Jaltsatul istnain Majelis Rasulullah
30 Desember 2019
Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kita ucapkan selamat datang kepada dewan guru kita Al-Habib Muhammad Bagir bin Alwi bin Yahya, Al-Habib Husein bin Ridho Al-Habsyi, Al-Habib Muhammad Al-Idrus dan Kyai Abdussalam dan kita doakan guru kita Al-Habib Alwi bin Abdurrahman Al-Habsyi yang pada malam hari ini udzur beliau minta izin tidak hadir pada malam hari ini karena ada uzur yang tidak bisa beliau beri tahu, mudah-mudahan Allah Swt mengangkat segala macam penyakit dan kesulitan beliau.
Para Asatidz para Hadirin dan Hadirat penonton Streaming dari pada Majelis Rasulullah Saw dimanapun berada dan mudah-mudahan kita semuanya selalu dalam naungan Allah Swt, pertolongan Allah Swt curahan rahmat terbesar dan dari rahmat nya Maghfiroh nya keridhoannya dari Allah Swt dan kecintaanya Rasulullah Saw. Untuk mempersingkat waktu kita langsung membaca doa dari pada doa nya Al-Imam Al-Habib Abdullah bin Alwi Alhaddad sebagaimana biasa nya
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
Alhamdulillah Wa syukrulillah di malam hari ini kita kembali di dalam kajian kita di dalam kitab Matan Abi Suja’ atau Matan Ghoyah Wattaqrib yang di karang oleh Al-Imam Al-Asbahani masih di dalam Bab Thoharoh di dalam pembahasan yang baru yaitu menyapu di atas Khuffain. Ini memang saya teledor terus karena bab Khuffain saya tidak pernah membawa contohnya. Khuffain itu pembahasan yang musti ada contohnya jadi lebih gampang dan lebih jelas menerangkannya tapi paling tidak gambarannya seperti kaos kaki dari kulit.
Masalah Khuffain di katakan oleh Al-Imam Hasan Al Bashri aku melihat 70 para sahabat memakai Khuf dan membicarakan tentang Khuffain. Di ambil dalil nya oleh Imam Syafii karena kuat dari pada dalil pemakaian Khuf. Rasulullah Saw memakai ketika di dalam Madinah dan dalam bepergian menggunakan pemakaian Khuf dan boleh juga kita memakai sebagai pengamalan sunnah nya Nabi Saw.
Sekali kali kalau lagi di tempat yang dingin kita memakai Khuf atau kaos kaki yang terbuat dari kulit agak tebel agar bisa di pakai buat jalan karena persyaratannya nanti termasuk syarat dari penggunaan Khuf itu bisa di buat jalan untuk keperluan di tempat mukim nya dan itulah dari pada persyaratan Khuf
Definisi khuf kata ulama Khuf itu adalah suatu pakaian penggunaan yang di pakai untuk menutupi telapak kaki sampai kedua mata kaki nya atau di taikin sedikit dari mata kaki dan kalau di bawah mata kaki tidak sah.itulah definisi khuf.
Hukum nya ada 4 kata ulama
- Wajib kalau sudah hampir habis waktu nya Sholat wajib.
- Sunnah
Penjelasan: kata ulama karena dia takut kehilangan pahala berjamaah.imam nya sudah mau habis kalau dia guyur pakai air kakinya akan kelamaan maka boleh di basahkan di atas Khuf nya. Itu sunnah katanya kalau untuk mengejar pahala berjamaah
- Mubah
Penjelasan: boleh dan itu asalnya hukum khuf dan di bolehkan bagi orang yang mukim yang tidak berpergian satu hari satu malam bagi orang yang berpergian tiga hari 3 malam dan itulah penggunaan dari pada khuf
2. Haram
Penjelasan; haram kalau khuf nya dari barang yang merampas punya orang tapi sholat nya sah dan wudhu nya sah. Ada juga yang tidak sah wudhu dan sholat nya bagi orang yang ihram. Karena orang yang ihram tidak boleh menutup telapak kaki nya dengan sesuatu yang berjahit dari hal hal yang di haramkan bagi orang yang berhaji dan orang-orang yang umroh.
Kemudian kita masuk kedalam pembahasan yang ada di dalam kitab dan menyapu di atas kedua Khuf adalah boleh. Kenapa kedua khuf? Karena kalau salah satu aja di pakai kemudian belum sempurna wudhunya, ketika dia sehabis membasuh kaki kanan dia pakai kemudian baru di basuh kaki kiri lalu di pakai itu tidak sah. Karena baru satu dan harus dua dua nya, sudah di sucikan kedua kaki nya sudah wudhu secara sempurna baru pemakaian khuf kalau dia memakai khuf tidak di cuci kedua kaki nya itu tidak di sahkan.
Penggunaan nya wajib nya hanya di atas khuf bukan di bagian telapak tapi sunnahnya adalah dari di atas jari jari kebagian akhir di atas hampir nyentuh ke mata kaki dan penggunaan nya sekali saja,jika penggunaanya berkali kali maka makruh hukum nya karena bukan seperti membasuh kaki.
Berkata Sayyidina Ali kalau agama ini memakai akal-akalan niscahya menyapu khuf itu dari bawah. Tapi karena bukan akal-akalan kebanyakan agama itu pelaksanaanya penghambaan diri kepada Allah Swt dan sesuai dengan Nash nya Rasulullah Saw dari Al-Qur’an dan Hadist kita ikuti dan tidak bisa kita nego dengan Allah Swt bukan pakai akal-akalan kita.
Itu mengeluarkan pendapat pendapat orang-orang Sekuler orang-orang Liberal yang pakai segala nya harus masuk ke otak.
Kata Imam Ali bukan berarti agama tidak boleh pakai akal, agama harus pakai akal tapi bukan akal-akalan, bukannya agama mengikuti akal tapi akal yang mengikuti agama karena di situ ada hukum Allah Swt yang kita tidak bisa berbuat macam-macam kita tidak bisa bernegosiasi dengan Allah Swt dalam perintah-perintah Allah Swt karena hak nya Allah Swt dan Allah Swt yang berhak memerintahkan kita dan Allah Swt yang berhak melarang kita yang lainnya tidak berhak.
Di sini hanya di simple kan. Syarat nya kemarin di Safinah ada 8 di dalam sebagian kitab ada 6 di sini di ringkas lagi yang mendasar nya ada 3
Mengusap dan Memakai Khuf
Khuf hanya pengganti dari berwudhu, tidak untuk mandi wajib
3 syarat pemakaian khuf
1. Memulai pemakaiannya setelah sucinya (wudhunya) sempurna.
Tidak boleh menggunakan jika wudhunya belum sempurna, ketika mengusap kaki tidak boleh kanan lalu masang khuf yang kanan, mengusap kaki kiri lalu memasang khuf yang kiri, yang begitu tidak sah. Yang sah ialah menyempurnakan mengusap kaki kanan dan kaki kiri baru menggunakan khuf
2. Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki.
Dari jari kaki – pergelangan kaki
3. Dapat dipakai untuk berjalan.
Penjelasan: boleh di pakai untuk berjalan dan jalan nya terus menerus bukan sekedar jalan untuk keperluannya ketika dia mukim atau keperluannya ketika dia musafir .
B. Masa Berlaku
Orang mukim dapat memakai khuf selama satu
hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.
Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf (apabila wudhunya telah batal). Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf diperjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.
Ada khilaf Ibnu Hajar dan Imam Ramli
Imam Ibnu Hajar :
Dimulai perhitungannya ketika wudhunya batal
Imam Ramli :
Dimulai perhitungannya ketika ia mulai berwudhu lagi
Batalnya pemakaian khuf
- Dicopot
Penjelasan: mencopot kedua nya atau mencopot salah satu dari kedua nya. Contoh nya kalau salah satu kaki kita ada yang gatal lalu kita copot maka batal dan hitungan nya sudah habis dan hukum nya di ulang lagi dari awal
2. Waktunya habis
3. Janabah / sesuatu yang menyebabkan mandi besar (mandi wajib)
Penjelasan; wajib di buka khuf nya karena khuf karena pengganti basuhan kaki di dalam berwudhu. Ketika datang janabah batal hitungan khuf nya tersebut selesai. Kita harus copot harus mandi secara sempurna. Kita mohon kepada Habib Bagir untuk mengisi sisa waktu dan Insya Allah di tutup oleh beliau dan saya ingatkan besok akhir tahun jangan berbuat yang macam-macam. Zikir sama Allah Swt Muhasabah walaupun tahun nya bukan tahun Islam dalam hitungan islam pun ada di dalam Al-Qur’an
ada dua hitungan Qomariyah dan Syamsiah dalam surat Al-Kahfi ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا kenapa Allah Swt di dalam bahasa Al-Qur’an 300 Tahun dan di tambah 9 tidak di bilang 309 saja. Karena 300 hitungan Qomariyah dan 9 nya hitungan Syamsiah. Paling tidak amalan-amalan kita tergantung di akhirnya. Jangan kita rusak amalan kita yang sudah setahun penuh kita tanam dan kita rusak dengan sesaat di waktu akhir tahun. Mudah-mudahan Allah Swt memberikan Taufiq dan Hidayah kepada kita untuk menjaga diri kita dari kemurkaan Allah Swt. kita mohon kepada Habib Bagir untuk nanti di tutup juga dengan zikir Ya Allah