Jaltsatul istnain Majelis Rasulullah
2 September 2019
Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kita ucapkan selamat datang kepada para Asatidzah kita Kh. Salman Yahya, Habib Ahmad Al-Idrus, Kyai Abdussala, Ust.Afif dan kita doakan para dewan guru kita Al-Habib Alwi bin Abdurrahman Al-Habsyi dan Habib Muhammad Bagir bin Yahya mudah-mudahan Allah Swt selalu menjaga mereka semuanya di dalam perjalanan dakwah nya dan mudah-mudahan Allah Swt berikan ilmu-ilmu yang bermanfaat untuk ummat Nabi besar Muhammad Saw Amin Ya Rabbal Alamin.
Sebelum kita membahas dari pada kajian kita di dalam kitab Mukhtashor Latief yang di karang oleh Syekh Abdurrahman bin Abdullah Bafadhol sebagaimana kita baca doa dari pada Al-Imam Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
Alhamdulillah Wa Syurulillah di malam hari ini kita kembali di dalam kajian kita di dalam kitab Mukhtashor Latief yang di karang oleh Syekh Abdurrahman bin Abdullah Bafadhol di dalam masalah yang terkahir yang di utarakan oleh beliau dan di tuliskan oleh beliau di dalam kitab nya masalah yang berkaitan masih di dalam hal jual beli da kemarin secara riingkas kita membahas kaitan dengan jual beli dari definisnya,hukumnya kemudian dari syarat-syarat jual beli tersebut sampai akhir pembahasan jual beli yang kemarin. Kemudian kita akan masuk di dalam pembahasan yang kedua di dalam jual beli. Sampai pembahasan yang ketiga Insya Allah waktu nya cukup.
Kita ucapkan juga selamat datang kepada guru kita Al-Habib Hamid Barakwan. Kita masuk di dalam pembahasan jual beli yang di nilai dalam kategori Riba dan Riba di dalam pembahasan nya ada 3 macam. Riba fadhol, Riba Nasa’ dan Riba alyad. Kemarin kita masukan di dalam ayat nya
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
dan kita masukan Hadist yang kemarin ( sesungguh nya yang paling ringan dosa nya Riba seperti seorang Menikahi Ibu nya sendiri) dan yang paling besar dari pada perbuatan Riba pelecehan seseorang atas kehormatan dari pada saudara Muslim nya. Ini sudah mulai berkembang dan saya tidak mengetahui nya siapa yang mengembangkan. Pelecehan dimana-mana, kekurang ajaran secara lisan, secara perbuatan sudah merajalela mudah-mudahan Allah Swt merahmati ummat Islam dengan perbuatan-perbuatan mereka jangan sampai kita di turunkan Bala oleh Allah Swt Amin Ya Rabbal Alamin.
Terutama kita masuk di dalam Tahun Hijriyah yang baru. Mudah-mudahan semangat nya baru, niat-niat nya baru, kemudian rencana-rencana yang baru, dengan matang kita bisa aplikasikan di dalam tahun baru ini untuk menambah kedekatan diri kita terutama kepada Allah Swt yang ke dua kepada Nabi besar Muhammad Saw, bertambah rasa cinta kita kepada Wali-walinya Allah Swt, para ulama dan kecintaan kita kepada sesama umat Islam dan sesama manusia di jaga dalam kecintaan kita di jaga dari pada kehormatan satu dengan yang lainnya mudah-mudahan Allah tanamkan rasa cinta dan Mahabbah di dalam hati kita kepada seluruh makhluk Allah Swt Amin Ya Rabbal Alamin.
Pembahasan kita di dalam pembahasan jual beli yang di nilai dengan Riba. Secara bahasa Riba itu adalah tambahan. Secara Fiqih nya satu akad dengan nilai tukar ganti yang khusus barang nya. Itu hanya di khsusus kan 3 macam. Mas, Perak kemudian makanan. Selain itu tidak ada nilai Riba nya kecuali nanti ada nilai Hutang Piutang. Di dalam sini akad nya berbeda kata tukar ganti dengan kata memberi Hibah keluar dari kata Iwad berarti Hibah kalau menghadiah kan tidak masuk dalam kategori Riba. Harus ada tukar ganti sesama penjual dan pembeli dengan barang-barang yang 3 ini yaitu Emas, Perak dan makanan baik berbentuk yang sudah matang atau yang belum matang.
Yang tidak di ketahui persamaan nya. Ini masuk di dalam Akad riba Fadl. Yang satu beda timbangan nya dengan timbangan yang lain. Mungkin satu perhiasan yang satu emas batangan. Emas yang perhiasan jumlah nya 8 gram dan emas yang batangan jumlah nya 10 gram dan ini berbeda dari sisi keseimbangannya dan itu di Haram kan nama nya Riba Fadl. Riba Fadl adalah salah satu benda nya itu lebih berat. Begitu juga masuk di dalam Riba Fadl setiap pinjaman yang menambahkan manfaat atau yang lainnya dan itu di masukan di dalam kategori Riba. Kita meminjam dengan orang lalu orang nya minta tambahan dari pinjaman yang kita pinjam di waktu akad nya beda kalau tanpa di sebutkan di dalam akad. Tapi kita niatin aja nanti kalau ane pulangin ana tambahin dan itu Sunnah katanya. Mengembalikan Hutang Piutang setelah nya dengan tambahan tanpa di sebutkan di dalam akad nya ketika meminjam itu di sunnahkan oleh Rasulullah Saw dan Riba itu masuk di dalam nya perbuatan Lising atau Kreditan walaupun ada pembahasan yang sangat Tajam di antara Ulama paling tidak kita berhati-hati jangan pakai lising-lising Konvesional tapi pakai Lising-lising Syariah dan itu masih di benar kan oleh para ulama-ulama dunia kita karena pakai System yang di benarkan di dalam Fiqih walaupun ada masalah masalah yang perlu di luruskan oleh ulama kita kepada bank Syariah.
Yang berbeda tidak di ketahui keseimbangannya, persamaanya di dalam timbangan di dalam ukuran Syariat timbangannya. Karena yang di pakai hanya 2 saja Alkaylu wal Wazn. Kayl itu takeran atau Literan kalau Wazn timbangan Kilogram dan ini yang di pakai di zaman nya Rasulullah Saw. Kalau ternyata di zaman kita yang timbangan jadi takeran dan takeran jadi timbangan? Jawabannya adalah tetep di ambil seperti di zaman nya Rasulullah Saw kecuali kalau tidak ada ukurannya di zaman Rasulullah Saw dan timbangannya harus yang di pakai timbangan penduduk negerinya tapi selama masih ada hitungan dengan ukuran zamannya Rasulullah Saw harus kembali kepada ukuran pada zaman nya Rasulullah Saw.
Di dalam timbangan Syariat pada saat melakukan Akad. Keluar di dalam melakukan akad seperti memberi hadiah setelah mengembalikan Hutang Piutang. Tidak masuk di dalam Akad atau kalau tidak di sebutkan akad tidak juga di namakan Riba seperti kita niatkan dalam hati karena Islam mengusung tolong menolong. Pinjaman itu nolongin bukan neken kalau minjem tapi neken nama nya Rentenir.
Ada namanya yang satu sudah selesai dan kita jual satu karung beras dengan satu karung beras tapi tidak ada saling serah terima di akad nya. Kalau begitu bisa langsung saya beli satu karung beras kamu dengan satu karung beras ane kemudian dua-dua nya berpisah di dalam majelis Akadnya. Di dalam Toko nya di sudah keluar dua-dua nya tidak menerima dulu barang nya itu juga termasuk namanya Riba iyad. Riba Iyad adalah menyerahkan jumlah barang yang sama Emas, Perak, Makanan dengan jumlah yang sama tapi tidak Saling menerima tidak ada menerima satu dengan yang lainnya di Majelis Akad itu juga bagian dari Riba. Kata ulama itu namanya Ribal Yad atau di Takhir. Ane beli barang ente satu karung dengan dua karung tapi yang dua karung seminggu lagi ane bayarnya itu juga termasuk Riba dan namanya Riba Nas’. Riba dengan mengundur pembayarannya di waktu yang di tempokan. Itu juga bagian dari Riba Nasa’. Mengundur barang penggantinya atau dua-dua nya saling menunda. Ente ngambil nya nanti di rumah ane sekilo yang satu bilang ya nanti ente ambil di rumah ane dua kilo. Dengan mungkin beras nya yang berbeda. Yang satu beras mahal yang satu beras murah. Yang satu 2 kilo yang satu sekilo. Itu tidak boleh walaupun beras nya berbeda. Walaupun harganya berbeda. Tapi tetep dari nilai makanannya sama. Kata ulama dari selisih makanannya bukan dari selisi harganya. Bentuk nya sama beras dengan beras. Jenis nya sama beras dengan beras. Kalau jenis nya beda Emas dengan Perak boleh berbeda. Emas dengan Gandum boleh berbeda. Karena jenisnnya berbeda. Beras dengan beras walaupun berasnya lebih enak lebih mahal tetep tidak boleh berbeda. Yang satu bilang di majelis akad saya tambahkan ente kasih satu kilo ane kasih dua kilo itu tidak sah dan itu namanya Ribad Fadl. Atau dua dua nya tidak saling menerima dan langsung setuju dan itu namanya Ribal Yad. Jadi ada empat hukum Riba
- Pertama Riba Fadl
- Riba garrab.
- Ribal yad
- Riba Nasa’.
itulah bagian dari pada Riba-riba yang di kategorikan oleh ulama kita dalam definisinya satu akad dengan tukar menukar yang di khusus kan hanya Emas,perak dan Makanan.
Yang tidak seimbang di ketahui benda nya sama jumlahnya. Itu masuk di dalam Riba Fadl. Kalau misalkan tidak seimbang yang satu lebih banyak yang satu lebih sedikit masuk di dalam Riba Fadl.
Ribal Yad kalau tidak di terima di waktu akad nya antara satu dengan yang lainnya tidak menerima si penjual dan pembeli masuk di dalam Ribal Yad atau dengan menunda dari pada dua benda tukar menukar nya atau salah satunya. Itu masuk kepada Riba Nasa’. Jadi definisi ini masuk semua cakupan dari pada kata Riba. Riba Fadl, Ribal Yad dan Riba Nasa’. Sekarang kita masuk ke dalam pembahasannya. Biar ada pengertiannya dulu. Biar ada definisnya dulu di dalam pemikiran kita jadi masuk ke dalam permasalahan gampang.
Ini langsung ke contohnya. Apabila seorang menjual makanan dengan jenis nya seperti beras dengan beras, gandum dengan gandum, Emas dengan Emas, Sagu dengan Sagu apapun dia kalau makanan nya bisa buat asupan seperti buah-buahan dan obat-obatan itu sama dengan jenis nya. Atau Perak dengan Perak di syaratkan di dalam jual beli tersebut kalau sejenisnya dalam jumlah yang sama langsung akad nya terjadi saling menerima sebelum kedua-duanya keluar dari Majelis akad. Majelis Akad beeda-beda kalau di toko yang kecil ketika keluar dari pintu toko kalau toko Mal keluar dari batas toko yang ada dan berpindah ke toko yang lain. Kalau di jalanan dengan membelakangi satu dengan yang lainnya. Jadi Majelis akad itu sesuai dengan keadaanya. Kalau di rumah kalau rumah nya kecil ketika keluar dari rumah nya. Kalau rumahnya banyak ruangan ketika keluar dari ruangan yang terjadi ketika akad nya dan berpindah dari ruangan yang lain.
Sebelum nya tidak boleh terjadi transaksi itu. Kalau Emas dengan Emas, perak dengan Perak, makanan dengan makanan ketika jenisnya sama tapi kita belum menerima itu masuk di dalam Riba Alyad. Sebelum kita terima itu masuk kedalam kategori Riba iyad karena kita belum melihat barang nya. Kemungkinan ada kecurangan, kemungkinan ada penipuan itu yang di jaga oleh para ulama kita jangan sampai ketika kita menerima barang nya kita merasa tertipu dan itu yang di jaga oleh Syariat. Harus nya kita menerima dulu barang nya dan persamaan jenis nya sari sisi takarannya. Kalau benda itu dalam hitungan takaran. Kalau di zaman Nabi memakai Kayl maka kita harus memakai Kayl tapi kalau di zaman Nabi kita memakai Wazm maka kita harus memakai Wazn. Kalau di zaman sekarang yang dulu nya di Zaman Nabi memakai Kayl lalu sekarang berubah menjadi Timbangan harus tetap balik ke zamanya Nabi tidak boleh ikut di zaman sekarang kecuali kalau di zaman sekarang tidak ada barang nya maka di sesuaikan dengan keadaan di Negeri nya.
Dan harus bersamaan dengan ukuran takarannya kalau barang itu memang yang di takar atau dengan timbangan kalau bendanya itu dari hal yang di timbang. Kalau seorang menjual makanan dengan makanan selain jenisnya seperti Gandum dengan Beras maka di syaratkannya harus langsung jaul beli nya itu di laksanakan langsung menerima satu dengan yang lainnya tanpa harus ada nya persamaan. Itu di dalam masalah yang di ungkap oleh Syekh Abdurrahman bin Abdullah Bafadhol.
Jadi Syekh Abdurrahman Bafadhol sedikit sekali dia memberi contohnya. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.