Jalsatul Itsnain Majelis Rasulullah Saw
Senin, 17 Juli 2017
-Al-Habib Jakfar bin Muhammad Bagir Al-Atthos-
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْد
Alhamdulillah wasyukrulillah di malam hari ini kita kembali di dalam kajian kita di dalam kitab Safinatunnajah yang di karang oleh Syekh Salim bin Saad bin Sumair. Yang mudah-mudahan Allah Swt memberikan limpahan rahmah dan Barokah untuk kita semua. Dari apa yang telah kita dengar dari pada untaian-untaian mutiara beliau yang menambah dari pada wacana dari pada pengetahuan kita tentang ibadah kita dengan Allah Swt. Mudah-mudahan Allah Swt terima seluruh ibadah-ibadah kita. Dijadikan amal-amal yang soleh dan menambahkan derajat untuk tambah dekat dengan Allah Swt. Amin Amin Amin Ya Rabbal Alamin.
Pembahasan masih yang berkaitan dengan masalah Jum’at. Yang kemarin telah kita bahas dari pada syarat Jum’at dan Rukun dua khutbah.
Pasal
syarat sahnya dua khutbah
syarat sah 2 khutbah Jum’at ada sepuluh:
- Harus suci dari hadast besar dan hadist kecil
Penjelasan : kalau misalkan khotibnya batal wudhu di perbolehkan khotib itu batal wudhu lagi kemudian naik kalau tidak panjang sekedar 2 rakaat yang ringan dan kalau yang di lakukan hanya yang wajib-wajib saja kembali itu khotib. Kalau panjang harus mengulang khutbahnya. Afdholnya dig anti, kalau di ganti tidak harus mengulang. Syaratnya yang menggantinya sudah mendengar rukun-rukun yang pertama.
- Pakaian, badan dan tempat harus suci dari najis.
Penjelasan: sama seperti dalam sholat. Harus pakaiannya seleuruh yang dibawa yang menempel di badannya kalau bawa dompet dompetnya harus suci. Tidak boleh dompet yang terkena najis. Begitu juga duitnya tidak boleh ada yang terkena najis. Makanya lebih afdholnyna jangan membawa barang-barang ketika khutbah.
- Menutup aurat
- Berdiri bagi yang mampu
Penjelasan : kalau tidak mampu boleh dia duduk. Tidak mampu boleh dia telentang tapi afdholnya ganti saja.
- Duduk di antara dua khutbah, lebih lama dari Tuma’ninah nya sholat.
- Berturut-turut antara dua khutbah.
- Berturut-turut antara dua khutbah dan sholat.
- Khutbah harus dengan bahasa arab( pada hukum aslinya atau minimal menggunakan bahasa arab dalam rukun- rukunnya).
- Khutbah harus di dengar 40 orang
- Dua khutbah harus di laksanakan di waktu zuhur.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.