السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن
لاَحوْلَ وَلاَ قُوَّة اِلاَّ بِاللّهِ
Hadirin – hadirat muslimin – muslimat rahimakumullah melanjutkan pelajaran Risalatul Jami’ah sampai dengan,
و يجب رفع النجاسة من الثوب و البدن و المكان. و يجب على القادر أن يصلي الفرض قآئما
Membersihkan pakaian, badan dan tempat shalat dari najis, serta berdiri pada shalat wajib bagi yang mampu melakukannya. Najis menurut bahasa segala sesuatu yang menjijikan, sementara najis menurut syari’at adalah segala sesuatu yang mencegah sahnya shalat ketika tidak ada sesuatu yang memperbolehkanya maka ketika ada sesuatu yang memperbolehkan dia. Maksudnya disaat seseorang shalat membawa najis sementara tidak didapatkan kedua alat suci yakni tidak ada air untuk berwudu dan tidak ada debu untuk tayamum, maka dia shalat seadanya namun wajib baginya mengulang, ini adalah masalah mengenai masalah najis.
Najis ada 3 macam
1 . Najis Mughaladzah
Adalah najis yang berat atau susah untuk menghilangkanya. Yaitu najis anjing dan babi serta anak dari keduanya atau salah satu dari keduanya
2. Najis Mukhafafah
Adalah najis yang ringan karena dalam syari’at membersihkanya ringan. Yaitu najis dari kencingnya bayi laki-laki yang di bawah usia 2 tahun dia belum makan kecuali air susu ibu kecuali madu dan korma untuk takhnik ( yaitu menaruh madu atau korma di bagian atas rongga atau bagian langit langit dan juga bias di taruh di lidahnya dan kormanya di kunyah oleh orang –orang yang mulia ,,orang yang shaleh , orang yang alim lalu di letakan dan di berikan kepada mulut bayi ) ini yang di kecualikan tidak apa apa dan masih najisnya mukhafafah
Dan juga yang di kecualikan untuk obat baik itu ada unsur garam dan lain lain itu di kecualikan kalau kedua tersebut maka bayi 2 tahun air kencing nya tetap mukhafafah dan membersihkanya ringan hanya memercikan air di atasnya tidak harus di guyur , tidak harus di alirkan
3. Nasjis Mutawasitah
Adalah najis selain dari najis Mughaladzah dan najis Mukhafafah. Yaitu selain najis anjing , babi dan anak dari keduanya dan selain dari najis kencing anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun
Contoh najis Mutawasitah ; kotoran hewan , kotoran manusia , kencing , darah, nanah , muntah , al komer , ini semua adalah najis pertengahan
Ada juga pendapat yang mengatakan kotoran selain kotoran anjing dan babi tidak najis akan tetapi jumhur ( pendapat ulama terbanyak ) itu kotoran hewan dan manusia kecuali babi dan anjing adalah termasuk mutawasitah .
Kalau anjing dan babi semuanya Mughaladhah , baik itu kotoranya , darahnya , air liurnya semua najis Mughaladhah
و يجب رفع النجاسة من الثوب و البدن و المكان.
Membersihkan pakaian, badan dan tempat shalat dari najis
Setiap apa saja yang di bawa yang menempel pada orang yang shalat itu di kategorikan pakaian semua yang menempel baik itu , sorban , jam tangan , kaca mata , baju , celana dll dan suci dari najis dari badanya , dan dari tempat shalatnya harus suci
Dan juga ada persamaan shalat dengan tawaf seperti suci dari 2 hadats [ kecil dan besar ] suci dari najis pakaian , badan dan tempat , dan juga kita harus menutup aurat , kecuali di dalam tawaf kita di perbolehkan berbicara sementara shalat tidak boleh berbicara , yang boleh di dalam shalat hanya membaca Qur’an , dzikir ,do’a ,shalawat dan yang lainnya
و يجب على القادر أن يصلي الفرض قآئما
Berdiri pada shalat wajib bagi yang mampu melakukannya
Kita shalat fardu harus berdiri bagi yang mampu kecuali shalat sunah boleh sekalipun kita gagah mampu berdiri boleh kita kerjakan shalat sunah dengan duduk namun pahalanya setengah dari pada orang yang berdiri dan beda kalau shalat fardu dia duduk karena ada halangan , sakit kemudian dia duduk maka tidak di kurangi tetap pahalanya 100 % sempurna , kalau sakit tidak bisa duduk maka berbaring dan berbaringnya juga kekanan menghadap ke kiblat sebagaimana sang mayat di liang lahat dan juga dalam tidur berbaring menghadap ke kanan , kemudian setelah shalat fajar sunah juga tidur sebentar menghadap ke kanan .
Dan juga seandainya seseorang sakit parah akan tetapi akal masih normal , masih sehat , masih waras , maka tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat, kecuali orang gila tidak kewajiban shalat karena dia kurang akalnya ,kalau orang murtad maka wajib mengqodo shalatnya waktu dia murtad
Dan juga masalah najis ada yang ainiyah dan ada yang hukmiyah, kalau ainiyah adalah najis yang terlihat ada rasa , warna dan baunya. Sementara najis hukmiyah hanya di hukumi najisnya saja sementara tidak ada rasa , warna dan baunya dan cara membersihkanya adalah di guyur , akan tetapi najis ainiyah yang terlihat harus kita hilangkan benda najisnya kecuali ada najis yang di maaf kan seperti najis yang tidak bias di lihat oleh mata kita seperti ada najis sedikit di moncongnya lalat yang menempel ke tempat najis lalu lalat tsb menempel ke air yang akan kita gunakan untuk wudhu yang kurang dari 2 kulah maka hal tersebut di maafkan, atau juga dari uap permbakaran najis itu juga di maafkan .
و يجب على القادر أن يصلي الفرض قآئما
Shalat dalam keadaan berdiri wajib walaupun dengan bersandar
صَل قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا
صَل قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبِكَ
”Shalatlah sambil berdiri kalau tidak bias maka shalatlah sambil duduk Kalau tidak bisa maka shalat sambil berbaring kalau tidak biasa maka sambil terlentang dengan leher bagian belakang tidak bisa shalat terlentang dan tidak bisa berbaring maka shalat dengan gerakan tanganya saja yang bergerak , kalau tangan sudah tidak bisa di gerakin maka shalatnya dengan kelopak mata berisarat dengan kelopak matanya dia bayangkan dan kalau shalat dengan mata masih tetep tidak biasa di gerakin maka dia shalat dengan hatinya dia hayalkan dia sedang shalat “.
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Wasalamu’alaikum warah matulahi wabarakatuh
Jasaltul Itsnain Majelis Rasulullah
Senin 9 Febuari 2015
~Habib Alwi bin Utsman bin Yahya~