Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
adminMember
[img size=262]http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/components/com_simpleboard/uploaded/images/2.jpg[/img]
adminMember[img size=269]http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/components/com_simpleboard/uploaded/images/3.jpg[/img]
adminMember[img size=273]http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/components/com_simpleboard/uploaded/images/4.jpg[/img]
adminMember[img size=267]http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/components/com_simpleboard/uploaded/images/5.jpg[/img]
adminMemberAssalamualaikum,
untuk fotonya sudah ditampilkan ya..
adminMemberWalaikumsalam wr wb..
Berikut saya kutipkan jawaban Hb Munzir dari pertanyaan yg sudah ada sebelumnya:
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
ada banyak riwayat mengenai doa karangan Syeikh Abdulqadir Aljailaniy, namun saya tak tak memiliki riwayat yg tsigah akan sanadnya kepada beliau, namun hanya satu saja doa beliau yg saya ada sanadnya hingga beliau, yaitu yg diawali : Allahumma inniy maghluubun fantashir…,doanya pendek saja hanya beberapa kalimat, namun jika saya lihat dari maknanya merupakan makna merendahkan diri kepada Allah dan besarnya harapan pada Nya swt serta mengadu lepada Nya swt.
doa ini kah yg anda maksud?, jika yg anda maksud doa beliau yg lainnya saya tak memiliki riwayatnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam[/quote]
berikut linknya:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=7339&lang=en#7339adminMemberWalaikumsalam wr wb.
Afwan, untuk yg di multi media terbaru, untuk file audio tidak ada, tapi saya kelupaan menampilkan link untuk mendengarkannya (Icon yg bergambar ear phone), sekarang sudah saya hapus. Tapi untuk file video bisa dijalankan, untuk menjalankannya tidak bisa dari media player, tetapi dari real player. Antum harus menginstal software real player terlebih dahulu di komputer antum.
Bila antum sudah menginstall real player tapi masih tidak bisa menjalankan file tersebut, silahkan informasikan kami. Terimakasih..
salam..
-admin-adminMemberWalaikumsalam wr wb,
ok, saya kumpulkan data2 yg antum minta dulu ya.. Insya Allah secepatnya akan ditampilkan..
salam..
-admin-adminMemberWalaikumsalam wr wb,
Berikut jawaban Hb Munzir dari pertanyaan yg sudah ada sebelumnya:
[quote]saudariku yg kumuliakan,
Imam Syafii dan Madzhab Syafii berpendapat pernikahan antara keturunan Rasul saw dengan yg bukan dzurriyah adalah tidak kufu, Imam Syafii juga menganggap tidak kufu pernikahan antara orang miskin dan orang kaya,mengapa?, jangan berprasangka buruk dulu terhadap Imam besar ini, sungguh Imam Syafii melihat ketika seorang wanita miskin menikah dengan pria yg kaya, maka serting terjadi sang wanita tersiksa, tak terbiasa mengikuti adat suanminya yg mewah, makanannya, cara bergaulnya, maka jadilah si istri terhina dan diangghap kampungan oleh keluarga suami, hal ini hampir selalu terjadi.
sebaliknya ketika seorang pria miskin menikahi wanita kaya, maka ia tak akan mampu menutupi kebutuhan istrinya, maka istri harus menahan diri dan tersiksa demi menyesuaikan diri dg wanita miskin,
disinilah Imam syafii mengatakan pernikahanya tidak kufu, demi menjaga kelansgungan asri nya rumah tangga itu sendiri.
dan juga pernikahan wanita syarifah dg pria bukan sadah akan memutus jalur keturunan Rasul saw.
namun wanita syarifah sah menikah dg pria yg bukan sadah bila walinya setuju dan diri wanita itu sendiri setuju.
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,[/quote]
berikut linknya:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=9525&lang=en#9525berikut link lainnya yg berhubungan:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=5861&lang=en#5861adminMemberWalaikumsalam wr wb,
berikut saya kutipkan jawaban Hb Munzir dari pertanyaan yg sudah ada:
[quote]
Saudaraku yg kumuliakan,
bila kehamilan itu dari pernikahan yg sah, maka tidak dibolehkan a menikah sebelum melahirkan, bila dari perzinahan maka diperbolehkan menikah dg nya apakah dari lelaki yg berzina dengannya ataupun bukan.
karena kehamilannya itu tak diakui oleh syariahdemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.
wallahu a\’lam
[/quote]berikut Linknya :
berikut jawaban dengan pembahasan yang sama :
[quote]
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu memang benar ralat anda, bila 6 bulan atau lebih maka ia bernasab pada ayahnya, bila dibawah 6 bulan maka ia bernasab pada ibunya,dan ayahnya tak bisa menjadi wali nikah nya, dan ibunya tak diterima kewaliannya karena wanita, maka wali nikahnya adalah hakim, dan masa kini adalah Qadhi atau penghulu.
dan dalam hal ini wali nikahnya hanyalah Hakim / Qadhi / penghulu,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
[/quote]berikut Linknya :
-
AuthorPosts

