Home Forums Forum Masalah Fiqih Fikih Wanita Re:Fikih Wanita

#93198030
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
1.tidak sengaja tidak membatalkan shalat, namun jika ketika ia mengetahui dan telat membiarkan auratnya terbuka maka batal shalatnya.

2.selama tak ada pada ritualnya bertentangan dengan syariah maka diperbolehkan, Rasul saw melakukan rukyah adalah dengan mendoakan yg sakit.

3. sunnah untuk membasahi seluruh bagian rambut yg diatas kepala, mengenai jika rambut memanjang hingga bahu atau lebih tak termasuk dalam anggota rambut yg sunnah disentuh air wudhu, karena yg sunnah adalah yg dikepala sampa pangkal lehernya.

4. jika disengaja maka hal itu diharamkan dalam islam, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasul saw melaknat wanita yg meniru niru pria dan pria yg meniru niru wanita\" (Shahih Bukhari).

namun jika ia tidak bermaskud meniru niru pria atau pria tak bermaksud meniru niru wanita walau cara berpakaiannya menjadi mirip maka tak menjadi dosa,

sebagaimana larangan Rasul saw terhadap orang yg memanjangkan celana atau sarungnya dibawah mata kaki, hal itu sangat tak disukai dan dimurkai Allah, namun yg dimaksud adalah jika demi kesombongan,

sebagaimana dimasa itu orang yg bangsawan dan kaya raya pastilah pakaiannya menjela menandakan bahwa ia selalu diatas kuda atau diatas kereta, dan orang buruh biasa selalu memakai celana atau sarung diatas mata kaki karena sering berjalan ditanah,

maka Rasul saw melarang menggunakan celana atau sarung yg menjela dibawah mata kaki jika untuk kesombongan, hal ini difahami oleh sebagian muslim masa kini bahwa hadits itu adalah larangan memanjangkan sarung atau celana dibawah mata kaki,

sungguh tidak demikian, karena riwayat shahih Bukhari bahwa Abubakar shiddiq ra memakai pakaian yg menjela, dan ia menangis pada Rasul saw dan berkata aku tergolong yg dimurkai Allah wahai Rasulullah..?, maka Rasul saw menjawab : \"Eengkau tak melakukannya karena kesombongan\"

maka riwayat ini jelas memperbolehkan menggunakan pakaian panjang melebihi mata kaki jika tak dimaksudkan menyombongkan diri, dan masa kini memang hal itu bukan merupakan tanda bangsawan atau buruh, lumrah saja semua orang memakai dibawah mata kaki atau diatas mata kaki tanpa ada klasifikasi tertentu kaya dan miskin.

demikian masalah orang yg berlaku mirip lawan jenis, jika memang maksudnya adalah mengikuti gaya lawan jenisnya maka haram hukumnya, jika tidak maka tidak.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam