Home Forums Forum Masalah Fiqih qobliyah ashar

Viewing 10 posts - 1 through 10 (of 15 total)
  • Author
    Posts
  • #73583219
    Ahmad Rivai
    Participant

    assalamualaikum ya habib.
    nama saya ahmad rivai. saya ingin menanyakan tentang sholat sunah rawatib ghoiru mua\’kad qobliyah ashar yang berjumlah 4 rokaat. saya ragu ragu menjalankan sholat sunah tersebut karena kurang mengerti bagaimana melaksanakan nya yang benar :

    1.apakah sholat tersebut dikerjakan dengan [b]2 rakaat salam ditambah 2 rokaat lagi dan salam[/b] atau…
    2.apakah sholat tersebut dikerjakan dengan [b]4 rokaat langsung dan ditutup dengan salam akhir[/b] atau…
    3. apakah sholat tersebut dikerjakan dengan dengan [b]4 rokaat langsung dan di setiap dua rokaatnya dengan tasyahud awal, dan dilanjutkan sampai 4 rokaat.[/b].

    terima kasih atas jawabannya. mudah mudahan tidak ada keraguan lagi untuk saya dalam mengerjakan sholat sunah ini.

    wassalmualaikum ya habib

    #73583225
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,

    cara yg benar adalah dua diantara tiga cara yg anda sampaikan, yaitu boleh dengan satu salam, dan boleh dg dua salam, dan yg lebih shahih riwayatnya adalah yg lebih banyak dipilih oleh para Ulama kita adalah dg dua salam

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

    #73583238
    Ahmad Rivai
    Participant

    syukron atas jawabannya. ya habib

    #73583252
    Munzir Almusawa
    Participant

    [b]Baarakallahufiikum.. Limpahan keberkahan atas anda dan keluarga.[/b]

    #73586611
    Kabut
    Participant

    Assalamualaikum..afwan ya habibana, ana pernah mendapat keterangan bahwa yang disebut sholat qobliyah itu harus ada badiyahnya, begitu juga sebaliknya. Seperti qobliyah dan badiyahnya zhuhur, maghrib dan isya. Sedangkan subuh karena tidak ada badiyahnya maka sholat sunat sebelum subuh disebut sholat fajr, dan begitu pula ashar, karena tidak ada badiyahnya maka sholat sunat sebelum ashar disebut sholat sunat ashar. Jadi niatnya \"usholli sunnatal ashri\". Apakah benar keterangan2 yang saya dapat tsb ya habibana? Jazakumullahu khairal jaza

    #73586621
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan keridhoan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    tidak demikian, tidak semua shalat fardhu mesti ada qabliyah dan ba\’diyah nya, dan mengenai shalat fajar itu adalah shalat subuh, dan qabliyah subuh adalah qabliyah fajar,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dala kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

    #73586622
    Aditya Hartono
    Participant

    Assalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh….

    Habib yang saya mulyakan….

    Menyambung saudara Ipung, lalu bagaimana seharusnya lafal niat dalam mengerjakan shalat sunah sebelum ashar dan sebelum shubuh, memang saya sendiri dapat dari guru saya seperti apa yang disampaikan saudara ipung.

    Bila sholat sunah sebelum Ashar lafadznya \" Usholli Sunnatal Ashri rak\’ataini lillahi ta\’ala \"

    Bila sholat sunah sebelum shubuh lafadznya \" Usholli Sunnatas Shubhi rak\’ataini lillahi ta\’ala\"

    menurut guru saya setiap sholat yang tidak ada ba\’diyahnya maka tak ada qobliyahnya, maksud dari perkataan ini bukan tidak ada sholatnya tapi dari lafal niatnya tidak di dzohirkan seperti pelaksanaan sholat sunah yang lainnya ( Maghrib,Isya,Dzuhur).

    Demikian bib,
    terima kasih atas perhatiannya, dan mohon maaf bila ada kata² yang kurang berkenan.

    Wassalam

    Hartono – Mangga Besar XIII

    #73586628
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Kebahagiaan dan Kelembutan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Mengenai lafadh niat ini anda boleh menggunakan Qabliyyat Ashr, boleh sunnatal Ashr, boleh Qablal Ashr, dan pada subuh boleh Qabliyyatal Fajr, boleh Qablal fajr, boleh sunnatalfajr,

    Kesemuanya sah, dan bila anda lihat di segenap hadits yg meriwayatkan shalat sunnah rawatib tak satupun yg mengatakan kalimat “Qabliyyah” atau “Ba’diyah”, lafadh itu muncul dari Ijtihad ulama saja

    Dan sayapun bingung darimana munculnya pemahaman fajar dan subuh itu berbeda?, sayapun dulunya seperti itu, tapi ketika saya ke Yaman dan berhadapan dengan puluhan para Ulama besar dan para mufti disana, dimana guru guru fiqih di negeri kita ini sampai kesana ketika di test ternyata hanya mendapatkan kelas terendah dalam ilmu fiqih, bahkan seorang teman saya yg sudah mengajar kitab Mughnil Muhtaj dan Al Iqna’, sampai disana ketika di test dengan pertanyaan sebutkan rukun shalat?, kapan diwajibkannya shalat?, apa arti kalimat shalat?, ia bungkam saja, maka Guru guru mulia itu hanya tersenyum dan maka teman saya itu mesti mulai dari kelas terendah bersama anak anak usia 7-10 tahun..

    Dan disana shalat subuh adalah shalat fajr, sunnah subuh/qabliyah subuh adalah sunnat fajr/qabliyat fajr, demikian pula di Makkah dan Madinah, lalu saya bingung dari fatwa mana pula subuh dan fajar itu berbeda?, coba anda tanyakan pada guru anda, darimana sumber yg mengatakan subuh dan fajar itu berbeda.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

    #73586658
    TRI MULYADI
    Participant

    Assalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

    keberkahan solawat semoga selalu mengiringi habib

    bib mau tanya nih —–> selain solat sunnah asar dan subuh, tanpa lafad qobliyah dan ba\’diyahpun berarti tetap sah?

    \"satu niat\" di kerjakan sebelum dan sesudah niatnya sama

    usolli sunnatal zduhri rok\’ataini lillahita\’ala—–> \"buat sebelum ma sesudah\"

    gpp kan bib?

    #73586663
    Aditya Hartono
    Participant

    [b]munzir tulis:[/b]
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Kebahagiaan dan Kelembutan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Mengenai lafadh niat ini anda boleh menggunakan Qabliyyat Ashr, boleh sunnatal Ashr, boleh Qablal Ashr, dan pada subuh boleh Qabliyyatal Fajr, boleh Qablal fajr, boleh sunnatalfajr,

    Kesemuanya sah, dan bila anda lihat di segenap hadits yg meriwayatkan shalat sunnah rawatib tak satupun yg mengatakan kalimat “Qabliyyah” atau “Ba’diyah”, lafadh itu muncul dari Ijtihad ulama saja

    Dan sayapun bingung darimana munculnya pemahaman fajar dan subuh itu berbeda?, sayapun dulunya seperti itu, tapi ketika saya ke Yaman dan berhadapan dengan puluhan para Ulama besar dan para mufti disana, dimana guru guru fiqih di negeri kita ini sampai kesana ketika di test ternyata hanya mendapatkan kelas terendah dalam ilmu fiqih, bahkan seorang teman saya yg sudah mengajar kitab Mughnil Muhtaj dan Al Iqna’, sampai disana ketika di test dengan pertanyaan sebutkan rukun shalat?, kapan diwajibkannya shalat?, apa arti kalimat shalat?, ia bungkam saja, maka Guru guru mulia itu hanya tersenyum dan maka teman saya itu mesti mulai dari kelas terendah bersama anak anak usia 7-10 tahun..

    Dan disana shalat subuh adalah shalat fajr, sunnah subuh/qabliyah subuh adalah sunnat fajr/qabliyat fajr, demikian pula di Makkah dan Madinah, lalu saya bingung dari fatwa mana pula subuh dan fajar itu berbeda?, coba anda tanyakan pada guru anda, darimana sumber yg mengatakan subuh dan fajar itu berbeda.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]

    Assalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh….

    Habib Munzir yang saya mulyakan, semoga habib senantiasa diberikan kesehatan oleh Alloh Subhanahu Wata\’ala

    Saya sependapat dengan jawaban habib bahwa sholat shubuh itu sama dengan sholat fajr, yang saya tanyakan kemarin adalah lafal niatnya saja, dan menurut saya habib telah menjelaskannya secara jelas.

    lalu yang menjadi pertanyaan saya apakah semua guru² kita di Indonesia ini selalu semuanya seperti itu bila belajar di yaman (red: Selalu mendapat kelas terendah dalam hal belajarnya) seperti yang habib sampaikan?

    Sebab saya sangat kagum dengan salah seorang ulama di Jakarta yang walaupun beliau tidak mengenyam pendidikan di timur tengah tapi mengenai ilmunya diakui oleh para ulama di Jakarta, Beliau adalah Al-Maghfurlah Hadratu Syaikh Buya Kh Muhammad Syafii Hadzami.

    Sebelumnya maaf apabila pertanyaan saya kurang berkenan, disini saya hanya ingin mengetahui apakah setiap guru dari Indonesia itu selalu seperti itu keadaannya bila menuntut ilmu di Timur Tengah ?

    Wassalam

    Hartono – Mangga Besar XIII

Viewing 10 posts - 1 through 10 (of 15 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.