Home Forums Forum Masalah Umum tanah haram dan non muslim

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #134508657
    ardianAK
    Participant

    Assalamualaikum,

    Semoga Allah selalu memberikan kesehatan dan meRahmati Habib sekeluarga dan juga seluruh anggota majelis Rasulullah ini.

    Habib ada beberapa yang ingin saya tanyakan,

    1. bagaimana hukumnya seorang non muslim masuk kota haram makkah / madinah
    dan bagaimana pula jika di lakukana secara sembunyi
    apa yang terjadi dengan non muslim tersebut ,?
    apakah dia mati atau menjadi muslim

    2. bagaimana hukumnya korban tapi di niatkan korban tersebut pada sodara kita yang
    sudah meninggal apakah pahalanya sampai pada orang yang meninggal tersebut

    3. apakah hukumnya pria memakai celak ?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, atas pertayaan saya yang kurang berkenan karena keterbatasan pengetahuan dan ilmu saya

    Wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #134508689
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. diharamkan bagi muslimin untuk mengizinkan non muslim masuk ke wilayah haramain, larangan adalah untuk muslimin agar tidak mengizinkan mereka masuk, jika non muslim maka tak ada apa apa mereka karena mereka sudah dalam kemurkaan Allah swt walau mereka tak masuk ke haramain, namun larangan itu adalah untuk muslimin agar melarang mereka.

    2. hal itu diperbolehkan, yaitu muslim menyembelih qurban, lalu pahalanya diniatkan untuk yg telah wafat.

    3. celak mata hukumnya sunnah.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.