Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › nikah tanpa disetujui wali › Re:nikah tanpa disetujui wali
April 30, 2008 at 3:04 pm
#96904309
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
pernikahannya sah jika disetujui / dinikahkan oleh Hakim / Qadhi dengan keputusannya jatuhnya hak wali dari wali
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam