Home Forums Forum Masalah Fiqih Minuman beralkohol Re:Minuman beralkohol

#133758062
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
tentu haram hukumnya jika diminum kecuali jika diancam kematian, bekerja ditempat itu haram kecuali di wilayah yg tiada muslim mengkonsumsinya,

namun jika ia bekerja ditempat itu da terjebak kebutuhan primer, yaitu sandang pangan yg mesti ia beli/miliki, maka syariah memberi kemudahan bahwa bejerja ditempat itu syubhat, namun wajib mencari pekerjaan lain, jika dapat maka wajib ia segera pindah kerja.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

dan jangan Lupa membaca Alqur\’an, usahakan semampunya jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.

Wallahu a\’lam.