Kewajiban Sholat Jum’at Untuk Laki Laki

لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

Sebelum kita ta’lim , kita membaca niat   yang di niatkan oleh imam Abdullah Al Haddad,  kita baca bersama sama

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالتَّذَكُّرَ وَالتَّذْكِيْرَ، وَالنَّفْعَ وَاْلإِنْتِفَاعَ، وَاْلإِفَادَةَ وَاْلإِسْتِفَادَةَ، وَالْحَثَّ عَلَى التَّمَسُّكِ بِكِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ، وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدَّلاَلَةَ عَلَى الْخَيْرِ، اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ.

Sampailah kita kepada perkataan al Imam Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi

والْجُمُعَةُ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ذَكَرٍ حُرِّ حَاضِرٍ بِلاَ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ: كَالْمَرَضِ وَالمَطَرِ

dan shalat Jum’at hukumnnya fardu ‘ain  atas setiap orang muslim  yaitu muslim yang mengucap dua kalimat sahadat  wajib atasnya melaksanakan shalat jum’at ذَكَرٍ  , laki –laki  wajib hadir shalat Jum’at  , kalau perempuan hukumnya sunnah,  bagi perempuan hukumnya sunnah namun lebih baik  jangan. Kalau dulu di zaman Nabi Saw,  wanita shalat  bersama Nabi,  tapi setelah shalat Nabi  Saw  berdzikir  dan perempuan pulang  sehingga tidak bertemu dengan pria.  Di zaman sayidatuna Aisyah R.A  saat sayidatuna Aisyah ingin ke masjid lalu mendengar   dua perempuan yang sedang berjalan dan mengobrol lalu tertawa  dan Siti Aisyah mendengar lalu beliau mengatakan ‘’ Demi Allah kalau nabi Muhammad ﷺSaw masih  hidup  maka di haramkan perempuan ke masjid ‘’, ini siti Aisyah baru mendengar ketawa nya perempuan, apalagi kalau di zaman kita ini  perempuan dandan  , shalat trawih sunnah,  menutup aurat wajib  tapi dia rela meninggalkan yang wajib demi yang sunnah,  hadir belajar ilmu wajib seperti belajar fikih dasar , tauhid dasar  ini semua hukumnya wajib  akan tetapi  boncengan  dengan laki –laki yang bukan makhromnya hukumnya haram,  akan tetapi dia rela mengerjakan yang haram  demi perbuatan yang wajib,  yang bisa dia cari yang sebenernya tidak harus seperti itu.

Kata Al Habib Salim Bin Abdullah Bin Umar Asyatiri, ‘’ Orang yang perhatian dengan yang sunnah  dan lupa dengan yang wajib   itu seperti orang yang  menggunakan imamah  akan tetapi tidak menggunakan baju dan celana ‘’,   inilah perumpamaan nya , maka hal seperti ini adalah kelakuan orang yang bodoh  , biarkan mereka hadir yang perempuan dengan yang perempuan,  yang laki-laki dengan yang laki-laki  hingga kehormatan perempuan itu bertambah mulia  dan kita sebagai laki laki pun terjaga .

Kemudian  yang wajib shalat Jum’at adalah حُرِّ  orang yang merdeka,  bukan budak, setiap laki- laki  muslim yang merdeka .

Kemudian  حَاضِرٍ yang artinya tidak berpergian atau menetap  baik dia mustautin ataupun muqim  harus melakukan shalat Jum’at, perbedaan Mustautin dan Muqim

1 . Mustautin  terhitung dari  40 orang

2 . Muqim  tidak terhitung

Pengertian Mustautin adalah orang yang tinggal di suatu daerah  yang dia tidak kelauar terkecuali karena keperluan  berarti orang asli  penduduk tempat tersebut, misal Jakarta walaupun besar tetap di sebut satu daerah .

Sedangkan Muqim  seperti kebanyakan di Jakarta,  contoh datang ke Jakarta  ingin kuliah  ngekos  maka di sebut muqim , walaupun bertahun tahun di Jakarta  di sebut muqim karena pasti dia akan kembali ke daerahnya.

Makanya di sebut kalimat hadir  baik dia Muqim atau Mustautin  بِلاَ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ :   tanpa ada udzur sar’i  : كَالْمَرَضِ    seperti sakit,   bukan sakit yang ringan seperti ‘’ panuan ‘’,     kalau sakit ringan seperti ‘’ panuan ‘’ maka tetap wajib hadir,    jadi maksudnya sakit yang boleh tidak shalat Jum’at adalah sakit yang di perbolehkan dia tayamum  dengan kadar seperti itu , penyakit yang menyulitkan nya hadir shalat Jum’at seperti buang buang air ,  وَالمَطَرِ   atau hujan yang deras dan tidak ada penaung , tidak ada payung , dan jalanan becek dan sulit dilalui,  maka boleh tidak shalat Jum’at  begitu juga kalau pejabat atau ulama yang biasa memakai pakaian resmi  misalkan pejabat terbiasa memakai jas  kalau sarung misalkan BHS (merek sarung mahal )   dan ketika ingin keluar shalat Jum’at tidak ada terkecuali hanya kaos saja,  akan membeli sudah tidak sempat  maka karena menjaga kewibawaanya maka tidak wajib atasnya shalat Jum’at, begitu juga ulama yang biasa memakai pakaian imamah  jubah , syal , tiba tiba  gamis tidak ada, untuk menjaga kewibawaanya maka boleh atasnya meninggalkan shalat Jum’at karena ini semua adalah udur sar’i .

Semoga kita semakin di berikan pemahaman  tentang syari’at nabi  besar kita Sayidina Muhamamad   Saw.

        وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

 Jasaltul Itsnain Majelis Rasulullah

Senin 27 April 2015, Masjid Raya Almunawar, Pancoran

~ Habib Abdurahman Al Habsyi ~