السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
Berkata Al Habib Ahmad bin Zen Al Habsyi Ridwanullah wa rahimahullah rahmatal abrar wa nafa’anallahu bihi fi darain aminn, masih berkaitan dengan puasa sekarang, Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi melanjutkan
وَالإمْسَاكُ عَنِ الْمُفَطِّرَاتِ مِنَ الطَّعَامِ والشَّرَابِ. والْجِمَاعِ والاسْتِمْنَاءِ بِمُبَاشَرَةٍ. وَالإِسْتِقَاءَةِ بالإخْتِيِارِ.
Dan orang yang sedang berpuasa wajib atas mereka menahan diri dari hal hal yang membatalkan puasanya baik itu karena makan , apapun bentuk makanan nya, kecil besar, banyak sedikit akan membatal kan puasa jika dia makan nya sengaja, kalau dia lupa maka tidak batal , atau karena dia bodoh tapi bodoh yang di maaf kan. Siapa orang bodoh yang di maaf kan? yaitu orang yang tinggal di plosok negeri di mana di tempat orang tersebut tidak ada ustadz , tidak ada yang mengajari mereka dan mereka tidak memiliki biaya untuk mendatangkan ustadz di kota, maka hal ini di maafkan, akan tetapi jika yang di tengah kota seperti di Jakarta, dimana ustad banyak, kiyai banyak, baik dari kalangan habaibnya atau bukan dari kalangan habaibnya akan tetapi mereka tidak mau belajar, maka hal ini kesalahan dari mereka maka hal ini tidak di maafkan kesalahan orang orang yang tinggal di kota, maka kesalahan mereka tidak di maafkan ,
والشَّرَابِ , begitu juga minum juga sama akan tetapi yang ada di plosok desa dan dia tidak tau maka dia tidak apa apa , contoh puasa ada yang memberi tahu kalau minum membatalkan puasa , lalu orang tersebut haus dan mempunyai pikiran kalau minum tidak boleh , berarti minum air kelapa boleh maka hal ini di maaf kan karena dia bodoh dan tidak tau, berbeda dengan orang Jakarta maka tidak boleh ,
dan juga والْجِمَاعِ bersetubuh dengan istrinya, baik dasarnya halal atau dasarnya haram dan hubungan badan di siang hari di bulan rhamadhan, maksudnya siang hari di sini adalah dari subuh sampai maghrib di larang bersetubuh dengan istrinya , bahkan dulu sahabat nabi di larang di seluruh di bulan ramadhan, akhirnya mereka mengadu dengan nabi bahwa hal tersebut keberatan akhirnya di ringankan oleh Allah Swt kalau malam tidak apa – apa , kalau bersetubuh selain membatalkan puasa dan baginya wajib mengqodo dan wajib di hukum oleh pemerintah yang menjalankan syari’at Islam dan juga wajib baginya membayar kafarat ‘udzma , dengan membebaskan budak atau dengan berpuasa 2 bulan berturut turut , kalau tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin maka inilah kafarat nya dan dia dosa akan tetapi yang terkena kafarat bukan perempuan akan tetapi yang terkena kafarat adalah laki laki , karena perempuan tidak batal, karena bersetubuh akan tetapi batal karena kemasukan sesuatu ke dalam jauf , intinya tidak boleh dan kalau terkena kafarat maka yang kena adalah seorang laki laki bukan perempuan
والاسْتِمْنَاءِ بِمُبَاشَرَةٍ.
Sengaja mengeluarkan seperma dengan cara langsung baik dengan dirinya sendiri atau dengan istrinya, maka hal ini membatalkan puasa akan tetapi kalau dia bermimpi maka hal ini tidak batal , dan ulama mengajurkan kalau menikah jangan di bulan sa’ban karena di takutkan dia melanggar, ulama menganjurkan menikah di bulan syawal
Selanjutnya yang membatalkan puasa, وَالإِسْتِقَاءَةِ بالإخْتِيِارِ. dan muntah dengan sengaja dengan pilihan nya , akan tetapi kalau muntah tidak sengaja karena dia sakit maka tidak membatalkan puasa
وَمِنْ تَمَام الصَّوْمِ Dan dari kesempurnaan puasa كَفُّ الْجَوَارِحِ عَمَّا يَكْرَهُهُ الله
Mencegah anggota tubuh akan hal hal yang di murkai oleh Allah Swt مِنَ الأعْضَاءِ السَّبْعَةِ Dari anggota tubuh yang tujuh , mata , telinga , mulut , tangan , perut , kemaluan dan kaki ,
الآتِي ذِكْرُهَا. فَفِي الْحَدِيثِ: , dan dari anggota tujuh tersebut nanti akan di bahas olah Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi dalam akhir kitab
Dan di sebutkan dalam hadits ; خَمْسٌ يُفَطِّرْنَ الْصَّائِمَ ada lima perkara yang mebatalkan pahala puasa , puasanya tidak batal akan tetapi yang puasanya yang batal artinya pahalnya yang batal , dia puasa akan tetapi tidak ada pahalanya dan juga dia tidak wajib mengqodo
Jadi pahalanya batal dengan lima perkara yang pertama الْكَذِبُ bohong ,
terkecuali bohong yang di maafkan ada tiga, yaitu:
Yang pertama untuk mempersatukan atau untuk mencari maslahat mencari perdamaian dengan cara bohong contoh si zed dan si amr berantem lalu kita ngomong dengan amr bahwa si zed minta maaf dan kita bilang dengan si zed bahwa amr meminta maaf padahal mereka tidak meminta maaf maka hal ini tidak apa – apa
Yang kedua untuk memafkan orang contoh ada maling masuk rumah kita dan maling tersebut meminta perlindungan dan maling tersebut meminta perlindungan dan kalau kita lepas, bakal di bunuh oleh warga dan ada yang bertanya ‘’ kamu melihat maling tidak ?? dan kita menjawab tidak melihat maka hal ini tidak apa – apa karena hal ini untuk menyelamatkan
وَالْغِيْبَةُ Menggunjing orang , ngomongin orang , maka ghibah membatalkan pahala puasa , maka dari sekarang ayo kita jaga jangan berghibah bahkan ghibah bisa menjadi dosa besar kalau yang ghibah dan yang di ghibahi , orang alim ghibah atau orang alim di ghibahi maka ini adalah dosa besar , lalu orang yang hafal qur’an di ghibahi atau orang yang hafal qur’an ghibah maka terkena dosa besar ، والنَّمِيْمَةُ dan mengadu domba maksudnya adalah mengadu orang وَالْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ dan sumpah palsu ,
Al imam Syafi’I tidak mau bersumpah walapun dirinya benar karena tidak mau mempermainkan nama Allah
وَالنَّظَرُ بِشَهْوَةٍ dan melihat dengan sahwat itu hukumnya haram dan membatalkan puasa dan seandainya melihat perkara yang tidak di haramkan contoh orang melihat gunung akan tetapi dia syahwat atau melihat makanan lalu timbul syahwat maka hal ini membatalkan pahala puasa adapun jika seseorang melihat suatu hal yang di haramkan syariat walupun tanpa syahwat maka haram , mengobrol dengan perempuan yang bukan mahromnya , walupun tidak syahwat tidak boleh , walaupun melihat tembok dengan syahwat maka hukumnya adalah haram
Semoga kita di jadikan oleh Allah bisa menjaga diri di bulan ramadhan aminn ya rabbal ‘alamin
Wasalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Jasaltu It’snain Majelis Rasulullah SAW
Senin 8 Juni 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran
Al Habib Abdurahman bin Hasan Al Habsyi