Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › qobliyah ashar
- This topic has 14 replies, 5 voices, and was last updated 17 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 23, 2007 at 5:02 pm #73583219Ahmad RivaiParticipant
assalamualaikum ya habib.
nama saya ahmad rivai. saya ingin menanyakan tentang sholat sunah rawatib ghoiru mua\’kad qobliyah ashar yang berjumlah 4 rokaat. saya ragu ragu menjalankan sholat sunah tersebut karena kurang mengerti bagaimana melaksanakan nya yang benar :1.apakah sholat tersebut dikerjakan dengan [b]2 rakaat salam ditambah 2 rokaat lagi dan salam[/b] atau…
2.apakah sholat tersebut dikerjakan dengan [b]4 rokaat langsung dan ditutup dengan salam akhir[/b] atau…
3. apakah sholat tersebut dikerjakan dengan dengan [b]4 rokaat langsung dan di setiap dua rokaatnya dengan tasyahud awal, dan dilanjutkan sampai 4 rokaat.[/b].terima kasih atas jawabannya. mudah mudahan tidak ada keraguan lagi untuk saya dalam mengerjakan sholat sunah ini.
wassalmualaikum ya habib
February 23, 2007 at 6:02 pm #73583225Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
cara yg benar adalah dua diantara tiga cara yg anda sampaikan, yaitu boleh dengan satu salam, dan boleh dg dua salam, dan yg lebih shahih riwayatnya adalah yg lebih banyak dipilih oleh para Ulama kita adalah dg dua salam
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
February 26, 2007 at 9:02 am #73583238Ahmad RivaiParticipantsyukron atas jawabannya. ya habib
February 27, 2007 at 9:02 am #73583252Munzir AlmusawaParticipant[b]Baarakallahufiikum.. Limpahan keberkahan atas anda dan keluarga.[/b]
August 6, 2007 at 6:08 pm #73586611KabutParticipantAssalamualaikum..afwan ya habibana, ana pernah mendapat keterangan bahwa yang disebut sholat qobliyah itu harus ada badiyahnya, begitu juga sebaliknya. Seperti qobliyah dan badiyahnya zhuhur, maghrib dan isya. Sedangkan subuh karena tidak ada badiyahnya maka sholat sunat sebelum subuh disebut sholat fajr, dan begitu pula ashar, karena tidak ada badiyahnya maka sholat sunat sebelum ashar disebut sholat sunat ashar. Jadi niatnya \"usholli sunnatal ashri\". Apakah benar keterangan2 yang saya dapat tsb ya habibana? Jazakumullahu khairal jaza
August 6, 2007 at 7:08 pm #73586621Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan keridhoan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tidak demikian, tidak semua shalat fardhu mesti ada qabliyah dan ba\’diyah nya, dan mengenai shalat fajar itu adalah shalat subuh, dan qabliyah subuh adalah qabliyah fajar,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dala kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
August 6, 2007 at 9:08 pm #73586622Aditya HartonoParticipantAssalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh….
Habib yang saya mulyakan….
Menyambung saudara Ipung, lalu bagaimana seharusnya lafal niat dalam mengerjakan shalat sunah sebelum ashar dan sebelum shubuh, memang saya sendiri dapat dari guru saya seperti apa yang disampaikan saudara ipung.
Bila sholat sunah sebelum Ashar lafadznya \" Usholli Sunnatal Ashri rak\’ataini lillahi ta\’ala \"
Bila sholat sunah sebelum shubuh lafadznya \" Usholli Sunnatas Shubhi rak\’ataini lillahi ta\’ala\"
menurut guru saya setiap sholat yang tidak ada ba\’diyahnya maka tak ada qobliyahnya, maksud dari perkataan ini bukan tidak ada sholatnya tapi dari lafal niatnya tidak di dzohirkan seperti pelaksanaan sholat sunah yang lainnya ( Maghrib,Isya,Dzuhur).
Demikian bib,
terima kasih atas perhatiannya, dan mohon maaf bila ada kata² yang kurang berkenan.Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII
August 7, 2007 at 8:08 am #73586628Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Kebahagiaan dan Kelembutan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai lafadh niat ini anda boleh menggunakan Qabliyyat Ashr, boleh sunnatal Ashr, boleh Qablal Ashr, dan pada subuh boleh Qabliyyatal Fajr, boleh Qablal fajr, boleh sunnatalfajr,Kesemuanya sah, dan bila anda lihat di segenap hadits yg meriwayatkan shalat sunnah rawatib tak satupun yg mengatakan kalimat “Qabliyyah” atau “Ba’diyah”, lafadh itu muncul dari Ijtihad ulama saja
Dan sayapun bingung darimana munculnya pemahaman fajar dan subuh itu berbeda?, sayapun dulunya seperti itu, tapi ketika saya ke Yaman dan berhadapan dengan puluhan para Ulama besar dan para mufti disana, dimana guru guru fiqih di negeri kita ini sampai kesana ketika di test ternyata hanya mendapatkan kelas terendah dalam ilmu fiqih, bahkan seorang teman saya yg sudah mengajar kitab Mughnil Muhtaj dan Al Iqna’, sampai disana ketika di test dengan pertanyaan sebutkan rukun shalat?, kapan diwajibkannya shalat?, apa arti kalimat shalat?, ia bungkam saja, maka Guru guru mulia itu hanya tersenyum dan maka teman saya itu mesti mulai dari kelas terendah bersama anak anak usia 7-10 tahun..
Dan disana shalat subuh adalah shalat fajr, sunnah subuh/qabliyah subuh adalah sunnat fajr/qabliyat fajr, demikian pula di Makkah dan Madinah, lalu saya bingung dari fatwa mana pula subuh dan fajar itu berbeda?, coba anda tanyakan pada guru anda, darimana sumber yg mengatakan subuh dan fajar itu berbeda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
August 8, 2007 at 11:08 pm #73586658TRI MULYADIParticipantAssalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
keberkahan solawat semoga selalu mengiringi habib
bib mau tanya nih —–> selain solat sunnah asar dan subuh, tanpa lafad qobliyah dan ba\’diyahpun berarti tetap sah?
\"satu niat\" di kerjakan sebelum dan sesudah niatnya sama
usolli sunnatal zduhri rok\’ataini lillahita\’ala—–> \"buat sebelum ma sesudah\"
gpp kan bib?
August 9, 2007 at 1:08 pm #73586663Aditya HartonoParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Cahaya Kebahagiaan dan Kelembutan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai lafadh niat ini anda boleh menggunakan Qabliyyat Ashr, boleh sunnatal Ashr, boleh Qablal Ashr, dan pada subuh boleh Qabliyyatal Fajr, boleh Qablal fajr, boleh sunnatalfajr,Kesemuanya sah, dan bila anda lihat di segenap hadits yg meriwayatkan shalat sunnah rawatib tak satupun yg mengatakan kalimat “Qabliyyah” atau “Ba’diyah”, lafadh itu muncul dari Ijtihad ulama saja
Dan sayapun bingung darimana munculnya pemahaman fajar dan subuh itu berbeda?, sayapun dulunya seperti itu, tapi ketika saya ke Yaman dan berhadapan dengan puluhan para Ulama besar dan para mufti disana, dimana guru guru fiqih di negeri kita ini sampai kesana ketika di test ternyata hanya mendapatkan kelas terendah dalam ilmu fiqih, bahkan seorang teman saya yg sudah mengajar kitab Mughnil Muhtaj dan Al Iqna’, sampai disana ketika di test dengan pertanyaan sebutkan rukun shalat?, kapan diwajibkannya shalat?, apa arti kalimat shalat?, ia bungkam saja, maka Guru guru mulia itu hanya tersenyum dan maka teman saya itu mesti mulai dari kelas terendah bersama anak anak usia 7-10 tahun..
Dan disana shalat subuh adalah shalat fajr, sunnah subuh/qabliyah subuh adalah sunnat fajr/qabliyat fajr, demikian pula di Makkah dan Madinah, lalu saya bingung dari fatwa mana pula subuh dan fajar itu berbeda?, coba anda tanyakan pada guru anda, darimana sumber yg mengatakan subuh dan fajar itu berbeda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam[/quote]
Assalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh….
Habib Munzir yang saya mulyakan, semoga habib senantiasa diberikan kesehatan oleh Alloh Subhanahu Wata\’ala
Saya sependapat dengan jawaban habib bahwa sholat shubuh itu sama dengan sholat fajr, yang saya tanyakan kemarin adalah lafal niatnya saja, dan menurut saya habib telah menjelaskannya secara jelas.
lalu yang menjadi pertanyaan saya apakah semua guru² kita di Indonesia ini selalu semuanya seperti itu bila belajar di yaman (red: Selalu mendapat kelas terendah dalam hal belajarnya) seperti yang habib sampaikan?
Sebab saya sangat kagum dengan salah seorang ulama di Jakarta yang walaupun beliau tidak mengenyam pendidikan di timur tengah tapi mengenai ilmunya diakui oleh para ulama di Jakarta, Beliau adalah Al-Maghfurlah Hadratu Syaikh Buya Kh Muhammad Syafii Hadzami.
Sebelumnya maaf apabila pertanyaan saya kurang berkenan, disini saya hanya ingin mengetahui apakah setiap guru dari Indonesia itu selalu seperti itu keadaannya bila menuntut ilmu di Timur Tengah ?
Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.