Macam dan Syarat Zakat

لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ ۖ

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

Allhamdulillah puji syukur  kita panjatkan kepada Allah Swt yang dengan hidayah, inayah ,dan ri’ayah Nya   , kita berkumpul di malam 27 Ramadhan,   imam Syafi’I mengatakan ;’’ Aku tidak dapati sepanjang umurku   malam lailatul qodar terkecuali malam 27 Ramadhan ‘’  mudah- mudahan malam ini adalah malam lalilatul Qodar buat kita semua amiin

Saudara –saudara yang mulia sebelum kita belajar kita membaca niat seperti biasa

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،

وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،

وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،

وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،

اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ

Kita lanjutkan pelajaran kita  kemaren telah sampai  dengan  ‘’ rikas dan ma’din ‘’

 . والْمُعَشَّرَاتُ، وَهِيَ الْحُبُوبُ، وَالثِّمَارُ؛ فَلاَ زَكَاةَ فِيْمَا سِوَى النَّعَم السَّائِمَةِ. وَيُشْتَرَطُ الْحَوْلُ لَهَا. وَكَذَلِكَ يُشْتَرَطُ لِلْنَّقُودِ والتِّجَارَةِ. وَيُشْتَرَطُ فِي هَذِهِ الأنْوَاعِ النِّصَابُ أيْضَاً. وَواَجِبُ التَّجَارَةِ: رُبْعُ الْعُشْرِ. وَوَاجِبُ الْحُبُوبِ وَالثِّمَارِ التِي سُقِيَتْ بِمَؤُوْنَةٍ: نِصْفُ الْعُشْرِ. وَبِغَيْرِ مُؤْونَةٍ: الْعُشْرُ

 Jadi zakat terdiri dari 2 bagian

1.      Zakat mal

2.       Zakat badan

Zakat mal ada 6 macam

1.      Bintang ternak  , kambing , sapi , kerbau dan  onta

2.      Mas dan perak atau uang

3.       Dagangan

4.       Rikaz   ( harta karun )

5.       Ma’din ( hasil tambang )

6.       Mu’asarat ( yang di maksud adalah makanan pokok , kurma dan anggur )

Ke enam  ini ada nisobnya  yaitu ambang batas keluar zakat  kalau  yang 4 kemaren kita sudah sampaikan yaitu nisobnya emas dan perak yaitu 20 mitsqol sekitar  85-87 gram  emas atau  200 dirham sekitar  595 atau 600  gram perak  yang 4 itu adalah

1.      Emas dan perak  , 85 emas kalau perak  600 gram

2.      Barang dagangan

3.      Rikaz

4.      Ma’din

Ke empat ini nisobnya sama  yaitu menggunakan nisob emas dan perak

Lalu  yang dua ini nisobnya berbeda

1.      Binatang ternak  nisobnya berbeda dari masing masing binatang nya,  misalnya kalau kambing nisobnya adalah  40 ekor kambing maka akan  terkena satu ekor kambing awal nisob daripada  kambing  atau domba sapi atau kerbau awal nisobnya adalah 30 ekor  baru terkena satu kambing atau kerbau yang berumur  satu tahun masuk ke dua tahun  awal nisobnya  unta adalah 5 ekor , ini juga barangkali bisa di lihat di kitab – kitab fikih yang lain

2.      والْمُعَشَّرَاتُ الْحُبُوبُ   ( biji- bijian , makanan pokok , anggur dan kurma )  nisobnya atau ambang batas keluar zakat  yaitu 5 wasak  , 5 wasak menurut  habib Zein bin Smith  855 kg  akan tetapi dari kitab – kitab yang lain  9oo liter kalau yang awal adalah  kg dan kurang lebihnya adalah 8,5 kintal sudah terkena zakat  pada hasil makanan  pokok , kurma dan anggur

Dan yang enam ini ada yang menggunakan  haul  maksudnya adalah keluar zakatnya satu tahun keluar zakat  dan ada yang  tidak menggunakan haul begitu panen hasil  langsung keluar zakat  yang mengunakan haul itu ada tiga

1.  emas, perak dan uang  kalau di simpan setahun kemudian baru terkena zakat

2 . adalah barang dagangan kalau sudah satu tahun baru terkena  zakat

3. Adalah binatang ternak    , kalau kita memelihara binatang ternak  kalau sudah satu tahun maka trkena  zakat

Yang tiga ini ada haul , kalau yang tiga yang  lainya maka tidak ada haul  , begitu keluar dan hasil maka langsung kita keluarkan zakatnya seperti harta karun ( rikaz ) begitu dapat langsung di keluarkan zakatnya  berapa besar zakat  dari rikaz   yaitu paling besar adalah 20 %   lalu ma’din  2,5 %    zakatnya  saat seseorang dapat maka langsung di keluarkan zakatnya  dan juga hasil tanaman tadi tidak ada haul dan zakat nya adalah  tergantung apakah dia membutuhkan biyaya untuk  pengairanya , untuk pupuknya dsb .  Kalau butuh biyaya  maka zakatnya itu Cuma   seper dua puluh  lima persen  kalau tanpa biyaya  hanya butuh air hujan  maka 10 % zakatnya  .

Permasalahan  bagaimana  kalau satu orang dagang kambing  , sedangkan kambing  itu sendiri terkena zakat  berdagang terkena  zakat  , kalau seseorang berdagang  kambing jumlah kambingnya 40 ekor  maka orang tersebut terkena zakat  karena berdagang atau karena mempunyai  kambing 40 ekor ??

Jawabanya adalah ; kalau kita membeli kambing  saat membeli dan  berniat untuk menjualnya maka saat itu   sudah di hitung masa haulnya dan kapan tiba masa satu tahunya  kita mengeluarkan zakat baik kambingnya sampai jumlahnya 40 ekor  ataupun tidak , kalau kambing itu jumlahnya Cuma 35  ekor  akan tetapi  nilai kambing itu   kalau di jual sama dengan nilai  85 gram emas  atau 600 gram perak  maka terkena zakat  , zakat atas tijarah bukan karena kambing dan dia bisa  juga kalau jumlah kambingnya 40 ekor  dan sampai di jualan kambing dan jumlahnya lebih dari  40 ekor  maka dia juga  bisa  terkena zakat bukan dua kali akan tetapi hanya satu kali  dia mengeluarkanya  dengan zakat kambing  tidak barang  dagangan  dia punya kambing 40 dia keluarkan 1 ekor  zakat barang daganganya yang berupa kambing

 Kita lanjutkan mengenai zakat fitrah

وَزَكَاةُ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٌّ إذَا فَضَلَتْ عَنْ قُوْتِهِ وَقُوْتِ مَنْ يَقُوتُهُ يَوْمَ الْعِيْدِ وَلَيْلَتَهُ- . أرْبَعَةُ أمْدَادٍ بِمُدِّ النَّبِيِّ 

 Zakat fitrah itu hukumnya wajib  atas setiap muslim  , yang punya kelebihan maknan pokok  , untuk dirinya  dan makan orang  yang  wajib dia kasih nafkah  maka dia wajib keluarkan zakat fitrahnya  banyaknya adalah 4 mud  dengan mudnya Rasulullah Saw

Awal kata mud adalah berawal dari kata ‘’ mada ya muddu ‘’  satu caukan beras  sebanyak yang  kita bisa  cauk , sebanyak yang kita bisa ambil   dua genggaman  tangan kita  itu adalah yang di sebut dengan mud  dan  yang menjadi ukuran adalah caukan atau mudnya Rasulullah Saw

4 mud = 3,5 liter

4mud = 2,75 kg

. وَتَجِبُ النِّيَّةُ فِي الْجَمِيْعِ pada zakat  fitrah ataupun zakat mal  harus niat kalau kita tidak niat maka tidak sah

Niat zakat mal adalah saat kita mengeluarkan kepada fakir miskin atau yang lainya maka kita katakanزَكَاةمَالِى َ هذِهِ

 Ini zakat harta ku , atau dengan niat   ini zakat yang wajib atas harta  ku , atau   dengan niat ini sodakoh yang wajib atas harta ku , dengan niat ini maka sudah sah atau  saat seseorang mengeluarkan zakat fitrah  saat mengasih itu bukan dia yang memeberikan  yang memberikan amil  maka waktu dia menyerahkan ke amil  harus niat  atau saat dia memilah  di liter literin sama dia  3, 5 liter setiap 3,5 liter itu  dia meniatkan   niat  yang bisa di lakukan orang  pada zakat fitrah  hanya  dirinya  , istrinya dan anaknya  yang belum baligh  , kalau  anaknya yang sudah baligh  niatnya harus anaknya  , yang niat harus anaknya ,  jadi kalau ada  anak yang sudah baligh itu harus izin anaknya  , contoh ada anak umurnya sudah 15 tahun sudah baligh  yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah  anak itu sendiri  , contoh saya mengeluarkan zakat fitrah anak saya   tidak bisa serta merta mengeluarkan  zakat fitrah untuk anak saya si fulan yang sudah baligh tadi tidak bisa ,  akan tetapi kita harus tampilkan  terlebih dahulu itu beras  kepada  anak kita baru  , dia baru berniat atau  dia serahkan kembali kepada kita  untuk kita serahkan zakatnya  .

Zakat fitrah itu  tidaklah sah menurut  jumhur ulama  madhab ahlu sunah wal jama’ah  kecuali dengan makanan pokok  dari semua pendapat madhab ahlu sunah wal jama’ah hanya satu yang  memboleh kan membayar zakat dengan uang  yaitu imam Hanafi  , orang kalau mengerti ilmu agama dengan baik  ada istilah  ‘’  keluar dari khilaf di anjurkan ‘’   ada satu bilang  zakat fitrah dengan uang boleh  9 bilang zakat  fitrah dengan uang tidak sah  ‘’ kalauseseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang  ada 9 ulama  yang lain bilang  hal ini  tidak sah  ada satu saja yang bilang sah  akan tetapi kalau saya mengeluarkan zakat fitrah dengan beras sekalipun  ada yang mengatakan  zakat  fitrah boleh dengan  uang  dia  juga bilang zakat  fitrah dengan beras itu sah artinya  tidak ada orang ketika  kita mengeluarkan  zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok  zakat  kita tidak sah  mohon di perhatikan hal ini supaya kita mengerti dengan baik  jangan sembarangan melakukan sebuah  ibadah  dan hukum zakat itu sendiri di firmankan Allah Swt dalam al Qur’an

 قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اِسْم رَبّه فَصَلَّى  ‘’

Yang artinya ; ‘’ sungguh beruntung orang yang mengeluarkan zakat ‘’

Kalau  kita membaca tafsir  misalnya tafsir baghowi ‘’ tazaka ‘’ itu bukan membersihkan  jiwa akan teteapi maksudnya adalah membersihkan badan  dengan zakat fitrah  kaitanya dengan ayat  selanjutnya  sebab di katakan وَذَكَرَ اِسْم رَبّه فَصَلَّى  setelah dia mengeluarkan zakat fitrah kemudian dia berdzikir kepada Allah Swt  dengan takbiran malam takbiran  malam hari raya idul fitri  ,dan pagi harinya  lalu kita shalat  Ied itu  ayat menurut sebagian ahli tafsir  maknanya berkaitan dengan zakat fitrah dan juga hadit Nabi riwayat Abu Dawud dan  ibnu Majah r.a Rasulullah Saw bersabda ; ‘’ zakat fitrah itu adalah  gunanya untuk membersihkan  amal ibadah  orang yang berpuasa dari hal – hal yang tidak baik  jadi itu zakat mengangkat amal  ke langit  yang  tdainya   amalnya tidak  terangkat maka sebab zakat amalan itu di angkat ke langit  dan berguna untuk memberi:kan kecukupan  makan untuk  fuqoro dan masakin ‘’

وَلاَ يَجُوْزُ أنْ يَصْرِفَ الزَّكَاةَ وَالْفِطْرَةَ إِلاَّ إِلى حُرِّ مُسْلِم مُتَّصِفٍ بِصِفَةِ أحَدِ الأصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ

Tidak boleh  membetrikan zakat fitrah  atau zakat mal  terkecuali kepada

Seorang muslim yang merdeka  yang punya satu dari delapan sifat  , fakir , miskin dll  dan orang tersebut bukan keturunan bani Hasyim dan bukan dari  bani  Muthalib dan juga bukan budak dari hamba sahaya dari keduanya  ( bani Hasim dan  bani Muthalib )   dan kita wajib memberikan  zakat fitrah dan zakat mal kepada seluruh kelompok itu  yang ada

Asnaf tsamaniyah itu ada 8

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ

 Fakir adalah orang yang tidak punya  harta  dan  tidak punya pekerjaan  atau  orang yang penghasilan nya  ia dapatkan  itu kurang dari separuh dari kebutuhan  yang  paling dasar  atau  kebutuhan yang paling pokok  dia  butuh  10 akan tetapi  tidak sampai  5 dapatnya

Miskin ; adalah orang  yang pendapatanya  lebih dari itu  butuhnya contoh 10 , makan , tempat  tinggal  yang ada cuman 6 sampai 7 ini miskin

 amil; orang yang kerjaanya mengumpulkan zakat

 orang yang berhutang  untuk sesuatu  yang baik  , membangun masjid , membangun  jalanan , orang yang berhutang  untuk mendamaikan manusia , berhutang  untuk kebutuhan pokoknya bukan untuk maksiat  , untuk makan , untuk bayar anaknya sekolah  dsb .

lalu orang yang dalam perbudakan  , atau orang yang mau membebaskan  dirinya  supaya merdeka   maka hal itu  dapat bagian zakat baik itu  zakat  mal ataupun zakat fitrah 

 dan juga orang yang dalam tawanan  perang  maka berhak mendapatkan zakat  fitrah atas nama rikab

. mualafati qulubuhum adalah  orang  yang baru masuk Islam  yang niatnya dhaif dalam Islam  atau orang  yang belum masuk Islam  akan tetapi kita berharap kalu dia masuk Islam  akan ada orang  lain yang akan ikut dia  maka dia boleh di beri zakat  walaupun  belum masuk Islam  itu  juga bagian daripada  mualaf

 fisabililah  adalah orang yang berjuang di jalan Allah Swt  yang  perang di jalan Allah akan tetapi tidak di bayar dan  bukan tentara reguler yang ga ada bayaran dang ada gajinya  itu berhak mendapatkan zakat  juga

kemudian  ibnu Sabil adalah orang yang melakukan perjalanan  lalu ia tidak punya ongkos ke tempat  tujuanya  atau ke  tempat hartanya ada

seberapa  orang tersebut bisa dapat ??

ada ambang batas maksimal seberapa orang tersebut boleh dapat  , fakir miskin  dia adpatnya bisa lebih banyak  ‘’ dia berhak di beri maksimal sebanyak kebutuhan hidupnya  pada umur  yang wajar ‘’ contoh ada  orang umurnya 45 tahun   sedangkan rata rata orang hidup  60 tahun   maka  masih 15 tahun sehari  butuh makan 20 atau 30 rb  kali  365 kali 15  sebanyak itu dia boleh dapat  itu fakir dan miskin maksimal segitu  tidak boleh lebih dari itu  kurang boleh .

sementara ghorim( orang yang berhutang )  maksimalnya adalah cuman  untuk menutup hutangnya  untuk orang yang  mualaf sebanyak yang dia  butuhkan agar dia tertarik kepada Islam  atau hal tersebut bisa membuatnya merasa tentram  dan  merasa yakin dengan agama islam  sementara orang yang dalam perjalanan adalah sebanyak ongkos yang di butuhkan  untuk sampai ke negrinya  , orang  yang amil yang pekerja  itu hanya  boleh  mengambil zakat  adalah  orang yang di tunjuk oleh pemerintah  untuk membagikan atau mengumpulkan zakat  dia hanya boleh mengambil  upah dengan seukuran yang wajar  tidak  boleh lebih dari itu  dan tidak  benar omongan  kalau ada harta zakat 1 milyar  di pecah delapan  dan kita bagi bagi di masing masing kelompok  bukan begitu makna omonganya dalam kitab  melainkan kelompok yang ada  harus di beri semua dengan proposinya yang pantas dan wajar     bukan sedemikian besar  ada kelompok yang mendapatkan besar dan bahkan ada kelompok yang lain berkekurangan  yang  paling banyak di manapun tempat ada  4 kelompok

1 . fakir

2.miskin

3. gharimin 

4. dan  mualaf 

Di negri kita  ini , yang lain jarang jarang ada  ,amil kenapa  ga di sebut karena  amil itu biasanya harus resmi  , kalau  yang di masjid saat ini tidak lah resmi  harus ada pengesahan dari pemerintah  maka kita tidak berhak mengambil zakat atas nama amil  orang tersebut boleh mengambil zakat atas   nama orang yang berhutang , atau  fakir, miskin dan yang lain

dan  ulama  yang lain bilang  para  habaib dan sadah itu  tidak layak dan tidak pantas di berikan harta zakat  karena zakat  itu kata nabi kotoran manusia  tidak pantas di berikan kepada mereka  akan tetapi  ibnu ziad dan nasii bilang  mereka di berikan seperlima  ghonimah perang sekarang tidak ada lagi barang itu sudah tidak di beri lagi mereka

maka  kalau ada sadah habaib atau syarifah dan ada pada kategori itu  di sebut menurut  beliau  mereka  berhak mendapatkan zakat  tetapi harus di sampaikan di hadapan mereka  ‘’ , ini harta zakat  kalau mau silakan ‘’, sebab Nabi mengatakan ini adalah kotoran harat manusia akan tetapi buat  kita kaum muslimin  tidaklah layak kalau sampai seseorang syarifah  seorang sayid seorang habib  sampai  harus dapat harta zakat  mestinya  kita  kasih hadiah buat mereka  bukan  mereka  kita  tutup kebutuhanya dengan memberikan zakat  mudah mudahan bisa  bermanfaat , allah jaga kita keburukan dunia dan akhirat dan Allah tetapkan  hati kita dari al qur’an dan hadits

asalamu’alaikum warah matullahi wabarakatuh

Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah

13 Juli 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran

~ Ust. Ubaidillah Khalid ~