Home Forums Forum Masalah Fiqih Fikih Wanita

Viewing 7 posts - 11 through 17 (of 17 total)
  • Author
    Posts
  • #93197005
    MUJIATI S JUHANI
    Participant

    Assalammu\’alaikum Wr Wb,

    Mudah mudahan Allah SWT senantiasa memberikan umur panjang pada Habib yang menyeru pada jalan kebenaran.

    Habib, maaf ada yang saya tanyakan lagi :

    1. Saya tidak paham dan tidak tahu bhs arab, apa yang habib maksud dengan ALJAUF ?

    2. Lalu 1 hasta itu berapa M3 ?

    Maaf, saya jadi malu atas kebodohan saya, lha memang saya tidak ada guru sekarang, jadi sedikit saya tidak tahu jadi banyak bertanya, sekali lagi mohon dimaafkan.

    Terima kasih atas informasinya.

    Wassalammu\’alaikum Wr Wb

    #93197060
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

    Saudariku yg kumuliakan,
    beribu maaf saya salah tak memperjelasnya, semestinya saya memperjelas istilah istilah itu.

    1. Aljauf adalah tubuh dibawah leher dan diatas paha. atau lebih jelasnya perut dan dada.

    2. hasta adalah 60cm. jika satu hasta PXLXT = 60cm3.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #93197086
    MUJIATI S JUHANI
    Participant

    Assalammu\’alaikum Wr Wb,

    Semoga Allah SWT meberikan penerang bagi orang orang yang membutuhkannya,

    Habib yang kumuliakan,

    Saya ada pertanyaan lagi, saya pernah mendengar dan membaca mengenai patung atau photo makhluk hidup di dalam rumah kita maka rumah tersebut tidak akan didatangi oleh malaikat, tapi ada yang memperbolehkan asal tidak berlebihan.

    Bagaimana menurut habib dengan masalah ini ? Mohon penjelasannya

    Terima kasih

    Wassalammu\’alaikum Wr Wb

    #93197102
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Saudaraku yang kumuliakan dan di muliakan Allah SWT, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan, mengenai \"FOTO\" berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.

    Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.

    dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.

    namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.

    Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.

    namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,

    selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.

    mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : \"sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar\" . menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2368&lang=id#2368[/url]

    Wassalam
    AdminII

    #93197109
    Munzir Almusawa
    Participant

    saya tambahkan, mengenai foto pribadi, hal yg diperbolehkan dalam syariah karena bukan lukisan,

    mengenai patung, jika patung yg disembah maka haram secara mutlak, namun jika patung hiasan dan tidak berwujud sekujur tubuh maka ikhtilaf ulama dalam hal ini.

    sebagaimana sebagian orang mengagumi patung bali, boleh boleh saja jika tidak disembah atau diagungkan.

    hm..

    wallahu a\’lam

    #93198024
    MUJIATI S JUHANI
    Participant

    Assalammu\’alaikum Wr Wb,

    Semoga Allah SWT memberikan semangat pada habib untuk terus berdakwah amiin..

    Habib, ada beberapa pertanyaan yang akan saya ajukan :

    1. Jika saat sholat aurat wanita kelihatan tidak sengaja bagaimana hukumnya ?

    2. Apa hukumnya menurut islam berobat menggunakan metode rukyah ?

    3. Bagaimana cara berwudhu untuk bagian kepala, mengusap atau menyapu dari depan ke belakang, kalau wanita berambut panjang mengusap atau menyapu nya sampai batas kepala atau batas rambut ?

    4. Bagaiman hukum wanita yang bernampilan seperti laki laki, dalam hal ini berpakaian, cara berdandan dan tingkah laku.

    Mohon penjelasannya dan terima kasih atas informasin

    Wassalammu\’alaikum Wr Wb

    #93198030
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

    Saudariku yg kumuliakan,
    1.tidak sengaja tidak membatalkan shalat, namun jika ketika ia mengetahui dan telat membiarkan auratnya terbuka maka batal shalatnya.

    2.selama tak ada pada ritualnya bertentangan dengan syariah maka diperbolehkan, Rasul saw melakukan rukyah adalah dengan mendoakan yg sakit.

    3. sunnah untuk membasahi seluruh bagian rambut yg diatas kepala, mengenai jika rambut memanjang hingga bahu atau lebih tak termasuk dalam anggota rambut yg sunnah disentuh air wudhu, karena yg sunnah adalah yg dikepala sampa pangkal lehernya.

    4. jika disengaja maka hal itu diharamkan dalam islam, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasul saw melaknat wanita yg meniru niru pria dan pria yg meniru niru wanita\" (Shahih Bukhari).

    namun jika ia tidak bermaskud meniru niru pria atau pria tak bermaksud meniru niru wanita walau cara berpakaiannya menjadi mirip maka tak menjadi dosa,

    sebagaimana larangan Rasul saw terhadap orang yg memanjangkan celana atau sarungnya dibawah mata kaki, hal itu sangat tak disukai dan dimurkai Allah, namun yg dimaksud adalah jika demi kesombongan,

    sebagaimana dimasa itu orang yg bangsawan dan kaya raya pastilah pakaiannya menjela menandakan bahwa ia selalu diatas kuda atau diatas kereta, dan orang buruh biasa selalu memakai celana atau sarung diatas mata kaki karena sering berjalan ditanah,

    maka Rasul saw melarang menggunakan celana atau sarung yg menjela dibawah mata kaki jika untuk kesombongan, hal ini difahami oleh sebagian muslim masa kini bahwa hadits itu adalah larangan memanjangkan sarung atau celana dibawah mata kaki,

    sungguh tidak demikian, karena riwayat shahih Bukhari bahwa Abubakar shiddiq ra memakai pakaian yg menjela, dan ia menangis pada Rasul saw dan berkata aku tergolong yg dimurkai Allah wahai Rasulullah..?, maka Rasul saw menjawab : \"Eengkau tak melakukannya karena kesombongan\"

    maka riwayat ini jelas memperbolehkan menggunakan pakaian panjang melebihi mata kaki jika tak dimaksudkan menyombongkan diri, dan masa kini memang hal itu bukan merupakan tanda bangsawan atau buruh, lumrah saja semua orang memakai dibawah mata kaki atau diatas mata kaki tanpa ada klasifikasi tertentu kaya dan miskin.

    demikian masalah orang yg berlaku mirip lawan jenis, jika memang maksudnya adalah mengikuti gaya lawan jenisnya maka haram hukumnya, jika tidak maka tidak.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 7 posts - 11 through 17 (of 17 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.