assalamualaikum wr.wb
semoga habib dalam lindungan Allah SWT selalu
Terima kasih atas jawaban dan doa habib kepada al faqir ini.
Habib ana ingin bertanya lagi
1. apakah hukum mengikuti dana pensiun lembaga keuangan, yang dananya dikembangan melalui berbagai sumber, bissa obligasi, saham atau surat berharga lainnya.
2. saat ini ana sedang bingung, di tempat ana bekerja akan di lakukan pemutihan karyawan, dimana masa kerja karyawan akan di nol kan. apakah saya akan resign mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut atau saya tetap bertahan disana dengan penghasilan seadanya. Mohon petunjuk dari Habib…
terima kasih atas jawaban dari Habib.
Wassalamualikum Wr.Wb