Home Forums Forum Masalah Fiqih Minuman beralkohol

Viewing 4 posts - 11 through 14 (of 14 total)
  • Author
    Posts
  • #133757989

    assalamualaikum wr wb.
    Alafu sayidy.
    Jadi hamba dan saudara muslim lainnya tetap halal dan rizkinya ziyadatul kheir tuan guru?
    Obat yg sudah tercampur alkohol 95 % itu tidak mengapa diminum oleh muslimin?
    Dalam bentuk tablet,caplet dll?

    #133758033
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. ampuni kebodohan hamba saudaraku, ampuni hamba, hamba kira obat yg anda racik itu bukan untuk dikonsumsi, tapi untuk dijual di apotik sebagai antibiotik, atau campuran minyak wangi eceran dll saja

    karena kadarnya sedemikian tinggi, hamba tidak menyangka ada obat memiliki kadar sebegitu tinggi, t[b]entu haram hukumnya jika diminum kecuai jika diancam kematian, bekerja ditempat itu haram kecuali di wilayah yg tiada muslim mengkonsumsinya,[/b]

    2. syubhat jika anda terjebak dg kebutuhan primer, maka carilah pekerjaan lain, begitu dapat maka pindahlah, dan beritahukan teman teman teman anda, ampuni hamba atas kebodohan hamba, obat dg 1% alkoholpun sudah haram meminumnya.

    3. sampaikan salam saya pada teman anda, semoga dilimpaho kebahagiaan dunia dan akhirat

    4. doa untuk melindungi diri

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    dan jangan Lupa membaca Alqur\’an, usahakan semampunya jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.

    Wallahu a\’lam.

    #133758050

    Assalamualaikum wr wb.
    Mohon ampun tuan guru,dr jawaban Al-Musnid Al-Habib Ali AlMasyhur dan jawaban tuan guru hamba mendapati 2 jawaban:
    Menurut Almusnid Alhabib Ali Almasyhur
    1.rizky hamba halal
    2.pekerjaan hamba halal
    Menurut tuan guru:
    1.rizky hamba syubhat
    2.pekerjaan hamba haram
    Hamba belum faham tuan guru,hamba agak rancu.
    Perusahaan ini ada diJAKARTA tuan guru,pastinya kan muslim dan non muslim meminumnya bila sakit.
    1.Intinya hamba bekerja pada non muslim
    2.hamba membuat/meracik obat obatan yg salah satunya dicampur dengan alkohol 95%
    3.Perusahaan ini ada diindonesia,dijakarta yg penduduknya terbesar adalah muslim
    4.Obat itu kan dikonsumsi muslim dan non muslim bila sedang sakit
    Mohon penjelasannya tuan guru,kalau haram bekerja ditempat itu dan rizkynya hamba syubhat berasal dari tempat itu hamba akan keluar tuan guru,secepatnya.
    Hamba sudah mengabarkan kesebagian teman teman bahwa haram bekerja diperusahaan farmasi ini dan syubhat rizky yg kita dapatkan.
    Namun ketika mendapati jawaban dr Almusnid Alhabib Ali Almasyhur itu halal.
    Mohon penjelasannya tuan guru,hamba masih kurang faham.
    Terima kasih tuan guru
    Wassalamu alaikum wr wb

    #133758062
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    tentu haram hukumnya jika diminum kecuali jika diancam kematian, bekerja ditempat itu haram kecuali di wilayah yg tiada muslim mengkonsumsinya,

    namun jika ia bekerja ditempat itu da terjebak kebutuhan primer, yaitu sandang pangan yg mesti ia beli/miliki, maka syariah memberi kemudahan bahwa bejerja ditempat itu syubhat, namun wajib mencari pekerjaan lain, jika dapat maka wajib ia segera pindah kerja.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    dan jangan Lupa membaca Alqur\’an, usahakan semampunya jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.

    Wallahu a\’lam.

Viewing 4 posts - 11 through 14 (of 14 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.