لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ ۖ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
Allhamdulillah puji syukur kita panjatkan kepada Allah Swt yang dengan hidayah, inayah ,dan ri’ayah Nya , kita berkumpul di malam 27 Ramadhan, imam Syafi’I mengatakan ;’’ Aku tidak dapati sepanjang umurku malam lailatul qodar terkecuali malam 27 Ramadhan ‘’ mudah- mudahan malam ini adalah malam lalilatul Qodar buat kita semua amiin
Saudara –saudara yang mulia sebelum kita belajar kita membaca niat seperti biasa
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
Kita lanjutkan pelajaran kita kemaren telah sampai dengan ‘’ rikas dan ma’din ‘’
. والْمُعَشَّرَاتُ، وَهِيَ الْحُبُوبُ، وَالثِّمَارُ؛ فَلاَ زَكَاةَ فِيْمَا سِوَى النَّعَم السَّائِمَةِ. وَيُشْتَرَطُ الْحَوْلُ لَهَا. وَكَذَلِكَ يُشْتَرَطُ لِلْنَّقُودِ والتِّجَارَةِ. وَيُشْتَرَطُ فِي هَذِهِ الأنْوَاعِ النِّصَابُ أيْضَاً. وَواَجِبُ التَّجَارَةِ: رُبْعُ الْعُشْرِ. وَوَاجِبُ الْحُبُوبِ وَالثِّمَارِ التِي سُقِيَتْ بِمَؤُوْنَةٍ: نِصْفُ الْعُشْرِ. وَبِغَيْرِ مُؤْونَةٍ: الْعُشْرُ
Jadi zakat terdiri dari 2 bagian
1. Zakat mal
2. Zakat badan
Zakat mal ada 6 macam
1. Bintang ternak , kambing , sapi , kerbau dan onta
2. Mas dan perak atau uang
3. Dagangan
4. Rikaz ( harta karun )
5. Ma’din ( hasil tambang )
6. Mu’asarat ( yang di maksud adalah makanan pokok , kurma dan anggur )
Ke enam ini ada nisobnya yaitu ambang batas keluar zakat kalau yang 4 kemaren kita sudah sampaikan yaitu nisobnya emas dan perak yaitu 20 mitsqol sekitar 85-87 gram emas atau 200 dirham sekitar 595 atau 600 gram perak yang 4 itu adalah
1. Emas dan perak , 85 emas kalau perak 600 gram
2. Barang dagangan
3. Rikaz
4. Ma’din
Ke empat ini nisobnya sama yaitu menggunakan nisob emas dan perak
Lalu yang dua ini nisobnya berbeda
1. Binatang ternak nisobnya berbeda dari masing masing binatang nya, misalnya kalau kambing nisobnya adalah 40 ekor kambing maka akan terkena satu ekor kambing awal nisob daripada kambing atau domba sapi atau kerbau awal nisobnya adalah 30 ekor baru terkena satu kambing atau kerbau yang berumur satu tahun masuk ke dua tahun awal nisobnya unta adalah 5 ekor , ini juga barangkali bisa di lihat di kitab – kitab fikih yang lain
2. والْمُعَشَّرَاتُ الْحُبُوبُ ( biji- bijian , makanan pokok , anggur dan kurma ) nisobnya atau ambang batas keluar zakat yaitu 5 wasak , 5 wasak menurut habib Zein bin Smith 855 kg akan tetapi dari kitab – kitab yang lain 9oo liter kalau yang awal adalah kg dan kurang lebihnya adalah 8,5 kintal sudah terkena zakat pada hasil makanan pokok , kurma dan anggur
Dan yang enam ini ada yang menggunakan haul maksudnya adalah keluar zakatnya satu tahun keluar zakat dan ada yang tidak menggunakan haul begitu panen hasil langsung keluar zakat yang mengunakan haul itu ada tiga
1. emas, perak dan uang kalau di simpan setahun kemudian baru terkena zakat
2 . adalah barang dagangan kalau sudah satu tahun baru terkena zakat
3. Adalah binatang ternak , kalau kita memelihara binatang ternak kalau sudah satu tahun maka trkena zakat
Yang tiga ini ada haul , kalau yang tiga yang lainya maka tidak ada haul , begitu keluar dan hasil maka langsung kita keluarkan zakatnya seperti harta karun ( rikaz ) begitu dapat langsung di keluarkan zakatnya berapa besar zakat dari rikaz yaitu paling besar adalah 20 % lalu ma’din 2,5 % zakatnya saat seseorang dapat maka langsung di keluarkan zakatnya dan juga hasil tanaman tadi tidak ada haul dan zakat nya adalah tergantung apakah dia membutuhkan biyaya untuk pengairanya , untuk pupuknya dsb . Kalau butuh biyaya maka zakatnya itu Cuma seper dua puluh lima persen kalau tanpa biyaya hanya butuh air hujan maka 10 % zakatnya .
Permasalahan bagaimana kalau satu orang dagang kambing , sedangkan kambing itu sendiri terkena zakat berdagang terkena zakat , kalau seseorang berdagang kambing jumlah kambingnya 40 ekor maka orang tersebut terkena zakat karena berdagang atau karena mempunyai kambing 40 ekor ??
Jawabanya adalah ; kalau kita membeli kambing saat membeli dan berniat untuk menjualnya maka saat itu sudah di hitung masa haulnya dan kapan tiba masa satu tahunya kita mengeluarkan zakat baik kambingnya sampai jumlahnya 40 ekor ataupun tidak , kalau kambing itu jumlahnya Cuma 35 ekor akan tetapi nilai kambing itu kalau di jual sama dengan nilai 85 gram emas atau 600 gram perak maka terkena zakat , zakat atas tijarah bukan karena kambing dan dia bisa juga kalau jumlah kambingnya 40 ekor dan sampai di jualan kambing dan jumlahnya lebih dari 40 ekor maka dia juga bisa terkena zakat bukan dua kali akan tetapi hanya satu kali dia mengeluarkanya dengan zakat kambing tidak barang dagangan dia punya kambing 40 dia keluarkan 1 ekor zakat barang daganganya yang berupa kambing
Kita lanjutkan mengenai zakat fitrah
وَزَكَاةُ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٌّ إذَا فَضَلَتْ عَنْ قُوْتِهِ وَقُوْتِ مَنْ يَقُوتُهُ يَوْمَ الْعِيْدِ وَلَيْلَتَهُ- . أرْبَعَةُ أمْدَادٍ بِمُدِّ النَّبِيِّ
Zakat fitrah itu hukumnya wajib atas setiap muslim , yang punya kelebihan maknan pokok , untuk dirinya dan makan orang yang wajib dia kasih nafkah maka dia wajib keluarkan zakat fitrahnya banyaknya adalah 4 mud dengan mudnya Rasulullah Saw
Awal kata mud adalah berawal dari kata ‘’ mada ya muddu ‘’ satu caukan beras sebanyak yang kita bisa cauk , sebanyak yang kita bisa ambil dua genggaman tangan kita itu adalah yang di sebut dengan mud dan yang menjadi ukuran adalah caukan atau mudnya Rasulullah Saw
4 mud = 3,5 liter
4mud = 2,75 kg
. وَتَجِبُ النِّيَّةُ فِي الْجَمِيْعِ pada zakat fitrah ataupun zakat mal harus niat kalau kita tidak niat maka tidak sah
Niat zakat mal adalah saat kita mengeluarkan kepada fakir miskin atau yang lainya maka kita katakanزَكَاةمَالِى َ هذِهِ
Ini zakat harta ku , atau dengan niat ini zakat yang wajib atas harta ku , atau dengan niat ini sodakoh yang wajib atas harta ku , dengan niat ini maka sudah sah atau saat seseorang mengeluarkan zakat fitrah saat mengasih itu bukan dia yang memeberikan yang memberikan amil maka waktu dia menyerahkan ke amil harus niat atau saat dia memilah di liter literin sama dia 3, 5 liter setiap 3,5 liter itu dia meniatkan niat yang bisa di lakukan orang pada zakat fitrah hanya dirinya , istrinya dan anaknya yang belum baligh , kalau anaknya yang sudah baligh niatnya harus anaknya , yang niat harus anaknya , jadi kalau ada anak yang sudah baligh itu harus izin anaknya , contoh ada anak umurnya sudah 15 tahun sudah baligh yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah anak itu sendiri , contoh saya mengeluarkan zakat fitrah anak saya tidak bisa serta merta mengeluarkan zakat fitrah untuk anak saya si fulan yang sudah baligh tadi tidak bisa , akan tetapi kita harus tampilkan terlebih dahulu itu beras kepada anak kita baru , dia baru berniat atau dia serahkan kembali kepada kita untuk kita serahkan zakatnya .
Zakat fitrah itu tidaklah sah menurut jumhur ulama madhab ahlu sunah wal jama’ah kecuali dengan makanan pokok dari semua pendapat madhab ahlu sunah wal jama’ah hanya satu yang memboleh kan membayar zakat dengan uang yaitu imam Hanafi , orang kalau mengerti ilmu agama dengan baik ada istilah ‘’ keluar dari khilaf di anjurkan ‘’ ada satu bilang zakat fitrah dengan uang boleh 9 bilang zakat fitrah dengan uang tidak sah ‘’ kalauseseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang ada 9 ulama yang lain bilang hal ini tidak sah ada satu saja yang bilang sah akan tetapi kalau saya mengeluarkan zakat fitrah dengan beras sekalipun ada yang mengatakan zakat fitrah boleh dengan uang dia juga bilang zakat fitrah dengan beras itu sah artinya tidak ada orang ketika kita mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok zakat kita tidak sah mohon di perhatikan hal ini supaya kita mengerti dengan baik jangan sembarangan melakukan sebuah ibadah dan hukum zakat itu sendiri di firmankan Allah Swt dalam al Qur’an
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اِسْم رَبّه فَصَلَّى ‘’
Yang artinya ; ‘’ sungguh beruntung orang yang mengeluarkan zakat ‘’
Kalau kita membaca tafsir misalnya tafsir baghowi ‘’ tazaka ‘’ itu bukan membersihkan jiwa akan teteapi maksudnya adalah membersihkan badan dengan zakat fitrah kaitanya dengan ayat selanjutnya sebab di katakan وَذَكَرَ اِسْم رَبّه فَصَلَّى setelah dia mengeluarkan zakat fitrah kemudian dia berdzikir kepada Allah Swt dengan takbiran malam takbiran malam hari raya idul fitri ,dan pagi harinya lalu kita shalat Ied itu ayat menurut sebagian ahli tafsir maknanya berkaitan dengan zakat fitrah dan juga hadit Nabi riwayat Abu Dawud dan ibnu Majah r.a Rasulullah Saw bersabda ; ‘’ zakat fitrah itu adalah gunanya untuk membersihkan amal ibadah orang yang berpuasa dari hal – hal yang tidak baik jadi itu zakat mengangkat amal ke langit yang tdainya amalnya tidak terangkat maka sebab zakat amalan itu di angkat ke langit dan berguna untuk memberi:kan kecukupan makan untuk fuqoro dan masakin ‘’
وَلاَ يَجُوْزُ أنْ يَصْرِفَ الزَّكَاةَ وَالْفِطْرَةَ إِلاَّ إِلى حُرِّ مُسْلِم مُتَّصِفٍ بِصِفَةِ أحَدِ الأصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ
Tidak boleh membetrikan zakat fitrah atau zakat mal terkecuali kepada
Seorang muslim yang merdeka yang punya satu dari delapan sifat , fakir , miskin dll dan orang tersebut bukan keturunan bani Hasyim dan bukan dari bani Muthalib dan juga bukan budak dari hamba sahaya dari keduanya ( bani Hasim dan bani Muthalib ) dan kita wajib memberikan zakat fitrah dan zakat mal kepada seluruh kelompok itu yang ada
Asnaf tsamaniyah itu ada 8
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ
Fakir adalah orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan atau orang yang penghasilan nya ia dapatkan itu kurang dari separuh dari kebutuhan yang paling dasar atau kebutuhan yang paling pokok dia butuh 10 akan tetapi tidak sampai 5 dapatnya
Miskin ; adalah orang yang pendapatanya lebih dari itu butuhnya contoh 10 , makan , tempat tinggal yang ada cuman 6 sampai 7 ini miskin
amil; orang yang kerjaanya mengumpulkan zakat
orang yang berhutang untuk sesuatu yang baik , membangun masjid , membangun jalanan , orang yang berhutang untuk mendamaikan manusia , berhutang untuk kebutuhan pokoknya bukan untuk maksiat , untuk makan , untuk bayar anaknya sekolah dsb .
lalu orang yang dalam perbudakan , atau orang yang mau membebaskan dirinya supaya merdeka maka hal itu dapat bagian zakat baik itu zakat mal ataupun zakat fitrah
dan juga orang yang dalam tawanan perang maka berhak mendapatkan zakat fitrah atas nama rikab
. mualafati qulubuhum adalah orang yang baru masuk Islam yang niatnya dhaif dalam Islam atau orang yang belum masuk Islam akan tetapi kita berharap kalu dia masuk Islam akan ada orang lain yang akan ikut dia maka dia boleh di beri zakat walaupun belum masuk Islam itu juga bagian daripada mualaf
fisabililah adalah orang yang berjuang di jalan Allah Swt yang perang di jalan Allah akan tetapi tidak di bayar dan bukan tentara reguler yang ga ada bayaran dang ada gajinya itu berhak mendapatkan zakat juga
kemudian ibnu Sabil adalah orang yang melakukan perjalanan lalu ia tidak punya ongkos ke tempat tujuanya atau ke tempat hartanya ada
seberapa orang tersebut bisa dapat ??
ada ambang batas maksimal seberapa orang tersebut boleh dapat , fakir miskin dia adpatnya bisa lebih banyak ‘’ dia berhak di beri maksimal sebanyak kebutuhan hidupnya pada umur yang wajar ‘’ contoh ada orang umurnya 45 tahun sedangkan rata rata orang hidup 60 tahun maka masih 15 tahun sehari butuh makan 20 atau 30 rb kali 365 kali 15 sebanyak itu dia boleh dapat itu fakir dan miskin maksimal segitu tidak boleh lebih dari itu kurang boleh .
sementara ghorim( orang yang berhutang ) maksimalnya adalah cuman untuk menutup hutangnya untuk orang yang mualaf sebanyak yang dia butuhkan agar dia tertarik kepada Islam atau hal tersebut bisa membuatnya merasa tentram dan merasa yakin dengan agama islam sementara orang yang dalam perjalanan adalah sebanyak ongkos yang di butuhkan untuk sampai ke negrinya , orang yang amil yang pekerja itu hanya boleh mengambil zakat adalah orang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk membagikan atau mengumpulkan zakat dia hanya boleh mengambil upah dengan seukuran yang wajar tidak boleh lebih dari itu dan tidak benar omongan kalau ada harta zakat 1 milyar di pecah delapan dan kita bagi bagi di masing masing kelompok bukan begitu makna omonganya dalam kitab melainkan kelompok yang ada harus di beri semua dengan proposinya yang pantas dan wajar bukan sedemikian besar ada kelompok yang mendapatkan besar dan bahkan ada kelompok yang lain berkekurangan yang paling banyak di manapun tempat ada 4 kelompok
1 . fakir
2.miskin
3. gharimin
4. dan mualaf
Di negri kita ini , yang lain jarang jarang ada ,amil kenapa ga di sebut karena amil itu biasanya harus resmi , kalau yang di masjid saat ini tidak lah resmi harus ada pengesahan dari pemerintah maka kita tidak berhak mengambil zakat atas nama amil orang tersebut boleh mengambil zakat atas nama orang yang berhutang , atau fakir, miskin dan yang lain
dan ulama yang lain bilang para habaib dan sadah itu tidak layak dan tidak pantas di berikan harta zakat karena zakat itu kata nabi kotoran manusia tidak pantas di berikan kepada mereka akan tetapi ibnu ziad dan nasii bilang mereka di berikan seperlima ghonimah perang sekarang tidak ada lagi barang itu sudah tidak di beri lagi mereka
maka kalau ada sadah habaib atau syarifah dan ada pada kategori itu di sebut menurut beliau mereka berhak mendapatkan zakat tetapi harus di sampaikan di hadapan mereka ‘’ , ini harta zakat kalau mau silakan ‘’, sebab Nabi mengatakan ini adalah kotoran harat manusia akan tetapi buat kita kaum muslimin tidaklah layak kalau sampai seseorang syarifah seorang sayid seorang habib sampai harus dapat harta zakat mestinya kita kasih hadiah buat mereka bukan mereka kita tutup kebutuhanya dengan memberikan zakat mudah mudahan bisa bermanfaat , allah jaga kita keburukan dunia dan akhirat dan Allah tetapkan hati kita dari al qur’an dan hadits
asalamu’alaikum warah matullahi wabarakatuh
Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah
13 Juli 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran
~ Ust. Ubaidillah Khalid ~