Forum Replies Created

Viewing 10 posts - 51 through 60 (of 332 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: nada dering qasidah #126973716
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan,

    untuk mendengarkannya, dikomputer anda harus terdapat program pemutar file real player, bila belum ada anda dapat mendownloadnya disini
    http://202.43.163.66/~admin173/sounds/klcodec248f.exe

    setelah didownload kemudian di instal.

    untuk mendengarkan file audio/vidio di bagian multimedia tanpa menyimpannya di komputer silahkan klik gambar \"head phone\" di file audio yg anda inginkan, kalau mau menyimpannya dikomputer klik gambar disket.

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: shalat #124323421
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]makmum tetap wajib membaca fatihah, terkecuali jika masbuk dan sudah menemui imam dalam keadaan ruku\’, maka kewajiban fatihah nya gugur karena udzur syar\’i (alasan yg diakui syariah), dan hal itu bukan berarti Fatihah hukumnya tidak wajib,

    sebagaimana hukumnya haji yg hukumnya (fardhu) wajib, namun jika tidak mampu maka tidak wajib, namun itu adalah udzur syar\’i, tak bisa dikatakan bahwa haji itu tidak wajib, hukumnya tetap wajib secara umum.

    demikian pula fatihah dalam shalat.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11991〈=id#11991

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Ayat Al Quran dan HAdits #126169298
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. ayat tersebut sama sekali tidak merujuk kepada makna terjemahnya, ayat itu menjelaskan bahwa di zaman jahiliyah, para pezina adalah digandrungi untuk dinikahi, maka turunlah ayat pelarangan akan itu, pendapat lain adalah pendapat Ibn Abbas ra bahwa \"NIKAH\" dalam ayat itu bermakna \"JIMAK\" bahwa seorang pezina pastilah selalu berjimak dengan wanita yg pezina pula, atau musyrik. (karena wanita mukminah tak akan mau berzina dengannya. (Tafsir Imam Attabari juz 18 hal 74)

    maka pezina yg bertobat tentulah suci dalam pengampunannya.

    2. tidak ada kepastian bahwa hal itu akan terjadi, tak ada satu nash pun yg menjelaskan seperti itu, saya kira itu hanya persangkaan belaka, karena dunia bukanlah tempat pembalasan bagi hamba Nya, hari pembalasan adalah kelak

    3. tidak pula ada nash yg menjelaskan hal ini, karena anak zina hukumnya suci, dosa adalah pd ayah ibunya.

    4. amalan terbaik adalah Alqur\’anulkarim, baginya untuk memperbanyak shalat malam dan istighfar, dan shalawat atas Nabi saw.

    kita doakan agar ia selalu dalam hidayah dan kemuliaan.,

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=2174&lang=id#2174

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Puasa Dan Rizki #124872190
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    1.klo kita mau puasa syawal itu, kita berpuasa 6 hr berturut-turut atau boleh senin-kamis yg penting msh dalam bulan syawal?
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya keluhuran semoga selalu membimbing anda pada kebahagiaan,

    Mengenai puasa syawal boleh berurutan dan boleh dipisah pisah. (Sunan Imam tirmidzi hadits no.759)

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1675&lang=id#1675

    2. bib, di bulan syawal puasa setiap hari itu lebih baik kan drpd senin-kamis?
    [quote]

    in reply to: Puasa Syawal dan Faedah Yasin Fadilah #126805320
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya keluhuran semoga selalu membimbing anda pada kebahagiaan,

    Mengenai puasa syawal boleh berurutan dan boleh dipisah pisah. (Sunan Imam tirmidzi hadits no.759)

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1675〈=id#1675

    [quote]Alaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    dikeluarkan oleh Addarimiy hadits dari Anas ra marfu : \"Barangsiapa yg membaca surat Yaasiin maka pahalanya menyamai 10X khatam Alqur\’an\" (Mushonnif Abdurrazak)

    diriwayatkan dari Ma;mar ra bahwa dalam segala sesuatu ada jiwanya, dan jiwa Alqur\’an adalah surat Yaasiin\" (Mushonnif Abdurrazak Juz 3 hal 372).

    Bacalah surat Yaasiin karena padanya terdapat 10 keberkahan, mereka yg membacanya dalam keadaan lapar makan akan diberi rizki hingga kenyang, mereka yg haus akan diberi minum hingga sirna hausnya, mereka yg tak punya baju akan diberikan baju, mereka yg belum menikah maka akan diberikan jodohnya, mereka yg ketakutan maka akan diamankan dari ketakutannya, mereka yg dipenjara kecuali akan dikeluarkan, mereka yg dalam perjalanan maka akan diberi bantuan dalam perjalananya, mereka yg kehilangan maka akan dikembalikan padanya, mereka yg sakit akan disembuhkan, jika dibacakan pada mayyit maka akan diringankan baginya\" (Baghiyyatul Haarits juz 1 hal 52).

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=6498&lang=id#6498

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: menuntut ilmu #126506734
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Inayah Nya semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga

    Rasul saw menyebutkan kemuliaan mereka yg menghafal Alqur\’an, atau hafal surat surat tertentu dalam Alqur\’an, bahkan dalam pujian yg sangat luhur Rasul saw bersabda : \"Keluarga Alqur\’an (para ahli Alqur\’an) adalah Keluarga Allah\". Alangkah indahnya mereka ini, yaitu yg menghafal Alqur\’an karena Allah semata dan mempelajarinya, demikian juga mengenai kemuliaan para Ahli Alqur\’an itu diriwayatkan pada Shahih Muslim hadits no.797, 798

    Terdapat banyak cara untuk mempermudah menghafal Alqur\’an, atau hadits atau ilmu lainnya, yaitu dengan berwudhu terlebih dahulu, lalu melakukan shalat sunnah wudhu, maka barulah mulai menghafal, niscaya akan termudahkan, adapula yg melakukan shalat hajat terlebih dahulu, ada yg memilih waktu ditengah malam sepelas tahajjud, ada yg memilih tempat menghafalnya di masjid, dan masih banyak lagi cara cara yg dapat mempermudah hafalan kita,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=842&lang=id#842

    Saudara juga bisa mendownload doa sholat hifidh (doa untuk memperkuat hafalan) di File Arsip Majelis Rasulullah Saw.

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: fiqih #123937378
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawabana Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. saudaraku, puasa tahun lalu jika terlewat ramadhan lagi maka tetap meng Qadha nya ditambah fidyah 1 mudd beras. jika hutang puasanya misalnya 20 hari maka ia meng Qadhanya 20 hari serta mengeluarkan fidyah 20 mudd.
    satu Mudd kurang dari 1 kg beras,

    jika terlambat 2 tahun maka ditambah jadi 2 Mudd, maka ia puasa 20 hari ditambah 40 mudd, jika terlambat 3 tahun maka 3 mudd

    2. ia memastikan saja jumlah perkiraan maksimal, maka jika terbukti lebih, akan menjadi pahala baginya.

    3. menurut madzhab syafii adalah dengan Qadha dan fidyah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat setahun maka ditambah lagi 1 mudd.

    dan saudaraku, yg paling berhak dibayar hutangnya adalah hutang kepada Allah, jauh lebih berhak dibayar daripada hutan kepada manusia,

    namun Allah swt adalah sebaik baik yg dihutangi, maka bayarlah semampunya, dan Allah swt tak memaksa lebih dari kemampuan kita.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=7458&lang=id#7458

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: HUKUM KARMA #126525297
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut ringkasan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    Dalam syariah tidak mengenal hukum karma, sebutan itu hanya berupa kiasan saja.
    Seperti dosa zina, akankah kena hukum karma?
    Hal ini hanya menunjukkan bahwa betapa dahsyatnya dosa berzina. amalnya tetap diterima walaupun ia berzina, namun dikiaskan bahwa amal shalihnya itu baru akan mampu membayar 1X perzinahannya setelah 40 tahun beribadah, dsn dirisaukan akan membawa keburukan pula hingga keturunannya karena dahsyatnya dosanya dan semua dosa diampuni Allah bila hamba Nya bertobat dan Allah tak pernah bosan bosan melimpahkan taubat.

    Menyesal pada Allah swt dan meminta pengampunannya, menghindari perbuatan itu dan menghindari semua hal yg bisa membuat kitab terjebak kembali melakukannya, dan memperbanyak ibadah.

    Memperbanyak ibadah, sebagaimana sabda Nabi saw riwayat shahih Bukhari bahwa amal ibadah akan menghapus dosa dosa, tentunya jika dosanya adalah dosa besar maka mestilah amal ibadah yg dahsyat pula atau memperbanyak ibadah.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=15822&lang=id#15822

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Hadroh??? #126374225
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    cahaya keridhoan Nya sempga selalu menerangi anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11),

    diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata : bersama kami seorang nabi yg mengetahui apa yg akan terjadi”, maka Rasul saw bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yg sebelumnya telah kau ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852),
    Rasul saw tak melarangnya,

    juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn Majah hadits no.1897)

    Dijelaskan oleh Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203)

    Menunjukkan bahwa yg dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah karena hal yg Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dg Nash Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,

    pembahasan tentang larangan rebana itu adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad nikah dg lagu yg melupakan dari Dzikrullah.

    Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada perbedaan pendapat padanya, karena khilaf adalah pada lagu yg membawa lahwun.

    sebagaimana juga syair yg jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid, demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di masjid, tentunya syair yg memuji Allah dan Rasul Nya. (shahih Bukhari hadits no.442) dan banyak lagi riwayat shahih tentang syair di masjid

    mengenai pengingkaran yg muncul dari beberapa kyai kita adalah karena mereka belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yg bila alat itu merupakan hal yg haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya, dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan,

    Wallahu a’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=4250&lang=id#4250

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Zakat profesi #126412763
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
    Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
    haul : sempurna 1 tahun

    jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

    perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

    zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

    nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

    bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=8132&lang=id#8132

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 10 posts - 51 through 60 (of 332 total)