Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
uang itu tetap sah sebagai pembayaran hutang, namun si penerima dapat menuntutnya ke Qadhiy bahwa ia diberi uang haram, dan itu adalah jika ia tahu betul dengan dua saksi yg siap bersumpah menyaksiksan bahwa uang itu adalah uang haram, mata tuntutannya adalah didholimi dengan uang haram
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam