Home Forums Forum Masalah Fiqih nikah tanpa disetujui wali

Viewing 4 posts - 11 through 14 (of 14 total)
  • Author
    Posts
  • #96903822
    ishak fatahillah
    Participant

    Assalamualaikum,Wr,Wb. Semoga kita mendapatkan cucuran rahmat dari Alloh dan rosulnya serta habib munzir yang diberikan sehat
    h walafiat. Amiiii…..

    # Bib dengan kisah yang terdahulu saya mau sedikit menjelaskan tetapi sebagian jawaban dari habib sudah cukup mewakili dari pertanyaannya.
    Bib, maksud singkatnya begini. Saya ( laki2 ) menikah menurut tuntunan agama islam yang syah tetapi bapak tidak menyutujuinya saya menikah sudah hampir 8 thn sudah mempunyai anak 3.

    # Singkat cerita bapak saya menelantarkan atau masak bodo dengan kondisi ekonomi anaknya tapi untuk orang lain bapak saya royal terutama untuk kegiatan masjid bapak saya selalu aktif maklum bib bapak saya orang yang berada kontrakannya banyak walaupun demikian saya ngontrak karena saya menikah tidak di setujui, bapak saya rajin ibadah,ngaji dan lain sebagainya.

    # Bapak saya sering sakit2tan pernah dirawat di rumah sakit dan pada saat itu juga bib bapak saya membutuhkan saya dengan kemampuan yang ada karena saya anak laki satu2nya tapi itu hanya pada waktu sakit aja kalau sudah sembuh saya tidak dibutuhkan lagi di tengok aja tidak saya, keadaan itu berulang2 terus menerus.

    # Bib yang saya tanyakan apkah bapak saya berdosa karena menelantarkan anaknya karena tidak meredhoi pernikahannya anaknya karena ada hadist kursi kalau saya hilap\" Keredhoan Alloh ada pada keredhoan orang tuanya\", karena saya bingung bib karena orang tua adalah kramat berjalan. Dan apa langkah saya mohon tuntunannya bib.

    Mohon maaaf bib sedikit curhat karena saya minta tuntunanya

    Assalamualaikum,

    #96903840
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    pernikahana anda sah secara syariah, namun bisa membawa dosa jika tak direstui oleh ayah, maka saran saya anda teruslah berbakti padanya, sebab bakti padanya bukanlah untuk ayah pribadi, namun merupakan pahala bagi anda, apakah beliau baik pada anda atau tidak bukan itu tujuan utama kita, tujuan utama kita adalah berbakti pada Allah swt dengan cara bakti pada orang tua yg merupakan salah satu bentuk bakti pada Allah.

    nah.., mudahkan saudaraku..?, anda teruslah bakti pada ayah, lupakan semua kesalahan ayah karena orang yg melupakan kesalahan orang lain atasnya maka kesalahannya akan dilupakan pula oleh Allah swt, dan orang yg tak mau melupakan kesalahan orang lain padanya, dirisaukan ALlah swt berat pula melupakan kesalahannya,

    saran saya, anda teruslah berbuat baik pada ayah, maka anda terus mendapat laba yg terus berbunga setiap detik di catatan amal anda.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #96904288
    abu naqi usamah
    Participant

    al habib, biasanya kalo ada orang mendaftar menikah dan tidak disetujui orang tua, kua mempersilahkan berurusan dengan pengadilan agama untuk menetapkan adhalnya wali. bila sudah ada penetapan ada klausul perintah kepada kepala kua untuk menikahkan selaku wali hakim, bagaimana tinjauan syariah tentang ini habib?

    #96904309
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    pernikahannya sah jika disetujui / dinikahkan oleh Hakim / Qadhi dengan keputusannya jatuhnya hak wali dari wali

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 11 through 14 (of 14 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.