Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › tentang mandi besar
- This topic has 11 replies, 6 voices, and was last updated 16 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 11, 2008 at 7:08 am #76736430ozzyParticipant
[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mandi junub sudah mencakup suci besar, dan tak perlu lagi berwudhu, namun sunnah berwudhu sebelum mandi junub.namun bila anda mandi junub itu sudah suci, namun bukan mandi biasa lho saudaraku, mandi biasa tak bisa mengangkat kewajiban wudhu, yg mengangkat kewajiban wudhu adalah mandi junub.
namun satu hal…, setelah selesai anda membasuh seluruh anggota tubuh, hati hati jangan menyentuh qubul atau dubur, hal itu mewajibkan anda untuk berwudhu, kecuali bila saat kita menyentuhnya adalah masih dalam mandi junub,
sebagian dari muslimin lupa akan hal ini, ia mandi junub terlebih dahulu, lalu baru pakai sabun, lalu kembali menyentuh alat kelaminnya setelah mandi junub, padahal mandi yg membasuh sabun itu sudah bukan lagi mandi junub, maka ia mesti berwudhu sesudahnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
Bib Ane mohon penjelasan lebih rinci mengenai kata-kata ini :
sebagian dari muslimin lupa akan hal ini, ia mandi junub terlebih dahulu, lalu baru pakai sabun, lalu kembali menyentuh alat kelaminnya setelah mandi junub, padahal mandi yg membasuh sabun itu sudah bukan lagi mandi junub
Jadi apa kita tidak boleh mandi junub menggunakan sabun ?
karena selama ini ana mandi junubnya niat, membasuh seluruh badan memakai sabun. bagaimana bib?
terima kasih atas penjelasannya…
alfakirozzy
August 11, 2008 at 9:08 am #76736444Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
satun hal, air sabun tidak sah untuk mandi junub, namun tentu umumnya kita menyiramkan air dulu ketubuh, baru menyabuninya, maka siraman pertama itulah mandi junub kita, sebaiknya seluruhkan air itu ketubuh agar junub selesai, lalu baru bersabun, lalu membasuhnya lagi, namun secara umum mandi kita sudah sah untuk mandi junub.permasalahan diatas adalah orang yg tidak mau berwudhu lagi setelah mandi junub, karena mandi junub itu sudah mencakup wudhu, tidak perlu wudhu lagi,
namun sebaiknya wudhu lagi, karena disaat mandi junub selesai, lalu memakai sabun, maka tangan menyentuh lagi Qubul atau dubur, maka sudah batal wudhunya, maka tak bisa kita selesai mandi langsung sholat tanpa wudhu, dengan alasan mandi junub sudah mencakup wudhu.
jika ingin tak wudhu lagi, maka ia mandi junub mendahulukan membasuh qubul dan duburnya dg niat mandi junub, baru mengguyur sekujur tubuhnya, tanpa menyentuh lagi qubul dan dubur, maka selesai mandi ia sudah suci dari hadats, dan ia tak perlu wudhu lagi untuk shalat,
atau ia memakai cara sunnah, dengan tidak menyentuh qubul dan dubur kecuali dg tangan kiri, maka ia mengguyur tubuh bagian depan 3X, maka tangan kirinya membasuh qubul dan dubur, lalu membasuh tubuh bagian depan kanan 3X tanpa menyentuh lagi qubul dan dubur, lalu mengguyur tubuh bag kiri 3X tanpa menyentuh Q dan D, lalu mengguyur tubuh bagian kanan belakang 3X dan kiri belakang 3X tanpa menyentuh Q dan D.
maka ia sudah suci,
demikian maksud penjelasan saya diatas,
lalu jika mau bersabun, hati hati menyentuh Q dan D dengan tangannya, jika ia menyentuhnya maka mandi junub tetap sah, namun harus wudhu lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.