Niat I’tikaf

Jaltsatul istnain Majelis Rasulullah

17 Juni 2019

Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

         Sebagaimana biasa sebelum kita mulai kajian kita di dalam kitab Mukhtashor Latief nanti juga Insya Allah ada pesan-pesan dari Dewan Syuro kita dan di akhiri nanti oleh Al-Habib Muhammad Bagir, kita baca sebagaimana biasa doa dari pada Al-Imam Al-Habib Abdullah Al-Haddad di dalam pembukaan Majelis

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير

Alhamdulillah Wa Syukrulillah di malam hari ini kita kembali di dalam kajian kita yaitu kajian kitab Mukhtashor Latief. Setelah kita menunaikan ibadah suci kita di dalam puasa Ramadhan. Yang mudah-mudahan Allah Swt menjadikan kita hamba-hamba Allah yang selalu kembali kepada Allah. Yang selalu mendapatkan keberuntungan dari Allah Swt dan di terima Amal Ibadah kita di dalam bulan Ramadhan Tahun lalu. Mudah-mudahan Allah panjangkan umur kita dan di sampaikan kepada Ramadhan-ramadhan berikutnya. 

         Pembahasan kita di malam hari ini karena waktu, saya langsung ke dalam masalah dari pada yang berkaitan di dalam kitab Mukhtashor Latief yaitu kitab pembahasan tentang I’tikaf. Seharus nya ini kita bahas sebelum Minggu –minggu akhir di bulan Ramadhan. Karena sangat di tekankan sangat di Sunnahkan oleh Rasulullah Saw, bagaimana yang di lakukan langsung oleh Rasulullah Saw 

Bekata Sayyidatina Aisyah Nabi Saw ber I’tikaf di 10 malam terakhir sampai meninggal Dunia. Makanya di katakan oleh Ulama I’tikaf ada 4 hukumnya 

  1. Wajib apabila di Nazarkan. Dengan perkataan Wajib atasku I’tikaf di dalam Masjid ini. Itu menjadikan dia Wajib melakukan I’tikaf dan dia niatkan aku Niat I’tikaf yang di Nazarkan. 
  2. Sunnah. Kata Ulama itu dasar dari pada Hukum I’TIKAF . setiap dasar hukum yang di dahului oleh asal-usul nya Sunnah maka tidak ada Hukum Mubah nya. 
  3. Makruh. Makruh bagi seorang Istri yang I’tikaf dengan izin Suami tetapi berpakaian yang mencolok. Dan aman dari Fitnah. 
  4. Haram. I’tikaf nya seorang Istri tanpa izin suaminya walaupun aman dari Fitnah akan tetapi Sah I’tikaf nya karena pengharaman nya karena Sebab. 

Ini adalah semua hukum-hukum I’tikaf yang kita akan bahas adalah yang pertama Definisinya. 

Definisi I’tikaf adalah berdiam diri dan menahan diri nya atas sesuatu kebaikan atau keburukan. Walaupun ulama yang lain mengatakan I’tikaf itu adalah menahan diri dan berdiam diri dengan kebaikan saja. Kalau dengan keburukan tidak di namakan I’tikaf secara bahasa. 

Kemudian secara Fiqih nya berdiam yang di tentukan yaitu orang Muslim. Orang Haid dan Nifas tidak di namakan I’tikaf . lalu yang di tentukan orang yang Baligh, suci dari Hadast besar dan Hadast kecil dan di tempat yang di tentukan yaitu Masjid atau Mushollah. Kalau di Negara kita karena wakaf nya wakaf Masjid. 

Imam Abu Hanifah yang membolehkan tempat bagi Wanita  I’tikaf di Mushollah di dalam Rumah nya. Karena kalau sudah di wakaf kan Tanah nya sampai 7 lapis Langit semua nya Masjid. Ada ulama yang protes di atas nya toko-toko di tengah nya Masjid dan kalau pun mau di jadikan Masjid itu harus di Lantai teratas. 

Kemudian di katakan dengan niat-niat yang telah di tentukan.  Niat kalau Sunnah aku niat I’tikaf karena Allah Swt. kalau dia jadikan Wajib dengan niat Wajib. Sebaik nya kata Ulama niat nya di tambahkan selama aku berada di dalam nya. Supaya kalau keluar I’tikaf sudah selesai. Kecuali kata ulama niat I’tikaf nya sebulan penuh atau beberapa hari. Di dalam Mazhab Imam Syafii I’tikaf walaupun hanya sekedar Tuma’ninah dapat pahala I’tikaf. Dia masuk diam sebentar atau dia hanya bolak balik di dalam Masjid yang mempunyai 2 pintu. Maka nya berkata para Ulama Afdhol nya ketika kita masuk Masjid diam sejenak untuk supaya langkah kaki kita mendapatkan pahala I’tikaf. Kalau kita masuk Masjid langsung duduk baru niat berarti langkah kaki kita ke dalam Masjid tidak dapat pahala I’tikaf. Maka nya ketika kita masuk langsung niat dengan niat aku wajibkan diri ku beritikaf selama aku di sini dan aku berniat I’tikaf yang di Nazarkan yang di wajibkan, barulah kita mendapatkan pahala Wajib. 

Berkata Imam Bin Hajar ketika Sholat Niat I’tiikaf tetapi tidak di lafadz kan sah I’tikaf nya. Kata Imam Romli tidak walaupun di ucapkan di dalam Sholat.  

Teman-teman nya  Nabi Saw dari kalangan Ahlus Shuffa dia I’tikaf di Masjid nya Rasulullah Saw itu di katakan 70 atau 80 orang yang di pimpin oleh Abu Hurairoh 

I’tikaf itu bagus tapi hal itu Sunnah jangan gara-gara Sunnah yang Wajib ente mencari Nafkah untuk Anak dan Istri ente terlantarkan. I’tikaf itu sangat bagus apalagi di 10 hari terkahir bulan Ramadhan itu di anjurkan. Orang-orang yang I’tikaf di Masjid nya Rasulullah Saw orang-orang yang 100 persen murni pikirannya sudah bukan untuk Dunia. Dia menerima apa aja Rizki dari orang Muslim lainnya. Dia tidak mencari Rizki lagi dia hanya beribadah kepada Allah itu kerjaan nya dia. Bagi mereka yang seperti itu yang Imannya kuat silahkan akan tetapi ingat kebanyakan dari mereka tidak ber Istri tidak mempunyai Anak. Kalau ente punya anak Istri Wajib menafkahi jangan sampai hal yang Sunnah  mengalahkan hal yang Wajib. 

Yang pertama Syarat Sah nya I’tikaf. 

  1. Niat. Niat I’tikaf ada dua yaitu yang Wajib dan yang Sunnah. 
  2. Harus diam di Masjid sekedar Tuma’ninah. 
  3. Islam. 
  4. Berakal, 
  5. Bersih dari Haid dan Nifas. 
  6. Bersih dari Junub. 

Wallahu’alam Bisshowab. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.