Home Forums Forum Masalah Fiqih tentang masalah nikah

Viewing 10 posts - 1 through 10 (of 12 total)
  • Author
    Posts
  • #86672741
    ahmad ilhamy
    Participant

    Assalamualikum

    ustadz,ada yang terganjal dan yang ingin kamu tanyakan:

    1.Bagaimana nikah melalui via internet karena alasan jarak yang sangat jauh?
    2.bagaimana hukum nikah bagi seorang anak haram, yang mana bapak nya atau saudara laki2nya tidak ada yang mau menjadi wali baginya?
    3.Apa hukum menghadiri orang nikah tapi yang sudah hamil terlebih dahulu(MBA) padahal disatu sisi menghadiri undangan orang niakh tuh kan wajib kalo kita mampu untuk hadir.
    4.Bagaimana menyikapi masalah nikah kontrak?Kemudian jika kontraka itu habis dengan istrinya sedangkan istrinya dalam keadaan hamil?

    Kiranya hanya itu yang dapat kamu ajukan …

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #86672761
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. karena hal ini baru, maka khilaf antara fuqaha, sebagian mengatakan tidak sah, karena telepon atau internet tidak bisa dikiaskan sebagai suara manusia dalam syariah, karena besarnya kemungkinan pemalsuan dan penipuan, pendapat lain membolehkan dg dua saksi disini dan dua saksi difihak satunya.

    2. walinya memang bukan ayahnya atau kakaknya, namun walinya adalah hakim/qadhi.

    3. hadir pada pernikahan itu, karena kita hadir karena akad nikah yg sah, dan kita tidak hadir karena mengakui perzinahan, karena akad nikah itu sah secara syariah, walaupun anak yg dalam kandungan adalah anak yg tak bernasab pada ayahnya.

    4. Nikah kontrak tak diakui dalam syariah islam, karena telah mansukh dan telah dilarang oleh Rasul saw.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #86672785
    faisal rinaldi
    Participant

    salamu\’alaykum warohmatulloh wa barokatuh
    Bib, saya mau tanya,
    1. menurut habib, pernikahan yang dilakukan dengan adat istiadat daerah itu bagaimana? apakah tidak bertentangan dengan hukum islam?
    seperti :
    – mandi kembang (jawa)
    – resepsi di gedung
    – memakai kartu undangan
    – uang sembah (betawi)
    2. bagaimanakah pernikahan sekaligus syukuran (walimah) yang sebenarnya diajarka Baginda? seberapa banyak jumlah undangan, makanan yang disiapkan, seperti apa bib?

    syukron
    Wassalamu\’alaykum wa rohmatullohi wa barokatuh

    #86672825
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    menurut hemat saya mandi kembang itu sama saja dengan mandi pakai sabun, tujuannya adalah memperindah dan mewangikan tubuh, hal ini sunnah, karena Rasul saw menyukai wewangian, mengenai resepsi, sawer uang dlsb selama tak ada poin poin yg bertentangan dg syariah maka boleh boleh saja,

    semua perbuatan dalam adat istiadat itu boleh, terkecuali yg terdapat padanya larangan dengan Nash yg jelas, seperti membuka aurat, ikhtilath, dlsb.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #86673061
    Ahmad Yusuf Purnama
    Participant

    Ass.. Bib sekeluarga rahimakumullah..
    1. Kalo hamil diluar nikah (MBA) sebaiknya dinikahkan sesudah anaknya lahir atau belum?
    2. Kalo bapaknya pelaku MBA itu tetep jadi walinya hukumnya gimana bib?

    #86673093
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. Syariah tidak mengajarkan hal itu, maka bagi mereka yg hamil sebelum menikah boleh menikah saat hamil, boleh setelah lahir, atau boleh tidak menikah, karena hukum pernikahan dalam syariah sama sekali tak mengakui perzinahan, maka kehamilan atau tidak, dan berzina atau tidak, merupakan hal yg terpisah dari hukum perkawinan.

    2. boleh ayah wanita tsb menikahkannya karena ia tetap walinya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #86673108

    Assalamualaikum

    Habib yang dimuliakan.

    Sekiranya penzina itu bernikah dalam keadaan mengandung ..anak yang didalam kandungan selalunya di bin/bintikan kepada lelaki yang dinikahinya itu. Bagaimana hukumnya????

    Syukran Habib

    Kuala Lumpur.

    #86673137
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    anak itu bernasab pada ibunya, tidak mewarisi dari ayah zinanya, tidak pula mewariskan, dan jika anak itu wanita maka walinya adalah hakim, karena ayah zinanya tidak berhak menjadi wali baginya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #86673602
    herman hamdani
    Participant

    Assalamu\’alaikum..Wr..Wb
    Segala puji Hanya milik Allah SWT, dan Sholawat serta Salam tercurahkan kpd Kanjeng Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para pengikutnya

    Bib ana mau tanya :

    1. Bila si Pulan (lelaki) menikahi Wanita, sedang wanita sdh tidak Perawan akibat pergaulan Bebasnya, Namun sebelum menikah hal ini sdh diketahui oleh sang Lelakinya
    dan Dia(lk)menerimanya,bagaimana dengan penikahan ini bib? (pernikahnnya sesuai dengan rukun nikah).

    Syukron bib..

    Wassalamu\’alaikum Wr Wb
    Semoga Habib sehat selalu dan dlm Lindungan Allah SWT.

    #86673618
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    pernikahannya tetap sah, jika suami mengetahui sesudah nikahpun jika ia ridho beristrikan wanita itu maka pernikahannya tetap sah,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 10 posts - 1 through 10 (of 12 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.