السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
Berkata al Habib Ahmad bin Zein al Habsyi dalam kitab arisalatul jami’ah
سُنَنُ الْحَجِّ ] وَأمَّا السُّنَنُ: فَكُلُّ مَا سِوَى الأرْكَانِ وَالْوَاجِبَاتِ؛ فَمَنْ تَرَكَ رُكْنَاً لَمْ يَصِحَّ حَجُّهُ. وَلاَ يَحِلُّ مِنْ إِحْرَامِهِ حَتَّى يَأْتِيَ بِهِ. وَلاَ يَجْبُرُهُ دَمٌ وَلاَ غَيْرُهُ
Adapun sunah sunah haji maka semua yang selain rukun dan wajib haji pekerjaan haji ada 3 macam yaitu rukun, wajib dan sunah. Mengenai sunah, apa – apa yang selain wajib dan rukun haji maka itu adalah sunah , ada sunah yang berkait dengan wajib haji ada sunah yang berkait dengan rukun haji, misalnya di sunahkan setelah ikhram dengan mandi menggunakan minyak wangi , menggunakan kain ikhram yang berwarna putih dan seterusnya, ketika wukuf kita di sunahkan untuk memulai dari ba’da Dhuhur sampai setelah Isya baru sampai ke padang Arafah keluar ke tempat di mana kita tidak di bawah tenda, kita langsung di bawah sinar matahari dan berdo’a di sana dan lain lain. Juga ketika thawaf di sunahkan itiba’, meletakan kain ikhram kita di bagian atas , di letakan sebelah kiri , dan yang kanan terbuka , melakukan tromel atau di sebut juga jalan di tempat, juga ketika misalnya sa’I di sunahkan harwalah , berbeda antara Romel dan Harwalah yaitu ketika kita Harwalah jalan cepat seperti setengah berlari, sementara Romel itu jadi berjalan di tempat dan badanya agak tinggi ke atas dan juga di sunahkan ketika kita sa’I disunahkan suci dari hadats kecil dan hadats besar, juga berdo’a sepanjang thawaf dan sa’I.
Ketika cukur juga ada sunah- sunahnya, misalnya kita mencukur dari bagian sebelah kanan lalu sebelah kiri, lalu bagian atas dan berdo’a ketika kita bercukur, juga ketika wajib haji misalnya mabit di muzdalifah di sunahkan untuk mabitnya sepanjang mendekati subuh mulai dari tengah malam sampai mendekati waktu fajar , di sunahkan ketika kita mabit di mina sepanjang malam mabitnya kita melempar jumrah baik itu jumrah aqabah saja, melemparnya dengan tangan kanan , menghadap ke arah kota Makkah ke Ka’bah ketika melempar dan berdo’a ketika setelah melempar jumrah, itu semua adalah sunah yang terkait dengan rukun dan wajib haji.
Dan ada sunah yang berdiri sendiri tidak banyak seberti talbiyah yaitu bacaan
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ. لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ. اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ.
Maknanya adalah ‘’ ana muqimun li ta’atika ya rabb iqomatan ba’da iqomah ijabatan ba’da ijabah ‘’
Ya Allah saya berdiri teguh untuk selalu taat kepadamu dari satu kewajiban ke pada kewajiban yang lain, menjawab panggilanmu ya Allah dari jawaban ke pada jawaban yang lain. Maka itu adalah salah satu makna daripada talbiyah , ada lagi sunah yang berdiri sendiri adalah thawaf qudum, thawaf kedatangan saat baru masuk kota makkah dan juga sunah yang berdiri sendiri adalah sunah untuk masuk kota Makkah di siang hari bukan malam hari , masuk dari atasnya , masuk Masjidil Haram dari Babusalam dan lain lain, itu contoh sunah –sunah
فَمَنْ تَرَكَ رُكْنَاً لَمْ يَصِحَّ حَجُّهُ
Orang yang meninggalkan rukun pasti tidak sah hajinya maka dia harus melakukan rukun yang 6
وَلاَ يَحِلُّ مِنْ إِحْرَامِهِ
dia tidak boleh Tahalul dari ikhramnya sampai dia selesaikan semua rukun, artinya adalah dia tidak boleh melakukan hal yang di haramkan ketika ikhram sampai semua rukun hajinya selesai, kalau rukun hajinya belum selesai maka ia tidak boleh tahalul awal, kalau sudah dia laksana kan beberapa halnya kemudian dia boleh tahalul awal, akan tetapi tahalul sani dia tidak bisa melakukanya terkecuali dia menyelesaikan seluruhnya
وَلاَ يَجْبُرُهُ دَمٌ وَلاَ غَيْرُهُ
Yang namanya rukun haji tidak bisa di tutup atau di tambal dengan dam atau dengan yang lain, rukun haji hanya bisa di selesaikan dengan melaksanakan rukunya
وَثَلاثَةٌ مِنَ الأَرْكَانِ لاَ تَفُوْتُهُ مَا دَامَ حَيًّا، وَهِيَ: الطَّوَافُ. والسّعْيُ. والْحَلْقُ. وَمَنْ تَرَكَ شَيْئَاً مِنَ الْوَاجِبَاتِ صَحَّ حَجُّهُ وَلَزِمَهُ دَمٌ، وَعَلَيْهِ إِثْمٌ إنْ لَمْ يُعْذَرْ .
وَمَنْ تَرَكَ شَيْئَاً مِنَ السُّنَنِ فَلاَ شَيْءَ عَلَيْهِ وَلَكِنْ تَفُوْتُهُ الْفَضِيْلَة
Ada 3 rukun dari rukun haji yang tetap bisa kita laksanakan sepanjang kita hidup walaupun tentunya kita belum boleh tahalul, belum boleh melakukan hal yang di haramkan ketika ikhram, apa itu? yaitu ada 3 , yang pertama adalah thawaf , kedua Sa’I , dan yang ketiga adalah cukur . Kalau orang sudah ikhram sehabis itu wukuf lalu ia kerjakan wajib haji di Muzdalifah dan di Mina belum sempat dia pulang , belum sempat cukur dan belum sempat thawaf dan sa’I kemudian dia pulang, orang itu tidak mengapa tidak melakukan apa yang menjadi kewajibanya seperti cukur, kapan pun waktunya untuk thawaf tentunya dia harus kembali ke makkah , dan sa’I juga seperti itu dia harus kembali ke makkah sementara cukur dia bisa di lakukan di manapun tempatnya
وَمَنْ تَرَكَ شَيْئَاً مِنَ الْوَاجِبَاتِ صَحَّ حَجُّهُ وَلَزِمَهُ دَمٌ،
Siapa yang meninggalkan satu dari wajib haji, hajinya sah akan tetapi dia wajib bayar dam, dam itu sebagai pengganti satu ekor kambing kalau dia tidak sanggup maka dia puasa 10 hari di mana dia lakukan tiga hari puasa di sana, sampai setelah selasai ibadah haji dia laksanakan tujuh harinya setelah ia pulang menurut madzhab syafi’I. Kalau dia lakukan 10 hari puasa itu, kalau dia tidak sanggup memotong kambing dan uangnya pun pas – pasan dia pulang maka dia boleh lakukan 10 hari itu di Indonesia atau di manapun negerinya untuk dia mengganti daripada dam haji , wajib haji yang tertinggal itu. Kalau di tinggal dengan sengaja maka dosa kalau dia meninggalkanya dengan sengaja, tidak ada udzur dia bisa melempar jumrah akan tetapi dia tidak bisa melempar jumrah, dia bisa mabit di Mina, akan tetapi dia tidak bisa mabit di Mina maka dia dosa dan tentu wajib dam, tetapi kalau dia udzur tidak memungkinkan dan sudah di tempatkan suatu tempat yang jauh dari Mina yang mereka sebut dengan Mina Jadid yang sejatinya adalah Muzdalifah, maka kita wajib bayar dam dan kita tidak dosa karena kita tidak punya kuasa pindah dari tempat mereka
وَمَنْ تَرَكَ شَيْئَاً مِنَ السُّنَنِ فَلاَ شَيْءَ عَلَيْهِ
Siapa yang meninggalkan sunah maka tidak ada sesuatu pun yang wajib atasnya, artinya kalau ada sunah dia tinggal hajinya sah tidak wajib bayar dam akan tetapi orang tersebut kehilangan dari fadhilah haji
وَيَحْرُمُ سَتْرُ رَأْسِ الرَّجُلِ وَوَجْهِ الْمَرأَةِ الْمُحْرِمَيْنِ أوْ بَعْضِهِمَا، وَإزَالَةُ الظُّفْرِ وَالشَّعْرِ، وَدَهْنُ شَعْرِ الرَّأْسِ وَاللِّحْيَةِ، وَتَطْيِيْبُ جَمِيْعِ الْبَدَنِ. وَيَحْرُمُ عَقْدُ النِّكَاحِ، وَالْجِمَاعُ وَمُقَدِّمَاتُهُ، وَإتْلاَفُ كلِّ حَيَوَانٍ بَرِّيِّ وَحْشِيِّ مَأْكُولٍ. وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ في الْمُحَرَّمَاتِ
Kita lanjutkan dari hal hal terakhir pembahasan haji yaitu adalah hal hal yang di haramkan ketika ikhram
1 . adalah menutupi kepala khusus untuk laki – laki, kalau perempuan boleh , menutup kepala itu bisa juga bisa jadi dengan meletakan sesuatu di atas kepalanya seperti kopyah atau sekedar meletakan tangannya dengan berkepanjangan pada waktu yang lama di atas kepalanya , ada sebagian orang yang membuat payung di pakaikan gagang di payungnya tersebut payungnya adanya di atas jadi ada gagangnya, kalau dalam ilmu fikih hal tersebut maka tetap di sebut dengan menutup kepala karena ada bagian yang menempel di kepala kita kalau ada yang mau dengan payung maka pegang saja di tangan dan juga berkait dengan menutup kepala itu terjadi pada kebanyakan laki laki tanpa sadar ia tertidur karena dingin dia tutup kepalanya saat dia belum tahalul masih dalam keadaan ikhram iya berselimut maka hal tersebut bisa terkena dam tentunya kalau dia tau dan sadar, kalau tidak tau dan tidak sadar maka tidak apa – apa untuknya dan menutup wajah seperti yang sudah kita ketahui , wajah adalah dari tempat menumbuhnya rambut sampai ke pada dagu dari telinga sampai telinga ketika mendengar dan tentunya kalau menutup wajah maka agak di lebihkan bagian bawah agak keatas, artinya kalau menutup maka di lebihkan sedikit, wanita kalau menggunakan mukena adanya diatas janggut di bawah bibir bukan berada di leher , letaknya mukena ada di atas dagu bukan di bawah dagu karena kalau di bawah dagu itu bukan wajah kalau seseorang perempuan memakai mukena di bawah dagu kemudian dia gunakan dengan shalat atau thawaf maka tidak sah shalat dan thawafnya
وَإزَالَةُ الظُّفْرِ وَالشَّعْرِ
Yang di haramkan ketika ikhram juga adalah memotong , menggigit , atau mengelupas kuku dan rambut, yang di maksudkan dengan kuku adalah apa yang tumbuh di ujung jari kaki dan tangan, baik kita gigit, gunting atau dengan yang lain, laki – laki dan perempuan dan juga memotong , mencabut atau dengan cara yang lain termasuk membakar rambut, yang di maksud rambut adalah bulu pada tubuh kita
وَدَهْنُ شَعْرِ الرَّأْسِ وَاللِّحْيَةِ
Dan kita di larang meminyaki rambut di kepala dan juga di jenggot dan juga tidak boleh menggunakan minyak wangi di seluruh badan, jadi yang perlu di lakukan ketika seseorang dia mau ikhram niat untuk haji atau umrah kan sunah memakainya di badan sebelum niat, kalau sudah niat maka tidak boleh hukumnya haram, jadi kita pakai di badan bukan di baju kalau kita pakainya di baju itu minyak wangi kita pakai di baju saat sebelum kita niat ikhram lalu bajunya kita lepas nanti setelah selesai misalnya kita niat ikram kita pakai maka kita termasuk orang yang memakai minyak wangi tanpa sadar maka sebaiknya memakainya di badan jangan di baju atau di pakaian
وَيَحْرُمُ عَقْدُ النِّكَاحِ
dan juga haram untuk melakukan akad nikah وَالْجِمَاعُ وَمُقَدِّمَاتُهُ dan juga berhubungan dengan istri atau awal yang menjadi hubungan jimak itu seperti sentuhan kulit, menyentuh kulit , langsung kulit ketemu kulit antara suami dan istri dari dengkul sampai dengan pusar وَإتْلاَفُ كلِّ حَيَوَانٍ بَرِّيِّ وَحْشِيِّ مَأْكُولٍ
Juga tidak boleh berburu hewan darat yang liar yang boleh di makan, kalau kita misalnya memotong ayam yang kita pelihara maka itu tidak apa apa, misalnya kita memotong hewan liar misalnya seperti kijang وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ في الْمُحَرَّمَاتِ , wanita sama dengan laki laki pada hal yang di haramkan ketika dia ikhram artinya selain tadi itu , selain menutup kepala walahua’lam
Semoga kita di berikan kemanfaatan dan mendapat keberkahan dari allah Swt
Amiinn ya rabal ‘alamin
Wasalamu’alaikum warahmatulahi wabarakatuh
Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah
Masjid Raya Almunawar Pancoran, 14 September 2015
~Ust. Ubaidillah Chalid ~