لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
Berkata Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi dalam kitab Risalatul Jami’ah sampai pada perkataan beliau
وَيُبْطِلُهَا: الْعَمَلُ الْكَثِيْرُ كَثَلاَتِ خَطَوَاتٍ
dan juga membatalkan shalat pergerakan yang banyak, banyak di sini tiga gerakan yang berturut –turut selain gerakan sunnah. Apabila gerakan sunnah, itu tidak membatalkan shalat walaupun berturut –turut, apalagi gerakan wajib gerakan akan ruku setelah membaca al fatihah, gerakan yang seperti ini tidak dihitung gerakan yang membatalkan karena gerakan semacam ini adalah gerakan menuju rukun dan juga gerakan yang tidak di hitung membatalkan yaitu gerakan sunnah seperti mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram maka tidak di hitung gerakan yang membatalkan, yang di maksud gerakan yang membatalkan adalah gerakan yang di luar shalat misalnya menggaruk tangan menuju tempat yang gatal maka di hitung satu, ketika tangan kembali ke tempat semula maka di hitung dua gerakan, lau bagaimana caranya biar gerakan kita di hitung satu, misalnya kita sedang membaca Al Fatihah, jidat kita gatal, cara menggaruknya dilokasi gatal dengan ujung jari saja dan jangan menggerakan tangan ketika tangan sudah dilokasi gatal akan tetapi yang di gerakan adalah cukup jari kalau kita menggaruk dan lama menggaruknya selama kadar membaca ‘’ Subhanallah wal hamdulillahi wala ilaha ila allahuwallah hua akbar ‘’ dan kalau tangan kita kembali maka tetap di hitung satu.
Selain itu juga ada anggota tubuh yang bila kita gerakan walaupun sampai seribu kali shalat, tidak membatalkan seperti kedipan mata , bola mata , bibir , lidah asal bukan niat main main kalau main main maka batal karena main – main nya. Menggerakan jari juga tidak batal akan tetapi menggoyang goyangkan jari maka hukumnya makruh dan kalau niatnya main-main maka batal shalatnya, maka di hindari dan bukan dari sunnah menggoyangkan jari menurut imam Asyafi’I sebagaimana yang di jelaskan oleh al Imam Nawawi perkataan beliau dalam kitab minhaj ‘’ SUMA YARFA’U MUSABIHAH ‘INDA QULIHI ILLALLAH WALA YUHARIKUHA ‘’ dan mengangkat jari saat tasahud di ucapan Ilallah tanpa menggerak gerakan nya dan juga kemaluan laki –laki mau gerak beribu kali juga tidak batal shalatnya ‘’.
Selanjutnya misalkan ada sof shalat yang kosong di depan, jangan gerakan kita seperti orang yang gerak jalan, hal yang seperti ini membatalkan shalat karena 3 langkah berturut turut dan kalaupun ingin maju maka satu langkah berhenti. Kalau menurut imam Ibn Hajar ‘ kaki kanan melangkah dan di susul kiri itu satu gerakan akan tetapi menurut Imam Romli, kaki kanan maju kemudian di susul dengan kaki kiri maka itu sudah dua gerakan dan kedua pendapat ini tidak membatalkan shalat , kita berjalan kaki kanan dan di susul kaki kiri kemudian sekadar Subhanallah wal hamdulillahi wala ilaha illallah huwallahuakbar ‘’ setelah itu baru melangkah lagi dan tidak harus lebar lebar langkahnya, kalau pas di tengah tengah ruku tidak masalah lanjutkan, pas I’tidal selangkah .
Jadi tiga langkah berturut turut membatalkan shalat , والأكْلُ. dan yang membatalkan shalat adalah makan, kadang kadang kalau kita shalat ada yang yelip di gigi, andai kata tertelan tidak sengaja maka di maafkan jika lebih kecil daripada sim sim atau wijen, kalau tertelan tidak membatalkan shalat akan tatapi kalau lebih dari itu maka batal shalatnya. Akan tetapi kalau bisa di keluarkan maka lebih baik di keluarkan . وَالشُّرْبُ Begitu juga minum membatalkan shalat , maka hendaknya kalau kita ingin shalat mulut di bersihkan berkumur apalagi kalau kita setelah minum minuman yang berwarna , makanya kalau habis minum yang berwarna kita di anjurkan berkumur sampai kumuran kita bening, ِ kalau ketika kita shalat lalu masih ada warna di mulut kita dan bercampur dengan air liur kita dan bercampur dengan suatu yang ajnabi tertelan maka batal karena yang semacam itu termasuk meminum ,
وَانْكِشَافُ الْعَوْرَةِ إِنْ لَمْ تُسْتَرْ حَالاً. dan selanjutnya aurat terbuka kalau tidak langsung di tutupi maka batal tapi dengan sarat yang buka bukan mumayiz, kalau yang membuka mumayiz (orang yang sudah paham) walaupun langsung di tutup maka tetap batal, misalnya ada orang yang iseng di angkat sarung dan kebuka aurat maka batal walupun langsung di tutup , maksud dari وَانْكِشَافُ الْعَوْرَةِ terbuka bukan di buka , kalau ada orang lain itu namanya di buka , kalau auratnya kebuka karena yang ghoru mumayis seperti terkena angin , atau kucing , kalau langsung di tutup maka tidak membatal kan shalat atau yang membuka anak yang masih kecil yang belum mumayiz dan langsung di tutup maka tidak membatalkan shalat
. وَوُقُوْعُ النَّجَاسَةِ إِنْ لَمْ تُلْقَ حَالاً مِنْ غَيْرِ حَمْلٍ dan tertimpa najis yang kering, bukan najis yang basah kalau najis yang basah yang menjatuhinya maka shalanya langsung batal. Misalkan sedang shalat lalu ada nyamuk di bajunya atupun di jazadnya lalu nyamuk tersebut di tepok lalu basah dan kakinya nyamuk copot lalu susah di buang, kalau darahnya saja maka tidak apa –apa karena ’’ yughtafar ‘’ di maafkan kalau sedikit akan tetapi kalau banyak , kaki nyamuk jika ingin di buang lalu sulit dan tidak bisa maka shalat kita batal atau di kencingin lalat akan tetapi dengan syarat terlihat oleh mata kita , contoh juga kalau kita sedang shalat lalu ada lalat mati dan ini membuangnya bukan di bawa akan tetapi cara membuangnya cukup di sentil , kalau membuangnya dengan cara di angkat maka shalatnya batal karena ‘’ yu’tabar hamilunajasah ‘’ membawa najis ,
وَيُبْطِلُهَا سَبْقُ الإمَامِ بِرُكْنَيْنِ فِعْلِيَّيْنِ dan juga membatalkan shalat mendahului imam dengan 2 rukun gerakan, contoh imam belum ruku dia sudah ruku , tidak boleh mendahului imam baik panjang maupun pendek andaikan imam sedang membaca Al Fatihah lalu ma’mum mendahului dengan ruku’ lalu I’tidal , begitu ma’mum menuju ke sujud maka batal si ma’mum jika dia tidak niat munfaraqah ( niat shalat sendiri dan memisahkan dari jamaah maka tidak masalah )
. وَكَذَا التَّخَلُّفُ بِهِمَا بِغَيْرِ عُذْرٍ , begitu juga kalau ketinggalan oleh imam dua rukun tanpa udur contoh ketika imam takbir lalu di ikuti oleh ma’mum takbir kemudian imam baca alfatihah , baca surat , lalu si mamum diam saja lalu imam ruku dia belum membaca al fatihah padahal dia wajib membca al fatihah karena dia bukan masbuk ketika dia sedang membaca al fatihah lalu imam I’tidal andaikan dia belum menyellesaikan al fatihah dan imam menuju ke sujud walupun belum sampai sujud maka batal shalat si mamum yang seperti ini kalau tidak ada udur akan tetapi kalau ada udur maka di maafkan sampai 3 rukun yang panjang , di dalam shalat ada dua rukun yang pendek yaitu I’tidal dan duduk di antara dua sujud ini rukun pendek maka seseorang di maafkan jika ruku sujud pertama , sujud ke dua di maafkan kalau imam mengangkat kepala nya dari sujud yang kedua maka batal shalat si makmum walupun dengan udzur , udzurnya seperti misalnya baru hafal al fatihah, kalau udzurnya karena keterlambatan makmum atau kecepetan imam maka di maafkan sampai 3 rukun panjang , misal imam ruku tidak masalah, imam I’tidal tidak masalah , imam sujud yang pertama tidak masalah, imam duduk ga masalah, imam sujud yang kedua tidak masalah, ketika imam mengangkat kepalanya dan yang ketinggalan belum ruku maka batal shalat si makmum .
ولاَ تَصِحُّ الصَّلاَةُ خَلْفَ كَافِرٍ dan tidak sah shalat seorang muslim di belakang orang kafir , dalam hal apapun imam tidak boleh kafir baik dalam shalat ataupun di luar shalat dan berlaku bagi laki laki muslim ataupun perempuan muslimah tidak boleh bermamum kepada kafir ,وَامْرَأَةٍ dan yang imam perempuan maka tidak boleh. Yang tidak boleh bermakmum dengan perempuan adalah laki-laki dan bencong asli bukan bencong jadi jadian, kalau bencong jadi jadian maka hukumnya di hukumi kembali dari awalnya dia laki laki atau perempuan , kalau asalnya perempuan maka di hukumi perempuan walaupun sudah berunbah wujud , banci yang asli yaitu memiliki kelamin dua, yang seperti ini tidak boleh bermakmum kepada perempuan karena kemungkinan jangan jangan dia laki laki karena seorang laki laki tidak boleh bermakmum kepada perempuan , terkecuali ada hadits yaitu umu hani beliau meminta izin kepada Rasulullah meminta untuk menjadi imam untuk anak –anaknya lalu Nabi mengizinkannya untuk menjadi imam anak –anaknya yang masih kecil akan tetapi ini pendapat lemah akan tetapi yang mu’tamat perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki وَخُنْثَى dan juga perempuan , laki laki tidak boleh menjadi mamum perempuan dan banci asli karena kemungkinan dia perempuan , begitu juga banci dengan banci tidak boleh menjadi mamuman , dan menjadi imaman ‘’ dan tidak boleh bermakmuman sama sama laki laki contoh ; ada dua orang laki laki tidur berdampingan katakan saja si amr dengan si zed ketika bangun ada seperma di tengah kasur , dan dua orang tidak ada yang mengakui dan tidak ada yang mau mandi hadats padahal pasti ada yang junub maka mereka tidak boleh jamaah berdua ‘’
Kesimpulanya adalah anak laki-laki boleh menjadi imam untuk laki –laki , untuk perempuan , untuk banci ,
Kalau anak perempuan boleh menjadi imam untuk perempuan , dan tidak boleh menjadi imam untuk laki – laki dan banci
Kalau bencong asli boleh menjadi imam untuk perempuan , akan tetapi tidak boleh menjadi imam laki laki dan sesama bencong
Wa salalhu’ala sayidina Muhammad wal hamdulillahirabil’alamin
Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah
Senin 20 April 2015, Masjid Raya Almunawar, Pancoran
~ Habib Abdurahman Al Habsyi ~