Dahulukan yang lebih penting daripada yang penting

السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

 الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،

وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،

وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،

وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،

اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ

Berkata Al Imam Al Habib Ahmad bin Zein Al Habsyi dalam kitab  risalatul jami’ah   sampai perkataan beliau

. وَيَجِبُ أنْ يَخْطُبَ قَائِمَاً مُتَطَهِّرَاً مَسْتُوْرَ الْعَوْرَةِ. وَيَجِبُ الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ. وَالْمُوَالاَةُ

Dan wajib saat khutbah si khatib ini  , berkhutbah dalam keadaan berdiri   tidak boleh duduk     ‘’ila li ‘udrin ‘’ kecuali kalau dia tidak bisa berdiri    maka di perboleh kan duduk ‘’ مُتَطَهِّرَاً’’ harus suci  harus punya wudhu  kalau lagi ga ada air harus punya tayamum  tidak boleh si khotib ini  tanpa kesucian  baik dari hadats kecil maupun hadats besar’’ مَسْتُوْرَ الْعَوْرَةِ.’’

Auratnya tertutup  , yang di sebut aurat  tidak boleh terlihat  dari sisi samping dan atas  , menutup aurat dari sisi samping dan sisi atas  , kalau terlihat dari bawah  maka hal ini  tidak jadi masalah  akan tetapi lebih baik juga tertutup   ‘’ andaikan khatib  memakai kain sarung akan tetapi tidak memakai kain celana  mimbarnya tinggi  kemudian ada orang di bawahnya dan ada angin  ketika melihat keatas kelihatan pahanya misalnya  maka hal ini tidak membatalkan khutbah  karena terlihat dari  bawah bukan terlihat dari samping dan atas ‘’ وَيَجِبُ الْجُلُوْسُ بَيْنَهُمَا’’   dan wajib  duduk di antara kedua khutbah  selesai melaksanakan khutbah yang pertama duduk ‘’ فَوْقَ طُمَأْنِيْنَةِ الصَّلاَةِ.’’ Lebih banyak daripada tumaninah di dalam shalat  , duduk sebentar dengan kadar subhanallah, lebihin bukan hanya ‘’ lafadz subhanallah ‘’ akan tetapi lebih dari itu  baru setelah itu bangun akan tetapi afdhalnya  duduk dengan kadar membaca surat ‘’ Al Ikhlas ‘’  makanya kalau khatib duduk menyuruh kepada kita ‘’ fastaghfiruuuh  innahu huwal ghofururahim ‘’  maka beristighfarlah  sesungguhnya Allah maha pengampun , akan tetapi kenapa yang jadi bilal malah shalawat ? khatibnya memperintahkan istighfar akan tetapi bilal malah shalawat,  akan tetapi ada sebagian masjid membaca sayidul istighfar  , pertanyaanya  apakah salah yang membaca istighfar ? ternyata tidak

Al Imam Ahmad Aramli alihi ridwanullah  guru sekaligus ayah Asyekh Muhammad Aromli  dan juga gurunya Asyekh Ibn Hajar  , gurunya Asyekh Khatib Assarbini , nah beliau Syekh ahmad aramli pernah di Tanya ‘’Seorang  yang banyak dosa  mana yang lebih baik baginya beristighfar atukah bershalawat ? Asyekh Ahmad Aramli menjawab  shalawat lebih afdhal untuknya  karena shalawat adalah rahmat,  dan ampunan itu adalah sebagian dari rahmat

‘’ Kemudian di tanya lagi lebih afdhal mana  membaca shalawat atau membaca Al Qur’an ?? maka beliau menjawab jika  membaca Al Qur’an yang di anjurkan  oleh Nabi Muhammad Saw  seperti malam Jum’at membaca surat Al Kahfi  saat ada yang meninggal di bacakan surat yasin  saat ingin tidur membaca surat tabarak dll . yang di anjurkan oleh Nabi itu lebih afdhal daripada shalawat,  namun membaca Al Qur’an secara umum maka shalawat lebih afdhal daripada membaca Al Qur’an  kenapa demikian? Karena dalam membaca shalawat  mutllaq di terima sama Allah Swt  mau dia ikhlas atupun dia riya,  tidak memakai syarat, mau dia berjalan , berdiri , duduk  ,mau mengangkat kaki , mau dipasar , mau di warteg , mau di masjid  bebas  akan tetapi kalau membaca Al Qur’an  membutuhkan syarat  nah ini  kadang banyak orang yang melupakan syarat ketika dia membaca Al Qur’an  memang Al Qur’an di janjikan oleh nabi Muhammad Saw beliau mengatakan ;

اقرؤوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعاً لأصحابه ‘’

Yang artinya ; bacalah Al Qur’an sesungguhnya dia akan mendatangi para pembacanya dan akan memberikan syafa’at  kepada mereka di yamil kiyamat  namun di hadits lain karena  banyak orang yang kurang ajar terhadap Al Qur’an   , yang sering kita lihat membaca Al Qur’an , Al Qur’anya di bawah dianya mengangkat kaki  , giliran membaca Koran di angkat akan tetapi giliran Al Qur’an di taruh di bawah

“”رب قارئ للقرآن والقرآن يلعنه

Yang artinya ; ‘’ ada orang yang membaca Al Qur’an  akan tetapi Al Qur’an melaknatnya  ‘’ karena tidak memberikan hak Al Qur’an  jika kita akan menyentuh Al Qur’an  maka wajib memiliki wudhu  dan kemudian mengerjakan adab adabnya , menghadap kiblat , duduk dengan rapi , angkat Al Qur’an  jangan di taruh di bawah  ,  dan menaruh yasin  jangan di taruh sejajar dengan kaki  , jangankan al Qur’an , kitab risalatul jami’ah misalnya di taruh di  lantai maka hukumnya haram  kalau Al Qur’an lebih haram  kalau kitab kemudian di sandarkan di tembok walupun sejajar dengan kaki  hal ini masih boleh  akan tetapi kalau Al Qur’an hukumnya haram  meletakan Al Qur’an di bawah kitab maka hukumnya haram , harus hormati Al qur’an  karena  ini adalah firman Allah Swt  kalau bukan kita orang Islam yang hormati Al Qur’an siapa lagi  ’’ hormati Al Qur’an dan kalian akan di hormati Allah ‘’  insya Allah

Dan alasan kenapa ketika si khatib mengatakan ‘’ istaghfiru innahu huwal ghafururahim’’  lalu bilal mengatakan ‘’ Allahuma shali ala sayidina Muhammad ‘’  karena shalwat lebih afdhal daripada istighfar  menurut Al Imam Ahmad Aramli وَالْمُوَالاَةُ bergegas  di antara khutbah pertama dan khutbah kedua  ga boleh lebih dari dua raka’at yang ringan jaraknya  , duduk dengan  kadar al ikhlas kemudian bangun ‘’ kemudian وَالْمُوَالاَةُ juga antara  khutbah kedua dengan shalat  ga boleh juga lebih dari dua rakaat yang ringan  habis ‘’ waladzikrullahi akbar wallahu ya’lamu wa antum la tasna’un ‘’  langsung qomat  habis qomat langsung , atau imam mengatakan ‘’ istawu fusufakum ‘’  bersiwak dan kemudian cepat cepat takbiratul ikhram

Dan juga ‘’ . وَصلاَةُ الْجَمَاعَةِ. وَصَلاَةُ الْجَنَازَةِ: فَرْضُ كِفَايَةٍ’’  dan juga  shalat jama’ah dan shalat janazah keduanya adalah fardhu kifayah

, dan kita berlanjut , . وَالْعِيْدَانِ dan shalat idaan  idul fitri dan idhul adha  , kedua shalat ini adalah hukumnya sunnah muakadah  , banyak di kalangan kita  muslimin akhir zaman  shalat fardu  tidak, akan tetapi shalat id mereka datang,   ini kalau di katakan  oleh Habib Salim Asyatiri ‘’adalah seseorang  yang memakai imamah akan tetapi tidak memakai baju ‘’ qodimil aham alal muhim ‘’ dahulukan yang lebih penting daripada yang penting ‘’ shalat id penting akan tetapi shalat fardhu lebih penting  cara shalat id adalah di rakaat pertama  sebanyak tujuh takbir  , dengan takbiratul ikhram jadi delapan  , dan dirakaat kedua takbir nya lima kali dan tidak termasuk  takbir dari sujud ke berdiri  jadi di rakaat kedua enam takbir , adapun di  khutbah perama di sunnahkan membaca takbir sebanyak Sembilan kali  di khutbah kedua tujuh kali  dan rakaatnya sama seperti rakaat  qobliyah dan ba’diyah  2 rakaat  dan sunah bacaanya seperti di shalat jum’at  rakaat pertama membaca ‘’ ·  سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى  ‘’  dan di rakaat kedua membaca

 ‘’ هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ.’’

Kalau tidak hafal maka membaca ‘’ قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ’’  dan rakaat kedua membaca ‘’ قُـُلْ هُـوَاللهُ اَحَـدٌ’’  ada juga imam  sekarang membaca surat ‘’ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى  ‘’ yang keduanya membaca ‘’ وَٱلضُّحَىٰ’’  maka hal ini tidak sunah  daripada tidak menjalankan sunah maka lebih baik membaca ‘’ قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ’’ dan membaca ‘’ قُـُلْ هُـوَاللهُ اَحَـدٌ’’  maka hal ini adalah hal yang sunnah  , lalu setelah itu melaksanakan dua khotbah seperti khotbah jum’at  .

Selanjutnya ; ‘’ وَالْكُسُوْفَانِ’’ shalat  gerhana  adalah perkara  yang  sunnah muakadah  dan  cara mengerjakanya ada tiga cara  ada cara mengerjakanya seperti  melaksanakan shalat sunah fajar  dua rakaat saja ringan , ada juga  yang melaksanakan dengan dua ruku dan dua sujud , sedang tidak  kelamaan , ada juga yang dua sujud dan dua ruku  di panjangkan , di rakaat pertama setelah membaca Al fatihah membaca surat Al Baqarah , kemudian di ruku yang pertama membaca tasbih seratus kali  berdiri sami’allahuliman hamidah berdiri membaca surat Al Fatihah dan membaca surat al imran   lalu ruku membaca 70 kali tasbih  kemudian I’tidal dan sujud pertama  100 kali tasbih  duduk dan sujud 70 kali tasbih  bangun  lagi lalu membaca surat al fatihah setelah itu membaca surat annisa  lalu ruku dan membaca tasbih kurang lebih sebanyak 60 kali  setelah itu I’tidal lalu membaca surat  fatihah dan al maidah  kemudian ruku membaca tasbi sebanyak 50 kali  begitu juga dalam  sujud  , boleh kita melakukan ini kalau ma’mum kita ma’mum yang  taat sama kita misalnya  di pondok pesantren  karena orang pondok pesantren taat sama gurunya  , akan tetapi kalau di masjid umum dan ma’mumnya tidak taat sama kita  jangan panjang – panjang  bahkan dalam shalat fardhupun jangan panjang – panjang  , dan kalau bisa jangan panjang panjang bacaanya kalau di masjid umum , kalau seandainya ada si ma’mum yang tidak suka dengan si imam maka  shalat si imam tidak di terima oleh Allah Swt  karena nabi Saw  mengatakan

ثلاثة لا ترفع صلاتهم فوق رؤوسهم شبراً: رجل أمَّ قوماً و هم له كارهون

 “Ada tiga golongan yang tidak diangkat sholat mereka diatas kepala mereka ; di antaranya ,seorang laki laki yang mengimami kaum sedangkan mereka enggan kepada dia

Orang yang memimpin sebuah kaum akan tetapi kaumnya tidak suka dengan dia  kalimat ini umum , untuk presiden untuk , gubernur  , mau imam masjid , mau suami , yang  memimpin  keluarga masuk dalam hadits ini  maka hati hatilah kalau jadi imam jangan sampai di benci oleh ma’mum ,

وَالْوِتْرُ:

 Shalat witir adalah sunah muakadah

سُنَنٌ مُؤَكَّدَاتٌ. وَكَذَا رَوَاتِبُ الصَّلاَةِ

Dan begitu juga sunah muakadah shalat qabliyah dan ba’diyah   , qabliyah ada yang sunah muakadah dan ada yang ghairu muakadah  , makanya di letakan oleh Al Habib Ahmad bin zein al habsyi yang muakadah dan ada yang ghiru muakadah  , yang sunah muakadah hanya ada 10 rakaat

Sunah muakadah setelah dan sebelum shalat

1.       Dua rakaat sebelum fajar

2.       Dua rakaat Sebelum dhuhur

3.       Dua rakaat Setelah dhuhur

4.       Dua rakaat Setelah maghrib

5.       Dua rakaat  setelah isya

 Kalau yang nambah dua nambah empat hal ini adalah sunah ghairu muakadah , kenapa di sebut muakadah karena nabi  Saw tidak  pernah meninggalkan dalam keadaan hadir atupun dalam keadaan musafir

. وَالضُّحَى وَالتَّرَاوِيْحُ: سُنَنٌ لَهَا فَضْلٌ، وَثَوَابٌ عَظِيْمٌ

Dan shalat dhuha dan trawih  adalah perkara sunah yang memiliki pahala yang sangat besar

Shalat dhuha menurut syekh Ibn Hajar  maksimalnya 8 raka’at  , kalau menurut imam ramli  maksimalnya 12 rakaat  akan tetapi tetap afdhalnya 8 rakaat  , sedangkan shalat trawih adalah shalat 20 rakaat  jangan ikut ikutan yang 8 rakaat  karena tdak tau munculnya di zaman siapa , sedangkan shalat traweh 20 rakaat adalah di kerjakan setiap 2 rakaat salam ‘’ harus ‘’   kalau kita masuk ke masjid niat shalat trawih  tiba – tiba pas 8 rakaat atau 4 rakaat atau 2 rakaat  belum 20 rakaat cape  kita pulang maka kita mendapatkan pahala sunah mutlaqoh , kapan bisa mendapatkan pahala shalat trawih  jika melakukanya 20 rakaat , dan masuk dalam hadits nabi Muhammad Saw

‘’ من قام رمضان إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه’’

Yang artinya ;’’ Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni”

Walahua’lam

 

Jasaltu It’snain Majelis Rasulullah SAW

Senin 25 Mei 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran

Al Habib Abdurahman bin Hasan Al Habsyi