Home Forums Forum Masalah Fiqih Hutang dan maaf

Viewing 2 posts - 11 through 12 (of 12 total)
  • Author
    Posts
  • #94343445
    lastiyono D.P
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

    Semoga habib selalu dalam kesehatan…Amiin sehingga dapat selalumembimbing kita disini
    mengenai masalah hutang bib …ada kasus bib …seseorang mempunyai hutang dan pada jatuh temponya dia mau bayar utang itu tapi dibayar dengan uang haram itu hukumnya gimana bib…..? apakah sah atau tidak…
    mohon penjelasannya …….Jazakumullah khoiron katsiro
    Wassalamu\’laikum Wr.wb

    #94343463
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    uang itu tetap sah sebagai pembayaran hutang, namun si penerima dapat menuntutnya ke Qadhiy bahwa ia diberi uang haram, dan itu adalah jika ia tahu betul dengan dua saksi yg siap bersumpah menyaksiksan bahwa uang itu adalah uang haram, mata tuntutannya adalah didholimi dengan uang haram

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 11 through 12 (of 12 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.