Mandi Janabah dan Syarat Wajib Mandi Janabah

Jaltsatul istnain Majelis Rasulullah

16 Desember 2019

Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kita ucapkan selamat datang kepada dewan guru kita Al-Habib Bagir bin Alwi bin Yahya mudah-mudahan Allah Swt berikan keberkahan umur beliau kesehatan beliau di berikan kemudahan oleh Allah Swt segala urusan beliau, di berikan kita Illmu yang bermanfaat dari beliau. Kita doakan Habib Alwi bin Abdurrahman Al-Habsyi yang pada hari ini tidak bisa hadir karena hadir di dalam haul akbar Al-Habib Ali Habsyi di solo dan juga banyak para Jamaah yang hadir di sana mudah-mudahan Allah Swt berikan keberkahan rahmat yang terbesar dari Allah Swt dengan kehadiran para hadirin yang hadir pada haul solo pada malam ini dan Insya Allah haul nya besok yang masih punya waktu untuk mengejar haul Al-Habib Ali besok masih mendapati waktunya sedangkan hari ini masih dalam acara Rouhah dan Insya Allah di hari rabu paginnya baru mulai dari pada acara Maulid Akbar Al-Habib Ali Habsyi di solo. Kita doakan semua guru-guru kita di dalam kesehatan panjang umur keberkahan dari Allah Swt. begitu juga Kh. Salman Yahya dan para Kyai para Asatidz yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu namun tidak menghormati rasa hormat kami kepada antum semua dan yang hadir yang nonton melalui Streaming website Majelis Rasulullah Saw dimanapun berada  para aparat pemerintah dari kepolisian yang membantu kelancaran dari pada Majelis Rasulullah Saw, mudah-mudahan kita semua mendapatkan keberkahan yang besar dari Allah Swt , dari rahmat Allah Swt, dari Maghfiroh Allah Swt , dari hidayah Allah Swt , dari Taufik Allah Swt, dari keridhoan Allah Swt, dari kecintaan Allah Swt dan kecintaan Rasulullah Saw 

        Saya tidak akan panjang lebar langsung ingin membaca dari pada kitab kajian kita pada malam hari ini yaitu Pembahasan fiqh kitab matan Alghoyatu wa Taqrib, sebagaimana biasa kit abaca dari pada doa nya Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير

Alhamdulillah Wa Syukrulillah di malam hari ini kita kembali di dalam kajian kita di dalam kitab Matan Ghoyah Wattaqrib yang di karang oleh Al-Imam Al Asbahani di dalam kaitan yang baru yaitu masalah yang berkaitan masih dalam Thoharoh di dalam pasal yang baru yaitu tentang mandi. Yang sudah kita pelajari dalam kitab-kitab yang sudah kita baca yaitu dalam kitab Safinah kemudian kitab Mukhtashor Latief dan sekarang untuk tambahan dari pada maklumat kita di dalam pembahasan kitab Abi Suja’  

telah sampai pada bab Mandi Janabah dan Syarat Wajib Mandi Janabah 

perkara yang mewajibkan mandi ada 6 perkara yaitu,

  1. JIMA 

yaitu bertemunya dua kemaluan, bertemunya kemaluan laki laki kepada kamaluan perempuan, baik depan maupun belakang. baik kemaluan itu kepada perempuan, maupun binatang, hidup maupun mati jika kepalanya masuk maka wajib atasnya mandi.

2. KELUARNYA MANI

keluarnya disini jika memang telah keluar dari kemaluan tersebut, jika masih ada di dalam batangnya walaupun sudah terasa tapi belum keluar maka tidak diwajibkan mandi.

begitu juga dengan wanita, bedanya wanita yang sudah menikah dengan yang belum menikah. dikatakan keluar jika telah keluar dari bibir kemaluannya bagi yang belum menikah, jika sudah menikah maka jika sudah mencapai kemerahan maka telah dikatakan keluar.

3. KEMATIAN

Ada beberapa pandangan ulama tentang yang memandikan si mayyit

– 1. wajib bagi yang hidup yang memandikan

– 2. Sunnah apabila si mayyit yang memandikan sendiri tubuhnya secara keramat keluar karamah dari dalam dirinya, yang dimana seseorang apakah ia wali Auliya Allah yang tidak ingin dilihat auratnya

– Cukup bila dimandikan oleh jin

– Tidak cukup bila dimandikan malaikat, karena malaikat merupakan bagian yang dituntut oleh islam namun sebagian ulama bilang cukup

Di zaman Nabi ketika hamdolah mati syahid ketika perang, hamdalah dimandikan oleh malaikat ditanya ke orang rumah hamdolah apa yang terjadi ? Hamdolah selesai berhubungan namun ia lupa mandi ketika ada panggilan perang

niatnya sunnah bagi yang memandikan, tapi memandikannya adalah wajib hukumnya. adapun dosa bagi 1 kampung jika dalam kampung tersebut tidak ada seorang pun yang bisa mengurus jenazah mulai dari memandikannya sampai mengkafaninnya

4. HAIDH

5. NIFAS

Darah yang keluar setelah melahirkan setelah tidak ada apa apa lagi di dalam rahim

6. Darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya anak 

baik baru berupa gumpalan darah atau gumpalan daging

Boleh menggabung 2 niat atau lebih menjadi 1 baik wajib dengan wajib dan Sunnah dan Sunnah

Namun yang wajib tidak bisa digabung dengan yang sunnah

RUKUN MANDI

Fardhu mandi junub ada 3 (tiga) yaitu 

1. Niat

2. Menghilangkan najis yang terdapat pada badan

Imam Ramli : diharuskan membersihkan najis terlebih dahulu baru mandi

Imam Ibnu Hajar : tak diharuskan karena dalam mandi, najis itu sekalian terbersihkan oleh guyuran air

3. Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan, semua harus terkena air