Tujuh Macam Air Bersuci

Jaltsatul istnain Majelis Rasulullah

28 oktober 2019

Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kita ucapkan selamat datang kepada dewan guru kita Al-Habib Muhammad Bagir bin Alwi bin Yahya dan kita doakan guru kita Al-Habib Alwi Al-Habsyi mudah-mudahan bisa hadir bersama kita dan kita ucapkan selamat datang kepada guru kita Al-Habib Ali bin Abdul Aziz bin Jindan bin Syekh Abu Bakar bin Salim kita doakan beliau di panjangkan umur oleh Allah Swt, di sehat kan badannya, di murahkan rizkinya oleh Allah Swt di berikan bimbingan selalu oleh Allah Swt serta di berikan ilmu-ilmu yang manfaat untuk kita semuanya. Begitu juga yang hadir bersama kita dari streaming Majelis Rasulullah Saw dimana pun berada dan mudah-mudahan Allah Swt selalu curahkan Rahmat, Maghfiroh, Inayah, Taufiq dan Hidayah dari Allah Swt untuk kita semuanya. Untuk mempersingkat waktu karena kita kedatangan tamu-tamu kita. Mudah-mudahan nanti akan di atur waktunya. Kita akan mulia sebagaimana biasa dengan doa dari pada Al-Imam Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad. 

ِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير

Alhamdulillah Wa Syukrulillah di malam hari ini kita bisa berkumpul di Majelis nya Rasulullah Saw dan di bacakan Maulid Addhiyaullami yang mudah-mudahan apa yang kita baca di kabulkan oleh Allah Swt semua hajat-hajat kita dunia dan akhirat. Kemudian sebagaimana biasa kita lanjutkan di dalam pembacaan kitab Fiqih yaitu kitab Matan Ghoyah Wa Taqrib yang kemarin telah kita bahas di dalam masalah yang berkaitan tentang Thoharoh. 

         Definisi Thoharoh secara bahasa kemudian definisi nya secara Fiqih. Kemudian bagian-bagian dari pada yang berkaitan tentang Thoharoh yang pertama yang di bahas adalah tentang Air. 

BAB 1 THAHARAH

I. AIR

1. Tujuh Macam Air Bersuci

المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء

البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء

البرد

Air yang dapat dibuat untuk bersuci (Bisa dibuat bersuci maksudnya sah untuk digunakan berwudhu atau mandi janabah. Sedangkan untuk menghilangkan najis, ada pembahasan tersendiri}  ada 7 (tujuh) yaitu :

  1. air langit (hujan)
  2. air laut
  3. air sungai
  4. air sumur
  5. air mata air
  6. air salju
  7. air embun

2. Empat Pembagian Air :


ثم المياه على أربعة أقسام : طاهر مطهر، مكروه وهو
الماء المشمس ، وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل
والمتغير بما خالطه من الطاهرات ، وماء نجس وهو الذي
حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير
والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.


Jenis air ada 4 (empat) yaitu :
1. Air suci dan mensucikan (air mutlak atau thahur)


2. Air yang makruh yaitu air musyammas 

(Dari kata Syams yang berarti matahari. Maksudnya air yang panas terkena sengat sinar matahari yang berada di wadah yang ikut bereaksi ketika airnya terpanaskan. Namun dasar hadits yang digunakan dipermasalahkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah seperti An-Nawawi dalam Al-Majmu’)


3. Air suci tapi tidak meyucikan yaitu air musta’mal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci

(Air musta’mal adalah air bekas orang lain menggunakannya untuk mengangkat hadats seperti berwudhu atau mandi janabah. Namun bila wudhu atau mandinya bukan dalam rangka mengangkat hadats alias yang hukumnya sunnah, maka tidak berlaku hukum musta’mal.) 

4. Air najis yaitu
a. air kurang 2 qullah yang terkena najis atau,
b. air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran dua qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih

Konversi volume 2 qullah di zaman modern ini ada banyak versi. 

  • Ada yang menyebut 216 liter (Dr. Syifa’ binti Hasan Hitou hal. 20).
  • Ada juga yang menyebut 270 liter. (Dr. Wahbah Az-zuhaili, AlFiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 1 hal. 75)

II. Kulit Bangkai


(فصل) وجلود الميتة تطهر بلدبغ إلاا جلد الكلب
والخنزير وما تولاد منهما أو من أحدها ، وعظم الميتة
وشعرها نجس إلاا الآدم اي

Kulit (Yang berubah menjadi suci adalah kulitnya, sedangkan bulu yang menempel pada kulit masih tetap dianggap najis.)  

Bangkai (yang dimaksud dengan bangkai adalah [1] semua jenis hewan, kecuali ikan dan belalang, yang mati tanpa lewat penyembelihan syar’Iat kecuali janin yaitu anak hewan yang masih dalam kandungan. [2] hewan yang haram dimakan meski disembelih dengan cara yang syar’I, seperti macan, beruang, ular dan lainnya.)  

Kulit dan bangkai dapat suci dengan disamak (Inti dari menyamak kulit adalah proses menghilangkan zat-zat atau lendir atau kotoran kotoran pada kulit bagian dalam dengan menggunakan bahan-bahan tertentu, sehingga bila kulit itu dijadikan wadah air, maka airnya tidak tercampur atau tidak berpengaruh.)

kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Adapun tulang bangkai serta rambutnya itu najis kecuali tulang atau rambut mayat manusia.

III. Emas dan Perak


ولا يجوز استعمال أواني ال اذهب والف اضة ويجوز استعمال
غيرها من الأواني

.
Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain dari emas dan perak. Rasulullah melarang hal tersebut sebagaimana dalam sabdanya

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ شَرِبَ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ فِي ْالدُّنْيَا لَم ْيَشْرَبْ فِيْهِمَا فِي الآخِرَةِ، وَآنِيَةُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ

 Barangsiapa minum dari bejana perak dan emas di Dunia maka tidak minum dari keduanya di akhirat dan bejana ahli syurga adalah emas dan perak