Pembahasan Puasa dan Zakat

Jalsatul Itsnain Majelis Rasulullah Saw

Senin, 19 Juni 2017

-Al-Habib Jakfar bin Muhammad Bagir Al-Atthos-

Kita ucapkan selamat datang kepada guru-guru kita Al-Habib Muhammad Bagir bin Yahya, dan orang tua kita sekaligus guru kita Al Habib Hud Al-Atthos, dan mudah-mudahan Allah Swt memberikan panjang umur, sehat wal afiyah, di berikan keberkahan oleh Allah Swt dunia sampai akhirat amin amin Ya Rabbal Alamin.

Kita  mulai pembahasan tentang Shoum dan masih ada juga tentang zakat..

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ

االْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْد

Hadirin-hadirat, Alhamdulillah di malam 25 Ramadhan Allah masih berikan kita kesempatan untuk hadir di dalam majelisnya Rasulullah. Di berikan oleh Allah Swt kesehatan, panjang umur, mudah-mudahan Allah sempurnakan ibadah kita di bulan Ramadhan. Di berikan keistimewaan-keistimewaan yang Allah turunkan keluhuran-keluhuran dan kemuliaan-kemuliaan dari kelebihan-kelebihan dan keutamaan-keutamaan yang di dapat dari para Anbiya para Auliya Allah Swt dan para Muqarrabin di sisi Allah Swt

Kita minta kepada Allah Swt agar di berikan curahan yang besar untuk diri kita, keluarga kita, sanak family kita, kerabat kita, tetangga-tetangga kita, ummat Rasulullah Saw dimanapun berada Amin amin amin Ya Rabbal Alamin.

Yang patut kita terus meminta kepada Allah Swt. Jangan kita pesimis dengan segala yang Allah berikan di dalam malam-malam dan hari-hari di bulan puasa Ramadhan. Dari semua pemberian Allah Swt kita selalu membuka hati kita dengan raja yang besar. Harapan yang luasa dengan Allah Swt. Karena Allah Swt memulainya pun fase demi fasenya di awali dengan Rahma Allah Swt itu membuka jalan lebar untuk ummat nya Rasulullah Saw.

Bahwa Allah ingin membuka pintu keindahan jamaliyahnya. Sebelumnya Allah Swt iringin dengan  pintu  Jalaliyahnya  Allah Swt. Dari ampunan, dari dosa-dosanya, pembebasan dari pada diri kita dari siksa Allah Swt. Di mulai dengan Allah Swt dengan pintu gerbang rahmatnya Allah Swt. Agar kita menampilkan rasa keinginan harapan yang luas dengan Allah Swt. Dengan pemberian-pemberian Allah Swt. Yang diberikan Allah Swt kepada hamba-hambanya yang dekat dengan Allah Swt.

Dan Allah meminta kita sebagai orang yang beriman terus meminta dengan Allah Swt. Tanpa putus asa dengan Rahmat Allah Swt. Tanpa menyerah dengan keadaan diri kita, keadaan sanubari kita, keadaan maksiat yang kita lakukan dengan Allah Swt. Itu tidak memutuskan dari pada rahmatnya Allah Swt untuk diri kita.   وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ (rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.). mudah-mudahan Allah Swt memandang kita dari awal Ramadhan sampai hari ini dengan pandangan kasih sayang nya Allah.

Karena dengan pemberian rahmat Allah mengalir semua ampunan Allah, mengalir semua pembebasan-pembebasan dari Allah Swt untuk diri kita. Dan patut kita untuk terus meminta kepada Allah Swt. Dan mengharap mendapat Laylatul Qadr yang di berikan khusus untuk kita Ummat Nabi Muhammad Saw. Yang tidak di berikan oleh ummat-ummat yang lain. Yang di berikan oleh Allah Swt kelebihannya yaitu Ummat Rasulullah Saw dengan di turunkan yang mulia dari mukjizat yang terbesar yang Allah berikan kepada baginda Rasulullah Saw.

Yang patut juga kita perhatian dengan ayat-ayat Al-Qur’an, dengan bacaan-bacaan Al-Qur’an, berapa kali kita sudah khatamkan Al-Qur’an. Tanya diri kita dari tahun lalu sampai tahun sekarang apakah ada perubahan, apakah ada peningkatan, apakah ada yang berlebihan? walaupun ada sedikit kebaikan dari Allah Swt yang belum minta sama Allah Swt. Apa yang menghalangi kita dengan Al-Qur’an, dengan kita nangis kepada Allah Swt. karena tidak ada yang bisa menahan lidah kita dari Al-Qur’an kecuali dari maksiat yang kita lakukan.

Kalau kita jaga diri kita dari segala maksiat mudah-mudahan Allah Swt mudahkan lisan kita untuk membaca Al-Qur’an, memudahkan pikiran kita untuk memahami Al-Qur’an, hati kita untuk lembut dengan Al-Qur’an dan menampung cahaya-cahaya Al-Qur’an yang seluruhnya dari setiap huruf mengandung rahasia Allah, cahaya Allah, pemberian-pemberian yang besar dan hikmah-hikmah yang Allah turunkan di dalam Al-Qur’an.

Mudah-mudahan Allah Swt menjadikan kita orang-orang yang selalu di dalam naungan Al-Qur’an, dalam penjagaan Al-Qur’an, di dalam cahaya Al-Qur’an. Di berikan oleh Allah Swt ulama-ulama kita para auliya kita yang sedang berkumpul di setiap malam-malam ganjil. Yang saat ini berada di kwitang pimpinan Al-Habib Ali bin Abdurrahman Al-Habsyi. Apa yang turun di dalam majlis beliau dari anugrah-anugrah yang luhur yang Allah berikan.

Kita masuk di dalam pembahasan puasa. Karena kemarin terhalang acara haul badr. Sehingga mungkin tidak tepat waktunya kita menghabiskan sampai zakatul fitri. Tapi Alhamdulillah Allah ganti Habib Alwi tidak bisa hadir di malam hari ini. Mudah-mudahan masih bisa kita sedikit mengulas tentang masalah dri pada zakat kalau waktunya cukup.

Pasal

Yang membatalkan puasa ada 7 perkara:

  • Murtad( keluar dari islam)

Keterangan: dengan perkataan, dengan perbuatan atau dengan niat kita. Atau perkataan kita yang mengandung arti-arti yang keluar dari Islam. Contohnya dengan perkataan: saya tidak wajib puasa, saya tidak wajib sholat. Harus di jaga lisan kita dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan dan niat-niat yang melanggar dari pada aqidah-aqidah Islam kita.

  • haid ( datang bulan)
  • nifas
  • bersalin
  • gila meskipun hanya sebentar
  • ayan apabila merata seharian penuh
  • mabuk yang di sengaja, apabila merata sehari penuh

pasal

hukum memutus puasa

hukum memutus puasa wajib(mukah) di tengah-tengah hari ada 4:

  • Yaitu seperti wanita yang haid dan yang nifas

keterangan: bukan berarti wajib dia makan. Wajib dia tidak puasa dan tidak boleh untuknya Imsak. Menahan diri dari pada puasanya. Boleh dia bebas tidak puasa di dalam keadaan Haid dan nifas wajib dia berbuka. Bukan berarti wajib dia makan. Boleh dia makan dan tidak boleh dia menahan puasa dengan niat ibadah.

 

  • Jaiz(boleh). Yaitu seperti orang yang berpergian dan orang yang sakit.

Keterangan: orang yang bepergian dengan syarat jarak 82 km dan harus keluar sebelum fajar. Kalau sudah fajar bukan musafir tapi muqim. Musafir boleh tidak puasa, tapi kalau dia mampu berpuasa afdholnya di berpuasa. Kalau dia tidak mampu dengan puasa lebih baik dia berbuka.

 

Beda dengan sakit. Kalau sakit harus lihat kemampuan dirinya, kalau sakitnya yang tidak begitu payah tidak wajib berbuka. Tapi kalau dia mau berpuasa boleh, afdholnya dia puas kalau dia yakin kuat, tapi kalau dia tidak kuat boleh berbuka. Afdholnya dia niat, tetap niat puasanya dari malam ketika dia sudah tidak mampu berbuka. Dan ini juga di kiaskan untuk orang pekerja-pekerja keras.

 

  • Tidak bisa di hukumi yaitu seperti orang yang gila.

Keterangan: walaupun  gila nya sebentar

 

  • Yaitu seperti memutus puasa Qadha Ramadhan yang waktunya sempit pada awal dan dekat dengan Ramadhan berikutnya, karena dia selalu mengundur hari Qadhanya, padahal mampu untuk mengqadhanya dengan segera.

 

Pasal

Macam hukuman dan denda

Hukuman dan denda bagi orang yang memutus puasa ada 4 macam:

  • Wajib mengqodho dan membayar fidyah. Hukum ini tetap atas 2 orang:

 

  1. Orang yang membatalkan puasa karena khawatir pada yang lain( seperti seorang ibu yang tidak berpuasa karena ke khawatiran kepada anaknya) ketika dia mengandung dan menyusui.
  2. Orang yang mengakhirkan qodho puasa wajib sehingga memasuki Ramadhan yang lain, padahal dia mampu untuk mempercepat qodhonya.

 

  • Wajib mengqodho tanpa membayar fidyah. Hukum ini tetap atas banyak orang, seperti orang yang batal puasanya karena penyakit ayan, dan lain-lain.

 

  • Wajib membayar fidyah saja. Hukum ini tetap atas seorang yang tua renta, yang tidak lagi mampu berpuasa.

 

  • Tidak wajib mengqodho dan membayar fidyah. Hukum ini tetap atas orang yang gila, yang gilanya tidak di sengaja.

 

 

Pasal

Yang di maafkan jika masuk ke rongga ketika puasa

Sesuatu yang masuk ke dalam rongga namun tidak membatalkan puasa ada 7 perkara:

  • Sesuatu yang sampai pada rongga karena lupa.

Keterangan: kata ulama walaupun makan sebanyak-banyaknya kalau lupa tidak membatalkan puasa

  • Sesuatu yang sampai pada rongga karena ketidak tahuan( bodoh)

Keterangan: dengan syarat kalau tidak ada ulama di sekitarnya, dia baru masuk islam, dan tidak sampai berita tentang islam kepadanya.

  • Sesuatu yang sampai pada rongga sebab terpaksa dan di paksa oleh orang lain.
  • Mengalirnya air ludah bersama sisa-sisa makanan yang sangat kecil, sehingga tidak dapat di keluarkan dan sulit jika di paksakan.
  • Sesuatu yang sampai pada rongga, akan tetapi berupa debu yang ada di jalan.
  • Sesuatu yang sampai pada rongga, akan tetapi berupa debu yang timbul dari tepung.
  • Sesuatu yang sampai pada rongga, akan tetapi berupa lalat yang sedang terbang atau yang semisalnya.

Pasal

Zakat fitrah

Zakat fitrah atau zakat badan di wajibkan  hanya dengan timbangan dengan satu Sa’( 2,75 kilogram) dari bahan makanan pokok di daerah orang yang mengeluarkan zakat fitrah tersebut. Zakat fitrah di wajibkan atas setiap orang muslim dengan syarat:

  • Menemui dua waktu, yaitu waktu dari bulan Ramadhan dan bulan Syawal walaupun sesaat.
  • Memiliki bahan makanan pokok yang lebih dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari lebaran.

Setiap orang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan semua orang yang wajib di nafkahi olehnya, termasuk mereka yang masih kecil.

Syarat-syarat zakat fitrah:

  • Islam, orang yang tidak beragama islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib zakat fitrah. Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan fitrah istrinya yang baru di kawininya itu.
  • Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan yang untuk wajib di nafkahinya, baik manusia ataupun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan tidak wajib membayar fitrah.

 

Hadist Rasulullah Saw (artinya): tatkala Rasulullah Saw mengutus Mu’az ke Yaman, beliau memerintahkan kepada Mu’az: beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah ( zakat) yang di ambil dari orang-orang kaya dan di berikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (penduduk yaman)

Dalam hadist yang lain: “ barang siapa yang meminta-minta, sedangkan ia berkecukupan, sesungguhnya ia memperbesar api nereka(siksaan) .” para sahabat ketika itu bertanya: “ wahai Rasulullah, apakah yang di maksud dengan berkecukupan itu? “ jawab beliau: “ arti berkecukupan baginya sekadar cukup buat dia makan tengah hari dan makan malam.”

Harta yang terhitung di sini ialah harta yang tidak perlu baginya sehari-hari. Adapun harta yang di perlukan sehari-hari, sperti rumah( tempat tinggal), perkakas rumah, pakaian sehari-hari, kitab dan sebagainya, tidak menjadi perhitungan, artinya barang-barang tersebut tidak perlu du jual untuk membayar fitrah.

 

Waktu membayar fitrah

Di bawah ini akan di terangkan beberapa waktu dan hukum membayar fitrah:

  • waktu yang di perbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai penghabisan Ramadhan.
  • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari akhir bulan Ramadhan, hingga terbenamnya matahari hari lebaran, waktu yang lebih baik(sunat), yaitu di bayar sesudah sholat subuh sebelum pergi sholat hari raya.
  • Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah sholat hari raya,tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
  • Waktu haram lebih telat lagi, yaitu di bayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

 

Membayar fitrah dengan harganya

Berfitrah dengan uang seharga makanan, menurut mazhab Syafi’I tidak boleh, karena yang di wajibkan dalam hadist ialah sesuatu yang mengenyangkan yakni makanan pokok di daerah masing-masing. Menguangkan barang itu kemudian di zakatkan adalah amalan yang Bid’ah.

Pasal

Yang berhak menerima zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah di tentukan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an. Mereka itu terdiri atas delapan golongan sebagaimana firman Allah Swt:

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Mudah-mudahan Allah Swt mengampuni semua dosa-dosa kita amin amin amin ya Rabbal Alamin.