Forum Replies Created

Viewing 10 posts - 61 through 70 (of 358 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: foto #178293998
    mfd
    Participant

    [b]ana mw tnya hukum memajang foto pra ulama d\’rumah gmana bib krn ana prnh dnger kta\’y foto itu haram,tlong pnjelasan\’y.[/b]

    berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan, mengenai \"FOTO\" berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.

    Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.

    dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.

    namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.

    Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.

    namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,

    selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.

    mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : \"sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar\" . menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2368〈=id#2368[/url]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari saudari,

    saudariku yg kumuliakan,
    mengenai foto foto itu tak dilarang dalam syariah tuk memajangnya, karena adanya pelarangan adalah pada lukisan, bukan foto, karena foto itu bukan perbuatan tangan manusia yg membentuk gambar tubuh dan wajah, tapi foto adalah merekam bayangan dg alat dan menampilkannya kembali, hal itu jauh dari makna melukis, maka hukumnya mubah saja,

    namun yg menjadi pelarangan tentunya bila foto itu adalah foto wanita yg tak menutup auratnya, misalnya rambutnya terlihat, atau lehernya, atau lainnya, dan diruang tamu adalah orang umum yg keluar masuk padanya, hal seperti ini membuka masalah pelarangan dalam memajangnya, kecuali bila dipajang dikamar pribadi, maka sebaiknya dihindari.

    mengenai menjemur pakaian dalam diluar rumah tak menjadi pelarangan kecuali bila akan banyak dilihat orang umum, maka hal ini adalah khilaful muru\’ah (perbuatan yg kurang sopan dan menjatuhkan martabat), bila disengaja maka haram hukumnya, maka sebaiknya bila dapat terlihat oleh orang umum maka dicari cara tuk menutupinya, misalnya dijemur ditengah tengah atau ditutupi pakaian lainnya hinggga pakaian dalamnya tak terlihat umum atau hal hal semacam itu.

    demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=4382〈=id#4382[/url]

    in reply to: shalat #177109449
    mfd
    Participant

    [b]bagaimana doa sujud sahwi?[/b]

    Doa Sujud Sahwi sudah ada di forum arsip file, berikut linknya :

    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=11&id=18124#18124[/url]

    [b]apa benar bila kita lupa membaca kunut dlm shlat subuh harus melaukan sujud sahwi?[/b]

    Berikut jawaban Habibana yang sudah ada sebelumnya di forum dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    sujud sahwi hukumnya sunnah muakkadah, jika terlupa tahiyyat awwal, atau qunut, disunnahkan sujud sahwi, jikatak sujud sahwi maka shalatnya tetap sah.

    sujud sahwi dibaca setelah selesai doa tasyahhud akhir selesai, sebelum mengucap salam maka bersujud dua kali, tanpa membaca apa dalam sujud dan dalam duduk antara dua sujud, selesai sujud kedua maka ia duduk dan langsung bersalam.

    para fuqaha mengajarkan bahwa saat sujud sahwi membaca : Subhanalladzi Laa Yashu walaa yanaam (Maha Suci Allah yg tidak pernah lupa dan terlelap), namun jika tak membaca ini pun sujud sahwi nya sah.

    mengenai ragu akan fatihah, maka sebaiknya ia berusaha meyakini dihatinya, apakah ia membacanya atau tidak, jika lebih yakin bahwa ia tak membaca fatihah maka ia menambah satu rakaat lagi baru sujud sahwi, karena sujud sahwi tak bisa menutupi surat Alfatihah karena surat Alfatihah adalah rukun shalat.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Wassalam

    in reply to: hamba yg bodoh #176347192
    mfd
    Participant

    [b]bib sya susah dlam menghapal ilmu2 agama mungkin krna malas,gmana cranya buat bsa mnghapal apakah ada doanya , atw krna sya sering berbuat maksiat jd susah dlam menghapal ???[/b]

    Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    anda dapat mengamalkan shalat hifidh, ia adalah shalat yg menguatkan hafalan ALqur;an, diajarkan oleh Rasul saw kepada Sayyidina Ali KW, mengenai caranya anda dapat melihatnya di forum tanya jawab ini pada : File Arsip > Shalat Hifidh

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=21928#21928[/url]

    in reply to: hamba yg doif #176322654
    mfd
    Participant

    [b]3.bib sya sering melakukan perbuatan maksiat ,trus gmana dngan ibadah saya apkah allah menerima n apakah allah masih mau menerima taubat seorang hambanya ini yang sering brbuat maksiat[/b]

    Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama:

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    syirik adalah menyembah selain Allah, maka Allah tak mau mengampuni dosanya selama lamanya,

    kecuali jika ia bertobat, maka semua dosa diampuni demikian pula syirik.

    yg dimaksud tak diampuni oleh Allah selama lamanya adalah, jika orang muslim misalnya 1000X berzina sekalipun, lalu wafat dalam keadaan belum bertobat, maka ia akan masuk sorga, walau harus melewati ribuan juta tahun di bakaran api neraka, namun pasti akhirnya Allah akan mengampuninya.

    namun orang yg menyembah selain Allah, lalu mati belum bertobat pada Allah, maka ia kekal di neraka.

    semua dosa diampuni Allah swt jika bertobat, secepat ia bertobat secepat itu pula pengampunan Allah swt datang padanya.

    mengenai minum arak, yg dimaksud adalah jika ia tidak bertobat, maka 40 hari bahkan ada yg mengatakan lebih dari itu, pahalanya tidak diterima oleh Allah swt, namun sebagian ulama mengatakan bahwa riwayat itu adalah tandzir, yaitu peringatan saja.

    namun jika ia bertobat maka dosanya pupus seketika, tentunya tergantung ikhlas taubatnya pada Allah swt.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=20811#20811[/url]

    in reply to: anak si luar nikah #176298120
    mfd
    Participant

    [b]Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :[/b]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. hamil diluar nikah tidak disahkan dalam syariah, maka menikah dg nya diperbolehkan.

    2. boleh dg yg menghamili dan boleh dg orang lain, karena perbuatan zina diluar masalah nikah, ia merupakan dosa namun permasalahan nikah tidak terkait dg perbuatannya sebelum nikah, pria yg berzina dg nya bukan suaminya tentunya, maka ia tetap boleh menikahinya atau dg orang lain.

    3. tidak saudaraku, anak tsb bernasab pada ibunya dan bukan pada suami ibunya yg sah, dan permasalahan hamil dan melahirkan dari perzinahan diluar masalah akad nikah yg sah, maka ia tak perlu akad nikah lagi jika sudah menikah dg seorang pria. lepas dari masalah kelahiran anak tsb.

    4. anak tsb mewarisi dari ibunya dan mewariskan pada ibunya, dan tidak mewarisi dari ayah zinanya.

    terimakasih atas doanya saudaraku tercinta, semoga kelahiran yg dilimpahi keberkahan dan keluhuran hingga menjadi anak kebanggaan ayah bundanya dunia dan akhirat

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=23653#23653[/url]

    in reply to: fiqih #176273588
    mfd
    Participant

    Berikut Jawaban Habibana atas pertanyaan anda yang sudah ada sebelumnya di forum :

    [b]1.Apa hukumnya bersalaman setelah sholat?[/b]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan rahmat dan keindahan Nya swt semoga melimpah pada hari hari anda dengan kebahagiaan

    saudaraku yg kumuliakan,

    1. bersalaman merupakan hal yg sunnah, dilakukan oleh para sahabat, maka boleh saja dilakukan kapanpun dan dimanapun, dan sebaiknya adalah selepas dzikir shalat[/quote].

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3169[/url]

    [b]dan benarkah memakai kain/calana dibawah mata kaki itu haram?[/b]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berhubungan dengan hukum memanjangkan kain/celana saat shalat yang sudah ada di forum :

    Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki) adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat,

    Rasul saw bersabda : \"Barangsiapa yg menyeret nyeret pakaiannya (menjela pakaiannya/jubahnya krn sombong maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat (murka)\" lalu berkata Abubakar shiddiq ra : Wahai Rasulullah…, pakaianku menjela.., maka berkata Rasul saw : \"Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong\" (Shahih Bukhari Bab Manaqib).

    berkata AL Hafidh Imam Ibn Hajar mengenai syarah hadits ini : \"kesaksian Nabi saw menafikan makruh perbuatan itu pada ABubakar ra\" (Fathul Baari bisyarh shahih Bukhari Bab Manaqib).

    jelaslah sudah bahwa perbuatan itu tidak makruh apalagi haram, kecuali jika diperbuat karena sombong,
    dimasa itu bisa dibedakan antara orang kaya dg orang miskin adalah dilihat dari bajunya, baju para buruh dan fuqara adah pendek hingga bawah lutut diatas matakaki, karena mereka pekerja, tak mau pakaiannya terkena debu saat bekerja,

    dan para orang kaya dan bangsawan memanjangkan jubahnya menjela ketanah, karena mereka selalu berjalan diatas permadani dan kereta, jarang menginjak tanah,

    maka jadilah semacam hal yg bergengsi, memakai pakaian panjang demi memamerkan kekayaannya, dan itu tak terjadi lagi masa kini, orang kaya dan miskin sama saja, tak bisa dibedakan dengan pakaian yg menjela.

    jelas dibuktikan dengan riwayat shahih Bukhari diatas, bahwa terang2an abubakar shiddiq ra berpakaian spt itu tanpa sengaja, namun Rasul saw menjawab : \"Kau berbuat itu bukan karena sombong\"

    berarti yg dilarang adalah jika karena sombong.[/quote]

    berikut linknya:
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=103〈=id#103[/url]

    [b]2.haramkah memakan kepiting?karna menurut ulama salaf haram[/b]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat Nya semoga selalu mencurah pada anda dan keluarga,

    mengenai kepiting ini ikhtilaf para ulama kita mengenai halal dan haramnya, karena sebagaimana Nash syariah bahwa hewan yg hidup di dua alam adalah haram hukumnya,

    nah.. berkenaan dengan kepiting ini sebagian mengatakan bahwa ia tak hidup didaratan, ia tak bertahan lama di daratan dan ia adalah hewan laut.

    namun pendapat lain mengatakan bahwa kepiting ini hidup dan makan pula di daratan,
    maka batas kemampuan bertahan hidupnya didaratan inilah yg menjadi sumber perbedaan pendapat antar ulama.

    namun kita tak bisa menemukan kepastiannya karena hewan ini tak tersebutkan dalam pembahasan bahasa arab ada di zaman nabi saw, oleh sebab itu hukumnya tak dapat dipastikan halal dan haramnya, maka pendapat saya, kepiting ini syubhat, karena ada pendapat yg mengharamkannya dan ada pendapat yg menghalalkannya.

    dan rujukan utama adalah hidup di dua alam, inilah yg memisahkan antara halal dan haramnya.

    rajungan pun demikian, selama tidak hidup didua alam maka halal hukumnya

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam
    [/quote]
    berikut linknya:
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3753〈=id#3753[/url]

    in reply to: bertanya #174658779
    mfd
    Participant

    [quote]4. Bib, sy usul : sy ingin mengamalkan doa Nabi Khidir as, namun setelah sy download dari MR, tulisan nya kurang jelas bib, penempatan fatah, dhommah, kasrah..
    Maaf barangkali admin bisa menulis ulang (tulisan tangan) dan di scan saja.
    Tidak usah menggunakan tulisan komputer, begitu pula untuk download doa lainnya, hanya untuk memudahkan dalam membacanya, maaf sebelumnya karena sy tidak bisa bahasa arab dan baca qur’an juga masih belum fasih.[/quote]

    Alaikumsalaam wr wb

    Saudaraku, teks arabic untuk do\’a Nabi Khidir as sudah kami perbesar agar anda bisa lebih jelas membacanya, kami juga sertakan teks latinya bagi yang belum lancar membaca bahasa arab, dan juga kami lampirkan arti dari do\’a tersebut.

    berikut Do\’a Nabi Khidir as yang sudah di edit :
    [file name=9c971536c5cdd7723bc3274ef83a10fe.doc size=44032]http://majelisrasulullah.org/components/com_simpleboard/uploaded/files/9c971536c5cdd7723bc3274ef83a10fe.doc[/file]

    wassalam
    AdminII

    in reply to: Buat saudara/i Admin #174269137
    mfd
    Participant

    Alaikumsalaam wr wb

    Saudaraku yang kumuliakan, Teks Ratib Alhadad sudah ada di forum arsip file :
    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=11&id=20640#20640[/url]

    Wassalam

    in reply to: imam syafii #174463854
    mfd
    Participant

    Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada di forum mengenai memadikan janazah wanita maupun pria:

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Cahaya keridhoan Nya swt semoga selalu mengiringi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    syarat sah nya adalah mayyit seorang muslim, belum dimandikan, dan wafat bukan dalam perang fi sabilillah sebagai syuhada.

    Rukunnya adalah menyeluruhkan air suci kepada segenap tubuhnya.

    Tatacaranya secara sunnah adalah memulai dengan mewudhukannya, lalu memulai dengan bagian kanan dari tubuhnya, dan kemudian kiri tubuhnya, air untuk memandikan dicampur dengan daun sidir (bidara), setelah selesai maka diulang demikian hingga 3X, atau 5X atau 7X, dan pada kali yg terakhir dicampur dengan kafur. (shahih Bukhari hadits no.1196)
    Para fuqaha menambahkan, adalah mengurut dada dan perutnya kebawah, untuk berusaha pelahan lahan mengeluarkan kotoran yg masih tersimpan di perutnya, lalu membersihkan tubuhnya dan Qubul dan Dubur dengan kain basah, lalu membersihkan giginya, menyiwakinya, lalu mebersihkan hidungnya dan telinganya, lalu baru mewudhukannya, lalu memandikannya.

    sunnah menggunakan wewangian pada mayyit bila selesai dimandikan sebelum dikafani

    Bagi yg memandikantak ada syarat tertentu, boleh bahkan dimandikan oleh anak anak dibawah umur dewasa, bahkan dijelaskan oleh Imam Arramly diperbolehkan dimandikan oleh Jin pun sah, namun disunnahkan adalah keluarga terdekat, dan hukum memandikan jenazah muslim adalah fardhu kifayah.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    posisi saya di pulau Bengkalis, mohon doa,

    wallahu a\’lam
    [/quote]
    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5892#5892[/url]

    Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum mengenai syarat dan rukun wudhu:

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    cara wudhu yg benar dan sah, saya sebutkan yg fardhu saja, jika dengan sunnahnya sangat banyak.
    1. niat saat membasuh muka yaitu mulai dari ujung pipi yg tersambung pd telinga kiri dan kanan, dan mulai ujung dahi atas tempat awal tumbuhnya rambut sampai bawah dagu. wajibnya adalah 1x, sunnahnya 3x.
    2. membasuh tangan kanan lalu kiri dari ujung jari hingga siku, sunnahnya dilebihkan sedikit diatas siku 1x sunnahnya 3x
    3. membasuh kepala 1x walau hanya beberapa helai rambut, sunnahnya seluruh rambut.
    4. membasuh kedua kaki mulai mata kaki hingga ujung kaki.1x sunnahnya 3x.
    5. tertib, yaitu mengikuti aturannya dan jangan mendahlukan suatu anggota tubuh kecuali menurut urutan diatas.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=24206#24206[/url]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    dosa dosa kecil akan sirna dengan sempurnanya wudhu, salah satu cara mencapai kesempurnaan wudhu adalah melakukan hal hal yg sunnah saat berwudhu, diantaranya adalah berdzikir disaat wudhu.
    bila kita tak hafal dzikir yg diriwayatkan Imam Ghazali, maka bolehlah berdzikir dg dzikir apa saja, Itupun Insya Allah akan menghapus dosa dosa kecil kita.

    dan sah atau tidaknya wudhu bukanlah disyaratkan membaca doa wudhu, namun sempurnanya air pada anggota wudhu. dan diawali dg Niat.

    Yaitu : Niat, membasuh muka 1X, membasuh kedua tangan 1X, membasuh sebagian rambut 1X, membasuh kaki 1X, dan berurutan.

    inilah yg membuat wudhu kita sah.
    bila kurang satu saja diatas, maka wudhu kita tidak sah.

    meniga kalikan setiap anggota wudhu merupakan sunnah, demikian pula berkumur, membasuh telinga, berdoa, dll.

    2. shalat atau berwudhu dengan menggunakan kawat gigi, sah hukumnya, karena tak menghalangi sampainya air ke anggota wudhu yg wajib, sebagaimana tertera diatas.

    wallahu a\’lam
    [/quote]
    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=429#429[/url]

    in reply to: latin fakhrul wujud #172837833
    mfd
    Participant

    Alaikumsalaam wr wb..

    Amin fi qabul.. trimakasi atas doanya, semoga Rahmatnya Allah juga tercurahkan untuk anda dan untuk muslimin muslimat.. amiin.

    Saudaraku yang ku muliakan…
    Berikut teks Arabic dan teks latin Doa Fakhrul wujud :

    [file name=9f3f2b7f5351aa3baa23651f031b37a6.doc size=35328]http://majelisrasulullah.org/components/com_simpleboard/uploaded/files/9f3f2b7f5351aa3baa23651f031b37a6.doc[/file]

    Wassaam

Viewing 10 posts - 61 through 70 (of 358 total)