Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › tentang masalah nikah
- This topic has 11 replies, 7 voices, and was last updated 17 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 30, 2007 at 9:11 pm #86672741ahmad ilhamyParticipant
Assalamualikum
ustadz,ada yang terganjal dan yang ingin kamu tanyakan:
1.Bagaimana nikah melalui via internet karena alasan jarak yang sangat jauh?
2.bagaimana hukum nikah bagi seorang anak haram, yang mana bapak nya atau saudara laki2nya tidak ada yang mau menjadi wali baginya?
3.Apa hukum menghadiri orang nikah tapi yang sudah hamil terlebih dahulu(MBA) padahal disatu sisi menghadiri undangan orang niakh tuh kan wajib kalo kita mampu untuk hadir.
4.Bagaimana menyikapi masalah nikah kontrak?Kemudian jika kontraka itu habis dengan istrinya sedangkan istrinya dalam keadaan hamil?Kiranya hanya itu yang dapat kamu ajukan …
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
December 1, 2007 at 6:12 pm #86672761Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. karena hal ini baru, maka khilaf antara fuqaha, sebagian mengatakan tidak sah, karena telepon atau internet tidak bisa dikiaskan sebagai suara manusia dalam syariah, karena besarnya kemungkinan pemalsuan dan penipuan, pendapat lain membolehkan dg dua saksi disini dan dua saksi difihak satunya.2. walinya memang bukan ayahnya atau kakaknya, namun walinya adalah hakim/qadhi.
3. hadir pada pernikahan itu, karena kita hadir karena akad nikah yg sah, dan kita tidak hadir karena mengakui perzinahan, karena akad nikah itu sah secara syariah, walaupun anak yg dalam kandungan adalah anak yg tak bernasab pada ayahnya.
4. Nikah kontrak tak diakui dalam syariah islam, karena telah mansukh dan telah dilarang oleh Rasul saw.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 3, 2007 at 10:12 am #86672785faisal rinaldiParticipantsalamu\’alaykum warohmatulloh wa barokatuh
Bib, saya mau tanya,
1. menurut habib, pernikahan yang dilakukan dengan adat istiadat daerah itu bagaimana? apakah tidak bertentangan dengan hukum islam?
seperti :
– mandi kembang (jawa)
– resepsi di gedung
– memakai kartu undangan
– uang sembah (betawi)
2. bagaimanakah pernikahan sekaligus syukuran (walimah) yang sebenarnya diajarka Baginda? seberapa banyak jumlah undangan, makanan yang disiapkan, seperti apa bib?syukron
Wassalamu\’alaykum wa rohmatullohi wa barokatuhDecember 4, 2007 at 6:12 am #86672825Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
menurut hemat saya mandi kembang itu sama saja dengan mandi pakai sabun, tujuannya adalah memperindah dan mewangikan tubuh, hal ini sunnah, karena Rasul saw menyukai wewangian, mengenai resepsi, sawer uang dlsb selama tak ada poin poin yg bertentangan dg syariah maka boleh boleh saja,semua perbuatan dalam adat istiadat itu boleh, terkecuali yg terdapat padanya larangan dengan Nash yg jelas, seperti membuka aurat, ikhtilath, dlsb.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 13, 2007 at 9:12 am #86673061Ahmad Yusuf PurnamaParticipantAss.. Bib sekeluarga rahimakumullah..
1. Kalo hamil diluar nikah (MBA) sebaiknya dinikahkan sesudah anaknya lahir atau belum?
2. Kalo bapaknya pelaku MBA itu tetep jadi walinya hukumnya gimana bib?December 14, 2007 at 9:12 am #86673093Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Syariah tidak mengajarkan hal itu, maka bagi mereka yg hamil sebelum menikah boleh menikah saat hamil, boleh setelah lahir, atau boleh tidak menikah, karena hukum pernikahan dalam syariah sama sekali tak mengakui perzinahan, maka kehamilan atau tidak, dan berzina atau tidak, merupakan hal yg terpisah dari hukum perkawinan.2. boleh ayah wanita tsb menikahkannya karena ia tetap walinya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 14, 2007 at 4:12 pm #86673108Muhammad Ashik bin AhmadParticipantAssalamualaikum
Habib yang dimuliakan.
Sekiranya penzina itu bernikah dalam keadaan mengandung ..anak yang didalam kandungan selalunya di bin/bintikan kepada lelaki yang dinikahinya itu. Bagaimana hukumnya????
Syukran Habib
Kuala Lumpur.
December 15, 2007 at 5:12 am #86673137Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
anak itu bernasab pada ibunya, tidak mewarisi dari ayah zinanya, tidak pula mewariskan, dan jika anak itu wanita maka walinya adalah hakim, karena ayah zinanya tidak berhak menjadi wali baginya.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 31, 2007 at 2:12 pm #86673602herman hamdaniParticipantAssalamu\’alaikum..Wr..Wb
Segala puji Hanya milik Allah SWT, dan Sholawat serta Salam tercurahkan kpd Kanjeng Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para pengikutnyaBib ana mau tanya :
1. Bila si Pulan (lelaki) menikahi Wanita, sedang wanita sdh tidak Perawan akibat pergaulan Bebasnya, Namun sebelum menikah hal ini sdh diketahui oleh sang Lelakinya
dan Dia(lk)menerimanya,bagaimana dengan penikahan ini bib? (pernikahnnya sesuai dengan rukun nikah).Syukron bib..
Wassalamu\’alaikum Wr Wb
Semoga Habib sehat selalu dan dlm Lindungan Allah SWT.December 31, 2007 at 8:12 pm #86673618Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
pernikahannya tetap sah, jika suami mengetahui sesudah nikahpun jika ia ridho beristrikan wanita itu maka pernikahannya tetap sah,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.