Home Forums Forum Masalah Fiqih tayamum

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #127986749
    ardianAK
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb.

    Limpahan Rahmat Allah SWT selalu tercurah kepada Habib Munzir beserta keluarga dan para Jamaah Majelis Rasulullah SAW.

    bapak habib yang tehormat kiranya dapat memberikan pencerahan kepada saya tentang tayamum

    1. apakah jika kita tayamum nilainya sama dengan wudhlu dengan air
    2. jika kita tayamum dan belum batal tayamumnya sedangkan waktu sholat telah datang apakah kita perlu tayaum lagi atau tidak

    demikian pertanyaan saya bapak habib sekiranya dapat di terangkan dengan sejelas2 nya saya ucapkan terima kasih

    walaikum salam wr.wb

    #127986799
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. tayammun derajatnya dibawah wudhu, ia hanya bisa dipakai 1X dalam pelaksanaan shalat fardhu, dan tayammum adalah pengganti air jika tiada atau berhalangan memakai air.

    2. tayammum hanya boleh dipakai 1X shalat fardhu, namun ibadah lainnya seperti shalat sunnah, atau lainnya boleh dilakukan terus dengan 1 X tayammum saja.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.