Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Fikih Wanita
- This topic has 16 replies, 4 voices, and was last updated 16 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 21, 2008 at 9:02 am #93196620MUJIATI S JUHANIParticipant
Assalammu\’alaikum Wr Wb,
Semoga Allah SWT bersama orang orang yang selalu istikomah didalam ibadahnya.
Saya mau bertanya apakah diforum ini saya juga bisa menanyakan masalah fiqih wanita ?
Terima kasih atas informasinya.
Wassalammu\’alaikum Wr Wb
February 25, 2008 at 12:02 am #93196654Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudariku yg kumuliakan,
silahkan bertanya, insya Allah saya akan menjawab semampunya.Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
February 25, 2008 at 9:02 am #93196674MUJIATI S JUHANIParticipantAssalammu\’alaikum Wr Wb,
Semoga Allah SWT memperbaiki akidah dan akhlak manusia yang ingin memperbaikinya.
Terima kasih habib, buanyak yang saya mau tanyakan berknaan dengan fikih dan ibadah, diantaranya :
1. Saat wanita akan menjelang haid biasanya wanita akan mengalami masa siklusnya, yaitu sering keluarnya hadast kecil ( mudah2x saya tdk salah dlm menyebut ), yang saya tanyakan jika hadast tersebut terkena pakaian dalam apakah wanita tersebut harus mandi untuk melakukan sholat atau cukup dengan mengganti pakaian dalamnya ?
2. Saya pernah membaca penjelasan habib mengenai cuci rambut saat haid, jika rambut atau kuku terbuang maka makruh hukumnya ? Pertanyaannya jika ini saya lakukan dengan sengaja, maksudnya, saya setiap minggu selalu memotong kuku baik pada masa haid ataupun tidak, bagaimana hukumnya ?
3. Pada saat saya SMP saya pernah mendapatkan informasi dari guru agama saya bahwa seorang wanita harus mencukur rambut pada kemaluanya dan ketiaknya, apa memang itu diharuskan ?
4. Bagaimana pelaksanaan sholat fajar ? Apakah dilakukan sebelum adzan subuh atau setelah adzan subuh ? Selama ini saya melakukannya setelah adzan subuh dan sebelum sholat subuh.
5. Saat kita puasa bolehkan kita mencuci rambut di pagi hari atau siang hari ?
6. Saya pernah membaca bahwa wanita dilarang mencukur alis, pertanyaannya apakah mencabut itu termasuk dalam katagori mencukur ?
7. Di masyarakat kita banyak sekali mempunyai bak mandi besar dan berisi air yang sampai berhari hari, pertanyaanya, jika bak mandi atau air tersebut kejatuhan kotoran cecak atau tikus atau mungkin bangkai cecak atau kecoa apakah air dalam bak mandi itu najis dan harus dibuang semua isinya ?
Mohon maaf pertanyaannya banyak, ini yang bertanya masih bodoh, belum begitu paham. Semoga tidak bosan membaca nya.
Wassalammu\’alaikum Wr Wb
February 25, 2008 at 7:02 pm #93196704Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudariku yg kumuliakan,
1. maaf jika yg anda maksud hadats kecil adalah air seni, maka hukumnya najis dan layaknya dibersihkan saja dg air bagian tsb hingga hilang warna dan baunya, jika yg dimaksud adalah cairan yg berwarna keruh, maka itu sudah termasuk pada haid, karena yg dimaksud haid bukanlah hanya darah saja, tapi semua cairan yg keluar di masa haid berupa cairan keruh, darah, sampai cairan keruh kembali, nah.. suci adalah terhitung sejak cairan di vagina telah tidak berwarna darah atau keruh.
cairan keruh ini dihukumi sama dg darah haid.jika yg anda maksud adalah air seni maka belum termasuk haid, dan cukup membersihkannya saja dan itu membatalkan wudhu tanpa ada kewajiban mandi.
2. hukumnya makruh dalam madzhab syafii, namun tetap tidak menjadi dosa.
3. hal itu sunnah hukumnya dan tidak wajib.
4. shalat fajar adalah istilah yg sama dengan shalat subuh, maka yg dimaksud shalat sunnah fajar adalah shalat Qabliyah subuh subuh, benar perbuatan saudari, bahwa hal itu dilakukan setelah adzan subuh.
5. boleh, dan hal itu tak mempengaruhi sah nya puasa.
6. yg dimaksud dalam pelarangan itu adalah merubah bentuk wajah, karena dengan mencukur atau banyak mencabutnya maka wajah berubah, namun tidak mengapa jika ntuk merapihkan saja, jika alis itu banyak dan mengganggu, karena pelarangan ini seakan akan menghina Allah swt hingga ia tak puas dengan wajah yg diberikan Allah swt untuknya, lalu ia merubahnya.
7. jika air itu kurang dari dua kulak (dua kulak adalah 1 hasta PXLXT), maka air itu najis dan mesti dibuang kesemuanya dan dibersihkan dari sifat sifat najis itu berupa warna dan baunya,
namun jika air itu melebihi dua kulak, maka tak menjadi najis jika tak berubah warna, bau dan rasanya, air itu hukumnya ttp sah untuk berwudhu dan mandi wajib, namun boleh boleh saja menggantinya kesemua, karena sebaiknya kita bersuci dg air yg lebih baik, namun jika bicara hukum, maka sah sah saja selama sifatnya tak berubah.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 3, 2008 at 9:03 am #93196890MUJIATI S JUHANIParticipantAssalammu\’alaikum Wr Wb,
Mudah mudahan Allah senantiasa memberikan curahan rahmat dan kasih sayang pada seluruh umatNya.
Terima kasih atas jawaban Habib, tapi ada pertanyaan lagi pada no 1. yang saya maksud adalah cairan yang keluar ( istilah dokter adalah keputihan ) saat wanita kelelahan atau akan menjelang haid itu pasti akan keluar. Lalu mengenai cuci rambut ( kramas ) kan air masuk dalam lubang telinga, apakah tidak membatalkan puasa juga ?
Saya juga masih ada berberapa pertanyaan lagi, maaf sebelumnya, saya pernah beli kumpulan hadist shokheh, ada sebagian yang saya paham dan tentunya tidak sedikit yang saya tidak paham, karena bahasanya seperti bahasa sastra jadi otak saya tidak bisa terima, maaf jadi banyak bertanya :
1. Mengenai bab makan dan minum, saya baca disitu kita tidak boleh minum sambil berdiri, kalau lupa dan masih ada sisa minuman dalam mulut harus dimuntahkan, waduh saya ini sering sekali minum sambil berdiri bahkan sambil berjalan, apalagi kalau saya berjalan menuju plant customer saya, saya pasti bawa minum dalam botol, kalau kepanasan dan gerah langsung aja saya minum, bagaimana dengan masalah saya ini ?
2. Larangan tidur terlentang, saya tidak paham juga mengenai bab ini, padahal kalau tidur miring terus kadang capek, dan menyebabkan pangkal tangan saya sering ngilu.
3. Dalam bab lain disebutkan larangan makan daging himar, jenis binatang apa itu himar ?
4. Apa yang dimaksud dengan Hawa\’ ?
5. Apakah makan dan minum membatalkan wudhu ?
7. Saya baca juga mengenai mimpi bersetubuh dan air mani pada wanita ? Dalam siaran televisi ramadhan tahun lalu ada penanya mengenai bab ini, dan narasumber mengatakan bahwa jika mimpi basah ini dialami oleh laki laki maka hukumnya wajib mandi, tapi jika wanita tidak. Saya baca dalam buku hadist dijelaskan laki laki wajib mandi keluar mani atau tidak jika mimpi bersetubuh, jika wanita mengeluarkan mani maka wajib juga mandi. Waduuuh tambah bingung mana yang benar, dan satu lagi bagaimana wanita bisa mengetahui bahwa ini mani atau bukan ? Ya karena wanita sering kali mengeluarkan cairan tapi tidak banyak yang tahu ini mani atau hanya darah putih biasa atau apalah namanya.
Mohon penjelasannya, maaf bila banyak bertanya, yang bertanya ini masih bodoh dan awam.
Terima kasih atas bantuannya.
Wassalammu\’alaikum Wr Wb
March 3, 2008 at 4:03 pm #93196913Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudariku yg kumuliakan,
mengenai keputihan, maka hukumnya suci.mengenai air yg masuk ke telinga saat berpuasa dlm maka tak membatalkan wudhu, karena yg membatalkan wudhu adalah air yg masuk ke aljauf, yaitu dibawah leher dan diatas paha, yaitu perut dan dada, jika tidak masuk ke aljauf maka tak membatalkan wudhu.
1. hal itu makruh, dan bukan haram.
2. demikian pula tidur terlentang, hukumnya makruh dan bukan haram
3. himar adalah keledai, namun keledai liar halal dagingnya
4. Hawa dengan huruf [size=4][b] ح [/b][/size] adalah nama Siti Hawa. jika menggunakan huruf [size=4][b]هواى[/b][/size] berarti hawa nafsu
5. makan dan minum tidak membatalkan wudhu.
6.mimpi bersetubuh mewajibkan mandi bagi pria maupun wanita, tanpa harus keluar mani.
selain dalam keadaan mimpi, maka keluar mani wajib mandi bagi pria dan wanita walau tidak bersetubuh, misalnya dg onani dlsb.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
[size=3][/size]March 3, 2008 at 5:03 pm #93196923Munzir AlmusawaParticipantduh.. terimakasih saudaraku atas koreksi anda, saya sudah mesti ganti kacamata, sering salah tulis walau difahami, jika lama online sering pusing, apalagi diselingi telepon, sms, laporan dlsb, lagi saya menghadapi rata rata 30 pertanyaan setiap hari atau lebih, di email dan di forum ini,
tapi biasanya admin memeriksa dan meng editnya, namun ini baru saya jawab dan mungkin belum sempat di edit admin, ALhamdulillah anda telah mengoreksi, terimakasih saudaraku yg kumuliakan
betul, yg saya maksud adalah puasa.
Barakallahufiikum
March 3, 2008 at 5:03 pm #93196917herman hamdaniParticipantAssalamu\’alaikum Wr..wb
mengenai air yg masuk ke telinga saat berpuasa dlm maka tak membatalkan wudhu, karena yg membatalkan wudhu adalah air yg masuk ke aljauf, yaitu dibawah leher dan diatas paha, yaitu perut dan dada, jika tidak masuk ke aljauf maka tak membatalkan wudhu.
maaf habibina maksudnya membatalkan PUASA kan??
Wassalam
March 4, 2008 at 1:03 pm #93196958herman hamdaniParticipantBismillahirrohmaanirrohiim
AlhamdulillahiRobbil \’Alamiin
Allahumma Sholli \’Ala sayyidina Muhammad wa alihi wa sohbihi wa salim.Ya Allah berikan kekuatan dan kesehatan Lahir dan bathin atas Guru kami Habib Munzir Almusawa agar dapat membimbing kami yang awam guna mencapai RidhoMu. Amiin
Wassalamu\’alaikum wr wb.
March 4, 2008 at 5:03 pm #93196978Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.