu di jadikan fardhu kifayah sholat berjamaah dan setiap para imam mempunyai dalil. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengambil dalil dari Rasulullah Saw: sesungguh nya aku mempunyai keinginan untuk memerintahkan di satu kampung untuk melaksanakan sholat berjamaah dan aku perintahkan seorang untuk melaksanakan untuk mengimaminya kemudian aku berjalan bersama sekelompok orang kerumah-rumah yang tidak melaksanakan sholat berjamaah maka aku bakar rumah-rumah tersebut bersama mereka dengan seikat kayu bakar dan aku berjalan bersama mereka mengelilingi rumah-rumah yang tidak melaksanakan sholat berjamaah maka aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. Dan itu peringatan keras kata Imam Malik dan menandakan dan mengisyaratkan dari pada sholat berjamaah adalah fardhu ain.

Tapi Imam Syafii mazhab kita dan Imam Romli mengatakan sunnah Muakkadah karena Nabi Saw memberikan pilihan dari pada fadhilah yang di katakan sholat berjamaah lebih afdhol dari pada sholat sendiri 25 kali derajat dan ada yang mengatakan 27 kali derajat. Dari situ Karena ada pilihan berarti tidak ada tekanan menjadikan fardhu ain.

Sedangkan Imam Nawawi mengambil hadist yang kuat dari Rasulullah Saw: jika ada orang di satu kampung tidak mendirikan dari pada sholat berjamaah melainkan mereka di kuasai oleh setan. Maka hendaklah kalian dengan sholat berjamaah. Kerena seekor serigala tidak akan makan kambing kecuali dia sendirian. Dari situ Imam Nawawi mengatakan Fardhu Kifayah.

Maka sangat-sangat di perhatikan oleh para ulama tentang sholat berjamaah walaupun kita tidak bisa melaksanakannya di masjid yang ter afdhol karena nisbat masjid adalah rumahnya Allah Swt bisa kita laksanakan di rumah kita masing-masing dan di manapun kita bisa melaksanakannya, jangan sampai di tinggalkan sholat berjamaah, karena banyak nya faedah-faedah dari pada sholat berjamaah termasuk di antaranya turun rahmat yang luar biasa dari Allah Swt yang menopang bala, yang menopang musibah, yang menopang wabah, penyakit dari Allah Swt tertolak dari pada orang-orang yang berjamaah

Dalam hadist Qudsi di katakan: aku mempunyai keinginan untuk mengazab atau menyiksa satu kaum tapi aku melihat para orang-orang yang memakmurkan rumah-rumahku, maka akan aku angkat, aku tolak azab dari mereka. Ini karena mulai banyak nya yang megampangkan sholat bahkan bukan hanya sholat jamaah tp meninggalkan sholat seutuhnya akhrinya banyak wabah, banyak penyakit, banyak azab dari Allah Swt. Mudah-mudahan Allah Swt memberikan hidayah dan taufiq untuk ummatnya Rasulullah Saw, untuk memperhatikan sholatnya, untuk memperhatikan sholat berjamaahnya

Di dalam kaitan yang lain sholat berjamaah juga bisa memberikan ketenangan bagi orang-orang yang hadir bersamanya dengan di terima nya amalan. Mudah-mudahan berkahnya berkumpul akan di dapat oleh orang-orang yang berkumpul itu qobul dari Allah Swt. Pertama Allah Swt memandang kepada hati imamnya, apabila mendapatkan ke khusyuk an dia akan di terima oleh Allah Swt seluruh nya yang hadir dengan ke khusyuk an imamnya. Kalau tidak di lihat yang soft pertama ,soft yang kedua,soft yang ketiga sampai yang terakhir. Kalaupun tidak ada satupun yang khusyuk Allah Swt terima karena perkumpulan mereka di dalam melaksanakan sholat nya. Mudah-mudahan Allah Swt terima kita dengan apa adanya dari diri kita,ke kurangan kita , kesalahan kita, dosa kita dengan Allah Swt, di angkat oleh Allah Swt, di terima oleh Allah Swt amal ibadah kita amin Ya Rabbal ‘alamin.

Di dalam pembahasan kita di dalam kitab ghoyah wattaqrib masuk di dalam pasal pembahasan sholat berjamaah adalah sunnah yang di tekankan. Ini yang di ambil tadi oleh Imam Rofii dan Imam Romli. Sedangkan Ibn Hajar dan Imam Nawawi mengatakan fardhu kifayah. Tapi di dalam kitab Fathul Qorib, dalam kitab-kitab fiqih kita di Indonesia banyak ulama-ulama kita ngambil nya dari pada pendapat Imam Romli dan Imam Rofii. Pendapat ulama Hadromaut dan sekitarnya banyak mengambil pendapat nya Imam Ibn Hajar dan Imam Nawawi. Kedua-duanya dapat di jadikan pedoman, dapat di jadikan sebagai rujukan kita di dalam mazhab Imam Syafii.

Dan wajib atas seorang makmum untuk dia niat menjadikan imam selain imamnya. Kalau dia tidak niat maka tidak sah sholat nya untuk mengikuti yang berjamaah. Bahkan kalau dia sengaja maka hukum nya haram. Dia mempermainkan ibadah yang rusak. Kalau imam sedang sholat sendiri tiba-tiba datang orang untuk berjamaah, maka kalau imam nya tidak niat imam tapi dia tetap teruskan sholat maka tetap sah sholatnya tapi tidak dapat pahala berjamaah.

Dan boleh untuk bermakmum seorang merdeka dengan seorang hamba sahaya. Walapun makruh karena orang yang merdeka lebih tinggi derajat nya dari hamba sahaya. Kecuali hamba sahaya nya lebih Faqih, lebih mengerti tentang qiroah, maka sama kedudukannya dengan orang yang merdeka yang tidak terlalu faqih, sama kedudukan nya dengan hamba sahaya yang faqih.

Dan orang yang sudah baligh dengan orang  yang baru mumayyiz atau baru merangkap remaja. Kalau kita bilang belum baligh, baru di atas 7 tahun, 8 tahun, 9 tahun tapi dia belum ad tanda-tanda baligh boleh menjadi imam. Namun kalau belum mumayyiz belum boleh jadi imam atau tidak sah. Sholat nya orang yang sudah mumayyiz saja belum di sahkan, bagaimana dia bisa menjadi imam. Karena imam Syafii menjadi imam di dalam sholatnya umur 7 tahun. Dia sudah menghafal Al-Qur’an, 9 tahun sudah menghafal kitab Al-muwattho karangan Imam Malik, terkadang sudah menjadi pengganti Imam Malik untuk mengajar.

Dan masalah jamaah ini ada 4 gambaran. Ada yang sah untuk kita berimam kepada nya

  • Seorang laki-laki berimam kepada laki-laki hukum nya sah
  • Seorang wanita berimam kepada laki-laki hukum nya sah.
  • Banci yang mempunyai 2 kelamin dia boleh bermakmum dengan seorang laki-laki
  • Seorang wanita berimam dengan seorang wanita hukum sah

 

Ada yang tidak sah juga 4 perkara:

  • Ikut nya seorang laki-laki dengan imam wanita hukum nya tidak sah.
  • Ikut nya seorang banci yang mempunyai 2 kelamin dengan seorang wanita hukum nya tidak sah
  • Ikut nya seorang banci musyikil dengan banci musykil hukum nya tidak sah.
  • Orang yang tidak pandai membaca Al-Qur’an dengan orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an.

Dan dimanapun tempat dia sholat di dalam masjid dengan sholat imam di dalam nya. Ada imam di dalam masjid makmum di dalam masjid, imam di dalam masjid makmum di luar masjid, imam di luar masjid dan makmum di luar masjid,imam di luar masjid makmum di dalam masjid. Di sini hanya di bahas imam di dalam masjid dan makmum di dalam masjid, sedangkan dia tau dimana imam sholat nya dengan melihat langsung atau dia melihat soft yang di depannya yang melihat imamnya langsung atau mendengar dari pada suara imam nya atau suara muballigh imam, nah itu harus alim, kalau tidak alim tidak sah.

Dan kalau dia sholat di dalam masjid sedangkan makmum nya  di luar masjid yang dekat darinya. Ulama memberikan batasan tidak boleh lebih dari 300 dzira atau kurang lebih 150 meter kurang lebih walaupun di dalam masjid. Sebagian mengatakan kalau di dalam masjid boleh walaupun lebih dari 150 meter lebih selama si makmum bisa sampai kepada soft atau kepada imamnya tanpa berputar badan atau tanpa ada penghalang.

Dan dia tau dengan sholat nya imam. Tau nya dengan melihat imam, mendengar imam dan tidak ada pentuup antara dia dengan imam. Kalau dalam keadaan sholat tiba-tiba ada yang mengunci pintu nya itu tidak sah. Tapi kalau dari awal makmum tau pintu sudah terkunci lalu dia sholat dan dia bermakmum makanya sholat nya tidak sah kalau imam ada di dalam. Tapi kalau hanya di rapatkan saja masih bisa di buka dan tidak di kunci maka hukum nya di maafkan.

Pasal:

Sekarang pembahasan tentang qoshor dan jamak.

Qoshor adalah meringkas atau mengurangi dan yang boleh di kurangi hanya sholat yang 4 rakaat. Kata Allah Swt kalau kalian bepergian maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengurangi sholat nya. Walaupun ada pendapat yang mengatakan sholat tiga rakaat menjadi satu rakaat tapi tidak di jadikan ibroh.

Dan boleh bagi orang yang musafir mengurangi sholat nya yang 4 rakaat dengan 5 syarat.

  • Perjalanan nya itu bukan dalam keadaan bermaksiat.
  • Harus yang jaraknya 16 farsah, 16 farsah adalah 48 mil di zaman Nabi, kalau hitungan kita 82 km.
  • Bukan sholat qodho.
  • Tidak boleh menjadi makmum dengan imam yang sempurna sholat nya.
  • Boleh bagi seorang musafir untuk menggabung antara zuhur dan asar di waktu dimana dia mau, takhir ataupun takdim. Dan antara sholat magrib dan isya di dalam waktu dimanapun dia mau. boleh Taqdim ataupun takhir.

Hujan besar, dengan syarat orang nya bisa sholat di masjid dan hujan nya bisa membasahi tubuhnya, dia tidak punya pelindung dari hujan untuk menuju ke masjid, perjalanan dari rumah ke masjid sangatlah jauh

Wallahu’alam bisshowab.