Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
saudara tiri adalah muhrim kita dan haram dinikahi, yaitu yg dimaksud adalah saudara seayah.
penjelasannya seperti ini :
1. misalnya Amir menikah dengan Siti, dari pernikahan ini mempunyai anak bernama Budi, lalu Amir menikah lagi dengan Aminah, dari pernikahan ini mempunyai putri bernama Anisah.
maka Budi dan Anisah muhrim, tak sah menikah.
2. Amir menikah dengan Aminah, dari pernikahan itu mempunyai anak bernama Budi, lalu Amir menikah dengan seorang Janda bernama Maymun yg sudah punya putri bernama Aisyah,
maka antara Budi dan Aisyah tak ada hubungan muhrimiyyah walaupun ayah Budi (amir) dan Ibunya Aisyah (Maymun) telah menikah,
terkecuali jika Amir sudah berjimak dengan Maymun, maka jadilah Budi dan Aisyah saudara muhrim, tidak boleh menikah,
selama ayah budi sudah menikah dengan Maymun (ibunya Aisyah) tapi belum berjimak, maka Budi dan Aisyah belum menjadi muhrim, kecuali ketika tubuh ayah ibu mereka telah berpadu, maka mereka menjadi muhrim.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam