Bab Sholat Jum’at

Jalsatul Itsnain Majelis Rasulullah Saw

Senin 10 juli 2017

-Al-Habib Jakfar bin Muhammad Bagir Al-Atthos-

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْد

Alhamdulillah Wa Syukrulillah di malam hari ini kita kembali di dalam kajian kita di dalam kitab Safinatunnajah yang di karang oleh Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair. Masuk ke dalam masalah yang sangat penting yaitu masalah Sholat Jum’at. Yang Nabi Saw mengecam orang-orang yang meninggalkan sholat Jum’at sebanyak 3 kali berturut-turut.

Siapa orang yang meninggalkan sholat Jum’at berturut-turut sampai 3 kali maka Allah cap hatinya dengan cap kemunafikan.

Jum’at ini hari yang sangat agung bagi ummat Islam dan orang-orang yang beriman. Yang di jadikan Allah Swt hari yang paling mulia untuk ummatnya Nabi Saw. Di khususkan untuk Rasulullah Saw dan ummatnya yaitu hari Jum’at. Adapun Yahudi dan Nasrani di berikan hari sabtu dan hari Minggu. Tapi hari Jum’at Allah berikan untuk ummatnya Rasulullah Saw.

Yang Rasulullah katakan : tidaklah terbit matahari dan terbenam di suatu hari yang lebih di cintai dan lebih afdhol dari pada hari Jum’at  yaitu hari yang di lahirkannya dan di bentuknya Sayyidina Adam As dan di masukan ke dalam surga dan di keluarkan dari surganya Allah Swt.

Di namakan hari Jum’at karena berkumpulnya manusia di wajibkan oleh Allah Swt untuk berkumpul di hari tersebut  kemudian di namakan oleh orang-orang terdahulu dengan Yaumul Arubah, dan di namakan oleh malaikatnya Allah di surga dengan Yaumul Mazid. Hari bertambah ruahnya anugrah-anugrah Allah Swt. Yang mudah-mudahan Allah Swt jaga untuk kita. Hari Jum’at di berikan oleh Allah Swt keistimewaan untuk kita memperbanyak bersholawat kepada baginda Rasulullah Saw.

Tidak ada yang lebih utama malam Jum’at dan di hari Jum’at melebihi dari pada memperbanyak dari pada sholawat kepada baginda Rasulullah Saw. Kecuali Naas yang mensunnahkan kita untuk membaca Al-Qur’an, terutama surat AlKahfi, di sunnahkan kita untuk memperbanyak pada surat Al-Kahfi, surat Al-Imran, kemudian Surat Jum’ah, surat Al-Munafiqun, dan surat-surat yang lainnya yang di sunnahkan oleh Rasulullah Saw langsung selain nya tidak ada yang lebih utama melebihi dari pada bersholawat kepada baginda Rasulullah Saw.

Dan Minimal di katakan banyak di dalam bersholawat yaitu kata ulama 300 kali. Minimal di katagorikan banyak bersholawat paling tidak 300 kali. Dan begitu juga memperbanyak dari pada membaca Al-Qur’an pada surat Al-Kahfi. Di katakan oleh para ulama 3 kali kita di sunnnahkan membaca Surat Al- Kahfi di malam dan di hari Jum’at. Dan mudah-mudahan Allah Swt memberikan hidayah dan Taufiqnya kepada kita. Hidayahnya untuk kita amalkan dari pada sunnah-sunnah Nabi Muhammad Saw.

Kita akan bahas pembahasan dari pada masalah sholat Jum’at.

Pasal

Bab sholat Jum’at

Syarat wajib sholat Jum’at

  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Merdeka
  • Laki-laki
  • Sehat
  • Orang yang Muqim di suatu tempat.

 

Syarat-syarat sahnya shalat Jum’at

  • Shalatnya harus di laksakan di waktu zuhur

Penjelasan : ada khilaf di antara ulama Syafii apakah Jum’at itu sholat tersendri atau pecahan dari sholat Zuhur. Tapi yang Mu’tamad adalah sholat tersendiri bukan pengganti dari pada sholat Zuhur. Di namakan sholat Jum’at terdiri dari 2 poin. 2 khutbah dan 2 rakaat sholatnya. Itu seluruhnya harus berada di waktu zuhur.

  • sholatnya didirikan di lingkup perkampungan(kota atau desa).
  • Sholatnya harus di lakukan secara berjamaah.

Penjelasan : walaupun ada pendapat di dalam Mazhab kita yaitu pendapat bin Hazm. 1 orang saja boleh seholat Jum’at. Tapi ada khilaf ulama di dalam bilangan orang yang sholat Jum’at. Sampai 14 pendapat di dalam masalah sholat Jum’at.

  • jumlah jamaah harus 40 orang atau lebih. Yang masing-masing dari 40 orang tersebut harus merdeka, laki-laki, baligh, dan menjadi warga tetap daerah situ.
  • Tidak di dahului dan tidak bersamaan shalat Jum’at oleh shalat Jum’at yang lain di daerah itu.

Penjelasan : ada 3 syarat nya dan di bolehkan dia berbilang-bilang Jum’at. Bukan satu Jum’at.

  1. Susah mengumpulkan orang-orangnya dalam 1 tempat. Walaupun bukan harus di masjid kata ulama.
  2. Di takutkan terjadi percekcokan di antara 2 kelompok.
  • Harus di dahului oleh 2 khutbah.

Penjelasan : kalau di balik sholat terlebih dahulu baru setelah itu khutbah hukumnya tidak sah. Walwpun dahulunya di lakukan pertama kali sholat Jum’at yaitu sama dengan khutbah-kutbah yang lain. Tapi ketika terjadi peristiwa tersebut di rubah oleh Rasulullah Saw.

 

Pasal

Rukun dua khutbah jum’at

Rukun dua khutbah jum’at ada lima:

  • Membaca Hamdalah kepada Allah Swt di dalam dua khutbah( pertama dan kedua)
  • Mebaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw di dalam dua khutbah(pertama dan kedua)
  • Memberikan wasiat Taqwa di dalam dua khutbah(pertama dan kedua)
  • Mebaca sebagian ayat Al-Qur’an di dalam salah satu dua khutbah.
  • Membaca doa secara umum untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan di dalam khutbah ke dua. Itulah sebagai penutupnya. Boleh di khusus kan kepada hadirin tapi tidak boleh di niatkan untuk mengampuni seluruh dosa-dosa. Kata ulama sebagian di dalam kitab Busyrol Karim haram kalau di niatkan untuk Allah ampuni seluruh dosa. Boleh kita meminta ampunan kepada Allah Swt tapi kita tidak boleh niatin ampunan seluruh dosa-dosa yang hadir.

 

Nanti Insya Allah akan kita teruskan pembahasan terakhir di dalam masalah Jum’at di minggu yang akan datang . mudah-mudahan Allah Swt berikan Taufiq dan Hidayah untuk kita. Kita jaga dari pada sholat kita. Terutama sholat Jum’at. Amin Ya Rabbal Alamin,

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.