Hal Hal Yang Membatalkan Sholat

لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

Berkata Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi dalam kitab Risalatul Jami’ah  sampai pada perkataan beliau

 وَيُبْطِلُهَا: الْعَمَلُ الْكَثِيْرُ كَثَلاَتِ خَطَوَاتٍ

dan juga membatalkan shalat pergerakan yang banyak,  banyak di sini tiga gerakan  yang berturut –turut  selain gerakan sunnah. Apabila gerakan  sunnah, itu tidak membatalkan shalat walaupun berturut –turut,  apalagi gerakan wajib  gerakan akan ruku setelah  membaca al fatihah,  gerakan yang seperti ini tidak dihitung gerakan yang membatalkan karena gerakan semacam ini adalah gerakan menuju rukun dan juga gerakan yang tidak di hitung  membatalkan yaitu gerakan sunnah  seperti mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram  maka tidak di hitung gerakan yang membatalkan,  yang di maksud gerakan yang membatalkan adalah gerakan yang di luar shalat  misalnya  menggaruk  tangan menuju tempat yang gatal maka di hitung satu,  ketika tangan kembali ke tempat semula maka di hitung dua gerakan, lau bagaimana caranya biar gerakan kita di hitung satu,  misalnya kita sedang membaca Al Fatihah, jidat kita gatal, cara  menggaruknya dilokasi gatal dengan ujung jari saja  dan jangan menggerakan tangan ketika tangan sudah dilokasi gatal akan tetapi yang di gerakan adalah cukup jari  kalau kita menggaruk dan lama menggaruknya selama kadar membaca ‘’ Subhanallah wal hamdulillahi wala ilaha ila allahuwallah hua akbar ‘’  dan kalau tangan kita kembali maka tetap di hitung satu.

Selain itu juga ada anggota tubuh yang bila kita gerakan  walaupun sampai seribu kali shalat, tidak membatalkan  seperti kedipan mata , bola mata , bibir , lidah  asal bukan niat main main kalau main main maka batal  karena main – main nya.  Menggerakan jari juga tidak batal  akan tetapi menggoyang goyangkan jari maka hukumnya makruh  dan kalau niatnya main-main maka batal shalatnya,  maka di hindari  dan bukan  dari sunnah menggoyangkan jari menurut imam Asyafi’I  sebagaimana yang di jelaskan oleh al Imam Nawawi  perkataan beliau dalam kitab minhaj ‘’  SUMA YARFA’U  MUSABIHAH ‘INDA QULIHI  ILLALLAH WALA YUHARIKUHA ‘’  dan mengangkat  jari saat tasahud di ucapan  Ilallah  tanpa menggerak gerakan nya   dan juga kemaluan laki –laki mau gerak beribu kali juga tidak batal shalatnya ‘’.

Selanjutnya misalkan ada sof shalat yang kosong  di depan,  jangan gerakan kita seperti orang yang gerak jalan,  hal yang seperti ini membatalkan shalat  karena 3 langkah berturut turut  dan kalaupun ingin maju maka satu langkah berhenti.  Kalau menurut imam Ibn Hajar ‘ kaki kanan melangkah  dan di susul kiri itu satu gerakan akan tetapi menurut Imam Romli,  kaki kanan maju kemudian di susul dengan kaki kiri maka itu sudah dua gerakan dan kedua pendapat ini tidak membatalkan shalat  , kita berjalan  kaki kanan dan di susul kaki kiri kemudian sekadar  Subhanallah wal hamdulillahi wala ilaha illallah huwallahuakbar ‘’  setelah itu baru melangkah lagi  dan tidak harus lebar lebar langkahnya,  kalau pas di tengah tengah ruku tidak masalah lanjutkan, pas I’tidal selangkah  .

Jadi tiga langkah berturut turut membatalkan shalat , والأكْلُ. dan yang membatalkan shalat adalah makan,  kadang kadang kalau kita shalat ada yang yelip di gigi, andai kata tertelan tidak sengaja  maka di maafkan  jika lebih kecil daripada sim sim atau wijen,  kalau tertelan tidak membatalkan shalat  akan tatapi kalau lebih dari itu maka batal shalatnya.  Akan tetapi kalau bisa di keluarkan maka lebih baik di keluarkan  . وَالشُّرْبُ    Begitu juga minum membatalkan shalat  , maka hendaknya kalau kita ingin shalat  mulut di bersihkan  berkumur apalagi kalau kita setelah minum minuman yang berwarna  , makanya kalau habis minum yang berwarna kita di anjurkan berkumur sampai kumuran kita bening, ِ kalau ketika kita shalat lalu  masih ada warna di mulut kita dan bercampur dengan air  liur kita  dan bercampur dengan suatu yang ajnabi tertelan maka batal  karena yang semacam itu termasuk meminum  ,

وَانْكِشَافُ الْعَوْرَةِ إِنْ لَمْ تُسْتَرْ حَالاً.   dan selanjutnya aurat terbuka  kalau  tidak langsung di tutupi  maka batal  tapi dengan sarat yang buka bukan mumayiz,  kalau yang membuka mumayiz  (orang yang sudah paham)  walaupun langsung di tutup maka tetap batal,  misalnya ada orang  yang iseng di angkat sarung dan kebuka aurat maka batal walupun langsung di tutup   , maksud dari    وَانْكِشَافُ الْعَوْرَةِ terbuka bukan di buka , kalau ada orang lain itu namanya di buka  , kalau auratnya kebuka karena yang ghoru mumayis seperti terkena angin , atau kucing , kalau langsung di tutup maka tidak membatal kan shalat  atau yang membuka anak  yang masih kecil  yang belum mumayiz  dan langsung di tutup maka tidak membatalkan shalat

. وَوُقُوْعُ النَّجَاسَةِ إِنْ لَمْ تُلْقَ حَالاً مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ    dan tertimpa najis  yang kering,  bukan najis yang basah  kalau najis yang basah yang menjatuhinya maka shalanya langsung batal.  Misalkan sedang shalat lalu ada nyamuk  di bajunya  atupun di jazadnya  lalu nyamuk tersebut di tepok  lalu basah dan kakinya nyamuk copot lalu susah di buang,  kalau darahnya saja maka tidak apa –apa karena ’’ yughtafar ‘’  di maafkan kalau sedikit  akan tetapi kalau banyak  , kaki nyamuk jika ingin di buang lalu sulit dan tidak bisa maka shalat kita batal  atau di kencingin lalat  akan tetapi dengan syarat  terlihat oleh mata kita  , contoh juga kalau kita sedang shalat lalu ada lalat mati dan ini membuangnya  bukan di bawa  akan tetapi cara membuangnya cukup di sentil , kalau membuangnya dengan cara di angkat maka shalatnya batal  karena ‘’ yu’tabar hamilunajasah ‘’  membawa najis     ,

وَيُبْطِلُهَا سَبْقُ الإمَامِ بِرُكْنَيْنِ فِعْلِيَّيْنِ dan juga membatalkan  shalat   mendahului  imam dengan 2 rukun  gerakan,  contoh imam belum ruku dia sudah ruku  , tidak boleh  mendahului imam baik panjang maupun pendek   andaikan imam sedang membaca Al Fatihah  lalu ma’mum mendahului dengan ruku’  lalu I’tidal , begitu ma’mum menuju ke sujud maka batal si ma’mum  jika dia tidak niat munfaraqah ( niat shalat sendiri dan memisahkan dari jamaah maka tidak masalah )

. وَكَذَا التَّخَلُّفُ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ  , begitu juga kalau ketinggalan oleh imam dua rukun  tanpa udur  contoh ketika imam takbir lalu di ikuti oleh ma’mum takbir   kemudian imam baca alfatihah , baca surat , lalu si mamum  diam saja  lalu imam ruku   dia belum membaca al fatihah padahal dia wajib membca al fatihah  karena dia bukan masbuk  ketika dia sedang membaca al fatihah lalu imam I’tidal  andaikan dia belum menyellesaikan al fatihah dan imam menuju ke sujud  walupun belum sampai sujud maka batal shalat si mamum  yang seperti ini kalau tidak ada udur akan tetapi kalau ada udur  maka di maafkan sampai 3 rukun yang panjang   , di dalam shalat ada dua rukun yang pendek yaitu I’tidal dan duduk di antara dua sujud  ini rukun pendek  maka seseorang di maafkan jika  ruku sujud pertama , sujud ke dua  di maafkan kalau imam mengangkat kepala nya dari sujud yang kedua  maka batal shalat si makmum walupun dengan udzur  ,  udzurnya seperti misalnya baru hafal al fatihah,  kalau udzurnya karena keterlambatan  makmum atau kecepetan imam maka di maafkan sampai 3 rukun panjang  , misal imam ruku  tidak masalah, imam I’tidal tidak masalah , imam sujud yang pertama tidak masalah,  imam duduk ga masalah,  imam sujud yang kedua  tidak masalah,  ketika imam mengangkat kepalanya dan yang ketinggalan belum ruku  maka batal shalat si makmum .

ولاَ تَصِحُّ الصَّلاَةُ خَلْفَ كَافِرٍ  dan tidak sah shalat seorang muslim di belakang orang kafir   , dalam hal apapun imam  tidak boleh kafir  baik dalam shalat ataupun di luar shalat  dan berlaku bagi laki laki muslim ataupun perempuan muslimah tidak boleh bermamum kepada kafir ,وَامْرَأَةٍ   dan yang imam perempuan  maka tidak boleh.  Yang tidak boleh bermakmum dengan perempuan adalah laki-laki dan bencong asli  bukan bencong jadi jadian,  kalau bencong  jadi jadian maka hukumnya di hukumi kembali dari awalnya dia laki laki atau perempuan , kalau asalnya perempuan maka di hukumi perempuan walaupun sudah berunbah wujud  , banci yang asli yaitu memiliki kelamin dua,  yang seperti ini tidak boleh bermakmum kepada perempuan  karena kemungkinan  jangan jangan dia laki laki  karena seorang laki laki tidak boleh bermakmum kepada perempuan  , terkecuali ada hadits yaitu umu hani  beliau meminta izin kepada Rasulullah  meminta untuk menjadi imam untuk anak –anaknya   lalu Nabi mengizinkannya untuk menjadi imam anak –anaknya yang masih kecil  akan tetapi ini pendapat lemah  akan tetapi yang mu’tamat perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki  وَخُنْثَى  dan juga perempuan , laki laki tidak boleh menjadi mamum perempuan dan banci  asli karena kemungkinan dia perempuan  , begitu juga banci dengan banci tidak boleh menjadi mamuman , dan menjadi imaman   ‘’ dan tidak boleh bermakmuman sama sama laki laki contoh ; ada  dua orang laki laki tidur berdampingan  katakan saja si amr dengan si zed  ketika  bangun ada seperma di tengah kasur   , dan dua  orang tidak ada yang mengakui dan tidak ada yang mau mandi hadats  padahal pasti ada yang junub maka mereka tidak boleh jamaah berdua ‘’

Kesimpulanya adalah  anak laki-laki boleh menjadi imam untuk laki –laki  , untuk perempuan , untuk banci ,

 Kalau anak  perempuan boleh menjadi imam  untuk perempuan ,  dan tidak boleh menjadi imam untuk  laki – laki dan banci

 Kalau bencong asli boleh menjadi imam untuk perempuan , akan tetapi tidak boleh menjadi imam laki laki dan sesama bencong

 Wa salalhu’ala sayidina Muhammad wal hamdulillahirabil’alamin

 Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah

Senin 20 April 2015, Masjid Raya Almunawar, Pancoran

~ Habib Abdurahman Al Habsyi ~