Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. diharamkan bagi muslimin untuk mengizinkan non muslim masuk ke wilayah haramain, larangan adalah untuk muslimin agar tidak mengizinkan mereka masuk, jika non muslim maka tak ada apa apa mereka karena mereka sudah dalam kemurkaan Allah swt walau mereka tak masuk ke haramain, namun larangan itu adalah untuk muslimin agar melarang mereka.
2. hal itu diperbolehkan, yaitu muslim menyembelih qurban, lalu pahalanya diniatkan untuk yg telah wafat.
3. celak mata hukumnya sunnah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam