Home Forums Forum Masalah Fiqih QADA SHOLAT

Viewing 10 posts - 1 through 10 (of 11 total)
  • Author
    Posts
  • #101976026
    ozzy
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb.

    Puji serta syukur kehadirat Allah SWT, Sholawat dan Salam kepada Baginda NAbi Muhammad SAW. Alhamdulillah akhir nya saya di beri kesempatan untuk bisa bertanya dengan Habibana…
    Sebelumnya saya mohon agar habib mau menjadikan saya sebagai murid, karena saya sangat membutuhkan nasehat, bimbingan dan ilmu agama dari Habib. Semoga habibana selalu di beri kesehatan dan panjang umur agar selalu dapat memberikan nasehat dan ilmunya kepada kami semua amiin.
    Ada beberapa pertanyaan yang saya ingin tanyakan kepada habib ( semoga habib bersedia menjawabnya ).
    1. Bolehkah kita mengqada sholat yang pernah tertinggal baik itu di sengaja atau tidak? dan bagaiman bacaan niatnya?
    2. Apakah dengan cara mengqada sholat kita bisa menghapus dosa-dosa kita karena pernah meninggalkan sholat di masa lalu ?.
    3. Bolehkah kita setiap melakukan sholat fardhu kita mengqada sholat fardhu lagi ( misal : setelah sholat dzuhur kita sholat qada dzuhur, setelah sholat asar mengqada sholat ashar dst, di lakukan setiap hari )
    Saya mohon Habib dapat memberikan penjelasan mengenai QADA SHOLAT di Artikel Website ini, karena di masa lalu saya banyak sekali meninggalkan sholat…
    Saya mohon maaf kalau ada pertanyaan dan pernyataan yang kurang berkenan di hati Habibana……
    Saya juga mohon di berikan ijazah semua wirid dzikir amalan sehari-hari..
    Semoga Habib di berikan Kesehatan dan Panjang Umur… Amiin.

    Jaza Kumullah Khoiran Katsiro.

    Alfakir

    #101976042
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. meng Qadha shalat yg lalu lalu wajib di Qadha semampunya.

    2. sebagian ulama berpendapat bahwa shalat yg telah tertinggal tak bisa dihapus dosanya kecuali dengan Qadha, jika wafat maka wajib diteruskan oleh ahli warisnya, dan ahli waris boleh mengupah orang utk meng Qadha nya, namun sebagian ulama mengatakan shalat2 yg tertinggal jika bertobat maka telah terhapus dan tak perlu di Qadha, dan pendapat yg menengahi keduanya adalah wajib Qadha semampunya.

    3. boleh dilakukan demikian, dan boleh juga diacak, misalnya meng Qadha shalat dhuhur diwaktu isya, maka bacaannya dikeraskan, atau meng Qadha shalat magrib diwaktu dhuhur maka bacaannya dipelankan, atau meng Qadha shalatnya itu saat ia dalam perjalanan maka boleh meng Qasharnya (jika perjalanan lebih dari 82km),
    atau sebaliknya, yaitu ia meninggalkan shalat dhuhur saat perjalanan yg dibolehkan Qashar, maka mau di Qadha dirumah maka 4 rakaat.

    Qadha lah semampunya saudaraku,

    saya ijazahkan dengan ijazah sempurna seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita AL Hafidh Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #101976686
    ozzy
    Participant

    Assalamu\’alakum WR WB.

    Habib Munzir yang saya muliakan,
    Ana mau tanya niat untuk mengqada sholat bib?
    Kalau bisa sekalian bahasa arabnya bib..

    Terima Kasih bib

    Wasslam.

    #101976698
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan

    saudaraku yg kumuliakan,
    boleh tanpa lafadz, jika ingin dengan lafadz maka boleh : Ushalli fardhul Asri, qadha\’an lillahi ta\’ala.

    sama saja, cuma kalimat : \"Adaa\’an\" diganti dengan Qadha\’an

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #101977124
    Harun Khadafi
    Participant

    Assalamu \’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

    Perkenalkan, nama saya Harun Khadafi. Saya pemuda berusia 22 tahun. Saya merasa bodoh mengenai permasalahan fiiqh. Saya selalu berusaha bertanya, bertanya, dan bertanya kepada para alim ulama mengenai hal-hal yang saya tidak ketahui. Saya tahu bahwa fiqh hanyalah cara yang Allah berikan kepada kita untuk beribadah kepada-Nya, dan cara-cara itu tentu saja bermacam-macam. Hal itu tercermin dari mazhab-mazhab para imam. Mereka adalah orang-orang yang dikasihi oleh Allah. Perbedaan di antara mereka tidak menjadikan permusuhan, tetapi justru memperkokoh ukhuwah mereka. Contohnya antara Imam Maliki dengan Imam Syafi\’i, mereka berbeda dalam beberapa hal. akan tetapi mereka tetap kokoh dalam persatuan. Saya rasa prolognya terlalu panjang. Pertanyaannya mengenai masalah sholat yang di-qodho. Saya pernah membaca sebuah hadist shohih saya lupa siapa imamnya, tetapi kalau tidak salah dari Aisyah bahwasanya Rasululullah pernah mengatakan bahwa tidak ada Qodho atas sholat. Saya bertanya kemana-mana dengan jawaban berbagai macam, dan tanpa dasar yang clear. Saya sering tidur ba\’da dzuhur dan terbangun ketika sudah masuk waktu tahrim menjelang maghrib. Berarti saya lewat sholat ashar. Lalu apa yang harus saya lakukan? Qodho atau tidak qodho? Saya ingin jawaban sekaligus dasar hukumnya, sehingga saya lebih mantap dalam beribadah, karena selama ini saya tidak pernah memperoleh jawaban yang memuaskan dari para alim ulama.
    Terima kasih, Habib. Semoga pertemuan kita ini memang sudah ditakdirkan oleh Allah swt. Semoga jawaban Habib menjadikan pencerahan buat saya yang fakir ini. Sekali lagi jazakallah khairan katsira.Wassalamu\’alaikum wr.wb

    #101977137
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai pertanyaan Aisyah ra adalah jika meninggalkan shalat bagi yg haidh, tentunya tak ada qadha nya, karena mereka yg haid dan nifas hanya perlu meng Qadha puasa ramadhan jika tidak puasa sebab haidh dan nifas, namun shalat fardhu tidak di Qadha bagi mereka yg haid dan nifas.

    jika anda terlambat shalat karena ketiduran maka wajib meng Qadha saat setelah bangun, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasul saw dan para sahabat tertidur dalam suatu perjalanan, dan mereka bangun saat sudah terang benderang waktu dhuha, maka para sahabat berteriak teriak dan berlari lari bingung untuk segera berwudhu, lalu Rasul saw menenangkan mereka, untuk perlahan lahan dan tak perlu terburu buru, lalu shalat subuh Qadha. (shahih Bukhari).

    kejadian ini jelas bahwa Rasul saw diajari oleh Allah swt untuk ummatnya jika terlambat shalat maka meng Qadhanya, dan riwayat diatas adalah riwayat shahih.

    para ulama dalam madzhab syafii memberi kemudahan, yaitu jika terlambat shalat itu adalah sebab kesalahan kita, maka wajib qadha fauran, yaitu harus segera Qadha,

    namun jika dari ketidak sengajaan maka Qadha tarakhiy yaitu tidak mesti langsung di Qadha, boleh kapan saja asalkan ia meng Qadha nya.

    yg dimaksud terlambat shalat sebab kesalahan kita adalah salah satu contohnya kita punya waktu melakukan shalat dhuhur, namun kita menundanya, lalu ketiduran, maka terbangun sudah lewat waktu dhuhur, maka mestilah segera meng qadha nya dan kita terkena dosa,

    beda dengan seorang yg kelelahan, sebelum waktu dhuhur ia tertidur, ia sudah pasang alarm agar membangunkannya sebelum adzan asar, atau pesan pada seseorang, namun entah karena tak bangun atau suatu hal, ia tetap bangun terlambat, maka ia tak terkena dosa dan qadha nya boleh ditunda kapan saja,walau sebaiknya langsung saat itu.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #101977175
    Rizki
    Participant

    assalamualaikum ya habibana
    semoga habib dan keluarga selalu dalam lindungan allah swt
    bib saya mau tanya
    1.shalat wajib apa saja yang boleh diqodho?apakah semuanya
    2.apa bedanya dengan qoshor?shalat apa saja yg diqoshor!
    3.bagaimana jika shalat fardu dalam waktu yang mepet apa mesti diqodho?contoh saya
    pernah melakukan shalat magrib tp sedangkan waktu shalat isya sudah sedikit lagi
    tiba,jadi didalam shalat saya takut pada rakaat kedua adzan isya tiba dan menjadikan
    shalat saya makin tidak khusu dan terburu2
    4.dan saya minta niat2nya bib yang qodho maupun yang qoshor
    saya mohon bimbingan habib agar saya tau apa yang mesti saya lakukan
    mohon maaf atas pertanyaan saya yang bodoh ini bib
    semoga bimbingan habib selalu bermanfaat untuk saya
    wassalamualaikum..

    #101977186
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. semua shalat wajib berhak di Qadha, yaitu jika tertinggal, sengaja atau tidak sengaa maka wajib dibayar (qadha) dengan shalat yg sama,. pelaksanaannya adalah jika dibayar (diqadha) diwaktu siang maka dengan memelankan bacaan fatihah dan surat, namun jika diQadha nya dimalam hari maka dengan mengeraskan suaranya, jika sendiri maka sedikit mengeraskannya.

    jika qadha shalat dhuhur misalnya anda ingin meng Qadha nya diwaktu malam maka ia dikeraskan bacaan fatihah dan suratnya, sebaliknya jika anda ingin membayar/meng Qadha shalat isya, namun disiang hari, atau kesiangan shalat subuh sudah siang hari, maka dibacanya dengan suara pelahan sebagaimana shalatdiwaktu siang.

    2. Qashar adalah meringkas jumlah shalat yg berjumlah 4 rakaat menjadi dua rakaat, dikhususkan bagi yg sedang dalam perjalanan yg jaraknya lebih dari 82km, misalnya anda di Jakarta akan ke Bandung, tentunya jarak jakarta bandung lebih dari 82km, maka anda boleh meringkas shalat diwaktu tersebut, mulai keluar batas wilayah jakarta anda sudah boleh Qashar, tidak mesti menunggu sampai mencapai 82km dulu baru qashar.

    3. jika waktu telah mepet maka anda terus saja lakukan shalat dengan tenang, sebagaimana sabda Rasul saw riwayat shahih Bukhari : Barangsiapa yg mendapati 1 rakaat saja dalam waktu, maka shalatnya sah\"

    maka jelas sudah, jika seseorang terlambat dan saat shalat ia masih kebagian 1 rakaat lalu sudah adzan, maka ia lanjutkan shalat dengan tenang, karena shalatnya sah dan tak perlu mengulang/qadha.

    namun jika terlambatnya itu karena kelalaiannya maka ia terkena dosa.

    4. mengenai lafadnya mudah saja, anda tinggal mengganti kalimat : adaa\’an, diganti dengan Qadha\’an.

    misalnya : ushalli fardhuddhuhri arba\’a rakaatin Qadha\’an lillahi ta\’ala.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #101977205

    Assalamu\’alaikum Wr.Wb .
    Semoga Allah melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kpd Habibana bsrta kluarga dan jama\’ah Majlis Rasulullah..
    Bib,klau mng-qodo sholat d msjid nabawy madinah utk mnyempurnakan Shlt Arba\’iin apkh jg bleh??

    Bib,Al-Faqir mw mnt ijazahkan dzikir,amalan para wali dan pr salafus shalih,maulid simthud dhurrar,dan sholawat nabi,,
    Apkh Habibana akan kmbli brkunjung k Bnjrmsin,utk mmpringati Haul Guru Zaini d sekumpul??krena kdtgn Habibana kmbali dnantikan pr pencinta Rasulullah S>A>W dsini..

    syukron katsiir..

    Wassalamu\’alaikum Wr.Wb

    #101977209
    Rizki
    Participant

    terimakasih ya habibana
    semoga sangat bermanfaat untuk saya
    mohon maaf bib tapi kalau saya ingin mengqodho shalat-shalat saya dimasa lalu bagaimana?sedangkan saya lupa berapa banyak shalat yang saya tinggalkan mohon maaf bib karena saya sering sekali meninggalkan shalat
    mohon doanya bib agar saya bisa terus berada dijalan allah swt..

Viewing 10 posts - 1 through 10 (of 11 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.