Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
yoyoParticipant
Habib Munzir yang saya muliakan….
Wanita yang bagaimanakah yang akan diberikan wildan? Bagaimana dengan suaminya? Bukankah wanita akan menemani suaminya selamanya dan menjadi pemimpin para bidadari suaminya kelak jika di syurga? Atau wildan disediakan bagi mereka yang menunggu suaminya yang masih di neraka? Atau bagi wanita yang tidak pernah menikah selama hidupnya, atau wanita yang dicerai hidup suaminya dan terus melajang selama hidupnya? Atau kepada wanita yang bersuamikan ahlu maksiat sehingga kekal di neraka?
Lantas berapa jumlah wildan yang menemani setiap wanita? Bisa lebih dari satukah? Seperti halnya lelaki yang bisa memiliki bidadari lebih dari satu?
Mohon maaf jika membingungkan habib? Saya hanya bermaksud agar supaya lebih jelas lagi Habib.
Wassalam
yoyoParticipantTerima kasih banyak kepada Habib Munzir dan akhi Moethoy atas penjelasannya, ana doakan semoga Habib tetap tegar dan istiqomah dalam mengasuh web ini, kami yang lemah akan ilmu agama ini amat membutuhkan sosok guru seperti Habib Munzir ini, yang meskipun kami tidak bisa bertemu secara langsung, namun kami bisa bertanya banyak hal, dan bisa memperhatikan jawaban atas segala hal. Ana juga berdoa semoga Habib selalu dalam kesehatan dan pemeliharaan Allah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu, sehingga dapat terus membimbing kami ini baik secara langsung lewat majlis-majlis maupun lewat dunia cyber ini. Keberadaan ulama ahlus sunnah yang menyediakan sarana seperti ini (forum tanya jawab) di internet sangat jarang sekali, bahkan mungkin di Indonesia ini yang ana tahu cuma situs MR, selainnya ulama\’ yang sudah terkontaminasi ajaran Wahabi, Syiah, dan lain-lain.
Mohon maaf telah ikut membebani Habib dengan pertanyaan seperti ini, niat ana hanya untuk diberikan ilmu yang manfaat. Terima kasih Habib.
Wassalam–
yoyoParticipantAssalamualaikum Habib…
Mengenai perjuangan gerakan ini, bukankah ini sesuai dengan konsep Islam? Berikut ini adalah penjelasan mengenai khilafah yang saya dapatkan dari mereka.
[i]Hakikat Khilafah (Imamah).
Menurut Imam al-Juwaini, “Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan menyeluruh serta kepemimpinan yang berhubungan dengan urusan khusus dan umum dalam kaitannya dengan kemaslahatan-kemaslahatan agama dan dunia.” (Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 5).
Dalam pandangan Imam al-Mawardi, “Imamah (Khilafah) itu ditetapkan sebagai penggganti kenabian, yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur dunia.” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm ash-Shulthâniyah, hlm. 5).
Karena itu, menurut Ibn Khaldun, “Khilafah membawa semua urusan kepada apa yang dikehendaki oleh pandangan dan pendapat syar‘i tentang berbagai kemaslahatan akhirat dan dunia yang râjih bagi kaum Muslim. Sebab, seluruh keadaan dunia, penilaiannya harus merujuk kepada Asy-Syâri‘ (Allah SWT) agar dapat dipandang sebagai kemaslahatan akhirat. Jadi, Khilafah, pada hakikatnya adalah Khilafah dari Shâhib asy-Syar’i (Allah), yang digunakan untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia.” (Ibn Khaldun, Muqaddimah, hlm. 190).Kewajiban menegakkan Khilafah.
Kewajiban menegakkan Khilafah atau mengangkat dan membaiat seorang khalifah adalah kewajiban berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Ini telah dimaklumi oleh para ulama sejak dulu. Menurut Syaikh Abu Zahrah, “Jumhur ulama telah bersepakat bahwa wajib ada seorang imam (khalifah) yang menegakkan shalat Jumat, mengatur para jamaah, melaksanakan hudûd, mengumpulkan harta dari orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin, menjaga perbatasan, menyelesaikan perselisihan di antara manusia dengan hakim-hakim yang diangkatnya, menyatukan kalimat (pendapat) umat, menerapkan hukum-hukum syariah, mempersatukan golongan-golongan yang bercerai-berai, menyelesaikan berbagai problem, dan mewujudkan masyarakat yang utama. (Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88).
Karena itu, menurut Dr. Dhiya’uddin ar-Rais, “Khilafah merupakan kedudukan agama terpenting dan selalu diperhatikan oleh kaum Muslim. Syariah Islam telah menetapkan bahwa mendirikan Khilafah adalah satu kewajiban mendasar di antara kewajiban-kewajiban agama. Bahkan dia adalah kewajiban terbesar (al-fardh al-a‘’zham). Sebab, padanyalah bertumpu/bergantung pelaksanaan seluruh kewajiban lainnya.” (Ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99).
Senada dengan Ar-Rais, Syaikh Abdul Qadir Audah menyatakan, “Khilafah dapat dianggap sebagai satu kewajiban di antara fardhu-fardhu kifayah yang ada, seperti halnya jihad dan peradilan (al-qadhâ’). Jika kewajiban ini telah dilaksanakan oleh orang yang memenuhi syarat maka gugurlah kewajiban ini dari seluruh kaum Muslim. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, seluruh kaum Muslim berdosa hingga orang yang memenuhi syarat dapat melaksanakan kewajiban Khilafah ini. (Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124).
Karena itulah, menurut Imam Ibn Hazm, “Para ulama telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu dan adanya Imam merupakan satu keniscayaan; kecuali sekte an-Najadat (sekte Khawarij)—pendapat mereka sesungguhnya telah menyalahi ijmak” (Imam al-Hafizh Abu Muhammad Ali bin Hazm al-Andalusi azh-Zhahiri, Marâtib al-Ijmâ’ , 1/124).
Pernyataan Ibn Hzam di atas juga dikuatkan oleh Imam asy-Syaukani (Imam al-Hafidz Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr Syarh Muntaqa al-Akhbâr, XIII/290).
Ada juga ulama yang mengaitkan kewajiban mewujudkan Imamah (Khilafah) ini dengan kewajiban membentuk peradilan Islam. Imam Al-Hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa an-Nawawi, misalnya, menyatakan, “Adanya imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong sunnah, memberikan hak bagi orang yang dizalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya merupakan suatu keharusan bagi umat Islam.” (Imam Al-Hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa an-Nawawi, Rawdhah ath-Thâlibîn wa Umdah al-Muftin, 1/386).
Imam al-Hafidz Abu Yahya Zakaria al-Anshari juga menyatakan, “Mewujudkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah, sebagaimana peradilan (Imam al-Hafidz Abu Yahya Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahâb bi Syarhi Minhâj ath-Thullâb, II/ 268).
Pendapat senada juga terdapat dalam beberapa kitab lain, di antaranya: Mughni al-Muhtâj ilâ Ma’rifah Alfâdz al-Minhâj (XVI/287); Tuhfah al-Muhtâj fî Syarh al-Minhâj (XXXIV/ 159); Nihâyah al-Muhtâj ilâ Syarh al-Minhâj (XXV/419); Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umayrah, XV/102).Akibat tidak adanya Khilafah.
Tidak adanya Khilafah, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, “akan ada fitnah yang sangat besar jika tidak ada Imam (Khalifah) yang mengurusi urusan masyarakat.” (An-Nabhani, Ibid, II/19).
Bahkan menurut Ibn Taimiyah, “Amar makruf dan nahi munkar hanya bisa berjalan dengan sempurna dengan adanya sanksi syariah (‘uqubat syar’iyyah). Sebab, melalui kekuasaan (imamah/khilafah) Allah akan menghilangkan apa yang tidak bisa dilenyapkan dengan al-Qur’an. Menegakkan hudud adalah wajib bagi para penguasa.” Beliau juga menegaskan, “Harus diketahui, bahwa adanya kepemimpinan untuk mengurusi urusan orang merupakan kewajiban agama (Islam) yang paling besar. Bahkan, tanpanya, agama dan dunia ini tidak akan tegak.” (Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, juz XXVIII, hal. 107 dan 390)
Imam al-Ghazali juga menyatakan, “Kita tidak mungkin bisa menetapkan suatu perkara ketika negara tidak lagi memiliki Imam (Khilafah) dan peradilan telah rusak.” (Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûm ad-Dîn. Lihat juga syarahnya oleh az-Zabidi, II/233).
Pendapat yang senada dengan pendapat para ulama di atas juga diketengahkan oleh para ulama muktabar lainnya, semisal al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, at-Thabrani, dan Ashhab as-Sunan lainnya; Imam al-Zujaj, Abu Ya‘la al-Fira’, al-Baghawi, Zamakhsyari, Ibn Katsir, Imam al-Baidhawi, Imam an-Nawawi, at-Thabari, al-Qurthubi, Imam al-Qalqasyandiy, dan lain-lain (Lihat: Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, hlm. 26; al-Qalqasyandi, Maâtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/16; Zamakhsyari, Tafsîr al-Kasysyâf, 1/209; Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/70; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta‘wîl, hlm. 602; ath-Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, III/277; Ibnu ‘Abd al-Barr, Al-Isti‘âb fî Ma‘rifah al-Ashhâb, III/1150 dan Târîkh al-Khulafâ’, hlm. 137-138, dan lain-lain).[1] Salah satu tuduhan yang sering diungkap oleh kelompok sekular tentang Khilafah adalah bahwa Khilafah mustahil ditegakkan; Khilafah adalah mimpi dan sesuatu yang utopis. Alasannya antara lain: (1) Dunia Islam memiliki banyak keragaman (wilayah, agama, etnik, budaya, bahasa, mazhab, dll); (2) Kuatnya ide nasionalisme; (3) Amerika tidak akan membiarkan Khilafah tegak.
Alasan-alasan tersebut jelas keliru. Pertama: Secara historis, meskipun di dalamnya banyak keragaman, Khilafah Islam mampu mempersatukan semua itu. Negara Islam perdana, Daulah Islam di Madinah, penduduknya juga tidak homogen. Di sana ada berbagai kelompok etnis atau kabilah seperti Auz dan Khazraj; ada pula Yahudi dan musyrik; di samping umat Islam.
Apalagi setelah Khilafah Islam meluas melampaui jazirah Arab. Kekuasaan Daulah Khilafah Islam menyebar mulai dari Jazirah Arab , Persia , India , Kaukasus hingga mencapai perbatasan Cina dan Rusia. Khilafah juga membebaskan Syam bagian Utara, Mesir, Afrika Utara, Spanyol, Anatolia, Balkan, Eropa Selatan dan Timur hingga di gerbang Wina di Austria. Khilafah pun mengintegrasikan kawasan beragama Kristen ( Byzantium , Etiopia, Koptik Mesir, Syam dan Bushra); Majusi-Zoroaster ( Persia , Bahrain , Oman , Yamamah, Yaman), Confusius (Cina) dan Hindu ( India ); juga mengintegrasikan berbagai ras, suka, dan warna kulit: Semitik (Arab, Syriani, Kaldean), Hametik ( Mesir , Nubia , Berber dan Sudan ); Aria (Parsia, Yunani, Spanyol dan India ), Tourani (Turki dan Tartar).
Menyatukan umat Islam memang berat, tetapi bukan utopis. Masalahnya terletak pada kesadaran umat untuk bersatu dalam sebuah visi dan misi kenegaraan yang diyakininya. Dengan visi Islam yang sama, akidah yang sama, al-Quran yang sama, Nabi yang sama, syariah yang sama, persatuan umat Islam di dunia bukanlah hal yang mustahil. Toh Indonesia sendiri, yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, bisa bersatu karena meyakini visi dan misi yang sama: nasionalisme Indonesia . Demikian halnya umat Islam sekarang. Kalau muncul kesadaran untuk menyamakan visi dan misi kenegaraan mereka di bawah naungan Daulah Khilafah, pastilah mereka akan bersatu. Ini bukan utopia karena Rasulullah saw. dan Kekhilafahan berikutnya berhasil menyatukan ini. Ini karena karakter utama Islam sendiri yang ditujukan untuk seluruh manusia (kâffat[an] li an-nâsh) dan memberikan kebaikan bagi seluruh alam (rahmat[an] li al-‘âlamîn).
Kedua: Terkait dengan ikatan nasionalisme dan nation-state, dengan kecenderungan globalisasi dunia saat ini keduanya semakin penting dipertanyakan relevansinya. Ustadz Ismail Yusanto, Jubir HTI, mengambarkan kecenderungan global ini dengan kasus penyatuan Eropa menjadi Masyarakat Eropa. Menurut Ismail, gagasan Uni Eropa ini sebetulnya sudah lama, yakni sejak tahun 1950-an. Setelah melalui proses perundingan yang terus-menerus, ide besar itu baru terwujud pada tahun 1992, yakni ketika perjanjian itu ditandatangani di kota Maastrich, Belanda; berarti hampir 40 tahun kemudian. Pertanyaannya, kalau para pemimpin dan masyarakat Eropa memilih bersatu, mengapa kita tidak? Padahal umat Islam lebih punya dasar syar‘i dan historis. Secara syar‘i, persatuan umat Islam adalah kewajiban. Secara historis, umat Islam pernah disatukan dalam satu wadah Khilafah selama kurang-lebih 14 abad.
Ketiga: Alasan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan membiarkan Khilafah berdiri adalah alasan para pengkhianat yang pengecut. AS menjadi kuat karena kita lemah dan tidak bersatu. Kalaulah umat Islam seluruh dunia bersatu di bawah Khilafah yang menjadi adidaya baru, tentu AS akan berpikir seribu kali untuk menyerang Khilafah. Kekalahan AS di Vietnam menunjukkan bahwa perlawanan rakyat (gerilya) akhirnya mampu mengusir AS dari negeri itu. Kemenangan Hizbullah di Lebanon Selatan juga menunjukkan bahwa kalau berperang dengan sungguh-sungguh kemenangan akan di tangan kita. Ingat, di bawah Khilafah, puluhan juta tentara Islam siap syahid untuk menghadapi AS dan sekutunya. Sulitnya menaklukkan gerilyawan di Irak dan Afganistan menjadi contoh baik, bagaimana AS dengan persenjataannya yang super canggih kewalahan melawan kelompok mujahidin yang senjatanya pas-pasan dan jumlahnya sedikit.
Janji Allah dan Rasul-Nya tentang kemenangan Islam dan akan kembalinya Khilafah, secara ruhiah, memberikan keyakinan kepada kita bahwa Khilafah akan segera tegak kembali. Rasululuh saw. bersabda: …Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti tuntunan Kenabian. (HR Ahmad dalam Musnad-nya; semua perawinya adalah tsiqqat). Hadis ini didukung oleh sekitar delapan hadis lain dengan makna yang sama seperti: masuknya Islam ke setiap rumah; al-waraq al-mu’allaq, turunnya Khilafah di al-Quds; dst. Makna hadis kembalinya Khilafah ‘ala Minhâj Nubuwwah ini diriwayatkan oleh 25 Sahabat, 39 Tâbi‘în, dan 62 Tâbi‘ at-Tâbi‘în.
Namun, kabar gembira (bisyârah) ini tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus diusahakan. Artinya, yakin saja tidak cukup, tetapi harus ada usaha agar bisyârah itu terwujud. Bisyarah tersebut bisa diwujudkan melalui hukum sababiyah (hukum kausalitas) meski itu benar-benar akan terwujud hanya karena izin dan pertolongan Allah Swt. Izin dan pertolongan Allah hanya diberikan kepada orang-orang yang menolong-Nya, yaitu yang paling baik imannya dan paling baik amalnya; kehidupannya bersih dari perbuatan maksiat dan dipenuhi dengan ketaatan kepada Allah Swt.
Pada masa lalu Romawi Timur (Konstatinopel) jatuh kepada Islam. Meski itu sangat sulit, toh umat Islam berhasil melakukannya karena keyakinan akan janji dan pertolongan Allah. Ekspedisi untuk menaklukkan Konstantinopel sudah dimulai sejak Khalifah Usman bin Affan. Sejarah membuktikan, Konstantinopel jatuh baru pada tahun 1453; hampir 700 tahun kemudian. Hadis yang berbunyi Fala ni’ma al-amir, amiruha. Fala ni’ma al-jays fa dzalika al-jais (Sebaik-baik panglima perang adalah panglima perang yang menaklukkan Konstantinopel dan sebaik-baik tentara adalah tentara yang menaklukkan Konstantinopel) menjadi pendorong besar bagi Muhammad al-Fatih. Padahal hadis itu diucapkan pada 700 tahunan sebelum peristiwa besar itu terjadi.
Jika penaklukkan Konstantinopel yang merupakan jantung dari adikuasa Romawi Timur saja akhirnya bisa dilakukan, meski harus melalui upaya yang luar biasa dan memakan waktu ratusan tahun, apalagi untuk menegakkan kembali Khilafah yang sudah pernah ada, kemungkinan besar bukan. Kalau Katholik saja punya pemimpin spiritual mereka seperti Paus di Vatikan, mengapa Islam tidak memilikinya, bukankah itu sebenarnya konsep Islam?[/i]Demikian artikel yang saya dapatkan dari pihak yang mengusung kekhilafan ini. Mohon penerangan beserta dalil dari Habib. Karena mereka jika berbicara selalu pakai dalil, mustahil kami yang bodoh ini dapat menanggapinya kalau tidak dengan dalil juga.
-
AuthorPosts

