Hal Hal yang Membatalkan Puasa

السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

 الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،

وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،

وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،

وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،

اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ

Berkata Al Habib Ahmad bin Zen Al Habsyi Ridwanullah  wa rahimahullah rahmatal abrar  wa nafa’anallahu bihi fi darain aminn,  masih berkaitan dengan puasa  sekarang,  Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi melanjutkan

وَالإمْسَاكُ عَنِ الْمُفَطِّرَاتِ مِنَ الطَّعَامِ والشَّرَابِ. والْجِمَاعِ والاسْتِمْنَاءِ بِمُبَاشَرَةٍ. وَالإِسْتِقَاءَةِ بالإخْتِيِارِ.

Dan orang   yang sedang berpuasa  wajib atas mereka  menahan diri  dari hal hal yang membatalkan puasanya  baik itu karena makan , apapun bentuk makanan nya,  kecil besar, banyak sedikit  akan membatal kan puasa  jika dia makan nya sengaja,  kalau dia lupa maka tidak batal  , atau karena dia bodoh  tapi bodoh yang di maaf kan.  Siapa orang bodoh yang di maaf kan?  yaitu orang yang tinggal di plosok  negeri  di mana di tempat orang tersebut  tidak ada ustadz  , tidak ada yang mengajari mereka  dan mereka tidak memiliki biaya untuk mendatangkan ustadz di kota,  maka hal ini di maafkan,  akan tetapi jika yang di tengah kota  seperti di Jakarta,  dimana ustad banyak,  kiyai banyak,  baik dari kalangan habaibnya atau bukan dari kalangan habaibnya  akan tetapi mereka tidak mau belajar,  maka hal ini kesalahan dari mereka maka hal ini tidak di maafkan  kesalahan orang orang yang tinggal di kota, maka kesalahan mereka tidak di maafkan  ,

والشَّرَابِ , begitu juga minum  juga sama akan tetapi yang ada di plosok desa  dan dia tidak tau  maka dia tidak apa apa , contoh  puasa ada yang memberi tahu kalau minum membatalkan puasa , lalu orang tersebut  haus dan mempunyai pikiran kalau minum tidak boleh , berarti minum air kelapa boleh maka hal ini di maaf kan karena  dia bodoh dan tidak tau,  berbeda dengan orang Jakarta maka tidak boleh ,

dan juga والْجِمَاعِ bersetubuh dengan istrinya,  baik dasarnya halal atau dasarnya haram  dan hubungan badan di siang hari di bulan rhamadhan,  maksudnya siang hari di sini adalah dari subuh sampai maghrib  di larang bersetubuh dengan istrinya , bahkan dulu sahabat nabi di larang di seluruh di bulan ramadhan,  akhirnya mereka mengadu dengan nabi bahwa hal tersebut keberatan  akhirnya di ringankan oleh Allah Swt  kalau malam tidak apa – apa  , kalau bersetubuh  selain membatalkan puasa dan baginya wajib mengqodo  dan wajib di hukum oleh pemerintah  yang menjalankan syari’at Islam  dan juga wajib baginya membayar kafarat  ‘udzma  , dengan  membebaskan budak  atau dengan berpuasa 2 bulan berturut turut  , kalau tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin  maka inilah kafarat nya  dan dia dosa  akan tetapi yang terkena kafarat bukan perempuan  akan tetapi yang terkena kafarat adalah  laki laki  , karena perempuan tidak batal, karena bersetubuh  akan tetapi batal karena kemasukan sesuatu ke dalam jauf  , intinya tidak boleh dan kalau terkena kafarat maka yang kena adalah seorang laki laki bukan perempuan

والاسْتِمْنَاءِ بِمُبَاشَرَةٍ.

 Sengaja mengeluarkan seperma dengan  cara langsung  baik dengan dirinya sendiri atau dengan istrinya,   maka hal ini membatalkan puasa  akan tetapi kalau dia  bermimpi maka hal ini  tidak batal  ,  dan ulama mengajurkan kalau menikah jangan di bulan sa’ban karena di takutkan dia melanggar, ulama menganjurkan menikah di bulan syawal

Selanjutnya yang membatalkan puasa, وَالإِسْتِقَاءَةِ بالإخْتِيِارِ.   dan muntah dengan sengaja dengan pilihan nya  , akan tetapi kalau muntah tidak sengaja karena dia sakit maka  tidak membatalkan puasa

وَمِنْ تَمَام الصَّوْمِ Dan dari kesempurnaan puasa   كَفُّ الْجَوَارِحِ عَمَّا يَكْرَهُهُ الله

 Mencegah anggota  tubuh akan hal hal yang  di murkai oleh Allah Swt  مِنَ الأعْضَاءِ السَّبْعَةِ      Dari anggota  tubuh  yang tujuh  , mata , telinga , mulut , tangan  , perut , kemaluan dan kaki ,

الآتِي ذِكْرُهَا. فَفِي الْحَدِيثِ:   , dan dari anggota tujuh  tersebut nanti akan di bahas olah Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi dalam akhir kitab

Dan di sebutkan dalam hadits ; خَمْسٌ يُفَطِّرْنَ الْصَّائِمَ ada  lima perkara  yang mebatalkan pahala puasa  , puasanya tidak batal akan tetapi yang puasanya yang batal  artinya pahalnya yang batal  , dia puasa akan tetapi tidak ada pahalanya  dan juga dia tidak wajib mengqodo

Jadi pahalanya  batal dengan lima perkara yang pertama الْكَذِبُ bohong  ,

terkecuali bohong yang di maafkan ada tiga, yaitu:

Yang pertama untuk mempersatukan atau untuk mencari maslahat  mencari perdamaian  dengan cara bohong  contoh si zed dan si amr berantem lalu  kita ngomong dengan amr  bahwa si zed minta maaf dan kita bilang dengan si zed  bahwa amr meminta maaf  padahal mereka tidak meminta maaf maka hal ini tidak apa – apa

Yang kedua untuk memafkan orang  contoh ada maling masuk rumah kita dan maling tersebut meminta perlindungan  dan maling tersebut meminta perlindungan dan kalau kita lepas, bakal di bunuh  oleh warga  dan ada yang bertanya ‘’ kamu melihat maling tidak ?? dan kita menjawab  tidak melihat maka  hal ini tidak apa – apa   karena hal ini untuk menyelamatkan 

وَالْغِيْبَةُ  Menggunjing orang  , ngomongin orang  , maka ghibah membatalkan pahala puasa  , maka dari sekarang ayo kita jaga jangan berghibah  bahkan ghibah bisa menjadi dosa besar kalau yang ghibah dan yang di ghibahi  , orang alim ghibah atau orang alim di ghibahi maka ini adalah dosa besar  , lalu orang yang hafal qur’an di ghibahi atau orang yang hafal qur’an ghibah maka terkena dosa besar ، والنَّمِيْمَةُ  dan mengadu domba   maksudnya adalah mengadu orang وَالْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ   dan sumpah palsu ,

Al imam Syafi’I tidak mau bersumpah walapun dirinya benar  karena tidak mau mempermainkan nama Allah

وَالنَّظَرُ بِشَهْوَةٍ dan melihat dengan sahwat itu hukumnya haram dan membatalkan puasa  dan seandainya  melihat perkara yang tidak di haramkan  contoh orang melihat gunung akan tetapi dia syahwat   atau melihat makanan lalu timbul syahwat maka hal ini membatalkan pahala puasa  adapun jika seseorang melihat suatu hal yang di haramkan syariat walupun tanpa syahwat maka haram  , mengobrol dengan perempuan yang bukan mahromnya , walupun tidak syahwat tidak boleh , walaupun melihat tembok dengan syahwat maka hukumnya adalah haram 

Semoga  kita  di jadikan oleh Allah bisa menjaga diri di bulan ramadhan  aminn ya rabbal ‘alamin

Wasalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Jasaltu It’snain Majelis Rasulullah SAW

Senin 8 Juni 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran

Al Habib Abdurahman bin Hasan Al Habsyi