Home Forums Forum Masalah Fiqih QADA SHOLAT

Viewing 11 post (of 11 total)
  • Author
    Posts
  • #101977216
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang pernah ada di forum:

    [quote]mengenai shalat yg sudah terlewatkan, maka wajib meng qadha nya, berapa tahunpun itu, demikian Ijma\’ seluruh Ulama dan Madzhab, tidak ada ikhtilaf dalam hal ini,
    caranya adalah melaksanakan shalat yg terlewatkan, misalnya dhuhur, maka ia meng Qadha nya sebagaimana shalat dhuhur, demikian selanjutnya.

    namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=521&lang=id#521

    Wassalam
    AdminIII

Viewing 11 post (of 11 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.