السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
Berkata Al Imam Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi dalam kitab risalatul jami’ah sampai perkataan beliau
. وَيَجِبُ أنْ يَخْطُبَ قَائِمَاً مُتَطَهِّرَاً مَسْتُوْرَ الْعَوْرَةِ. وَيَجِبُ الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. وَالْمُوَالاَةُ
Dan wajib saat khutbah si khatib ini , berkhutbah dalam keadaan berdiri tidak boleh duduk ‘’ila li ‘udrin ‘’ kecuali kalau dia tidak bisa berdiri maka di perboleh kan duduk ‘’ مُتَطَهِّرَاً’’ harus suci harus punya wudhu kalau lagi ga ada air harus punya tayamum tidak boleh si khotib ini tanpa kesucian baik dari hadats kecil maupun hadats besar’’ مَسْتُوْرَ الْعَوْرَةِ.’’
Auratnya tertutup , yang di sebut aurat tidak boleh terlihat dari sisi samping dan atas , menutup aurat dari sisi samping dan sisi atas , kalau terlihat dari bawah maka hal ini tidak jadi masalah akan tetapi lebih baik juga tertutup ‘’ andaikan khatib memakai kain sarung akan tetapi tidak memakai kain celana mimbarnya tinggi kemudian ada orang di bawahnya dan ada angin ketika melihat keatas kelihatan pahanya misalnya maka hal ini tidak membatalkan khutbah karena terlihat dari bawah bukan terlihat dari samping dan atas ‘’ وَيَجِبُ الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا’’ dan wajib duduk di antara kedua khutbah selesai melaksanakan khutbah yang pertama duduk ‘’ فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ.’’ Lebih banyak daripada tumaninah di dalam shalat , duduk sebentar dengan kadar subhanallah, lebihin bukan hanya ‘’ lafadz subhanallah ‘’ akan tetapi lebih dari itu baru setelah itu bangun akan tetapi afdhalnya duduk dengan kadar membaca surat ‘’ Al Ikhlas ‘’ makanya kalau khatib duduk menyuruh kepada kita ‘’ fastaghfiruuuh innahu huwal ghofururahim ‘’ maka beristighfarlah sesungguhnya Allah maha pengampun , akan tetapi kenapa yang jadi bilal malah shalawat ? khatibnya memperintahkan istighfar akan tetapi bilal malah shalawat, akan tetapi ada sebagian masjid membaca sayidul istighfar , pertanyaanya apakah salah yang membaca istighfar ? ternyata tidak
Al Imam Ahmad Aramli alihi ridwanullah guru sekaligus ayah Asyekh Muhammad Aromli dan juga gurunya Asyekh Ibn Hajar , gurunya Asyekh Khatib Assarbini , nah beliau Syekh ahmad aramli pernah di Tanya ‘’Seorang yang banyak dosa mana yang lebih baik baginya beristighfar atukah bershalawat ? Asyekh Ahmad Aramli menjawab shalawat lebih afdhal untuknya karena shalawat adalah rahmat, dan ampunan itu adalah sebagian dari rahmat
‘’ Kemudian di tanya lagi lebih afdhal mana membaca shalawat atau membaca Al Qur’an ?? maka beliau menjawab jika membaca Al Qur’an yang di anjurkan oleh Nabi Muhammad Saw seperti malam Jum’at membaca surat Al Kahfi saat ada yang meninggal di bacakan surat yasin saat ingin tidur membaca surat tabarak dll . yang di anjurkan oleh Nabi itu lebih afdhal daripada shalawat, namun membaca Al Qur’an secara umum maka shalawat lebih afdhal daripada membaca Al Qur’an kenapa demikian? Karena dalam membaca shalawat mutllaq di terima sama Allah Swt mau dia ikhlas atupun dia riya, tidak memakai syarat, mau dia berjalan , berdiri , duduk ,mau mengangkat kaki , mau dipasar , mau di warteg , mau di masjid bebas akan tetapi kalau membaca Al Qur’an membutuhkan syarat nah ini kadang banyak orang yang melupakan syarat ketika dia membaca Al Qur’an memang Al Qur’an di janjikan oleh nabi Muhammad Saw beliau mengatakan ;
‘اقرؤوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعاً لأصحابه ‘’
Yang artinya ; bacalah Al Qur’an sesungguhnya dia akan mendatangi para pembacanya dan akan memberikan syafa’at kepada mereka di yamil kiyamat namun di hadits lain karena banyak orang yang kurang ajar terhadap Al Qur’an , yang sering kita lihat membaca Al Qur’an , Al Qur’anya di bawah dianya mengangkat kaki , giliran membaca Koran di angkat akan tetapi giliran Al Qur’an di taruh di bawah
“”رب قارئ للقرآن والقرآن يلعنه“
Yang artinya ; ‘’ ada orang yang membaca Al Qur’an akan tetapi Al Qur’an melaknatnya ‘’ karena tidak memberikan hak Al Qur’an jika kita akan menyentuh Al Qur’an maka wajib memiliki wudhu dan kemudian mengerjakan adab adabnya , menghadap kiblat , duduk dengan rapi , angkat Al Qur’an jangan di taruh di bawah , dan menaruh yasin jangan di taruh sejajar dengan kaki , jangankan al Qur’an , kitab risalatul jami’ah misalnya di taruh di lantai maka hukumnya haram kalau Al Qur’an lebih haram kalau kitab kemudian di sandarkan di tembok walupun sejajar dengan kaki hal ini masih boleh akan tetapi kalau Al Qur’an hukumnya haram meletakan Al Qur’an di bawah kitab maka hukumnya haram , harus hormati Al qur’an karena ini adalah firman Allah Swt kalau bukan kita orang Islam yang hormati Al Qur’an siapa lagi ’’ hormati Al Qur’an dan kalian akan di hormati Allah ‘’ insya Allah
Dan alasan kenapa ketika si khatib mengatakan ‘’ istaghfiru innahu huwal ghafururahim’’ lalu bilal mengatakan ‘’ Allahuma shali ala sayidina Muhammad ‘’ karena shalwat lebih afdhal daripada istighfar menurut Al Imam Ahmad Aramli وَالْمُوَالاَةُ bergegas di antara khutbah pertama dan khutbah kedua ga boleh lebih dari dua raka’at yang ringan jaraknya , duduk dengan kadar al ikhlas kemudian bangun ‘’ kemudian وَالْمُوَالاَةُ juga antara khutbah kedua dengan shalat ga boleh juga lebih dari dua rakaat yang ringan habis ‘’ waladzikrullahi akbar wallahu ya’lamu wa antum la tasna’un ‘’ langsung qomat habis qomat langsung , atau imam mengatakan ‘’ istawu fusufakum ‘’ bersiwak dan kemudian cepat cepat takbiratul ikhram
Dan juga ‘’ . وَصلاَةُ الْجَمَاعَةِ. وَصَلاَةُ الْجَنَازَةِ: فَرْضُ كِفَايَةٍ’’ dan juga shalat jama’ah dan shalat janazah keduanya adalah fardhu kifayah
, dan kita berlanjut , . وَالْعِيْدَانِ dan shalat idaan idul fitri dan idhul adha , kedua shalat ini adalah hukumnya sunnah muakadah , banyak di kalangan kita muslimin akhir zaman shalat fardu tidak, akan tetapi shalat id mereka datang, ini kalau di katakan oleh Habib Salim Asyatiri ‘’adalah seseorang yang memakai imamah akan tetapi tidak memakai baju ‘’ qodimil aham alal muhim ‘’ dahulukan yang lebih penting daripada yang penting ‘’ shalat id penting akan tetapi shalat fardhu lebih penting cara shalat id adalah di rakaat pertama sebanyak tujuh takbir , dengan takbiratul ikhram jadi delapan , dan dirakaat kedua takbir nya lima kali dan tidak termasuk takbir dari sujud ke berdiri jadi di rakaat kedua enam takbir , adapun di khutbah perama di sunnahkan membaca takbir sebanyak Sembilan kali di khutbah kedua tujuh kali dan rakaatnya sama seperti rakaat qobliyah dan ba’diyah 2 rakaat dan sunah bacaanya seperti di shalat jum’at rakaat pertama membaca ‘’ · سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ‘’ dan di rakaat kedua membaca
‘’ هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ.’’
Kalau tidak hafal maka membaca ‘’ قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ’’ dan rakaat kedua membaca ‘’ قُـُلْ هُـوَاللهُ اَحَـدٌ’’ ada juga imam sekarang membaca surat ‘’ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ‘’ yang keduanya membaca ‘’ وَٱلضُّحَىٰ’’ maka hal ini tidak sunah daripada tidak menjalankan sunah maka lebih baik membaca ‘’ قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ’’ dan membaca ‘’ قُـُلْ هُـوَاللهُ اَحَـدٌ’’ maka hal ini adalah hal yang sunnah , lalu setelah itu melaksanakan dua khotbah seperti khotbah jum’at .
Selanjutnya ; ‘’ وَالْكُسُوْفَانِ’’ shalat gerhana adalah perkara yang sunnah muakadah dan cara mengerjakanya ada tiga cara ada cara mengerjakanya seperti melaksanakan shalat sunah fajar dua rakaat saja ringan , ada juga yang melaksanakan dengan dua ruku dan dua sujud , sedang tidak kelamaan , ada juga yang dua sujud dan dua ruku di panjangkan , di rakaat pertama setelah membaca Al fatihah membaca surat Al Baqarah , kemudian di ruku yang pertama membaca tasbih seratus kali berdiri sami’allahuliman hamidah berdiri membaca surat Al Fatihah dan membaca surat al imran lalu ruku membaca 70 kali tasbih kemudian I’tidal dan sujud pertama 100 kali tasbih duduk dan sujud 70 kali tasbih bangun lagi lalu membaca surat al fatihah setelah itu membaca surat annisa lalu ruku dan membaca tasbih kurang lebih sebanyak 60 kali setelah itu I’tidal lalu membaca surat fatihah dan al maidah kemudian ruku membaca tasbi sebanyak 50 kali begitu juga dalam sujud , boleh kita melakukan ini kalau ma’mum kita ma’mum yang taat sama kita misalnya di pondok pesantren karena orang pondok pesantren taat sama gurunya , akan tetapi kalau di masjid umum dan ma’mumnya tidak taat sama kita jangan panjang – panjang bahkan dalam shalat fardhupun jangan panjang – panjang , dan kalau bisa jangan panjang panjang bacaanya kalau di masjid umum , kalau seandainya ada si ma’mum yang tidak suka dengan si imam maka shalat si imam tidak di terima oleh Allah Swt karena nabi Saw mengatakan
ثلاثة لا ترفع صلاتهم فوق رؤوسهم شبراً: رجل أمَّ قوماً و هم له كارهون
“Ada tiga golongan yang tidak diangkat sholat mereka diatas kepala mereka ; di antaranya ,seorang laki laki yang mengimami kaum sedangkan mereka enggan kepada dia
Orang yang memimpin sebuah kaum akan tetapi kaumnya tidak suka dengan dia kalimat ini umum , untuk presiden untuk , gubernur , mau imam masjid , mau suami , yang memimpin keluarga masuk dalam hadits ini maka hati hatilah kalau jadi imam jangan sampai di benci oleh ma’mum ,
وَالْوِتْرُ:
Shalat witir adalah sunah muakadah
سُنَنٌ مُؤَكَّدَاتٌ. وَكَذَا رَوَاتِبُ الصَّلاَةِ
Dan begitu juga sunah muakadah shalat qabliyah dan ba’diyah , qabliyah ada yang sunah muakadah dan ada yang ghairu muakadah , makanya di letakan oleh Al Habib Ahmad bin zein al habsyi yang muakadah dan ada yang ghiru muakadah , yang sunah muakadah hanya ada 10 rakaat
Sunah muakadah setelah dan sebelum shalat
1. Dua rakaat sebelum fajar
2. Dua rakaat Sebelum dhuhur
3. Dua rakaat Setelah dhuhur
4. Dua rakaat Setelah maghrib
5. Dua rakaat setelah isya
Kalau yang nambah dua nambah empat hal ini adalah sunah ghairu muakadah , kenapa di sebut muakadah karena nabi Saw tidak pernah meninggalkan dalam keadaan hadir atupun dalam keadaan musafir
. وَالضُّحَى وَالتَّرَاوِيْحُ: سُنَنٌ لَهَا فَضْلٌ، وَثَوَابٌ عَظِيْمٌ
Dan shalat dhuha dan trawih adalah perkara sunah yang memiliki pahala yang sangat besar
Shalat dhuha menurut syekh Ibn Hajar maksimalnya 8 raka’at , kalau menurut imam ramli maksimalnya 12 rakaat akan tetapi tetap afdhalnya 8 rakaat , sedangkan shalat trawih adalah shalat 20 rakaat jangan ikut ikutan yang 8 rakaat karena tdak tau munculnya di zaman siapa , sedangkan shalat traweh 20 rakaat adalah di kerjakan setiap 2 rakaat salam ‘’ harus ‘’ kalau kita masuk ke masjid niat shalat trawih tiba – tiba pas 8 rakaat atau 4 rakaat atau 2 rakaat belum 20 rakaat cape kita pulang maka kita mendapatkan pahala sunah mutlaqoh , kapan bisa mendapatkan pahala shalat trawih jika melakukanya 20 rakaat , dan masuk dalam hadits nabi Muhammad Saw
‘’ من قام رمضان إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه’’
Yang artinya ;’’ Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni”
Walahua’lam
Jasaltu It’snain Majelis Rasulullah SAW
Senin 25 Mei 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran
Al Habib Abdurahman bin Hasan Al Habsyi