Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
mfdParticipant
Assalamu\’alaikum wr wb
Saudaraku yang kumuliakan, maaf sebelumnya mohon untuk tulisan atau artikelnya di copy saja, lalu di paste di forum MR/ Kotak pesan, Agar Habibana tidak kesulitan untuk memberi pendapat atas tulisan atau artikel yang anda ajukan, saya sudah coba buka dan ternyata harus Login dulu (bergabung) dengan web tersebut.. saya coba masuk dan Login lalu ada komentar :
[b]“Uh-oh! Sorry! This app has encountered a serious problem and can\’t continue. The problem has been noted for the developer to fix.”[/b]
Beribu maaf saudaraku..
Wassalam
AdminIImfdParticipantBerikut Jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[b]1. bagaimana hukumnya Bib ambil KPR(kredit kepemilikan Rumah ) di Bank untuk beli rumah ( kebetulan rumah yg saya tempati sekarang rumah KPR )[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Anugerah semoga selalu tercurah pada anda,
1. mengenai Kredit merupakan riba yg jelas, sebab dalam transaksinya dijelaskan bahwa bunga penjualan sekian persen, namun ada hilah (jalan keluar) secara hukum syariah, yaitu saat transaksi misalnya :
Amar menjual mobil pada Zeyd dengan harga 50 juta, lalu zeyd membelinya namun dengan angsuran, maka Amar menaikkan harganya dan berkata : bolehlah diangsur setahun tapi dengan harga 60 juta.
maka Zeyd berkata dalam transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA DENGAN HARGA 60 JUTA DIANGSUR 1 TAHUN\".
maka transaksi ini tidak terkena riba,
yg terkena riba adalah bila ia berkata dalam Transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA YG BERHARGA 50 JUTA, DAN SAYA MENGANGSURNYA SETAHUN DENGAN MEMBAYAR TAMBAHAN BUNGA TERANGSUR 10 JUTA\"
maka ia terkena riba karena menyebut bunga dalam Transaksi.transaksi yg pertama tidak riba, karena ia menyetujui begitu saja harga mobil itu walau pada dasarnya ia tetap memberi tambahan harga dari aslinya.
hampir semua kredit dimuka bumi mesti dengan sebutan persentase bunga, semoga Allah menyelamatkan muslimin dan mengampuni kita dari segala jaring jaring riba, sebagaimana sabda Rasul saw, bahwa kelak di akhir zaman seluruh ummatku terkena riba atau debunya.[/quote]Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=914#914[/url][b]3.Bgm hukumnya Bib sholat jum\’at yg diadakan di gedung2 perkantoran?yg sebagian besar makmunnya bukan orang mukim/setempat yg biasanya karyawan dari berbagai daerah?[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Masjid Jami adalah rumah ibadah yg diwakafkan karena Allah swt, semua masjid Jami sah dipakai jumat selama makmumnya banyak yaitu 40 orang penduduk atau lebih, walaupun berdekatan sekalipun.mengenai jumat di gedung gedung atau lainnya menurut pendapat yg mu\’tamad dalam madzhab syafii tidak sah, namun sebagian para fuqaha kita saat ini mengatakan hal itu diperbolehkan, mengingat jika dilarang maka mereka tak akan melakukan jumat sama sekali, dan mustahil mereka mau keluar dari kantornya mencari masjid karena waktu yg diberikan sangat sempit, maka para fuqaha kita masa kini sebagian ada yg memperbolehkannya maslahatan lilmuslimin.
mengenai para wahabi ini memang sudah merasuk kemana mana, bahkan di masjid masjid jami pun mereka sudah berani membagi bagikan selebaran dan buku buku,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=10679#10679[/url]mfdParticipant[b]1. zakat profesi, saya pernah mendengar tausyiah habib mengenai ini, bisa diberi ringkasannya bib? zakat profesi tuh ada pa g?[/b]
Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahunjadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun
zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)
nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=8132〈=id#8132[/url]mfdParticipant[b]2. Apa yang saya lakukan ketika menjadi makmum sholat yang ternyata imam sholatnya mempunyai bacaan qur\’an yang kurang bagus atau kurang benar menurut ilmu tajwidnya. Apakah saya harus keluar dari jamaah atau terus berjamaah dengan imem tersebut[/b]
Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
bacaan fatihah yg salah namun tak merubah makna sebagian ulama berpendapat bila dinegeri luar bangsa Arab maka fatihahnya tetap sah, maka shalatnya sah, terkecuali bacaan fatihah yg salah hingga merubah makna maka fatihah nya tidak sah dan shalatnya pun tidak sah, namun berkata Al hafidh Imam Nawawi rahimahullah bahwa kesalahan makna dalam membaca fatihah dimaafkan bila di negeri yg tidak berbahasa arab, selama tidak disengaja, kecuali bila ia faham dan sengaja merubahnya maka fatihah nya batal dan shalatnya pun demikian.di negeri kita, Tajwid yg difahami adalah ilmu untuk belajar membaca Alqur\’an, padahal berbeda antara belajar membaca huruf arab, dan belajar untuk menyempurnakan membaca Alqur\’an,
Ilmu tajwid adalah metode pembacaan Alqur\’an yg indah dan sempurna, hal ini hukumnya sunnah.
yg wajib adalah ilmu membaca Alqur\’an dg benar, dan ini bukan ilmu tajwid, ini adalah ilmu bahasa arab, karena semua orang yg berbahasa arab dan mengenal huruf arab akan mampu membaca surat Alfatihah dan Alqur\’an karena mereka mengenal huruf arab, maka sifatnya umum, namun belum tentu orang arab atau yg berbahasa Arab mengetahui ilmu tajwid, karen ilmu tajwid adalah ilmu kesempurnaan membaca alqur\’an, dan bukan membaca keseluruhan tulisan arab.
sah menjadi makmum orang yg rusak makhraj hurufnya seperti Ain diucap alif, di negeri selain negeri yg berbahasa arab, selama tak merubah makna, mengenai mana yg lebih didahulukan maka berkata Alhafidh Imam Ibn Hajar dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 171 agar mendahulukan yg lebih faqih daripada Qari’, karena Qari’ hanyalah baik bacaannya saja, sedangkan imam shalat dibutuhkan mendalami syariah dan hukum shalat secara keseluruhan, bukan hanya bacaan fatihah saja yg merupakan sebagian kecil dari rukun rukun shalat,
nah.. bila seorang ulama namun memiliki lidah yg tidak fashih, maka ia didahulukan daripada Qari’ yg bukan ulama, namun tentunya jika fatihah nya tak merubah makna.
Mengenai ummiy ini, maksud saya adalah sah menjadi makmumnya, walaupun tentunya lebih afdhal adalah yg bacaannya fashih, tapi si Ummiy tadi tetap sah menjadi makmumnya, shalat makmum tidak batal karena bermakmum kepadanya.
Dijelaskan bahwa batal shalatnya apabila bacaannya merubah makna fatihah, seraya mengetahui dan sengaja (Busyralkarim 148)
Anda dapat menjumpai ulama ulama Mesir yg mengucapkan Qaaf menjadi ‘Ain, padahal mereka ulama ulama kelas atas, atau anda dapat menemukan ada diantara kyai kyai besar yg sudah sangat mendalami syariah dan hukum, namun mereka memiliki lidah yg tidak fashih mengucapkan Zay, dan sebenarnya dijelaskan oleh para ulama bahwa tak ada yg lebih fashih dari Rasulullah saw, dan beliau saw bersabda : “akulah yg paling fashih mengucap “Dhaad”.
Banyak orang terjebak kesalahan saat mengucapkan huruf “Dhaad”, mereka mencampurkannya antara Daal dan Zay, dan masih banyak contoh lainnya,
sebagaimana dijelaskan oleh para ahli tajwid bila seseorang mengucapkan “Raa”, masih bergetar lidahnya maka ia belum fashih mengucapkan “raa”, di pondok pondok Alqur’an di Jawa Timur, ada yg bertahun tahun tak pernah lulus mengucapkan huruf “raa”, karena masih bergetar lidahnya saat mengucapkannya.
Dan masih banyak lagi celah celah tajwid namun hal itu dimaafkan bila tak merubah makna, dan atau tidak sengaja.
saran saya imam itu jika ia ulama besar, dan dalam bacaan fatihahnya ada yg salah namun tak merubah makna maka bersabrlah, namun jika ada lada fatihah yg merubah makna maka tegurlah dan sepakatlah dengan para ta;mir masjid untuk menggantinya, apalagi jika ia bukan ulama
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16829#16829[/url]mfdParticipantAssalamu\’alaikum wr wb
Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada sebelumnya di forum :
[b]2. Mengqhada sholat bisa disetiap waktu, apakah bisa dilakukan di waktu meskipun bukan waktu sholatnya misalnya Zhuhur diwaktu magrib atau isya atau bahkan diwaktu yang diharamkan?[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kelembutan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
dalam meng Qadha shalat terdapat dua hukum, yaitu Fauran dan Tarakhiy.Qadha Fauran adalah Qadha shalat yg harus segera, yaitu orang yg sengaja meninggalkan shalat, atau tidur setelah masuk waktu shalat, dan sudah memperkirakan bahwa bila ia tidur sebelum shalat maka ia tak akan bangun, namun ia tetap tidur juga, maka saat ia bangun ia wajib langsung segera meng Qadha shalatnya. hal ini disebut Qadha Fauran.
juga termasuk Qadha fauran bila kita sengaja meninggalkan shalat misalnya terjebak macet, tentunya bisa saja turun sebntar mencari masjid, namun karena sudah segan dg padatnya macet dijalan, maka kita tetap bertahan di kendaraan dan sampai tujuan sudah lewat waktu shalat, maka kita terkena dosa dan Qadhanya wajib Fauran (segera).
Qadha Tarakhiy adalah Qadha shalat yg boleh kapan saja, boleh saat itu, atau sorenya, atau esoknya, atau kapa saja, yaitu bagi mereka yg shalatnya tertinggal tanpa sengaja, misalnya ketiduran sebelum masuk waktu shalat, dan tertinggalnya shalat bukan karena sengaja, dan ulama juga mengklasifikasikan bahwa orang yg meninggalkan shalat bertahun tahun lamanya lalu tobat dan ingin mulai melakukan shalat maka Qadha shalatnya wajib namun Tarakhiy, yaitu tidak harus segera.
nah mengenai kasus yg anda lewati itu anda dapat melihat dari kelompok manakah yg terjadi pada anda?, apakah dari Qadha Fauran atau Qadha Tarakhiy.
keduanya hukumnya wajib, namun dibedakan kalau Fauran adalah segera, dan kalau tarakhiy adalah boleh kapan saja, namun tetap wajib hukumnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
untuk saudara Ventular terimakasih untuk tanggapannya..
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5578#5578[/url][b]3. Apakah orang yang lama tak sholat sehingga banyak mengqadha sholat masih boleh melakukan sholat sunat misalnya ba\’diah, tarawih tau witir?[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
limpahan kelembutan Nya dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya,ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg telah lama ia lewatkan,
namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah :
wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja meninggalkan shalat sunnahnya,
tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya atau bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya saw.
ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya\", maka rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : \"sungguh ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg sakit, ada yg punya hajat..!\" (shahih Bukhari).
demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri dan mudah, tentunya bukan meremehkan,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
Berikit Linknya :
[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3616#3616[/url][b]6. Kalo jadi imam tapi tajwidnya salah gimana apakah bacaan shah?[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika tidak merubah makna maka dimaafkan dalam syariah, jika disengaja maka ia terkena dosa, jika merubah makna namun ia tak tahu maka dimaafkan jika bukan fatihah, jika merubah makna dan ia sengaja maka ia berdosa, jika pada fatihah dan merubah makna maka batal shalatnya, namun sebagian ulama mengatakan shalatnya tidak batal jika di negeri yg sulit ulama nya.pahala jamaah tidak terganggu karena dosa adalah padanya., kecuali jika ia salah mengucap fastihah dan merubah makna, maka shalatnya batal dan makmum tak sah berimam padanya
baiknya makmum mengingatkannya, jika segan menegurnya maka tulislah surat tanpa nama, jelaskan dengan sopan dan lembut, insya Allah ia akan memperbaiki bacaannnya atau mundur dari imam
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16552#16552[/url][b]9. Saya pernah baca memain kan alat musik seperti gitar tau suling itu adalah maksiat lalu alat musik yg seperti itu dipakai untuk lagu-lagu islami apa ya hukumnya?[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil
selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,
sebagian mengharamkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,Wallahu a\’lam
[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=13846#13846[/url][b]12. Kalau boleh tau apa Sholawat yang sering Habib baca dan doa sesudah sholatnya?[/b]
Berikut Shalawat yang sering Habibana baca :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya menyukai semua shalawat, dulu saya membaca 17 macam shalawat, diantaranya shalawat Syeikh Abdulqadir Aljailani yg panjangnya 13 halaman, namun kini saya membaca satu macam shalawat saja, yg diajarkan Rasul saw lewat mimpi pd saya, pendek saja yaitu : \"ALLAHUMMA SHALLI ALA SAYYIDINA MUHAMMAD WA ALIHI WA SHAHBIHI WASALLIM\"shalawat ini saya baca 5.000X setiap harinya, jika anda ingin membacanya silahkan, saya ijazahkan pada anda, boleh membacanya 100X, 200X atau lebih atau berapa saja sekemampuan anda dan luasnya waktu, dan bisa dibaca sambil dimobil, dijalan, atau dimanapun,
Allah swt menguatkan hubungan kita dunia dan akhirat..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
SALAM RINDU.[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=11754#11754
[/url]
Doa sesudah sholat Fardhu bisa dilihat di Link sebagai berikut :[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=20728#20728[/url]
Wassalam
mfdParticipantAssalammu\’alaikum wr wb
[b]Berikut Teks Arab Hizb An Nashr beserta terjemahnya :[/b]
[file name=Hizb_An_nashr.doc size=96768]http://majelisrasulullah.org/components/com_simpleboard/uploaded/files/Hizb_An_nashr.doc[/file]
Wassalam
mfdParticipantAlaikumussalam wr wb
Teks maulid dhiya\’ullami maupun teks qosidah-qosidahnya sudah kami tampilkan di forum arsip file, berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20952&catid=11[/url]
wassalam
mfdParticipantAlaikumussalam wr wb
Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[b]1. saat ini banyak masyarakat yang berkurban dengana cara berpatungan contohnya bapak dengan anak membeli sapi dengan cara berpatungan dan ada juga beberapa orang mengumpulkan uang untuk dibelikan sapi dengan niat gurban hukumnya bagaimana habib karena mereka berpendapat kalo korban sapi pahalanya bisa dibagi[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh
Ruwayat Aisyah ra :
Rasul saw menyembelih seekor domba seraya berkata : \"Bismillah, Allahumma Taqabbal min Muhammad wa Aal Muhammad wa Ummat Muhammad\", (Dengan Nama Allah, Wahai Allah Terimalah korban ini dari Muhammad dan Keluarga Muhammad dan Ummat Muhammad)
* Shahih Muslim hadits no.1967.jelas hadits ini menunjukkan bahwa Rasul saw menyembelih atas nama seluruh keluarganya dan Ummatnya.., inipun dalil bahwa mengirim pahala kepada orang lain akan sampai walau orang itu tak mengetahuinya.
hadits yg anda sebutkan memang menjadi suatu pendapat bahwa menyembelih hewan korban itu tak boleh lebih niatnya kecuali dari tujuh orang saja, demikian pendapat sebagian ulama syafi\’iyah, demikian pula tercantum dalam Syarh Baijuri.
namun adapula hadits diatas yg menyebutkan bahwa itu sah bahkan untuk seluruh Ummat Muhammad saw.. bahkan mereka kesemuanya yg belum lahir hingga akhir zaman kelak.
[/quote]Berikut Linknya :
[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=10323#10323[/url][b]2. ada seorang berkorban tapi dia masih meminta sebagian dari danging tersebut apakah itu termasuk berkorban.[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu tidak dilarang dalam syariah dan boleh saja.[/quote]Berikut Linknya :
[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=18916#18916[/url][quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda dalam keridhoan Nya,
daging kurban itu boleh diberikan pada siapa saja, fuqara masakin, keluarga, tetangga, atau siapa saja, tdk disyaratkan hanya kepada kelompok tertentu, dan boleh pula dimakan oleh yg mengorbankannya dan siapa saja, demikian Imam Ibn Hajar menjelaskan dari hadits marfu\’ dan dijelaskan pada kitabnya Fathul Baari Al Masyhur Juz 3 hal 557.
demikian saudaraku yg kumuliakan
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=2132#2132[/url][b]3.bagaimana hukumnya orang tua yang mengadakan ulang tahun untuk anaknya[/b]
[quote]mengenai perayaan ulang tahun boleh boleh saja bahkan mendapat pahala bila ditujukan untuk tasyakkuran atas dipanjangkan Nya usia kita. sekaligus silaturahmi dan menjamu tamu.
yg membuatnya menjadi haram adalah dg masuknya penginkaran2 syariah pada acara itu, seperti mabuk2an dlsb
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1110#1110[/url]mfdParticipant[b][size=4]Al-Habib \’Umar bin Hafiz.[/size][/b]
[b]Beliau adalah al-Habib \’Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafiz bin Abd Allah bin Abi Bakr bin \’Aidarous bin al-Hussain bin as-Shaikh Abi Bakr bin Salim bin \’Abd-Allah bin \’Abd-al-Rahman bin \’Abd-Allah bin al-Shaikh \’Abd-al-Rahman Al-Saqqaf bin Muhammad Maula al-Daweela bin \’Ali bin \’Alawi bin al-Faqih al-Muqaddam Muhammad bin \’Ali bin Muhammad Sahib al-Mirbat bin \’Ali Khali\’ Qasam bin \’Alawi bin Muhammad bin \’Alawi bin \’Ubaidillah bin al-Imam al-Muhajir ila Allah Ahmad bin \’Isa bin Muhammad bin \’Ali al-\’Uraidi bin Ja\’far al-Sadiq bin Muhammad al-Baqir bin \’Ali Zain al-\’Abidin bin Hussain putra \’Ali bin Abi Thalib dan putra Fatimah binti Muhammad SAW, cucu Rasulullah Salla-Allahu \’alaihi wa aalihi wasallam.[/b]
mfdParticipantAlaikumussalam wr wb
Berikut kami tampilkan dzikir sesudah shalat fardhu yang di ambil dari kitab madad Nabawi karangan Al Habib Umar bin Hafidz dalam format jpg, dalam waktu dekat akan kami tampilkan dalam format word :
[img size=984]http://majelisrasulullah.org/components/com_simpleboard/uploaded/images/dzikir.jpg[/img]
-
AuthorPosts

